Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengundang Trans TV guna menyampaikan klarifikasi dalam program siaran “Yuk Keep Smile” (YKS) yang ditemukan melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI, Rabu, 5 Maret 2013. Dalam klarifikasi yang berlangsung di salah satu ruangan di kantor KPI Pusat itu, perwakilan Trans TV yang hadir antara lain Komisaris Trans TV, Ishadi SK dan Direktur Utama Trans TV, Atiek Nur Wahyuni beserta jajarannya.

Diawal pertemuan, Ketua bidang Isi Siaran yang juga Komisioner KPI Pusat S. Rahmat Arifin menyampaikan pihaknya meminta penjelasan atau klarifikasi terhadap temuan pelanggaran dalam satu acara “YKS”.  “Kami juga meminta penjelasan bagaimana Trans TV melakukan control terhadap acara tersebut yang disiarkan secara langsung selama 4,5 jam mengingat acara ini begitu rentan terhadap pelanggaran bersifat verbal,” katanya di depan rombongan Trans TV yang hadir.

Terkait permintaan KPI Pusat, Ishadi SK mengatakan program “YKS” adalah salah satu program unggulan di Trans TV yang diharapkan terus bersiaran. Untuk itu, segala kritisi dan masukan dari KPI atas pelanggaran yang muncul dalam program tersebut dijanjikan pihak Trans TV akan segera diperbaiki. Salah satu upaya perbaikan yang akan dilakukan yakni dengan menyeleksi dan melukan test bagi setiap penonton yang hadir di studio agar tidak terjadi kesalahan seperti ungkapan kata-kata yang tidak pantas.

“Selain itu, kami juga akan mengalihkan adegan setiap ada goyangan yang dinilai erotis. Kami pun banyak menyetuh sisi humanisnya salah satunya dengan memberi pertolongan kepada penderita tumor,” tambah Atiek Nur Wahyuni menanggapi apa nilai positif dari program tersebut.

Acara klarifikasi yang berlangsung lebih dari satu jam itu, turut dihadir Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad, dan Anggota KPI Pusat bidang Isi Siaran, Agatha Lily. Pada kesempatan itu, Lily menyampaikan hasil klarifikasi hari ini akan menjadi bahan masukan dalam rapat pleno KPI Pusat mendatang guna menentukan keputusan yang akan diberikan pada program “YKS” Trans TV.

Lily juga meminta Trans TV untuk memperhatikan programnya yang berpotensi melanggar dan bermasalah seperti “Mata Lelaki”. Menurut Lily, setiap program yang dihentikan diminta pihaknya tidak diganti dengan program baru dengan format dan judul yang hampir sama. Program acara Trans TV yang perlu mendapat perhatian yakni SKJ, Oh Ternyata, Soccer Fever, Show Umah dan Indonesia Premier Sinetron yang bernuansa mistik untuk disiarkan di atas pukul 22.00. Demikian juga acara yang ada di Trans7 seperti The Next Mentalist, SMS, Ceplas Ceplos, Wisata Malam, CCTV, Mister Tukul, dan Mata Lelaki. ***

Jakarta - KPI dan 13 kampus negeri yang tergabung dalam Forum Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri Baru (FPPTNB) sepakat untuk bersinergi dan bekerjasama dalam mengawal dunia penyiaran Indonesia melalui penandatanganan memorandum of understanding (MoU), Kamis (6/3) di Kantor KPI, Jalan Gajahmada No.8 Jakarta oleh Ketua KPI Pusat, Dr. Judhariksawan dan Prof. Dr. Bustami Rahman, MSc. selaku koordinator FPPTNB.

FPPTNB ini sendiri meliputi Universitas Bangka Belitung, Universitas Borneo Tarakan, Universitas Musamus Merauke, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Politeknik Manufaktur Negeri Bangka Belitung, Politeknik Negeri Batam, Politekni Negeri Nusa Utara, Politeknik Negeri Bengkalis, Politeknik Negeri Balikpapan, Politeknik Negeri Madura, Politeknik Negeri Fak-Fak, Politeknik Maritim Negeri Indonesia Semarang, dan Politeknik Negeri Madiun.

Ini sebuah langkah awal untuk melakukan kerjasama saling memberikan penguatan dalam memantau dan mengkaji permasalahan penyiaran, terutama berkenaan dengan penyiaran pemilu untuk memastikan penyiaran yang menggunakan frekuensi milik publik tidak dimanfaatkan secara parsial dan terbatas.

