Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mencatat lebih dari 700 pelanggaran isi siaran sepanjang 2010. Jumlah tersebut tercatat di KPID Jabar sejak Januari hingga November 2010.

"Jumlah pelanggaran siaran meningkat tajam dibanding tahun kemarin yang hanya 100. Tahun ini jumlahnya mencapai 700-an," ujar Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jabar Nursyawal, Rabu (8/12/2010).

Dijelaskannya, jumlah pelanggaran tersebut berupa laporan pengaduan dari masyarakat dan hasil pemantauan KPID. Contoh pelanggarannya adalah penayangan program siaran dewasa di televisi di bawah jam 22.00 WIB. Contoh lainnya adalah program siaran yang mengandung unsur kekerasan dan asusila

"Kebanyakan pelanggaran ini berupa kesalahan pada penempatan program acara, baik di televisi ataupun radio. Misal program dewasa disiarkan di bawah jam 22.00 WIB," jelasnya.

Menyikapi banyaknya pelanggaran yang terjadi, KPID sudah memanggil beberapa penanggungjawab program siaran. Jika pelanggarannya dilakukan media penyiaran nasional, maka akan diproses di tingkat KPI pusat. Namun jika dilakukan media penyiaran lokal, maka diselesaikan di tingkat KPID Jabar. "Kami sudah panggil beberapa penanggungjawab program dan memberikan teguran," ungkapnya.

Jika setelah ditegur media penyiaran yang bersangkutan tetap bandel, KPID akan meminta program siaran yang bersangkutan dihentikan. "Kami akan hentikan program siarannya. Tapi bukan menghentikan media penyiarannya, karena media penyiaran hanya bisa dihentikan melalui pengadilan," katanya. Red/RG dari RRI

Teguran Tertulis juga ditujukan untuk program berita ‘Sport 7” yang ditayangkan Trans 7 pada 27 Juli 2010 pukul 06.00 WIB. Pelanggaran yang dilakukan adalah penayangan adegan ciuman bibir pemain sepak bola.

Tindakan ini dinilai melanggar Pasal 8, 10 dan 13 Pedoman Perilaku Penyiaran dan Pasal 9, 13 ayat (1), 17 huruf (g), dab 39 ayat (5) huruf (a). Program ini juga diminta untuk tidak lagi menayangkan hal ini, karena jika kembali ditemukan kesalahan yang sama maka sanksi yang lebih berat akan dijatuhkan.

Selain itu, Trans 7 juga diimbau untuk memindahkan program “Scary Job” yang ditayangkan pukul 19.00 WIB sesuai dengan pengolongan program siaran dewasa.  Trans 7 dinilai tidak memperhatikan penggolongan program siaran berdasarkan usia dan tingkat kedewasaan khalayak. Sehingga program ini dinilai melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 10 dan 17 ayat (1). Surat kepada Trans 7 ini dikirim pada 3 Agustus 2010 dan ditandatangani wakil ketua KPI Pusat, Nina Mutmainnah.Red/SH

Sample ImageKomisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menjatuhkan sanksi administratif kepada PT. Surya Citra Televisi (SCTV), yakni berupa teguran tertulis. Sanksi itu terkait dugaan pelanggaran pelecehan serta tidak menghormati nilai-nilai agama, sebagaimana pasal 7 Peraturan KPI N0. 03 Tahun 2009 tentang Standar Program Siaran (SPS), serta pasal 36 ayat (6) UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran bahwa isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.