(Jakarta) - Pihak SCTV melalui surat balasannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menginformasikan bahwa SCTV akan melaksanakan Sanksi Administratif KPI yaitu berupa penghentian sementara program siaran "Inbox" pada hari Selasa, 12 Maret 2013.
Program "Inbox" SCTV menerima surat Sanksi Administratif KPI atas tayangan pada tanggal 7 Januari 2013. Sebelumnya program ini telah mendapatkan surat teguran tertulis pertama No. 443/K/KPI/07/12 tertanggal 20 Juli 2012 dan surat teguran tertulis kedua No. 486/K/KPI/08/12 tertanggal 3 Agustus 2012.
Dalam suratnya, pihak SCTV akan melakukan tindakan-tindakan perbaikan, yaitu melakukan briefing (pengarahan) secara ketat kepada seluruh pengisi acara "Inbox" yang dilakukan pada awal acara. Selain itu, pihak SCTV juga akan melakukan coaching (pembinaan) secara intens kepada para host, termasuk manager host-nya, serta seluruh artis-artis pengisi acara "Inbox".
Menurut pihak SCTV pengarahan dan pembinaan yang akan diberikan berupa cara berpakaian dengan baik dan sopan, cara mengontrol gerakan dan tarian termasuk percakapan host, artis dan bintang tamu pengisi acara "Inbox". Dalam suratnya SCTV kedepan akan berupaya untuk lebih meningkatkan lagi pengarahan dan kontrol di lapangan atas program ini, agar kekeliruan serupa tidak terulang kembali.Red
Jakarta – KPI Pusat menggelar kegiatan workshop dan sosialisasi P3SPS KPI tahun 2012 untuk stasiun televisi. Kegiatan workshop pertama dimulai Global TV dan berlangsung di kantor KPI Pusat, Sabtu, 13 Oktober 2012. Dalam kesempatan itu, Global TV mengirim 25 orang yang mewakili masing-masing bagian.
Diawal acara, Wakil Ketua KPI Pusat, Ezki Suyanto menceritakan prosesi dibuatnya P3SPS KPI tahun 2012. Menurutnya, penting bagi setiap awak media mengetahui setiap aturan yang berhubungan dengan pekerjaannya dalam hal P3SPS KPI. “Kita juga harus mempelajari berbagai aturan yang lain yang terkait dengan P3SPSP seperti UU Kesehatan, UU Anak-anak dan UU lainnya,” jelasnya memberi masukan.
Ezki juga menyoroti tayangan film bioskop yang masuk ke layar kaca. Film bioskop yang masuk televisi harus diatur lebih ketat karena domainnya berbeda dan tingkat kehati-hatinya lebih ketat dan sensitif.
Pihaknya, lanjut Ezki, meminta perhatian para peserta untuk lebih jeli dan teliti pada setiap program acara yang akan ditayangkan. Seperti soal ciuman antara anak dan orangtuanya. Menurutnya, tayangan ciuman ini bisa menjadi masalah besar bagi anak-anak. Kenapa, karena anak-anak yang menonton adegan ciuman tersebut akan menganggap sebuah hal yang biasa jika dia dicium oleh orang yang lebih tua darinya.
“Anak-anak itu peniru. Jika dia melihat akan cepat mengcopynya dan dengan orang dewasa mana pun dia anggap boleh berciuman. Jika dia anggap itu biasa, nanti dia akan cium orang dewasa selain orangtuanya sendiri. Kita juga perlu berhati-hati terhadap kejahatan di sekitar yang sering menimpa anak-anak,” tambah Ezki Suyanto.
Pada saat diskusi, sejumlah peserta menanyakan perihal ciuman apakah boleh ditayangkan jika durasinya tidak lebih dari satu detik. Menanggapi pertanyaan ini, Ezki menegaskan tidak boleh sama sekali. “Adegan ciuman, baik sedetik, setengah detik bahkan sampai tiga detik, tidak boleh ditayangkan untuk jam berapa pun,” paparnya.
Sementara itu, Dandhy, pengamat media penyiaran yang juga salah satu perumus draft P3SPS KPI tahun 2012, meminta insan media untuk mewaspadai segala bentuk pelecehan dalam tayangan program. Adapun bentuk-bentuk pelecehan itu seperti pelecehan terhadap profesi antara lain pembantu, OB, dan satpam. Kemudian, pelecehan terhadap kemanusian seperti fisik, mental dan penyakit tertentu.
