Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segara membentuk desk bersama terkait pengawasan jalannya Pemilu 2014. Desk bersama ini nantinya bekerja sesuai dengan tupoksi masing-masing lembaga, KPI mengawasi siaran Pemilu sedangkan Bawaslu terhadap jalannya Pemilu.

Rencana tersebut terungkap dalam pertemuan antara KPI dan Bawaslu di kantor KPI Pusat, Selasa, 9 April 2013. Dalam pertemuan tersebut hadir Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagyo dan Idy Muzayyad serta Anggota Bawaslu, Nasrullah dengan sejumlah staf Bawaslu.

Selain membicarakan pembentukan Desk bersama, KPI dan Bawaslu menyiapkan rencanan pembuatan iklan bersama antara KPI, Bawaslu, KPU dan semua Partai Politik kontestan Pemilu 2014. Pembuatan iklan bersama ini bertujuan memberikan kesempatan sama bagi semua kontestan dalam siaran iklan kampanye di media penyiaran. Tujuan lainnya untuk mempermudah pengontrolan iklan parpol.

Pertemuan ini juga membahas rendahnya partisipasi masyarakat terhadap Partai Politik dan ini mempengaruhi keikutsertaan mereka dalam Pemilu mendatang. Partisipasi masyarakat yang rendah di sejumlah daerah ditemukan oleh Bawaslu.

“Pada kenyataannya tingkat kepercayaan publik terhadap parpol rendah. Jelas ini ada hubungannya dengan partisipasi. Sekarang kita dorong penguatan kepercayaan publik, misalnya dengan partisipasi perempuan 30 persen,” kata Anggota Bawaslu Nasrullah.

Menurut Dia, hal ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas Pemilu mendatang. Untuk itu perlu pemberdayaan dan partisipasi masyarakat. Peran ketiga lembaga tersebut dalam kaitan ini sangat diperlukan untuk peningkatan serta meningkatkan kualitas Pemilu. “Kita fasilitasi publik untuk mendorong partisipasi mereka. Ini butuh peran signifikan, KPI, Bawaslu, dan KPU,” papar Nasrullah.

Sementara itu, Komisioner KPI Pusat yang juga PIC Penyiaran Pemilu 2014, Idy Muzayyad, meminta semua lembaga untuk merapatkan diri dalam aksi bersama ini. Kita ingin jalankan isi MoU, sebab hal itu baru sebatas payung hukum.

Menurut Idy, perlu dibuat peraturan pelaksanaan terkait pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2014. “Dalam peraturan pelaksana itu mengatur hal-hal krusial misalnya quict count. Parameter harus standar. Kemudian apa yang disebut kampanye, ini harus disepakati. Ada perbedaan pengertian kampanye. Tidak elok kalau ada tafsiran yang berbeda tentang kampanye,” ungkapnya.

Azimah Soebagyo menambahkan, tufoksinya KPI adalah pengawasan isi siaran dan objek penyiaran TV dan radio. Ketika media penyiaran digunakan penyiaran politik, KPI punya kepentingan untuk menjaga netralitas isinya. “Kedepan kita harus sinergi,” katanya.

Disela-sela pembahasan itu, Mochamad Riyanto memandang perlu pembuatan modul yang nanti bisa djalankan di daerah secara sistematis. Selain itu, masing-masing lembaga perlu juga merespon tentang kepemilikan radio yang banyak dimiliki parpol. “Hasil pemantaun KPI dan Bawaslu, bisa kita buat sebagai bagian data base buat publik,” sarannya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.