Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk Program Siaran “Ipar Adalah Maut The Series” di MDTV. Program siaran yang juga tayang di Netflix ini dinilai melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran yang telah dilayangkan ke MDTV, pekan lalu.
Dalam surat tersebut diterangkan, pelanggaran di program siaran dengan klasifikasi R13+ ini terjadi pada tanggal 3, 4, dan 6 November 2025, pukul 19:30 WIB. Di dalamnya terdapat muatan yang mengesankan penggambaran seksualitas. Berdasarkan rapat pleno penjatuhan sanksi KPI Pusat, penggambaran tersebut dinilai menabrak 9 (sembilan) Pasal P3SPS.
Komisioner KPI Pusat, Tulus Santoso menyatakan, penggambaran apapun terkait seksualitas tidak boleh ditayangkan dalam siaran apapun. Terlebih adegan ini terdapat dalam tayangan berklasifikasi R (remaja). Menurutnya, program siaran dengan klasifikasi ini harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap anak dan juga remaja.
“Aturan dalam P3SPS tegas mengatur hal ini. Penggambaran seperti ini tidak pantas ada dalam tayangan berklasifikasi R. Hal ini juga bertentangan dengan etika serta norma yang berlaku di masyarakat. Lembaga penyiaran harus memahami rambu-rambunya karena penonton TV tidak hanya orang dewasa, tapi juga ada anak dan remaja. Ini harus jadi perhatian kita bersama,” jelas Koordinator bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat ini.
Komisioner KPI Pusat, Aliyah menambahkan, adanya penggambaran seksualitas dalam program berklasifikasi R telah melanggar Pasal 37 ayat (4) di SPS. Pasal ini menegaskan larangan setiap program berklasifikasi R dilarang menampilkan muatan seperti ini.
“Jangan sampai hal ini kemudian mendorong remaja kita untuk mencontoh atau belajar tentang perilaku-perilaku yangg tidak pantas. Jangan mereka menganggap adegan seperti itu sebagai hal yang lumrah dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Terkait sanksi ini, baik Tulus maupun Aliyah, meminta MDTV dan juga lembaga penyiaran lainnya untuk berhati-hati dalam setiap penayangan program siaran. Hal ini agar tidak merugikan dan menimbulkan dampak negatif terhadap keberagaman norma kesopanan dan kesusilaan yang dianut masyarakat.
“Kami berharap pelanggaran ini tidak berulang, sehingga tayangan kita aman dan ramah ditonton terutama bagi anak dan remaja,” tutup Tulus Santoso. ***
Jakarta -- Mahasiswa komunikasi harus memahami ekosistem penyiaran di tanah air. Pemahaman ini termasuk tata kelola konten, proses produksi berita, hingga regulasi yang mendasarinya.
Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Evri Rizqi Monarshi, saat menerima kunjungan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Senin (24/11/2025).
Menurut Evri, pemahaman ini penting agar mahasiswa tidak terjebak salah paham mengenai lingkup penyiaran, termasuk tugas dan fungsi KPI. “Memang terkadang ada misinformasi tentang tugas dan fungsi KPI. Undang-Undang (UU) Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 mengatur bahwa KPI melakukan pengawasan terhadap program siaran yang sudah tayang di frekuensi publik, jadi yang belum tayang bukan kewenangan kami,” jelasnya.
Evri menyebutkan contoh bagaimana KPI menilai pelanggaran, mengacu pada konten, konteks, serta tujuan penayangan, serta menyoroti kasus pemberitaan sensitif seperti isu pesantren yang belakangan menjadi perhatian publik. Menurutnya, standar jurnalisme seperti cover both sides tetap harus dijunjung tinggi agar framing tidak menyesatkan.
Rekan satu bidangnya yang juga Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, menyatakan jika KPI merupakan anak kandung reformasi yang lahir dari tuntutan publik untuk menghadirkan penyiaran yang demokratis dan berkualitas. Ia pun memaparkan disrupsi besar dalam pola konsumsi media setelah kehadiran internet, menyebabkan TV dan radio tidak lagi menjadi sumber informasi utama.
“Survey BPS pada 2023 menunjukkan konsumsi media tidak lagi menjadikan TV dan radio sebagai sumber informasi paling primer. Meski masih diakses oleh 75% masyarakat Indonesia, durasinya berkurang. Kelompok masyarakat, khususnya generasi muda lebih terbatas dalam menonton TV dan radio, karena kontennya (TV dan radio) tidak menarik,” katanya.
