Muhammad Hasrul Hasan

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta pemerintah cq Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk segera menjadwalkan proses ASO (analog switch off) atau mematikan siaran TV analog berganti siaran TV digital untuk wilayah Jawa bukan (non) Nielsen sebelum Juli 2023 ini. Permintaan ini sangat beralasan karena ketersediaan set top box (STB) dinilai cukup dan distribusinya tidak memakan waktu.

“Kami rasa permintaan ini wajar karena ketersediaan STB di vendor telah mencukupi serta proses distribusinya pun lebih mudah ketimbang wilayah-wilayah di luar pulau Jawa. Jadi, kami berharap pemerintah dapat segera menjadwalkannya sebelum bulan Juli karena proses ini terkait dengan hak dan kebutuhan informasi masyarakat yang mesti dipenuhi,” kata Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, Jumat (23/6/2023).

Berdasarkan data yang diperoleh KPI, pelaksanaan ASO di pulau Jawa hingga pertengahan Juni 2023 masih meliputi kota-kota Nielsen yakni Greater Jakarta, Bandung, Semarang, Greater Surabaya, Greater Yogyakarta dan Surakarta. Di luar 6 (enam) wilayah itu atau kota non Nielsen, masyarakatnya masih menonton siaran TV analog.

Semisal di wilayah Provinsi Jawa Barat (Jabar), dari 8 (delapan) wilayah layanan siaran baru 2 (dua) wilayah layanan yang penduduknya bisa menikmati siaran TV digital. Jadi, total dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, baru delapan yang diberlakukan ASO.

Meskipun proses ASO dipercepat, Hasrul memandang, proses migrasi siaran TV ini tetap memperhatikan ketersediaan STB di pasaran. Untuk itu, pihak penyedia (vendor) untuk sesegera mungkin mendistribusikan perangkat ini ke pasar-pasar retail di daerah non Nielsen. Selain itu, giat sosialisasi ke masyarakat sebelum cut off (penghentian) harus masif, sehingga siap saat siaran TV analog di wilayahnya berganti dengan tetap mempertimbangkan kesiapan lembaga penyiaran untuk melakukan cut off siaran analognya.

Menurut Koordinator bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), KPI harus berada bersama publik serta mampu membangun komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan, agar melalui penyiaran digital dapat terwujud demokrasi penyiaran yang dimanifestasikan dalam keragaman konten (diversity of content) dan keragaman kepemilikan lembaga penyiaran (diversity of ownership). Sehingga proses migrasi sistem penyiaran bukan semata-mata alih teknologi yang berorientasi bisnis dan ekonomi, namun dapat membawa kemanfaatan bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.

Saat ini, merujuk data dari Kemenkominfo, infrastruktur MUX sudah dibangun ada di 112 wilayah layanan mencakup 341 kabupaten/kota yang terkena dampak ASO oleh TVRI dan TV swasta. Sebanyak 654 stasiun TV sudah beroperasi secara digital, sementara 31 siaran TV analog lokal masih dalam proses migrasi ke digital.

Adapun perangkat TV digital dan STB kini mudah didapatkan di pasar retail dan online. Saat ini ada lebih dari 53 produsen STB dan 25 produsen TV digital, sehingga masyarakat luas dapat menikmati teknologi ini dengan harga yang terjangkau.

Berdasarkan data Nielsen, tingkat peralihan masyarakat ke siaran TV digital sudah mencapai 95% di 11 kota besar. Dengan demikian, peralihan ini tidak berdampak signifikan terhadap keberlanjutan industri TV dan aspek komersial, termasuk industri periklanan. Populasi penonton TV digital secara nasional mencapai 124.2 juta penonton per 1 Juni 2023, mendekati angka normal. 

