Jakarta – Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, menekankan penting sikap kritis, jeli, cermat, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran tayangan terhadap P3 dan SPS dalam setiap pemantau isi siaran. Selain itu, setiap pemantau juga ditekankan untuk tidak malu cerewet dan sensitive terhadap pelanggaran siaran. Demikian dikatakannya di depan para puluhan peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.

Menurut Iswandi, jangan takut salah mencatat pelanggaran sebab laporan pemantauan langsung akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih lanjut. “Yang paling penting buat dulu, nanti akan ada pengecekan sebelum masuk pleno. Hindari memberikan laporan pelanggaran setelah mendapat aduan publik,” katanya yang menjadi pemateri di sesi tayangan mistik.

Terkait dengan materi tayangan mistik di lembaga penyiaran, Iswandi mengatakan, sikap seperti ini harus di kedepankan. Meskipun aka nada perdebatan nanti mengenai pasal-pasal sensitif mengenai tayangan tersebut.

Di dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012 diatur soal tayang mistik. Menurut Iswandi, ada yang dilarang penuh ada yang tidak. Sejumlah pasal itu yakni Pasal 1, ayat : 27, SPS berbunyi Adegan mistik dan supranatural adalah gambar atau rangkaian gambar dan/atau suara yang menampilkan dunia gaib, paranormal, klenik, praktek spiritual magis, mistik atau kontak dengan makhluk halus secara verbal dan/atau nonverbal.

Kemudian di Pasal 31 SPS disebutkan Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor, dan/atau supranatural DILARANG melakukan rekayasa seolah-olah sebagai peristiwa sebenarnya KECUALI dinyatakan secara tegas sebagai reka adegan atau fiksi.

Lalu dalam Pasal 32 SPS berbunyi Program siaran yang menampilkan muatan mistik, horor dan/atau supranatural yang menimbulkan ketakutan dan kengerian khalayak dikategorikan sebagai siaran klasifikasi D dan hanya DAPAT disiarkan pada pukul 22.00-03.00 waktu setempat.

Sebelumnya, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Perizinan KPI Pusat yang disertasinya mengenai mistik ini, menyampaikan pengetuhan dan definisi mistik secara dalam hingga masuk ke Indonesia. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.