Jakarta – Tim Seleksi perekrutan calon Anggota KPID Aceh periode 2013-2016 melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat untuk memantapkan prosesi dan meminta masukan terkait proses perekrutan. Kunjungan diterima langsung Komisioner KPI Pusat bidang Kelembagaan, Azimah Soebagyo, di kantor KPI Pusat, Jumat, 12 April 2013.

Dalam kesempatan itu, Ketua Tim Seleksi, Hamdani mengatakan, proses perekrutan saat ini memasuki tahap ujian tertulis. Ada sekitar 65 calon Anggota KPID Aceh yang ikut dalam proses ujian tertulis yang akan berlangsung pada 18 April mendatang.

Usai semua calon melalui ujian tertulis, mereka yang lolos akan mengikuti sejumlah tes seperti tes kesehatan, tes bebas dari Narkoba, tes membaca Al Quran, psikotes, dan uji kelayakan kepatutan oleh Komisi A DPR Aceh. “Selain mengikuti proses yang di atur dalam peraturan KPI, kami ada memasukan kearifan lokal yakni membaca Al Quran. Syariat Islam tidak lepas dari ujian ini,” jelasnya.

Sementara itu, Azimah Soebagyo mengingatkan keutamaan substansi UU Penyiaran dalam setiap proses ujian tertulis. Selain itu, setiap calon harus diuji kompetensi mengenai P3 dan SPS KPI. “Ini untuk mengukur apakah sebuah tayangan itu layak atau tidak,” katanya.

Diingatkan juga mengenai proses uji kelayakan dan kepatutan agar terbuka untuk umum, kemudian hasil uji tersebut dibuat daftar rangking dari 1 sampai 7 serta daftar cadangannya. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.