Dalam kesempatan ini, KPI berharap pelaksanaan program ASO dapat diselesaikan secara nasional sebelum hari kemerdekaan RI ke 78, Agustus mendatang.***

 

Jakarta - Lansekap media harus mencerminkan kekayaan dan keberagaman masyarakat kita, merayakan warisan budaya sambil tetap mendukung hadirnya talenta-talenta baru. Sebagai lembaga negara yang menjadi regulator media, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diharapkan tetap teguh dalam menjaga transparansi dan etika dalam menjaga kepercayaan masyarakat Indonesia. Untuk itu, kreativitas yang muncul tetap perlu didukung, sebagaimana dukungan yang diberikan terhadapkebebasan ekspresi yang bertanggungjawab. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia, Mohammad Mahfud MD, saat mengukuhkan anggota KPI Pusat periode 2022-2025 di Kantor Kemenkominfo, (23/6). 

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud menegaskan, KPI harus memastikan dipatuhinya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) oleh lembaga penyiaran, baik itu televisi dan radio. KPI juga tidak boleh tunduk pada tekanan-tekanan yang muncul atau pun membiarkan pelanggaran-pelanggaran atas P3SPS ini.  Di sisi lain, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi dengan berbagai unsur masyarakat. “Kita perlu kolaborasi dengan pencipta konten, profesional industri, akademisi dan juga masyarakat,” ujarnya. Mahfud menilai sudah saatnya membuka jalur komunikasi dan mendorong dialog yang konstruktif untuk meningkatkan kualitas, dalam penyelenggaraan penyiaran. 

Dalam periode jabatan KPI Pusat, tambah Mahfud, bangsa kita memiliki agenda besar yang harus dikawal dengan baik, yakni Pemilu 2024. Seluruh mata rakyat Indonesia pasti akan tertuju pada penyelenggaraan agenda politik ini. “Bendunglah segala informasi yang bertendensi menggagalkan Pemilu,”tegas Mahfud. KPI perlu mengontrol lautan konten yang penuh dengan kebohongan, hoax dan distorsi informasi. 

“Saya harap KPI ikut secara aktif melakukan pengawasan terhadap TV dan Radio agar pemilu berjalan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini. Lebih dari itu, KPI juga harus dapat memastikan agar televisi dan radio untuk berpartisipasi aktif dalam sosialisasi pemilu, guna meningkatkan angka pemilih. 

Secara khusus, Mahfud meminta KPI dapat terus melakukan literasi pada masyarakat terkait konten media dan konten kepemiluan agar tidak terseret dalam belantara hoax. “Kita punya peran dalam menjaga ruang digital dari konten hoax yang didominasi oleh konten politik,” ujarnya. Harapannya, semua dapat mengantisipasi dengan cermat agar tidak terjadi lagi perpecahan dan keterbelahan publik selama pemilu dan juga setelah pemilu. Termasuk dengan terus mendorong TV dan radio agar tidak terikut arus penyebaran berita hoax lewat duplikasi dari media sosial. Mahfud menegaskan, TV dan radio justru harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah masyarakat.

Sembilan anggota KPI Pusat periode 2022-2025 yang dikukuhkan bersama dengan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI adalah, Aliyah, Amin Shabana, Evri Rizqi Monarshi, I Made Sunarsa, Mimah Susanti, Mohamad Reza, Muhammad Hasrul Hasan, Tulus Santoso dan Ubaidillah. Usai upacara pengukuhan, Ketua KPI Pusat Ubaidillah mengatakan, “ini tentu amanah sekaligus semangat bagi KPI periode sekarang untuk memberikan sumbangsih terbaiknya dalam membangun dunia penyiaran,” Ruang khidmah ini semoga selalu kami jalankan dalam rangka ketaatan kepada Allah dan dedikasi untuk Indonesia.

Menyambut harapan Plt Menkominfo, Ubaidillah menyampaikan, sebagai penjaga frekuensi tentu KPI duduk kokoh sebagai representasi masyarakat. Tantangan sekaligus peluang dalam dunia penyiaran, kebijakan-kebijakan kita selama menjalankan amanah semoga juga menjadi aspirasi yang dikehendaki masyarakat. 

