Bekasi – Nilai Indeks Kualitas Program Siaran TV KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Periode II untuk kategori Anak mengalami kenaikan. Pada periode pertama, nilai kategori untuk program ini ada diangka 3.14, sedangkan di periode keduanya 3.26. Meskipun indeks untuk program kategori anak selalu di atas rata-rata, hal ini belum tentu menjamin anak-anak bisa memilih tayangannya yang memang aman dan berkualitas. 

Hal itu disampaikan Anggota KPI Pusat Mimah Susanti, di sela-sela Sarasehan Nasional Kategori Program Anak IKPSTV KPI di Bekasi, Jawa Barat (11/12/2023).

“Bagaimana cara memilih tayangan televisi yang berkualitas? Tentunya hal ini bukan perkara yang mudah untuk dilakukan bahkan oleh orang dewasa. Tidak terbayang apabila anak-anak yang belum memiliki kemampuan memilah tayangan di televisi harus melakukan penyaringan terhadap program yang ada,” tambah Mimah Susanti. 

Terkait hal itu, lanjutnya, sudah menjadi kewajiban para orangtua untuk meluangkan waktu mendampingi anaknya ketika menonton tayangan di televisi. Sehingga mereka dapat membimbing dan memilihkan acara yang sesuai dengan usianya maupun tahap perkembangan anaknya. Tayangan yang tepat untuk anak adalah tidak mengandung unsur kekerasan, pornografi dan vulgarisme. 

“Konsistensi orangtua dalam menyeleksi tayangan televisi tetap dibutuhkan sampai pada saatnya nanti anak-anak beranjak remaja dan cukup mampu memilah tayangan yang tepat bagi dirinya sendiri. Di masa kini, orangtua bisa melihat kekuatan dari teknologi, dimana teknologi baru sebetulnya dapat membantu anak tumbuh dan terhubung,” ujar Mimah Susanti. 

Di tempat yang sama, Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi sekarang belum dibarengi adanya literasi digital yang baik bagi anak dan orang tua. 

Kendati demikian, dia tidak menampik dampak positif dari perkembangan teknologi tersebut. Informasi jadi dapat diakses dengan cepat, mudah, dan murah. Selain itu, komunikasi antar pengguna di seluruh dunia jadi tidak terbatas oleh geografis dan budaya, Bahkan, pekerjaan dapat dikendalikan dari jarak jauh. 

“Memungkinkan seseorang yang terkucil dari lingkungan masyarakat dapat berinteraksi kembali.  Teknologi ini juga menyediakan sarana hiburan, pengembangan diri, dan berkreasi, Bahkan, menyediakan wahana bisnis dalam dunia maya,” katanya

Sementara itu, Direktur Utama LPP TVRI Iman Brotoseno, mengatakan semua pihak harus memiliki kontribusi dalam menciptakan lingkungan yang positif dan kondusif untuk anak-anak. Hal ini juga menjadi tanggung jawab lembaga penyiaran. Tujuan utamanya adalah agar anak-anak dapat tumbuh berkembang dengan maksimal dan bahagia. 

Berkaitan dengan siaran anak, Imam menyampaikan masih ada program TVRI yang patut ditonton yakni Unyil. Program ini dinilainya merefrensenatasikan Indonesia dalam keberagaman. Menurutnya, karakter utama anak meniru apa yang dilihat, didengar, dan yang terjadi di sekelilingnya, termasuk siaran televisi. 

“Media penyiaran dapat menyebarluaskan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat, baik dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, maupun kesehatan anak. Karena berbagai acara dan program penyiaran berdampak dan berkontribusi membentuk karakter anak,” pungkas Imam. Syahrullah/Foto: Agung R

 

 

Jakarta - Keberadaan Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) sangat penting dalam rangka persamaan persepsi aturan dari para pengelola program siaran di lembaga penyiaran dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sebagai regulator. Karenanya, pengetahuan regulasi ini diharapkan tidak hanya menjadi monopoli bagian manajerial pengelola televisi dan radio, tapi juga orang-orang yang terjun langsung dalam proses produsi program siaran, seperti produser, juru kamera bahkan para pengisi acara. Hal ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah dalam pembukaan Sekolah P3SPS ke-49 yang digelar KPI Pusat pada 11-13 Desember 2023. 

“Kita harus satu frekuensi, agar televisi dan radio selaras dengan nilai-nilai kebangsaan dan juga kearifan lokal,” ujarnya. Selain P3SPS, para pelaku di industri penyiaran juga harus tahu dan paham tentang surat edaran dari KPI Pusat yang memaparkan secara lebih khusus terkait konten siaran. Misalnya aturan tentang siaran mistik, horor dan supranatural yang dirangkum dalam surat edaran KPI. Atau tentang siaran pemilu yang pada tiap penyelenggaraannya punya aturan berbeda, merujuk pada regulasi payung yang juga bersifat dinamis.