Terkait hal itu, Amin mengatakan, pihaknya mendorong lembaga penyiaran, utamanya televisi, untuk bisa mengawal dan menjaga kualitas konten melalui kegiatan riset Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) sejak 2015. KPI mencoba mengkritisi apakah tayangan tersebut berkualitas atau tidak secara akademis.
“Ini kita terus sampaikan ke lembaga penyiaran agar mereka melakukan evaluasi dan perbaikan konten,” tegasnya.
Ke depan, lanjut Amin, pihaknya menargetkan pengembangan riset menjadi IPI (Indeks Penyiaran Indonesia), yang mencakup televisi dan radio serta menilai keberagaman kepemilikan dan konten pada lembaga penyiaran.
Saat sesi dialog, mahasiswa menyinggung potensi subjektivitas pemantau KPI. KPI menegaskan bahwa pemantauan dilakukan dengan standar P3SPS dan dilengkapi sistem pengecekan konteks serta tujuan tayangan untuk mencegah bias penilaian.
Sebelumnya, di awal kunjungan, Dosen Komunikasi UII, Ibnu Darmawan, menyampaikan keinginan pihaknya agar para mahasiswa memahami dunia penyiaran lebih dalam. Kunjungan ini juga bagian dari penjajakan kerja sama magang dengan KPI Pusat. Kegiatan diakhiri dengan kunjungan ke ruang pemantauan KPI Pusat yang bekerja 24 jam memantau seluruh program siaran televisi dan radio. */Anggita Rend/Foto: Agung R
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi usaha lembaga penyiaran dalam meningkatkan kualitas sinetron yang hadir di layar kaca hingga dapat mencapai nilai standar yang ditetapkan KPI dalam Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV). Hasil IKPSTV tahun 2025 menunjukkan peningkatan nilai yang signifikan pada program sinetron setelah selama ini selalu berada di bawah nilai standar, bersama dengan program infotainment. Secara keseluruhan, hasil IKPSTV 2025 kembali naik hingga mencapai angka 3,29 setelah tahun sebelumnya mencapai angka 3,22. Hal ini disampaikan Amin Shabana, Anggota KPI Pusat Bidang Kelembagaan dalam Ekspos Indeks Kualitas Program Siaran Televisi tahun 2025 yang digelar di Ballroom Kemala, Universitas Esa Unggul, (20/11).
Dalam pelaksanaan IKPSTV di tahun 2025, ujar Amin, penilaian dilakukan oleh informan dari 33 provinsi yang bekerja sama dengan 33 KPI Daerah dan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta. Hal ini merupakan perluasan dari IKPSTV sebelumnya yang hanya menjangkau 12 provinsi. Karenanya Amin meyakini, hasil dari IKPSTV ini memberikan hasil yang lebih komprehensif dan merepresentasikan publik yang juga lebih luas.
Terkait program sinetron, Amin menyampaikan bahwa catatan dari para informan ahli yang melakukan penilaian terhadap semua contoh tayangan, daya tarik sinetron Indonesia adalah alur cerita yang sangat relate atau dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat. Sehingga, kalau ada yang mengambil tema-tema yang bombastis apalagi dikaitkan dengan mistis, maka akan mendapat penilaian negatif.
Sekalipun sudah mencapai nilai standar, Amin menilai program sinetron masih butuh banyak perbaikan atau improvement. Diantaranya dari sisi edukasi, kepatuhan terhadap norma dan muatan kekerasan yang masih ditemui dalam kontennya.
Delapan kategori program yang dinilai pada IKPSTV adalah Berita, Variety Show, Anak, Religi, Wisata Budaya, Sinetron dan Infotainment. Dari delapan program tersebut, masih tersisa program infotainment yang hingga saat ini belum juga mencapai nilai standar KPI. Dengan nilai indeks 2,68, dimensi terendah dalam kategori infotainment adalah penghormatan terhadap hak privat, hedonistik dan kepatuhan terhadap norma yang berlaku di masyarakat.
Selain perluasan informan ahli, IKSPTV tahun 2025 juga menambah obyek penilaiannya hingga 21 televisi. Adapun televisi tersebut adalah tvOne, ANTV, RCTI, iNews, GTV, MNCTV, RTV, Kompas TV, Metro TV, Indosiar, SCTV, Trans TV, Trans7, MDTV, TVRI, Mentari TV, BTV, CNN Indonesia, JPM, Garuda TV dan Moji.