“Kami sangat berharap lembaga penyiaran memberikan pencerahan kepada publik, termasuk melakukan pendekatan maksimal agar masyarakat kita lebih melek media lalu cerdas politik dalam situasional pemilu 2014 ini, bukan sebaliknya,” kata Bustami yang juga Rektor Universitas Bangka Belitung.

Menurutnya, kalangan kampus berharap lembaga penyiaran harus dapat mengembalikan fungsi kepentingan media sebagai entitas pendidikan  sosio politik yang dapat membesarkan dan menyemangati negeri ini, khususnya lagi bersegera menuntaskan kerja-kerja besar negeri ini kedepan. Setidaknya lewat eksistensi lembaga-lembaga penyiaran seperti televisi dan radio yang adil dan proporsional serta mampu menempatkan diri secara independen dan tidak condong (partisan), lanjut Bustami.

Ditambahkan Bustami, tingkat partisipasi publik dalam pemilu yang mengalami trend penurunan seharusnya dapat ditingkatkan oleh peran media penyiaran dalam menyajikan informasi kepemiluan secara utuh, adil dan berimbang.  Harapannya,  jangan sampai ada media yang terkooptasi karena dikhawatirkan akan menawarkan informasi yang tidak obyektif.

“Kalau ini dibiarkan akan tidak sehat bagi dunia penyiaran dan politik kita. Pengaruh dan jangkauan penyiaran khususnya televisi kan sangat luas. Sementara tidak semua masyarakat pemirsa TV sudah melek media dan politik ,” imbuh Bustami.


Karena itu dalam jangka menengah FPPTNB akan turut mendorong tumbuhnya komunitas-komunitas masyarakat yang bisa mengkritisi siaran serta menjadi pengamat siaran, bukan semata penikmat siaran. Di tingkat daerah, FPPTNB akan bersinergi dengan KPID untuk membangun kesadaran masyarakat di daerah terhadap pengaruh media, serta menggalakkan kajian dan penelitian tentang media untuk meningkatkan kualitas penyiaran Indonesia.

Apalagi positioning perguruan tinggi negeri dalam FPPTNB ini berbasis pada kawasan terdepan dan terluar. Penyiaran di daerah perbatasan juga akan menjadi perhatian ke depan, terkait dengan penegakan kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari perspektif penyiaran.

KPI menyambut baik komitmen kalangan kampus untuk terlibat secara langsung dalam mengawal lembaga penyiaran agar tetap berada dalam koridor fungsinya sebagaimana dinyatakan undang-undang, yakni sebagai sarana informasi, pendidikan, hiburan yang sehat serta kontrol dan perekat sosial.

“KPI memang sangat memerlukan dukungan dan perspektif akademis yang dapat menilai dan memberikan masukan seputar penyiaran secara obyektif,” papar Judhariksawan.
Judhariksawan berharap akan semakin banyak kampus yang dapat bersinergi dengan KPI untuk merubah kondisi penyiaran menjadi lebih baik. (*)
 

Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Informasi Publik (KIP) bersepakat meminta semua lembaga penyiaran dan peserta pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan kampanye pemilu sebelum jadwal pelaksanaan kampanye pemilu melalui iklan media elektronik sebagaimana diatur dalam pasal 83 ayat (2) Undang-Undang nomor 8 tahun 2012 dan Peraturan KPI tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, yakni terhitung dari tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014. Hal tersebut tertuang dalam butir pertama kesepakatan bersama antara keempat lembaga negara tersebut tentang ketaatan ketentuan pelaksanaan kampanye dalam media penyiaran yang ditandatangani sore ini di kantor Bawaslu (28/2).

Dalam kesepahaman tersebut diingatkan juga beberapa ketentuan dalam peraturan KPU tentang penyiaran iklan kampanye, masa tenang, penyiaran jejak pendapat dan penyiaran pengumuman prakiraan hasil hitung cepat pemilu. Kesepakatan bersama ini ditandatangani oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan, Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, dan Ketua KIP Abdul Hamid Dipopramono.

Judhariksawan dalam sambutan usai penandatanganan menyampaikan, kesepahaman ini adalah upaya KPI dan keempat lembaga negara yang diamanatkan undang-undang, untuk melindungi publik dalam mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang. “KPI mendapatkan keluhan dari masyarakat karena frekuensi yang merupakan ranah publik ini digunakan sekelompok orang yang menguasainya untuk kepentingannya sendiri”, ujarnya.
Ketidakseimbangan informasi, dalam konteks politik dan pemilu ini yang menimbulkan keresahan. Apalagi, tambah Judha, masyarakat memahami bahwasanya masa kampanye di lembaga penyiaran belumlah dimulai. Demi menjaga informasi yang berimbang, akurat dan adil, serta penyampaian pendidikan politik yang baik bagi masyarakat maka iklan-iklan politik dan iklan kampanye harus dihentikan.

