Jakarta – Setiap lembaga penyiaran berkewajiban melakukan sensor internal terhadap program maupun iklan meskipun sudah lolos LSF (Lembaga Sensor Film). Pasalnya, setiap pelanggaran baik itu untuk program maupun iklan walau sudah lolos dari LSF, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut adalah lembaga penyiarannya.

“Ini adalah hubungannya, maka harus ada sensor internal dari setiap LP kepada iklan mereka, dan harus diingat bila ada pelanggaran dari program tayangan maka yang harus bertanggung jawab adalah lembaga penyiarannya,” kata Judhariksawan, Komisioner KPI Pusat, dalam Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2013.

Dalam kesempatan tersebut, Judha yang diminta memberikan materi soal iklan menjelaskan sejumlah aturan terkait dengan masalah iklan. Beberapa aturan yang menjadi acuan antara lain, UU Penyiaran, P3 dan SPS KPI, Etika Pariwara Indonesia (EPI) dan beberapa aturan yang berkaitan.

Di dalam UU Penyiaran misalnya, untuk iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak. Dan, waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling banyak 20%, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling banyak 15% dari seluruh waktu siaran.

Judha menjelaskan waktu siaran untuk iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran Swasta paling sedikit 10% dari siaran iklan niaga, sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% dari siaran iklannya.

Materi siaran iklan diwajibkan menggunakan sumber daya dalam negeri. Selain itu, program siaran iklan dilarang menayangkan adegan seksual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 18 SPS 2012.

Dalam P3 dan SPS , siaran iklan dilarang memuat adegan kekerasan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 23. Upaya menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi masyarakat tentang kualitas, kinerja, harga sebenarnya, dan/atau ketersediaan dari produk dan/atau jasa yang diiklankan. Ini juga ada dalam EPI. Siaran iklan juga melarang adanya eksploitasi anak di bawah umur 12 (dua belas) tahun, dalam UU Penyiaran masih 18 tahun. 

Mengenai iklan rokok, siaran iklan rokok hanya boleh disiarkan pada pukul 21.30 – 05.00 waktu setempat. Program siaran iklan produk dan jasa untuk dewasa yang berkaitan dengan obat dan alat kontrasepsi, alat deteksi kehamilan, dan vitalitas seksual hanya dapat disiarkan pada klasifikasi D, pukul 22.00-03.00 waktu setempat. Iklan juga, dilarang menampilkan hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan nilai-nilai agama.

Judha juga menyinggung soal siaran iklan kampanye yang harus tunduk pada peraturan perundang-undangan, serta peraturan dan kebijakan teknis tentang kampanye yang ditetapkan oleh lembaga yang berwenang.  Selain itu, dipaparkan mengenai program kuis, undian berhadiah, dan/atau permainan berhadiah lainnya dilarang dijadikan sarana perjudian dan penipuan. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.