“Kita juga harus berhati-hati dengan pelecehan terhadap orientasi seks seperti guy, banci dan lesbian. Pelecehan privasi yakni realty show, infotainmen, dan news. Pelecehan terhadap keyakinan dan simbol, nilai-nilai dan stigmanisasi. Ini juga harus disikapi secara hati-hati dan penting jadi perhatian,” kata Dandhy.
Dalam kesempatan itu, Dandhy memaparkan perputaran uang dari bisnis penyiaran. menurutnya, trend belanja iklan ke media pada 2012 akan lebih dari 90 trilyun. 62% dari jumlah itu diserap televisi, sisanya dibagi antara media cetak, radio dan online. “Jadi, tidak heran jika pembatasan iklan akan banyak ditentang,” katanya.
Rencananya, dalam setiap akhir pekan, KPI Pusat akan mengadakan workshop P3SPS untuk 11 stasiun televisi di Jakarta secara bergantian. Red
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Jawa Tengah melakukan gebrakan dengan membentuk kelompok pemantau penyiaran (KPP). Mulai tahun 2010 hingga bulan April 2012, KPID Jateng telah membentuk KPP di 20 kabupaten / kota di wilayah Jateng.
Ini dilakukan dalam rangka mengantisipiasi siaran televisi baik nasional maupun lokal, yang akhir-akhir ini cenderung mementingkan aspek bisnis ketimbang tanggung jawab sosial yang menyebabkan tujuan mencerdaskan bangsa sebagaimana amanat UU penyiaran mulai terabaikan,
Zainal Abidin Petir, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng mengatakan, bahwa lembaga penyiaran, khususnya televisi swasta nasional mulai lupa akan fungsi sebagai media pendidikan, informasi, hiburan yang sehat, kontrol sosial maupun perekat sosial.
"Tidak sedikit dari mereka, sudah tidak sungkan lagi menayangkan aib orang, perselingkuhan, intrik dalam keluarga, maupun eksploitasi bagian-bagian tubuh yang lazim dianggap membangkitkan birahi seperti paha, bokong maupun belahan payudara. Ini harus segera dihentikan dan dilawan dengan kekuatan masyarakat," ujarnya, Selasa, 24 April 2012.
Selain itu, tambah Zainal, masih banyak tayangan yang tidak mendidik yang dilakukan oleh televisi nasional seperti tayangan kekerasan, sadisme, mistik, dan tayangan yang mendorong anak dan remaja terinspirasi berperilaku konsumtif dan hedonisme. "Ini sangat membahayakan bagi perkembangan anak-anak dan remaja sehingga perlu adanya "antibodi" untuk menekan dan menghadangnya," ujarnya. Red dari Suara Merdeka
Jakarta – Peran penyuluh agama dinilai bisa mendorong publik menggunakan media secara sehat. Upaya ini bisa menghindari publik dari dampak buruk media khususnya tayangan televisi. Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat, Azimah Soebagyo, dalam Studi Lapangan untuk Peserta Diklat Kementerian Agama di kantor KPI Pusat, Selasa, 24 April 2012.
Selain itu, lanjut Azimah, penggunaan media atau televisi secara sehat dapat menyadarkan publik bahwa realitas yang ada di media bukanlah realitas sebenarnya. Misalnya, norma yang terdapat di tayangan televisi bukan norma masyarakat sesungguhnya.
Menurut komisioner bidang Kelembagaan ini, publik yang sudah paham dan bisa memanfaatkan media secara benar akan bersikap kritis terhadap tayangan yang tidak baik atau menurutnya tidak sesuai dengan norma yang ada. “Publik yang paham tidak akan diam saja jika melihat pelanggaran, mereka akan mengadukan tayangan yang buruk kepada KPI ataupun KPID,” kata Azimah.
Penyuluh agama yang aktif mendorong penggunaan media secara sehat di masyarakat, nantinya akan memberikan efek domino bagi publik yang lainnya. “Mereka yang mendapatkan literasi media akan menyampaikan atau menganjurkan bagaimana pola konsumsi media yang sehat di dalam keluarga dan lingkungannya,” jelas Azimah Soebagyo di depan puluhan penyuluh yang datang dari seluruh daerah di tanah air.
Sebelumnya, diawal acara tersebut, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, menyampaikan presentasi mengenai ekosistem penyiaran. Dirinya juga mengingatkan mengenai efek media terhadap masyarakat khususnya media televisi. Menurutnya, publik atau masyarakat selalu dalam proses meniru. Proses peniruan tersebut dapat secara langsung maupun tertunda.
