- Detail
- Ditulis oleh RG
- Dilihat: 536
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyelenggarakan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) Angkatan LII (lima puluh dua) di Kantor KPI Pusat selama 3 hari, mulai Senin (4/11/2024) hingga Rabu(6/11/2024). Program peningkatan sumber daya manusia (SDM) penyiaran ini diikuti oleh 42 orang perwakilan dari 20 Lembaga Penyiaran, baik televisi maupun radio, dan internal KPI.
Kepala Sekolah P3SPS sekaligus Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, alasan pemilihan tema “Mengawal Pilkada 2024 Melalui Siaran yang Berimbang dan Informatif” menjadi penting dan relevan karena bertepatan dengan pelaksanaan tahap Pilkada yang saat ini memasuki pelaksanaan kampanye pasangan calon.
“Kenapa mesti berimbang? Karena kami berharap informasi yang disajikan, ruang untuk memberi gagasan dan pemberitaan, benar bisa diberikan untuk semua paslon. Lembaga penyiaran bisa netral, apa yang disajikan haruslah informatif karena masyarakat membutuhkan berita yang komprehensif,” demikian kata Tulus Santoso.
Pihaknya juga mengharapkan lembaga penyiaran untuk bisa menyampaikan apa yang menjadi program, kekurangan dan kelebihannya dengan baik, agar pemilih bisa memutuskan secara rasional pada tanggal 27 November mendatang.
Sebagaimana juga disampaikan Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, pada Wisuda Diploma Akademi Komunikasi Media Radio dan TV Jakarta bulan lalu, Sekolah P3SPS merupakan salah satu upaya pengembangan SDM penyiaran dalam rangka menciptakan keberagaman di LP. Sekolah P3SPS juga menjadi upaya internalisasi regulasi penyiaran Indonesia.
“Pemahaman komprehensif regulasi penyiaran oleh lembaga penyiaran akan menjadi jangka terciptanya karya berkualitas, bukan sekedar dari tampilan layar, melainkan pesan substansi yang menghibur dan mengedukasi.”
Ubaidillah menyebutkan KPI sudah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) bersama dengan Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta masuk dalam gugus tugas pengawasan penyelenggaraan pilkada. Melalui SE Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPI Pusat menyesuaikan regulasi penyelenggara, khususnya KPID, agar dipedomani dan diterapkan di LP untuk mencegah kesalahpahaman dan pelanggaran tentang penyelenggaraan kampanye, dengan spot sebagaimana sudah disampaikan.
Pihaknya juga menekankan keterlibatan LP, terutama LPB untuk ikut menyiarkan sehingga masyarakat di lokasi 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) menerima informasi dengan baik dan benar.
Anggota DPR RI Komisi I, Sukamta, melalui zoom meeting menyampaikan, penyelenggaraan Pilkada 2024 sebagai momentum krusial bagi demokrasi Indonesia yang membutuhkan perak aktif seluruh stakeholder, terutama LP yang masih menjadi sumber informasi utama bagi sebagian besar masyarakat dalam mengambil Keputusan politik. Era digital menuntut LP menjadi penetralisir hoaks dan polarisasi politik di media sosial, dengan menyajikan informasi yang terverifikasi dan berimbang.
“Disinilah peran P3SPS sebagai panduan menjaga netralitas, objektivitas, dan keberimbangan siaran politk, sekaligus melindungi publik dari manipulasi informasi selama Pilkada,” kata politisi dari Partai PKS ini.
Lembaga penyiaran memiliki peran menjaga keberimbangan informasi, konten informatif, pengawasan konten, dan mengedukasi pemilih. Pemahaman dan implementasi P3SPS yang baik akan memberikan kontribusi signifikan dalam menciptakan politik sehat dan konstruktif melalui siaran berimbang dan informatif.
Sementara itu, legislatif memberikan dukungan melalui penguatan regulasi penyiaran yang mendukung demokratisasi, pengawasan terhadap implementasi P3SPS, melakukan fasilitasi dialog antara regulator, lembaga penyiaran dan pemangku kepentingan, serta mendorong peningkatan kapasitas SDM penyiaran.
Senada dengan Sukamta, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan fakta bahwa masyarakat masih bergantung pada televisi dan radio untuk validasi konten dan isu yang beredar. “Oleh karena itu, kita bertanggungjawab menjaga peran dalam menyebarkan informasi yang sesuai fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
UU Penyiaran mengalami perkembangan dan tantangan. Pada Era Orde Baru, penyiaran diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 1997. Pada masa ini kendali penyiaran dipegang oleh pemerintah dan peluang swasta sangat terbatas. Namun, Era Reformasi melahirkan UU Nomor 32 Tahun 2002, yang mengalihkan kendali penyiaran kepada KPI, yang merupakan perwakilan masyarakat. Saat ini, pada Era Transformasi Digital yang kemudian memunculkan UU Cipta Kerja, perizinan (dalam bentuk rekomendasi kelayakan) yang sebelumnya masuk kewenangan KPI, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah; berkolaborasi dengan pihak swasta, demi mengejar ketertinggalan digitalisasi.
“Penyelesaian migrasi siaran TV terestrial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) merupakan awal keberhasilan transformasi digital penyiaran. Kualitas tayangan yang lebih jernih, peningkatan coverage siaran, infrastruktur sharing televisi yang menghemat biaya operasional hingga 60% dan membantu keuangan LP meningkatkan mutu produksi acara, serta frekuensi digital dividend merupakan manfaat yang dirasakan siaran TV digital”, ungkapnya.
Peluang dan tantangan kelanjutan Transformasi Digital yang dihadapi saat ini mencakup kelanjutan digitalisasi (multiplatform), formulasi kebijakan teknologi digital, TV data casting, integrated broadcast, radio digital, serta penyiaran 5G.
Pada masa kepemiluan, Kementerian Komunikasi dan Digital berkoordinasi dengan KPI, KPU, dan Bawaslu untuk mengawasi ruang LP dan internet. Diharapkan peserta Sekolah P3SPS memberikan informasi Pilkada yang sejuk sehingga bisa meningkatkan partisipasi masyarakat.
Turut hadir dalam acara yaitu Wakil Ketua KPI Pusat, Mohamad Reza, Koordinator Bidang Kelembagaan, I Made Sunarsa, Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP), Muhammad Hasrul Hasan, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah, Komisioner Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti serta Amin Shabana, yang juga menjadi narasumber sekolah. Anggita/Foto: Agung R