- Detail
- Dilihat: 16528
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan surat teguran pada Trans TV terkait tayangan di program “Show Imah” tanggal 2 Mei 2013 mulai pukul 15.11 WIB. Tayangan tersebut dinilai melanggar aturan dalam P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Pelanggaran yang dilakukan program tersebut adalah menampilkan dan menjadikan kehidupan pribadi (privasi) para istri Eyang Subur sebagai konsumsi publik yang disajikan dalam seluruh isi acara. Dalam program tersebut juga ditampilkan muatan yang mengesankan pembenaran terhadap tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Selain itu, dalam percakapan terdapat pertanyaan dari host yang membahas mengenai bagaimana cara membagi hubungan suami isteri antara Eyang Subur dengan istri-istrinya. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas penghormatan terhadap hak privasi, nilai-nilai agama, perlindungan anak dan remaja, dan penggolongan program siaran. Demikian dituliskan dalam surat teguran KPI Pusat pada Trans TV yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.
Sebelumnya, KPI Pusat telah menerima surat No. U-176/MUI/V/2013 tertanggal 15 Mei 2013 dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) perihal Laporan Tayangan yang Bertentangan dengan Norma Agama & Hukum (surat terlampir). Surat ini pada intinya melaporkan tentang beberapa tayangan yang menampilkan 7 (tujuh) istri Eyang Subur (termasuk program siaran “Show Imah”) yang digambarkan penuh kemesraan dan menimbulkan kesan pembenaran terhadap tindakan yang menyimpang dan bertentangan dengan ketentuan perkawinan sebagaimana telah diatur dalam Pasal 2 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 42 Kompilasi Hukum Islam.
Nina Mutmainnah menuturkan, KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan penayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran KPI tahun 2012 Pasal 7, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 21 ayat (1) serta Standar Program Siaran Pasal 6 ayat (2) huruf a, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
“Kami meminta kepada Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,” jelasnya. Red
Jakarta – Selain memberi sanksi teguran kepada program acara “Film Layar Lebar” SCTV, KPI Pusat turut melayangkan surat teguran pada program SCTV lainnya yakni “SCTV Music Awards 2013”. Acara yang tayang pada 29 April 2013 pukul 22.03 WIB dinilai telah melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Jakarta – Acara “Just Alvin” di Metro TV harus mendapatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Teguran diberikan karena program acara tersebut kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012 yakni pada tayangan tanggal 12 Mei 2013 mulai pukul 20.26 WIB.
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat melayangkan dua surat teguran pada ANTV terhadap dua program acaranya yakni “Sinema Spesial” dan “Seputar Obrolan Selebritis”. Kedua program tersebut dinilai telah melanggar P3 dan SPS KPI tahun 2012. Demikian dijelaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Selasa, 21 Mei 2013.