Judha mengingatkan bahwa lembaga penyiaran punya tanggung jawab sosial mengelola informasi untuk kepentingan publik,  yang menjadi alasan kenapa pengelolaan frekuensi diberikan padanya para proses awal perizinan. Atas dasar filosofis, etika dan ideologis itulah penghentian iklan-iklan politik dan iklan kampanye ini dilakukan. Salah satunya demi teredukasinya masyarakat dengan baik.

Di lain pihak, KPI mengharapkan partisipasi lembaga penyiaran dalam menyiarkan kegiatan kepemiluan yang akurat dan berimbang. Sehingga lembaga penyiaran jug berkontribusi menekan angka golongan putih serta meningkatkan partisipasi pemilih.

Sementara menurut Husni Kamil Manik, kesepakatan ini diambil untuk menyikapi fenomena yang ada di layar televisi. Lembaga penyiaran menyiarkan iklan yang arahnya kampanye, ujar Husni. “Undang-undang pemilu memang mensyaratkan adanya akumulasi untuk menetapkan definisi kampanye”, tuturnya. Namun demikian jika itu yang dijadikan sandaran untuk menilai iklan-iklan yang ada di televisi, tentunya tidak akan ketemu, kampanye di luar jadwal itu. Karenanya, kami meminta partai politik menghentikan kegiatan penyiaran yang mengarah kepada kampanye di lembaga penyiaran.  Husni menegaskan, aturan yang ada telah membatasi bahwa iklan kampanye di media massa hanya diperbolehkan pada masa 21 hari sebelum hari tenang.

Adapun Ketua Bawaslu, Muhammad, menekankan bahwa pihaknya akan memonitor sejauh mana kepatuhan partai politik terhadap aturan ini. Pemilihan Umum bukanlah hajatan empat lembaga ini, ujar Muhammad. Melainkan hajatan masyarakat dalam memilih kembali wakil-wakilnya serta pemimpin bangsa. “Kesepakatan ini adalah hasil ijtihad dan istikharah 4 lembaga negara yang kemudian dikunci oleh Komisi I DPR”, ujarnya. Lebih dari itu, di atas segalanya, Muhammad mengajak lembaga penyiaran dan partai politik memberikan pendidikan politik yang baik bagi masyarakat Indonesia. 

Jakarta - Komisioner terpilih KPID Jawa Tengah periode 2014-2017 mengawali pelaksanaan fungsi tugasnya dengan mengunjungi KPI Pusat. Ketujuh komisioner terpilih hadir dalam kunjungan, yakni Budi Setyo Purnomo, Asep Curantoro, Mulyo Hadi Purnomo, Setiawan Hendra Kelana, Tazqiytul Mutmainah, Ahmad Junaidi, dan Pujo Rahayu. Selain itu, rombongan kunjungan juga turut serta pegawai dan kepala sekretariat KPID Jawa Tengah.

 

Rombongan kunjungan KPID Jawa Tengah langsung diterima oleh sejumlah komisioner yang dipimpin Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muazayyad, kemudian Amirudin, Fajar Arifianto Isnugroho, dan Danang Sangga Buana. Dalam membuka acara, Komisioner KPI Pusat, mengucapkan selamat kepada komisioner terpilih yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Tengah dengan Surat Keputusan yang dikeluarkan pada 3 Februari lalu.

 

“Teman-teman komisioner KPID Jawa Tengah bisa langsung berdialog dan bertanya pada komisioner KPI Pusat yang hadir saat ini sesuai dengan bidang kerja masing-masing,” kata Fajar membuka pertemuan di Ruang Rapat KPI Pusat, pad Rabu, 5 Maret 2014.

 

Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo mengatakan, kunjungan ke KPI Pusat untuk silaturahmi dan koordinasi kerja agar komisioner KPID Jawa Tengah terpilih bisa langsung berkoordinasi langsung terkait bidang kerja masing-masing. Di antaranya bidang kelembagaan, perizinan, dan isi siaran.