Amin berharap, hasil IKPSTV ini dapat menjadi pertimbangan bagi pengiklan dalam menjaga brand safety mereka saat menempatkan produk dalam iklan-iklan di televisi. Harapannya, program-program yang jelas konsisten dengan kualitasnya, dapat dijaga keberlangsungannya di televisi lewat dukungan pengiklan. Jangan sampai, proogram-program siaran yang baik, justru terkendala lantaran tidak ada dukungan pengiklan, sehingga masyarakat yang terhalang haknya dalam mendapatkan konten-konten berkualitas, edukatif dan terpercaya, tegas Amin.
KPI sendiri akan menindaklanjuti hasil IKPSTV lewat audiensi dengan pihak-pihak terkait, termasuk juga kementerian dan lembaga yang memiliki anggaran iklan cukup besar di media. Harapannya, anggaran-anggaran yang dikeluarkan negara juga ikut berkontribusi atas kesinambungan program-program baik di televisi dan radio, pungkasnya.
Jakarta -- Tahun ini, hasil Indeks Kualitas Program Siaran Televisi (IKPSTV) 2025 mencapai angka 3.29. Hasil indeks ini menjadi yang tertinggi sepanjang pelaksanaan program indeks (riset) kualitas isi siaran TV yang diselenggarakan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sejak 11 tahun lalu.
Namun yang tak kalah penting dari tingginya nilai indeks tersebut adalah bagaimana mendorong para pengiklan untuk bijak beriklan berdasarkan prinsip brand safety (keamanan merek) dengan mengutip hasil IKPSTV. Artinya, para pengiklan akan beriklan dalam program-program siaran (TV) yang berkualitas berdasarkan hasil IKPSTV.
“Hasil IKPSTV KPI ini akan menjadikan ekosistem penyiaran di tanah air kita menjadi lebih kuat. Jadi, kepada teman-teman pengiklan tolong memperhatikan hasil IKPSTV 2025 terkait dengan brand safety yang diiklankan oleh teman-teman perusahaan pengiklan maupun dewan periklanan Indonesia,” pinta Komisioner KPI Pusat, Amin Shabana, dalam laporan sebagai penanggung jawab kegiatan Ekspose Hasil IKPSTV KPI 2025 bertajuk “Brand Safety dalam Program Siaran Berkualitas” yang digelar di kampus Universitas Esa Unggul Jakarta, Kamis (20/11/2025).
Penekanan KPI agar para pengiklan mengedepankan prinsip brand saftey dalam beriklan adalah agar produk iklannya terlindungi citra dan reputasinya. Jadi, produk iklan tersebut ada di lingkungan program siaran yang sudah berkualitas. Karena itu, hasil indeks kualitas dari program siaran ini dapat menjamin brand safety tersebut.
Pandangan ini juga disetujui Akademisi dari Universitas Esa Unggul, Halomoan Harahap. Menurutnya, berdasarkan kajian dan teori di kalangan akademisi, ada korelasi yang linear antara citra media dengan citra produk yang disampaikan.
“Jadi, ketika media menyiarkan hal yang tidak kredibel, bisa jadi produk yang beriklan dalam tayangan tersebut terimbas citranya menjadi buruk,” ujar Halomoan.
Ia kemudian mengkaitkan kejadian yang terjadi di beberapa media beberapa tahun lalu. Beberapa program acara di media tersebut terkena peringatan atau disomasi oleh masyarakat. Kejadian ini menyebabkan produsen dari produk-produk yang beriklan di acara tersebut menarik diri.
“Kenapa demikian, karena dianggap ikut terimbas buruknya ataupun tidak sesuainya program siaran itu dengan harapan masyarakat. Karena hal ini berimbas pada nama baik produk tersebut. Jadi, menurut saya, hasil IKPSTV ini bisa menjadi acuan bagi para teman-teman perusahaan periklanan atau produsen untuk memilih kira-kira program-program yang bisa dijadikan tempat untuk memasang iklan,” jelas Halomoan Harahap di depan ratusan peserta dialog tersebut.
Sementara itu, Direktur Pos dan Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi,) Gunawan Hutagalung menilai, brand safety tidak hanya berbicara soal penempatan iklan yang aman, tapi juga soal jaminan kualitas konten di sekitarnya. Menurutnya, kualitas konten adalah mata uang kepercayaan dan kepercayaan adalah kunci keberlanjutan dari bisnis penyiaran.