Saat ini, ujar Ubaidillah, perkembangan teknologi informasi telah menyebabkan lansekap penyiaran berubah. Seluruh televisi sudah bergeser dari siaran analog ke digital, yang menghadirkan kualitas gambar dan suara lebih baik. Di satu sisi, pola konsumsi masyarakat terhadap media juga mengalami pergeseran. “Ada yang menikmati siaran televisi lewat gadget, ada juga yang tetap setia mendengar siaran radio,” tambahnya. Dia berharap, peserta sekolah yang sebagian besar dari lembaga penyiaran ini, turut memberi masukan pada KPI tentang aturan yang lebih adaptif dengan kondisi terkini. “Termasuk memberi masukan atas revisi P3SPS,”terang Ubaidillah. 

Sekolah P3SPS yang dilaksanakan KPI Pusat periode 2022-2025 telah diikuti oleh 143 peserta yang berasal dari lembaga penyiaran baik televisi dan radio, perguruan tinggi dan tim pemantauan langsung KPI Pusat. Jumlah ini tersebar dari empat kali penyelenggaraan Sekolah P3SPS, sejak KPI Pusat periode ini ditetapkan oleh DPR RI. Mengingat penyelenggaraan Sekolah sebagai implementasi usaha peningkatan profesionalitas sumber daya manusia (SDM) penyiaran di Indonesia, Ubaidillah berharap kepesertaan dapat diperluas. Termasuk dengan mengikutsertakan praktisi dari rumah-rumah produksi yang merupakan bagian dari ekosistem penyiaran di Indonesia, tegasnya. 

Hingga saat ini, kepesertaan Sekolah P3SPS masih didominasi oleh pengelola televisi, baik yang bersiaran jaringan ataupun televisi lokal. Kehadiran insan radio dalam sekolah, baru mencapai10 orang atau 7% pada empat kali penyelenggaraan. Sedangkan mahasiswa yang ikut dalam sekolah berasal dari Universitas Moestopo Beragama, STIE Trianandra, Universitas Nasional dan Universitas Sriwijaya. Turut hadir sebagai narasumber, Tulus Santoso selaku Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran yang juga menjadi Kepala Sekolah P3SPS, serta anggota KPI Pusat Bidang Pengawasan Isi Siaran, Aliyah. Narasumber lain yang ikut serta dalam Sekolah P3SPS yang berlangsung selama tiga hari adalah anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan, Mimah Susanti dan Evri Rizqi Monarshi. (Foto: KPI Pusat/ Abidatu Lintang)

 

Bekasi – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengumumkan hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Tahap II Tahun 2023 di Bekasi, Senin (11/12/2023). IKPSTV merupakan program prioritas nasional KPI bersama Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) dalam rangka menilai kualitas siaran TV di tanah air. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka acara ekspos tersebut menyampaikan gambaran dinamika nilai-nilai yang dihasilkan dari setiap tahapan kegiatan IKPSTV. Merujuk hasil indeks pada periode lalu misalnya, bahwa kategori program sinetron dan infotaiment mendapat perhatian khusus karena nilainya tidak mencapai angka 3,0 dari standar nilai yang ditetapkan KPI. 

Bahkan, lanjut Ubaidillah, dua kategori ini menempati urutan ketiga dan keempat dari seluruh sanksi yang diputuskan KPI Pusat. Empat sanksi untuk kategori program sinetron dan tiga sanksi untuk program infotaiment dari total 27 sanksi yang dikeluarkan. 

“Indikator atau kriteria penilaian tidak berjarak dengan regulasi penyiaran yang kita jadikan rujukan. Indikator penilaian bedasarkan pada aturan. Saya meyakini pemirsa di Indonesia memilki pengalaman yang cukup matang dan sudut pandang berbeda,” kata Ubaidillah. 

Dia menekankan hasil indeks periode dua ini ke depannya bisa menjadi catatan penting bagi televisi untuk setidaknya bisa mempertahankan kualitas penyiaran. Selain itu, hasil ini menjadi bahan koreksi bagi sejumlah program siaran yang belum memenuhi standar KPI. 

“Hasil IKPSTV bisa menjadi pegangan bagi KPI dan pemangku kepentingan penyiaran sehingga dapat dijadikan pijakan untuk pengambilan kebijakan dan tata kelola informasi yang sejuk dan bermanfaat. Sehingga tujuan atas penyiaran dibutuhkan oleh publik,” katanya. 

Pada kesempatan itu, Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Sosial, Ekonomi dan Budaya, R. Wijaya Kusumawardhana mengapresiasi terselenggaranya ekspos IKPSTV Periode II Tahun 2023 KPI yang bersama dengan 12 perguruan tinggi negeri se-Indonesia. 