 

Selain itu menurut Budi, hal lain yang ingin dibicarakan terkait Surat Keputusan Bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), Tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu Melalui Media Penyiaran yang ditandatangani ke empat lembaga pada Jum'at, 28 Februari lalu.

 

Menjawab hal itu, Idy menjelaskan, munculnya surat keputusan bersama itu adalah bentuk dari tafsir kampanye dalam Undang-undang Pemilu yang tafsirnya sering berbeda oleh tiap lembaga. Padahal menurut Idy, apapun yang tampil dan muncul dalam lingkup media penyiaran dan berbau politik dari peserta pemilu tetap masuk kategori kampanye.

 

Munculnya surat keputusan bersama tentang pembatasan iklan itu, menurut Idy, KPI masih dalam koridor wewenangnya. “Kita bergerak atas dasar Undang-undang Penyiaran, tidak boleh ada pemanfaatan frekuensi penyiaran untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Itu yang terpenting dalam surat keputusan bersama itu. Dengan surat keputusan itu, teman-teman KPID juga melakukan pengawasan yang sama dengan lembaga penyiaran di daerah terkait kampanye politik ini,” ujar Idy.

 

Sementara itu Amirudin menjelaskan tentang bidang pengelolaan struktur dan sistem penyiaran. Menurut Amir, bidang itu bukan hanya menyangkut tentang perizinan semata, namun juga terkait dengan kewajiban lembaga penyiaran untuk pemenuhan tayangan atau siaran konten lokal yang jumlahnya sepuluh persen dari seluruh siaran lembaga penyaiaran. “Kita harus dapat memastikan dengan lembaga penyiaran kapan konten 10 persen direalisasikan,” ujar Amirudin.

 

Sementara Danang Sangga Buana menjelaskan tentang lembaga penyiaran berlangganan yang saat ini masih dalam tahap rancangan keputusan untuk pengawasannya. “Kita sedang menyusun rancangan keputusan untuk lembaga penyaiaran berlangganan. Kita sudah mengeluarkan surat edaran yang pointnya meminta kepada lembaga penyiaran berlangganan untuk memiliki sensor internal, mengganti siaran iklan luar negeri dengan siaran lokal, uji parental, dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya,” papar Danang.

 

Acara diakhiri dengan makan siang dan dialog masing-masing komisioner berlangsung mandiri mengikuti bidang kerja masing-masing. 

Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Komisi Informasi Pusat (KIP), menandatangani kesepakatan bersama tentang Kepatuhan Pada Ketentuan Pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran. Kesepakatan itu ditanda tangani langsung oleh keempat pimpinan lembaga negara, yakni Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ketua Bawaslu Muhammad, Ketua KPI Judhariksawan, dan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono.

Ketua Bawaslu Muhammad mengatakan, kesepakatan ini adalah bentuk ijtihad empat lembaga negara dalam menjaga kepentingan publik dalam keberimbangan informasi. Dia meminta kepada media penyiaran berlaku adil dalam pemberitaannya kepada semua peserta pemilu tanpa pandang bulu. “Di atas segalanya, mari kita bersama-sama berikan pendidikan politik yang baik pada masyarakat,” kata Muhammad di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada, Jumat 28 Februari 2014.

Sementara itu Ketua KPU Husni Kamil Manik menegaskan, kesepakatan itu juga meminta kepada lembaga penyiaran dan partai politik untuk mengikuti aturan kampanye yang hanya diberikan jatah waktu selama 21 hari sejak 16 Maret sampai 5 April 2014. Husni juga menjelaskan, dengan aturan itu bisa menjerat lembaga penyiaran yang menayangkan siaran kampanye pemilu sebelum waktunya meski belum memenuhi unsur kumulatif akan definisi kampanye dalam UU Nomor 8 Tahun 2012.

“Makanya kesepakatan bersama ini, bisa menghentikan siaran-siaran yang mengarah pada kampanye meski belum memenuhi unsur kumulatif. Tentu teguran dan sanksi akan dikembalikan pada kewenangan pada masing-masing lembaga,” ujar Husni dalam konfrensi pers yang sama.

Dengan terbentuknya kesepakatan bersama itu, Ketua KPI Jhudariksawan mengucapkan terima kasih kepada tiga lembaga negara lainnya dalam mendukung adanya aturan tegas pelaksanaan kampanye pemilu di media penyiaran. Menurut Judha, selama ini KPI banyak menerima masukan dan saran kepada KPI akan penggunaan frekuensi publik oleh kepentingan kelompok tertentu.

