- Detail
- Dilihat: 10759
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran ke dua untuk Trans 7 terkait adanya pelanggaran dalam program acara “Mata Lelaki” pada tanggal 4 Juni 2013 mulai pukul 01.09 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Direktur Utama Trans 7, Atiek Nur Wahyuni, Kamis, 20 Juni 2013.
Adapun pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menayangkan sejumlah adegan eksploitasi tubuh bagian dada dan paha beberapa model wanita dengan pengambilan gambar secara close up dan medium close up. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas norma kesopanan dan kesusilaan serta pelarangan dan pembatasan adegan seksual.
Menurut Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, pihaknya memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 9 dan Pasal 16 serta Standar Program Siaran Pasal 9 dan Pasal 18 huruf h.
“Berdasarkan catatan kami, program ini telah mendapatkan surat sanksi administratif teguran tertulis No. 583/K/KPI/10/12 tertanggal 11 Oktober 2012,” katanya.
KPI Pusat, lanjut Nina, akan melakukan pemantauan terhadap program ini. “Bila masih ditemukan pelanggaran kembali, kami akan meningkatkan sanksi administratif berupa penghentian sementara atau pembatasan durasi,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, KPI Pusat meminta kepada Trans 7 agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Setiap lembaga penyiaran berkewajiban melakukan sensor internal terhadap program maupun iklan meskipun sudah lolos LSF (Lembaga Sensor Film). Pasalnya, setiap pelanggaran baik itu untuk program maupun iklan walau sudah lolos dari LSF, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut adalah lembaga penyiarannya.
Jakarta – Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, menekankan penting sikap kritis, jeli, cermat, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran tayangan terhadap P3 dan SPS dalam setiap pemantau isi siaran. Selain itu, setiap pemantau juga ditekankan untuk tidak malu cerewet dan sensitive terhadap pelanggaran siaran. Demikian dikatakannya di depan para puluhan peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia dipandang sebagai penegak hukum dalam konteks tugasnya melakukan pemantauan. Pasalnya, alat pemantauan merupakan bagian dari dokumen negara karenanya hal itu sebagai alat bukti dalam menggenaan sanksi. Demikian pandangan dari Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang disampaikannya di depan para peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.
Jakarta – Para orangtua diimbau untuk waspada terhadap pola kosumsi anak-anak mereka terhadap media khususnya televisi. Menurut data, hampir 40% penonton televisi adalah anak-anak atau usia anak dan mereka juga terbilang kelebihan menonton televisi yakni 35 jam selama seminggu. Merujuk angka tersebut, hal ini sangat mengkhawatirkan jika tayangan yang disaksikan anak itu membawa efek jelek bagi mereka.