Seiring bergesernya mode siaran televisi Indonesia dari analog ke digital, Wijaya merasakan hadirnya potret penyiaran baru di Indonesia dari berbagai aspek termasuk peluang hingga tantangannya. Disrupsi media yang dibarengi dengan kecerdasan buatan menjadi titik fokus penyiaran di tanah air. Hal yang akan mendorong masyarakat dan dunia penyiaran pentingnya mengadopsi teknologi seperti artificial intelligence (AI). 

“Teknologi AI telah merubah cara pandang dan gaya hidup masyarakat. AI merevolusi proses pembuatan konten, keterlibatan pemirsa, dan teknologi periklanan. Melihat peluang hingga tantangannya dan hasil penelitian dari Unesco merilis teknologi ini akan menjangkau lebih besar dari situasi saat ini,” ungkapnya.

Wijaya menambahkan, manfaat dari digitalisasi membuat wilayah blank spot menjadi hilang. Pasalnya, siaran digital akan langsung menyambungkan siaran televisi dengan satelit sesuai dengan kode frekuensi yang telah ditetapkan. “Adanya pembangunan ini, masyarakat di wilayah 3T akan mendapatkan siaran televisi yang berkualitas yang disediakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) dan Lembaga Penyiaran Pemerintah (LPP),” katanya.

Berkaitan dengan IKPSTV, Wijaya menilai penilaian kualitas melalui nilai standar yang dibuat oleh KPI Pusat bersama 12 Perguruan Tinggi sudah tepat. Fokus pada kriteria 8 kategori program siaran yang jadi penilaian dirasa telah cukup mengakomodir kepentingan penyiaran. Dia melihat salah satu kategori program yakni wisata budaya dan kaitan dengan media penyiaran televisi merupakan wahana bagi promosi keberagaman budaya Indonesia. 

“Rekomendasi model baru siaran TV bisa menjadi sarana iklan budaya kita. Ditambah dengan adanya satu kategori program wisata budaya yang diukur. Lisensi konten siaran indeks yang ada hari ini harus mampu mengakomodir kepentingan baik dunia penyiaran,” kata Wijaya. Syahrullah/Fotoi: Agung R

 

 

Bekasi – Anggota KPI Pusat yang juga penanggung jawab program prioritas nasional Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) Amin Shaban mengatakan, IKPSTV merupakan penyeimbang bagi penyelenggaran penyiaran dari isi siaran dengan basis data. Mengacu hasil IKPSTV, sejatinya program siaran itu hadir sebagai penyeimbang dengan aspek-aspek kualitasnya. 

“Jadi, siaran itu tidak hanya memotret popularitas saja karena masyarakat dewasa ini telah bisa memahami kualitas penyiaran Indonesia,” katanya dalam kegiatan Ekspose IKPSTV Tahap II tahun 2023 di Bekasi, Jawa Barat, Senin (11/12/2023). 

Dalam melaksanakan indeks ini, KPI bekerja sama dengan 12 Perguruan Tinggi di Indonesia yakni, Universitas Sumatera Utara, Universitas Andalas, Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Universitas Padjadjaran, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Surabaya, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Udayana, Universitas Pattimura, Universitas Tanjungpura, Universitas Lambung Mangkurat dan Universitas Hassanudin untuk mendukung integritas Indeks dari sisi akademik.

“Atas nama Komisi Penyiaran Indonesia, kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dengan berbagai pihak atas dukungan baik itu dari Bappenas dan 12 Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia sebagai mitra utama terselenggaranya program ini, “ ujar Amin.

Amin berharap melalui hasil IKPSTV, selain mengarahkan ukuran kualitas program siaran, TV dan radio dapat dijadikan sebagai sumber informasi yang terverifikasi. Sehingga media media ini dapat tergambarkan secara komperhensif. Lebih lanjut, dia mengungkapkan ke depan akan adanya pembaruan dari model dan desain hingga sampel tayangan dari program IKPSTV. “Ke depan, salah satunya menjadikan konten siaran radio menjadi objek penilaian,” kata Amin. 

Dia menambahkan dalam Ekpos IKPSTV 2023 juga dihelat Sarasehan Nasional mengulas lebih dalam setiap kategori program IKPSTV. Amin berharap lewat forum yang mempertemukan pemangku penyiaran ini. bisa memberikan masukan dan saran terkait kondisi penyiaran untuk tahun depan. 

Dalam kesempatan itu, Koordinator Litbang KPI Pusat, Andi Andrianto, memaparan hasil IKPSTV Periode II Tahun 2023. Dikatanya, penentuan sample populasi penelitian mengmabil semua program siaran di 8 kategori program yang di tayangkan oleh 15 stasiun televisi berjaringan. “Rentang waktunya antara pukul 04.00 hingga 24.00 selama 2 bulan dan penarikan sampel dilakukan secara acak agar sampel bisa mewakili populasi,” katanya. 