Menurut Judha, pemanfaatan frekuensi publik oleh kepentingan pribadi pemilik media dan kelompoknya saat ini sudah meresahkan publik. “Ini berakibat pada ketidakseimbangan informasi pada peserta pemilu. Maka demi menjaga informasi yang akurat, adil dan berimbang, kami minta kepada lembaga penyiaran untuk berhenti menyiarkan kampanye politik sebelum waktunya,” terang Judharikswan.

Dari segi keterbukaan informasi publik, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, semua hal yang terkait dengan pemilu publik berhak untuk mengetahuinya. Bahkan Abdulhamid dan lembaganya siap mendengar keluhan dan publik jika ada informasi publik terkait pemilu yang tidak disampaikan dengan terbuka.

“Kesepakatan bersama ini, bukan hanya pada pengawasan kampanye sebelum pemilu saja, juga hal lain yang terkait informasi publik lainnya. Kita akan awasi dari sebelum pelaksanaan pemilu hingga usai pemilu akan tetap terus berlaku.

Isi Lengkap Kesepakatan Empat Lembaga Negara

Dalam kesepakatan bersama itu ada sembilan point yang disepakati terkait pelaksanaan kampanye pemilu 2014. Dalam surat kesepakatan itu disebutkan Pihak Pertama (Ketua Bawaslu), Pihak Kedua  (Ketua KPU), Pihak Ketiga (Ketua KPI), Pihak, dan Pihak Keempat  (Ketua KIP), yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK sepakat untuk menyusun Kesepakatan Bersama berkenaan dengan pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran, sebagai berikut:

1. Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD, bahwa pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran adalah 21 (dua puluh satu) hari sebelum masa tenang terhitung dari tanggal 16 Maret 2014 hingga 5 April 2014, maka PARA PIHAK meminta kepada semua Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu untuk menghentikan penyiaran iklan politik dan iklan Kampanye Pemilu sebelum jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu Iklan media elektronik.      

2. Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk Iklan Kampanye Pemilu melalui lembaga penyiaran, maka Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu wajib menaati ketentuan batas maksimum pemasangan iklan Kampanye Pemilu untuk setiap Peserta Pemilu secara kumulatif dengan ketentuan: a) Sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh) detik untuk setiap stasiun televisi setiap hari selama masa Kampanye Pemilu; dan/atau; b) Sebanyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh) detik untuk setiap stasiun radio setiap hari selama masa Kampanye Pemilu.

3. Bahwa dalam pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk Iklan Kampanye Pemilu di Lembaga Penyiaran diatur sebagai berikut: a) Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu dilarang menjual spot iklan yang tidak dimanfaatkan oleh salah satu Peserta Pemilu kepada Peserta Pemilu yang lain; b) Lembaga Penyiaran wajib menentukan standar tarif dan potongan harga iklan Kampanye Pemilu komersial yang berlaku sama untuk setiap Peserta Pemilu. 

4. Bahwa dalam pemberitaan Kampanye Pemilu, Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu yang cukup, adil, berimbang, proporsional, dan netral serta tidak mengutamakan kepentingan kelompok dan golongan tertentu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Bahwa pada masa tenang, Lembaga Penyiaran dilarang: a) Menyiarkan pemberitaan, rekam jejak, dan/atau program-program informasi yang mengandung unsur Kampanye Pemilu Peserta Pemilu; b) Menyiarkan iklan kampanye Pemilu; c) Menyiarkan hasil survei atau jajak pendapat tentang elektabilitas Peserta Pemilu.

6. Bahwa dalam menyiarkan pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu, Lembaga Penyiaran hanya boleh menyiarkan prakiraan hasil penghitungan cepat dari lembaga yang telah memperoleh izin dari Komisi Pemilihan Umum dan disiarkan paling cepat 2 (dua) jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat.

7. Bahwa pada masa pemungutan suara, Lembaga Penyiaran yang akan menyiarkan perhitungan cepat hasil pemungutan suara, wajib menyampaikan informasi kepada khalayak tentang sumber dana, metodologi, dan menyatakan bahwa hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi penyelenggara Pemilu.

8. Bahwa dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat dalam bentuk sosialisasi Pemilu dan pendidikan politik tentang Pemilu kepada masyarakat, Lembaga Penyiaran wajib membuat dan menyiarkan iklan layanan masyarakat tentang Pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

9. Bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi pelaksanaan Kampanye Pemilu melalui media penyiaran, maka Lembaga Penyiaran dan Peserta Pemilu wajib menaati ketentuan dan prinsip-prinsip keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.