Dari sejak ditetapkan Presiden, KPI langsung  bergerak dan fokus mendorong kualitas siaran pemilu yang adil, tidak berpihak dan proporsional. Salah satunya dengan melakukan diskusi di internal di daerah bersama KPI Daerah dan sinergi dengan lembaga lain. Hal ini dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya memperoleh informasi yang layak dan benar mengenai penyelenggaraan pemilu di televisi dan radio. Selain Pemilu, fokus KPI periode ini adalah pengawalan terhadap transformasi digital di bidang penyiaran. Di daerah sudah berangsur migrasi dari analog ke digital, karenanya kita kawal agar siaran yang tampil di layar kaca berdasar pada prinsip keberagaman dan kebermanfaatan, pungkasnya.

 

 

Bogor -- Belum adanya pedoman baku dalam pengawasan penyiaran Pemilu (Pemilihan Umum), mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama KPI Daerah dan para ahli menyusun buku Pedoman Pengawasan Penyiaran Pemilu 2024. Saat ini, proses penyusunan buku pedoman pada tahapan menyerap masukan dari berbagai pihak terutama KPI Daerah.

Pada sesi pembukaan acara Kelompok Diskusi Terpumpun (FGD), Rabu (21/6/2023), seluruh Anggota KPI Pusat menyampaikan hal-hal penting yang perlu dimuat dalam buku pedoman. Pandangan dari Anggota KPI Pusat didengarkan oleh tim ahli yang akan menyusun buku pedoman. 

Isu yang disampaikan antara lain isu kebermanfaatan, gender, norma, dan kemampuan buku pedoman untuk mudah diaplikasikan. Menurut mereka, hadirnya buku ini tidak sekedar sebagai pedoman, namun menjadi pendorong naiknya perhatian masyarakat terhadap siaran Pemilu dan tentunya makin kritis. 

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, dalam sambutannya, menyampaikan agar buku ini dapat bermanfaat dan dirasakan secara nyata berdasarkan kebutuhan masa depan. Berkaca dari pemilu sebelumnya, buku pedoman ini diharapkan mampu menekan penyebaran informasi negatif di Pemilu serentak 2024. “Buku ini harus bisa menjawab tantangan pemilu berkaca dari pemilu 2014 maupun 2019,” tegasnya.

Pembuatan buku pedoman didasarkan pada regulasi sebagai upaya penyadaran terhadap norma pemilu yang berlaku. Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPR RI, Rizki Aulia Rahman Natakusumah, menyampaikan semakin rendahnya informasi negatif yang beredar akan membuat demokrasi makin berkualitas.

“Penyiaran harus tunduk pada norma yang selalu kita suarakan. Siaran pemilu harus bebas dari hal negatif termasuk ujaran SARA. Semangat demokrasi harus tetap menjadi yang utama dalam penyusunan buku ini,” jelas Rizki.  

Anggota KPI Pusat, Tulus Santoso menyampaikan, buku panduan harus berkaca dari histori yang ada. Buku panduan juga harus mampu menemukan kebutuhan di masa lalu. Sedangkan, Anggota KPI Pusat, I Made Sunarsa yang juga merangkap Koordinator Bidang Kelembagaan menambahkan bahwa buku panduan harus memiliki dasar filosofis dan sosiologis di kemudian hari. 

“Kalau itu (aspek historis, filosofis, dan sosiologis) sudah kuat, maka akan terbentuk pemilih yang cerdas dan menghasilkan pimpinan yang berkualitas,” ungkap Made.

Anggota KPI Pusat, Muhammad Hasrul Hasan, berharap buku ini jauh lebih bermanfaat dan mengikat sebagai norma baru dalam pengawasan penyiaran pemilu. “Harapannya ini (buku panduan) bisa diturunkan menjadi regulasi baik dalam bentuk peraturan KPI maupun bentuk lain sehingga tidak sampai di sini saja,” ujar Hasrul.

Sementara itu, Anggota KPI Pusat, Mimah Susanti, yang memiliki latar belakang kepemiluan yang kuat menyampaikan, meskipun pemilu masuk ke dalam ranah politik, bukan berarti abai terhadap aspek lain. Maka dari itu, produk KPI yang akan dihasilkan nanti harus mampu menjawab bermacam tantangan.

“Saya kira perlu disusun supaya buku pedoman ini bisa menjawab tantangan siaran pemilu secara komprehensif,” tutur Santi.