Andi mengungkapkan, hasil untuk kategari program sinetron dan infotaiment masih menjadi sorotan. Nilai kategori sinetron hanya mancapai 2.40, sedangkan infotaiment di angka 2.82. Masih terpaut tipis dari angka 3.0 yang menjadi standar nilai yang di tetapkan KPI. Menurutnya, capaian untuk sinetron terjadi penurunan dari IKPSTV periode pertama di angka 2.78 dan untuk infotaiment pada periode ini mengalami peningkatan dari 2.80 di tahapa awal menjadi 2.83. 

Adapun nilai indeks 6 kategori program siaran lainnya (berita, talkshow, variety show, anak, religi dan wisata budaya) masih di atas angka 3,0. Namun demikian, untuk kategori berita mengalami penurunan dari hasil periode sebelumnya dari 3.38 terjun ke angka 3.22. Kategori talkshow terjun dari angka 3.43 menjadi 3.19. Sedangkan, kategori variety show mengalami peningkatan dari 3.18 merangkak ke 3.32. Pada kategori anak, mengalami lonjakan dari periode sebelumnya pada angka 3.14 ke 3.26. Sementara itu, untuk kategori religi terjadi penurunan 5 poin dari periode sebelumnya yakni dari 3.66 ke 3.61. Terkahir pada kategori wisata budaya mengalami kenaikan dari periode sebelumnya dari angka 3.05 ke 3.13. Syahrullah/Foto: Agung R

 

 

 

 

 

Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memastikan netralitas siaran kepemiluan di lembaga penyiaran. Mengacu aturan yang berlaku diantaranya Undang-Undang (UU) Penyiaran, P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) dan Peraturan KPI (KPI) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Pemilu pada Lembaga Penyiaran, KPI berharap siaran kepemiluan dapat menjamin seluruh hak peserta pemilu sekaligus menyajikan siaran kepemiluan yang sejuk dan mendamaikan.

Harapan ini disampaikan Ketua KPI Pusat Ubaidillah saat menerima kunjungan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) di Kantor KPI Pusat, Jumat (8/12/2023). Dalam pertemuan itu, Ketua KPI Pusat didampingi Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan.

“Dalam hal pengawasan pemilu, kami ada aturannya dan yang terbaru PKPI Nomor 4 tersebut. Kami sudah menyampaikan aturan ini kepada lembaga penyiaran dan peserta pemilu 2024,” tambahnya.

Bahkan, lanjut Ubaidillah, KPI selalu menekankan kesamaan kesempatan atau proposional bagi peserta pemilu dalam ruang pemberitaan atau program siaran. Aspek ini dinilai sebuah kewajiban yang mesti dilakukan lembaga penyiaran agar jalannya pemilu berjalan baik, sukses dan aman. 

Peran lain lembaga penyiaran yang tak kalah pentingnya untuk menyukseskan pesta demokrasi ini, lanjut Ketua KPI Pusat adalah ikut menyosialisasikannya. Sosialisasi ini dalam rangka mengangkat angka partisipasi publik dalam pemilu.  

“Ini sebagai catatan juga bahwa potensi untuk tidak hadirnya pemilih dalam proses pemilihan umum karena banyak tanggal merah. Sehingga mungkin para pemilih lebih memilih untuk liburan. Oleh karena itu, lembaga penyiaran memiliki peran penting untuk menyampaikan ke publik bahwa satu suara itu sangat penting dan meminta pemirsa untuk datang pada saat hari pemilihan,” ujar Ubaidillah. 

Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulteng Muharram Nurdin menyampaikan beberapa permasalahan terkait siaran kepemiluan yang terjadi di daerah. Mulai dari mahalnya tarif beriklan di lembaga penyiaran berlangganan hingga siaran berbau SARA di media baru atau sosial media. Menurutnya, diperlukan langkah antisipatif dari pusat agar masalah ini dapat diminimalisir. 

Menjawab keluhan tentang media baru, Anggota KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menegaskan, KPI tidak memiliki kewenangan mengawasi media baru tersebut. Berdasarkan UU Penyiaran tahun 2002, pengawasan KPI hanya meliputi TV dan radio. Kendati demikian, masyarakat dapat mengadukan persoalan media baru ini ke Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatik).

“Di kominfo ada bidang APTIKA, mereka hanya bisa take down atas dasar rekomendasi aduan masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan Struktur Penyiaran (PKSP) KPI Pusat ini menyampaikan persoalan media baru telah dibahas dalam RUU Penyiaran. Saat ini, posisi revisi sudah ada di Badan Legislatif DPR RI. “Kami meminta dukungan dari DPRD Sulawesi Tengah agar revisi undang-undang penyiaran didorong untuk segera disahkan,” tandasnya. ***/Foto: Agung R

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.