Disela-sela sesi tanya jawab, salah satu penyuluh dari Maluku Utara, meminta KPI agar memberikan saran lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan acara anak-anak pada waktu magrib. Menurutnya, pada waktu Magrib hingga Isya merupakan waktu bagi mereka mengaji ataupun belajar agama.
Permintaan senada turut disampaikan penyuluh dari Sumatera Selatan. “Saya harap film anak-anak terlebih dahulu di sensor dan di telaah agar tidak ada unsur percintaanya. Saya juga minta tayangan-tayangan sinteron tidak menayangkan cerita-cerita yang glamour dan hedonisme. Buatlah cerita yang apa adanya seperti kisah hidup orang-orang pedesaan yang susah. Hedonisme itu merusak kita,” tegasnya. RG
Jakarta - Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto berharap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memperjuangkan keberadaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di daerahnya secara berkelanjutan. KPID menanggung tugas mulia demi menjamin penyiaran yang sehat dan bermartabat. Hal itu disampaikannya ketika menerima kunjungan Komisi A DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) di kantor KPI Pusat, Jumat, 16 Maret 2012.
Menurut Riyanto, keberadaan KPID di setiap Provinsi sudah diamanatkan dalam UU Penyiaran yang menginginkan adanya desentralisasi penyiaran. Secara substansi, KPID merupakan anak dari DPRD.
Selain itu, lanjut mantan Sekjen Pengurus Besar (PB) Ikatan Motor Indonesia (IMI) ini, KPID juga membantu pengembangan penataan infrastruktur penyiaran di daerah. “Kaitannya dengan perizinan, KPID memberikan rekomendasi kelayakan melalui proses evaluasi dengar pendapat. Nantinya rekomendasi terebut disampaikan ke KPI Pusat dan Kominfo untuk dilanjutkan ke forum rapat bersama,” jelasnya.
Mengenai berakhirnya masa jabatan KPID Sultra, Riyanto meminta kepada DPRD untuk segera melakukan proses rekruitmen. Jika proses tersebut belum bisa dilakukan, selekasnya DPRD melaporkan ke Gubernur untuk dibuatkan surat perpanjangan masa jabatan KPID yang lama.
“Enam bulan sebelum habis, KPID wajib lapor ke DPRD bahwa masa jabatan mereka akan habis. Apabila belum ada proses rekruitmen, harus lapor Gubernur untuk minta perpanjangan. Jangan sampai ada kevakuman,” jelas Riyanto.
Anggota KPI Pusat, Idy Muzayyad, ditempat yang sama menambahkan, pembentukan panitia seleksi (Pansel) dilakukan DPRD. Keputusan ini sudah dikaji secara mendalam karena sebelumnya ada kebingungan mengenai siapa yang membentuk Pansel.
“Pansel merupakan kepanjangtanganan dari DPRD dalam proses seleksi. Nantinya pansel melibatkan perwakilan masyarakat, pihak kampus, pemerintah dan tokoh agama,” jelas Idy.
Dalam kesempatan itu, rombongan Komisi A DPRD dipimpin wakil ketuanya. Selain itu, hadir pula anggota DPRD, Yasin Tagala, La Ode Diki, Panudariama, dan LM Sahrudin Buton. RG
Bintang iklan tidak berbahasa Indonesia dengan baik
Pojok Apresiasi
Winda Novita
Program Hafiz Indonesia 2017 patut diberi apresiasi, menurut saya program yang menghiasi layar kaca selama bulan ramadhan ini dapat memberikan tayangan yang sangat bermanfaat bagi audiencenya terutama bagi anak, remaja dan orang tua. karena tayangan ini dapat menambah pengetahuan tentang alquran, meningkatkan motivasi dan mengajak penonton untuk dapat menghafal dan memahami alquran sejak dini, menambah informasi tentang hal yang berhubungan dengan islam, serta menambah keimanan dan ketakwaan kepada tuhan yang maha esa.
jika dilihat dari UUD No. 32/2002 tentang Penyiaran dan P3 dan SPS program Hafiz telah mengikuti dan menaati semua peraturan atau pasal yang sudah ada diantaranya:
bab IV penghormatan terhadap suku, agama, ras dan atar golongan pada pasal 6
bab V Penghormatan terhadap norma kesopanan dan kesusilaan pada pasal 7
Bab VI Perlindungan terhadap nak-anak, remaja, dan perempuan pada pasal 8