Namun begitu, salah satu isu yang penting namun kerap diabaikan adalah isu keluarga. Karenanya, Anggota KPI Pusat, Evri Rizqi Monarshi, menyampaikan perhatian khususnya pada isu anak dan perempuan. Menurutnya, siaran pemilu dapat dinikmati lebih banyak pihak dengan tujuan pendidikan demokrasi.

“Berbicara tentang anak dan perempuan, buku ini harus mampu mendorong penyiaran untuk menghasilkan program siaran pemilu yang ramah dan bisa dinikmati keluarga, jauh dari pesan-pesan negatif,” tutup Evri. Abidatu Lintang

 

 

 

Cijeruk -- Mewujudkan ketahanan nasional dapat melalui penanaman nilai-nilai kebangsaan dalam isi siaran di lembaga penyiaran. Tidak hanya itu, nilai-nilai tersebut akan membentuk pertahanan dalam diri generasi muda untuk membendung pengaruh negatif yang datang dari dalam (internal) maupun luar (eksternal).

“Ketahanan nasional akan menggambarkan keuletan dan ketangguhan rakyat Indonesia beserta elemen bangsa untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala ancaman, tantangan, hambatan serta gangguan, yang akan membahayakan integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional,” kata Anggota KPI Pusat, Aliyah, dalam acara Forum Koordinasi dan Komunikasi Literasi Digital dalam Membangun Wawasan Kebangsaan, Kerukunan Umat Beragama, Mencegah Radikalisme Sejak Dini dan Meningkatkan Pemahaman Akan Keamanan Siber Bagi Siswa Se Indonesia, Kamis (22/6/2023) di Cijeruk, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Aliyah, Indonesia yang terdiri dari 17,508 pulau dengan penduduk sebanyak 277,7 juta jiwa (berdasarkan data kependudukan semester II tahun 2022) dan memiliki 1,331 suku serta 741 bahasa, sangat rentan terhadap pengaruh apapun. Apalagi masih terdapat daerah-daerah yang tertinggal baik secara ekonomi maupun infrastruktur. 

“Ini menjadi tantangan kita seperti masih lemahnya penghayatan dan pengamalan agama yang disertai munculnya pemahaman terhadap ajaran agama yang keliru dan sempit. Dikhawatirkan juga pengabaian terhadap kepentingan daerah serta timbulnya fanatisme kedaerahan. Bahkan, kurang berkembangannya pemahaman dan penghargaan atas kebhinnekaan dan kemajemukan. Belum lagi tantangan dari luar akibat pengaruh globalisasi dan intervensi kekuatan global terhadap kebijakan nasional,” jelasnya di depan ratusan siswa dan mahasiswa dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tersebut.

Karenanya, lanjut Aliyah, penyiaran nasional harus menggambarkan ke Indonesiaan. Sehingga, nanti akan membentuk watak jati diri bangsa pada masyarakat khususnya generasi muda dan bukan sebaliknya yang kebarat-baratan. 

“Tujuan penyiaran nasional itu untuk memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang beriman dan bertakwa. Mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut memajukan kesejahteraan umum sekaligus juga menumbuhkan industri penyiaran dalam negeri,” paparnya. 

Berkaitan hal itu, Aliyah mengajak para siswa dan mahasiswa untuk aktif terlibat membantu KPI dalam mengawasi penyiaran. Jadi ketika menemukan siaran yang tidak sesuai dan melanggar norma yang berlaku untuk segera melaporkan atau mengadu ke KPI atau KPID di setiap provinsi. 

“Adik-adik ikut menjadi duta penyiaran dengan ikut mengawasi kalau nanti ditemukan siaran yang tidak bagus, siaran yang tidak sesuai dan melanggar norma ke-Indonesiaan bisa dilaporkan ke KPI. Jadi jangan ragu, jangan takut untuk mengadukan siaran yang tidak sesuai,” kata Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran ini. 

 

Aliyah menerangkan, KPI hanya melakukan pemantauan langsung terhadap 43 televisi digital, 5 provider Televisi Berlangganan dan 15 Radio Berjaringan. Total 63 lembaga penyiaran yang menjadi obyek pantauan KPI pada tahun 2023. 

