Jakarta - Hubungan yang harmonis antara komisioner dan kesekretariatan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) baik tingkat pusat dan daerah perlu diciptakan untuk mengoptimalkan pelayanan publik yang baik pada masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekretaris KPI Pusat, Maruli Matondang dalam pertemuan konsultasi antara Komisi A DPRD Papua Barat dengan KPI Pusat, di kantor KPI Pusat (17/6).

Dalam pertemuan yang juga dihadiri komisioner bidang kelembagaan, Azimah Subagijo, anggota Komisi A DPRD Papua Barat, Saleh Sukur dan Abdul Hakim, berkonsultasi soal proses rekruitmen anggota KPID Papua Barat. Beberapa masalah yang dihadapi dalam proses rekruitmen tersebut, menurut Azimah harus dikembalikan pada aturan yang berlaku. Saat ini, KPI telah mempunya pedoman rekruitmen yang disahkan pada Rakornas KPI tahun 2011. Bahkan pedoman tersebut telah menjadi lembar negara yang memiliki kekuatan hukum. Karenanya, setiap proses rekruitmen anggota KPI baik di tingkat pusat ataupun daerah, harus merujuk pada pedoman tersebut, ujar Azimah.  Untuk itu butuh kerjasama antara Komisioner dan kesekretariatan proses rekruitmen yang dijalani tidak cacat hukum.

Azimah memberikan contoh tentang rekruitmen KPI Pusat yang sedang berlangsung saat ini. Secara kelembagaan, KPI melalui komisionernya bersurat pada komisi I DPR-RI tentang masa jabatan yang akan habis.  Untuk mempersiapkan rekruitmen tersebut, DPR sebagai perwakilan masyarakat, menunjuk panitia seleksi yang terdiri atas wakil masyarakat yang independen, untuk melakukan proses rekruitmen. Selama proses ini, ujar Azimah, kesekretariatan KPI Pusat mendukung dan memberikan fasilitasi pada panitia seleksi, hingga didapat sejumlah nama yang akan diajukan ke Komisi I DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan.

Ditambahkan Maruli, kerjasama antara komisioner dan kesekretariatan ini mutlak diperlukan dalam proses rekruitmen tersebut. Apalagi jika menyangkut masa tugas yang sudah lewat sedangkan komisioner baru belum terpilih atau dilantik. Kesekretariatan, memang memberikan fasilitasi terhadap seluruh program yang dilakukan komisioner, ujar Maruli. Tapi untuk penggunaan anggara, kekuasaan tetap ada di kesekretariatan. Bagaimanapun juga kesekretariatan yang lebih memahami tentang pengelolaan keuangan negara, tegasnya.

Terkait dengan masa tugas KPID Papua Barat yang sudah berakhir sejak bulan April lalu, Azimah menyarankan agar DPRD menyampaikan usulan kepada Gubernur untuk mengeluarkan surat perpanjangan masa tugas komisioner lama hingga komisioner yang baru dilantik. Menurut Azimah, adanya surat perpanjangan tersebut penting untuk menghindari kekosongan pelayanan publik terkait pernyiaran di Papua Barat. Sedangkan dari segi penganggaran, adanya surat perpanjangan, menurut Maruli juga berkonsekuensi pada pemenuhan hak-hak komisioner.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.