“Ini menjadi konsen kami (Komdigi), jadi bagaimana industri ini tetap bertahan, berkelanjutan, untuk menjalankan fungsi-fungsinya yang sangat krusial,” ujarnya yang disampaikan secara daring pada sesi dialog menanggapi hasil IKPSTV 2025.
Gunawan menilai pengukuran kualitas siaran yang dilakukan KPI sangat perlu dan hal itu sejalan dengan penerapan prinsip brand safety. Selain itu, urgensitas pengukuran kualitas siaran ini mendapat banyak dukungan termasuk dari pemerintah cq Komdigi.
“Mengapa pengukuran kualitas konten menjadi penting karena kualitas konten mempengaruhi kepercayaan publik. Dan ini juga terkait dengan daya saing industri penyiaran yang sangat bergantung dengan kualitas konten. Saya berterima kasih kepada KPI yang sudah konsisten dengan sikap (pengukuran) ini,” katanya.
Diceritakannya di banyak negara jika regulator dan lembaga penyiaran telah lama menetapkan tolak ukur ketat siaran. Hal ini dilakukan mereka untuk memastikan program siaran tersebut memenuhi nilai-nilai publik setempat.
“Kita bisa melihat Inggris yang dengan tegas melakukan quality review yang menilai akurasi, imparsialitas nilai publik serta isu HAM. Jadi memang mereka mengukur dengan baik. Di Korea Selatan (KCC) itu juga menggunakan broadcasting conten system, untuk mengukur sejauhmana kreatifitas dan bagaimana nilai budaya ditegakkan, etika dan kesesuaian sosialnya. Bahkan, di Uni Eropa juga melakukan penilaian konten ini,” jelas Gunawan.
Dari contoh itu, ia menilai apa yang dilakukan KPI membuktikan bahwa kualitas bukan lagi sebuah pilihan. Menurutnya, kualitas itu sudah menjadi standar global yang harus dipenuhi. “Supaya kita bisa berstandar kelas dunia sesuai dengan yang telah dilakukan negara-negara tersebut,” ujar Gunawan.
Rating dan share
Bicara kepentingan para pengiklan dan acuan TV dalam memproduksi program siaran, situasi ini tidak bisa lepas dari pengaruh rating dan share. Hal tersebut disampaikan Operations Director MNC Pictures, Filriady Kusmara, dalam forum dialog tersebut.
“Ini bicara klasik, ya memang ini yang harus kami antisipasi. Lembaga penyiaran dalam hal ini production house (rumah produksi) adalah sebuah unit bisnis yang harus memberi keuntungan untuk Perusahaan. Keutungan ini berasal dari iklan. Dan, yang kita hadapi dan satu satunya indikator yang dipegang industri TV adalah Nielsen,” tambahnya.
Menurut Filriady, sudah menjadi rahasia umum jika data Nielsen tidak memetakan kualitas siaran tapi pada jumlah penontonnya. Jadi, data ini tidak akan ketemu dengan penilaian yang dilakukan para ahli dengan data Nielsen.
“Tapi yang harus kami antisipasi adalah pengiklan saat ini yang masih mengunakan data tersebut untuk melihat seberapa efektif iklan yang mereka tampilkan dalam program tersebut. Jadi ada istilah engagement dan lainnya jika bicara lebih detail. Jadi itulah yang kami rasakan. Jadi, bukan berarti kami mengabaikan data ini,” katanya.
Kendati demikian, sebagai praktisi, Filriady merasa gembira atas nilai yang diperoleh kategori program sinetron di IKPSTV tahun ini. “Alhamdulillah di tahun ini sinetron sudah mulai terjadi peningkatan yang signifikan. Buat saya, ini menjadi sebuah semangat bagi kami di lapangan yang dari awal kita komit menampilkan sinetron yang minimal sifat ekstrimnya sudah kita tinggalkan,” tandasnya.
Berdasarkan hasil IKPSTV 2025, dari delapan kategori program siaran yang dikaji (analisis) oleh 99 informan ahli, hanya satu kategori yang nilainya belum berkualitas atau di bawah angka 3.00 (batas nilai kualitas yang ditetapkan KPI) yakni infotainmen. Nilai indeks yang diperoleh kategori program siaran ini hanya 2.68.
Adapun tujuh kategori program lain seperti anak, religi, berita, talkshow, variety show, wisata budaya dan sinetron sudah di atas indeks kualitas yang ditetapkan KPI. Untuk kategori yang disebutkan terakhir (sinetron) berhasil naik kelas ke dalam jajaran kategori program TV berkualitas.