Dia juga menekankan pentingnya mengedepankan fungsi penyiaran yang selaras Undang-Undang (UU) Penyiaran. “Tujuannya, kita ingin yang ditonton masyarakat Indonesia adalah siaran-siaran yang sehat, jauh dari hoaks, memberi edukasi, menghibur tapi juga informatif. Kenapa, karena kalau siaran kita sehat dan masyarakat menerima informasi dengan baik, saya yakin ketahanan nasional kita akan terwujud,” tandasnya. 

Pada kesempatan itu, Aliyah menyerahkan tanda kenangan berupa topi dan pin “Sahabat Penyiaran atau Saran” kepada para peserta. Saran merupakan layanan aplikasi dari KPI bagi masyarakat untuk pengaduan siaran. ***

 

 

Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengapresiasi pelaksanaan ASO (analog switch off) atau penghentian siaran TV analog berganti siaran TV digital di wilayah Sulawesi Selatan 1 (Sulsel) pada Selasa, 20 Juni 2023 (Pukul 24.00 WITA). Setelah ASO di wlayah siaran Sulsel 1, KPI berharap pelaksanaan ASO untuk wilayah sisa (belum ASO) dapat dilakukan secara nasional atau serentak. Hal ini untuk memastikan digitalisasi penyiaran, sesuai amanah UU Ciptakerja, sudah diterima masyarakat di seluruh tanah air sekaligus kado ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 78.

Demikian disampaikan Anggota KPI Pusat sekaligus Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P), Muhammad Hasrul Hasan, di Jakarta, Rabu (21/6/2023). Adapun wilayah siaran Sulsel 1 meliputi Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Kabupaten Takalar, Kabupaten Maros, dan Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.

Menurut Hasrul, pelaksanaan ASO secara menyeluruh ini dilakukan berbarengan dengan seremonial puncak peringatan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) ke 89 yang akan diselenggarakan di Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, pada pertengahan Agustus 2023 mendatang. “Kami akan mendorong pemerintah (Kemenkominfo) agar ASO dilakukan secara nasional pada saat puncak peringatan Harsiarnas di Kepri pada Agustus mendatang,” katanya. 

Alasan ASO dilakukan secara menyeluruh, lanjut Hasrul, agar masyarakat khususnya di wilayah yang tidak terjangkau siaran (blankspot) dan 3 T (tertinggal, terluar dan terdepan) dapat segera mengakses siaran TV dalam negeri. Kebutuhan informasi merupakan hak setiap warga negara dan solusi atas pemenuhan kebutuhan tersebut melalui pelaksanaan ASO. 

“Distribusi siaran untuk masyarakat di wilayah blankspot dan 3 T harus dapat segera dipenuhi. Ini menjadi tanggungjawab kita dan pelaksanaan ASO adalah solusi dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapat informasi atau siaran tersebut,” ujar Hasrul bersemangat.

Dalam kesempatan itu, Hasrul meminta penyelenggara multipleksing (MUX) untuk segera menyelesaikan komitmen mereka mendistribusikan bantuan set top bo (STB) kepada masyarakat penerima. Berdasarkan data Kemenkominfo, distribusi STB bantuan dari penyelenggara MUX untuk masyarakat yang membutuhkan baru mencapai 5,7% atau 248.490 STB dari 4,3 juta STB bantuan yang dijanjikan. 

“Kami mengingatkan agar komitmen ini segera dipenuhi. Jika ada persoalan terkait distribusi di daerah bisa segera dikoordinasikan ke kami karena KPID di seluruh provinsi siap membantu. Harapan kami tidak lain agar masyarakat tidak mampu dapat menikmati siaran digital ketika siaran TV analognya dimatikan di wilayahnya,” papar Hasrul.

Saat ini, pelaksanaan ASO telah dilakukan di 137 wilayah siaran di 265 kota dan kabupaten termasuk kota-kota besar atau Nielsen (tersisa Kota Medan masuk wilayah layanan Sumut 1 belum ASO). Sementara itu, Kemenkominfo mengklaim telah menyalurkan bantuan STB dari pemerintah sebesar 1.215.600 STB dari target 1 juta STB bagi masyarakat penerima. ***

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.