“Selama sepuluh tahun ada dua kategori yang agak ngeyel sebenarnya, kami sebut begitu, yakni infotainmen dan sinetron. Tapi tahun ini, kategori sinetron itu oleh 99 informas ahli sudah berkualitas. Kami berharap teman-teman yang ada di belakang layar produksi sinetron untuk terus meningkatkan kualitas tayangan dan cerita yang disampaikan ke masyarakat,” ungkap Amin Shabana di awal acara. ***/Foto: Agung R
Jakarta - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Ubaidillah, mengapresiasi Forum Diskusi Radio (FDR) dan Persatuan Radio Siaran Swasta Naisonal Indonesia (PRSSNI) yang menjaga keberlangsungan bisnis radio di tengah ancaman senjakala. Menurut Ubaidillah, meski banyak yang memprediksi tentang matinya radio, ternyata sampai sekarang pendengar radio masih bertahan sekalipun dengan menggunakan medium yang beragam, tidak sekedar pesawat radio teresterial. Hal tersebut disampaikan Ubaidillah usai menghadiri kegiatan Radio Summit XVIII 2025 yang digelar oleh FDR dan PRSSNI di Jakarta, (14/11).
Konten radio sendiri diyakininya masih punya tempat di hati publik. “Mungkin sekarang tidak semua orang mendengarnya dari pesawat radio seperti dua puluh tahun lalu,” tuturnya. Tapi siaran radio tetap dinikmati publik sekalipun melalui platform digital. Di satu sisi, radio sebagai salah satu obyek pengawasan KPI, kualitas kontennya layak dijadikan referensi dan rujukan publik lantaran harus tunduk pada regulasi penyiaran. Dari data PRSSNI diketahui bahwa jumlah pendengar radio di 10 kota besar Indonesia masih mencapai 16 juta orang, dengan total belanja iklan sekitar Rp750 miliar per tahun. Fakta ini menegaskan bahwa radio tetap menjadi media terpercaya dengan daya jangkau kuat, terutama dalam konteks lokal, serta tetap relevan dalam lanskap ekonomi kreatif nasional.
Posisi media radio di mata pemerintah juga ditegaskan Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif RI, Agustini Rahayu. Ia menyampaikan sejak Kementerian Ekonomi Kreatif berdiri sebagai entitas mandiri di bawah Pemerintahan Prabowo–Gibran, sektor radio berada dalam lingkup Deputi Bidang Kreativitas Media, tepatnya Direktorat TV dan Radio. Hal ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap pentingnya eksistensi radio, sekaligus komitmen untuk mendukung keberlangsungan bisnis penyiaran di Indonesia.
Vicky Irawan, Ketua PRSSNI DKI Jakarta sekaligus Ketua Panitia Radio Summit 2025, menyampaikan kolaborasi antara media radio, pemerintah, dan pengiklan sangat penting dan krusial. Fokus utama kolaborasi tersebut meliputi:
1. Transformasi digital radio, termasuk pengembangan streaming, konten multiplatform, dan integrasi teknologi AI.
2. Monetisasi dan efisiensi operasional melalui strategi baru iklan, sponsorship, dan kolaborasi brand.
3. Pengembangan SDM kreatif melalui workshop, mentoring, dan forum diskusi lintas wilayah.
Menurutnya, melalui kolaborasi kuat antara FDR dan PRSSNI, industri radio bergerak menuju transformasi digital, inovasi konten, serta pengembangan sumber daya kreatif. Ketiganya menjadi fondasi penting untuk menjadikan radio sebagai pilar ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
Lebih jauh Ubaidillah berharap, semua pihak terkait dapat terus bersinergi dalam menjaga ekosistem penyiaran radio di Indonesia. KPI sendiri, berkomitmen penuh mendukung radio-radio melakukan revitalisasi manajemen dan bisnis untuk tetap menjaga eksistensi siarannya. KPI memiliki program Radio Academy yang membantu radio memperbaiki pengelolaan siaran dan manajemennya, dengan menghadirkan praktisi dan pakar radio lewat kerja sama dengan PRSSNI, ungkapnya.
Dalam sejarahnya radio berperan penting pada usaha merebut kemerdekaan negeri ini. Sudah selayaknya, semua pihak ikut ambil bagian menjaga ekosistem radio tetap berkelanjutkan pada zaman media multiplatform. “Saya percaya, pelaku industri radio punya kreativitas tak terbatas demi menjaga radio selalu ada,” pungkasnya.