Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Program Siaran “Sidik” karena menampilkan secara close up surat tanda bukti laporan Polisi, sehingga terlihat jelas identitas (nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, warga negara, suku/agama, pekerjaan, dan alamat) ibu korban.
Jenis pelanggaran pada program yang tayang pada 1 Maret 2013 pukul 01.23 WIB tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.
KPI Pusat menilai bahwa penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 43 huruf f dan g. Selain itu, Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran juga menyampaikan dalam suratnya bahwa KPI Pusat menemukan pelanggaran yang sejenis pada tayangan tanggal 2 Maret 2013 pukul 01.35 WIB.
Untuk itu, KPI Pusat juga meminta kepada PT Cipta TPI agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV terkait program sinetron “Yang Muda Yang Bercinta” di RCTI dan program “Miss Little Indonesia” di SCTV. Surat dari RCTI diterima KPI Pusat pada 4 April 2013, sedangkan surat dari SCTV diterima pada 8 April 2013. Surat tanggapan tersebut sudah disampaikan KPI Pusat kepada tujuh lembaga terkait antara lain Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, KPAI, PGRI, Kongres Wanita Indonesia (Kowani), Komnas Perlindungan Anak, dan Lentera Anak.
“Kami sudah menerima surat tanggapan dari RCTI dan SCTV dan sudah kami teruskan ke tujuh lembaga yang datang pada saat dialog dengan kedua stasiun tersebut,” kata Nina Mutmainnah, Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat di kantor KPI Pusat, 9 April 2013.
Dalam surat tanggapan RCTI dijelaskan mereka menghargai berbagai masukan, kritik, serta saran yang disampaikan saat pertemuannya dengan KPI Pusat dan tujuh lembaga yang disebutkan di atas pada hari Kamis, 28 Maret 2013.
RCTI akan mengupayakan peningkatan kualitas acara sinteron “Yang Muda Yang Bercinta” dengan cara meminimalisir adegan-adegan yang dianggap tidak layak, seperti penggunaan kata-kata kasar, kekerasan verbal maupun non verbal.
SCTV dalam suratnya menjelaskan, mereka telah melaksanakan perbaikan-perbaikan dan pengembangan atas program “Miss Little Indonesia” dari berbagai aspek. Dari aspek juri, beberapa hal yang sudah dilakukan antara lain juri memberi masukan-masukan positif kepada peserta, tidak memberikan kritikan secara langsung yang dapat mengakibatkan demotivasi kepada anak, juri juga memberikan semangat untuk terus berkarya sehingga meningkatkan motivasi anak.
Perbaikan dari aspek host (pembawa acara) antara lain memberikan komentar-komentar positif atas atraksi yang dilakukan peserta, menasehati secara halus apabila peserta melakukan kesalahan sekaligus memberikan contoh untuk mengoreksi kesalahan tersebut, memberikan bimbingan kepada peserta/anak secara hati-hati dalam pelaksanaannya sehingga mereka tetap merasa senang dan bersemangat untuk ikut dalam acara, host juga meluruskan hal-hal yang kurang baik untuk pembelajaran peserta agar mereka dapat membedakan buruk dan baik dan menghindarinya.
Perbaikan dari sisi kegiatan produksi acara antara lain perbaikan di bidang kreatifitas dengan penambahan unsur-unsur tradisional, baik dari sisi lagu maupun tarinya. Dalam pemilihan lagu telah dikembangkan lagu-lagu nasional dan juga lagu daerah yang berisi hal-hal positif. Dari sisi koreografi sudah dilakukan penataan yang lebih baik untuk menghindari gerakan-gerakan yang tidak sesuai untuk umur peserta. Dalam hal pemilihan kostum telah diarahkan agar menggunakan kostum yang lebih sesuai dengan umur peserta. Kegiatan shooting dilakukan berkisar hanya 3-5 menit, sebanyak satu kali dan selanjutnya mereka dipersilahkan untuk bermain, berkreasi atau makan, istirahat. SCTV juga mempersilahkan peserta untuk tidur pada tempat yang sudah disediakan tim produksi. Untuk mencapai performa yang optimal, diadakan latihan selama 10-15 menit pada hari yang berbeda sekaligus pengarahan dari pelatih serta bimbingan dari psikolog.
Bahkan, dalam surat tanggapan SCTV disampaikan undangan kepada semua pihak yang terlibat dalam pertemuan untuk hadir dalam proses produksi acara tersebut. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada 4 program siaran TV one, yaitu “Kabar Petang” tanggal 2 Maret 2013 pukul 18.29 WIB, “Apa Kabar Indonesia Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 20.07 WIB, “Menyingkap Tabir” tanggal 4 Maret 2013 pukul 22.25 WIB, dan “Kabar Malam” tanggal 2 Maret 2013 pukul 21.24 WIB.
Ke 4 program tersebut telah menayangkan wawancara anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Untuk itu, KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 Pasal 14 ayat (2), Pasal 22 ayat (3), dan Pasal 29 huruf a serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1).
Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang Isi Siaran mengatakan bahwa jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta ketentuan mengenai anak sebagai narasumber dalam program jurnalistik.
Selain itu, KPI Pusat juga meminta kepada TV One agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Program Siaran “Buletin Indonesia Pagi” yang tayang pada tanggal 1 Maret 2013 pukul 04.09 WIB telah ditemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012.
Pada program tersebut ditampilkan secara close up surat tanda penerimaan pengaduan ke sebuah lembaga perlindungan anak, sehingga terlihat jelas identitas (nama) anak perempuan di bawah umur yang diduga menjadi korban pelecehan seksual. Oleh karena itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis pada Global TV.
Nina Mutmainnah, Anggota KPI Pusat Bidang isi Siaran memutuskan bahwa tindakan penayangan adegan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 22 ayat (3) serta Standar Program Siaran Pasal 15 ayat (1) dan (3) serta Pasal 43 huruf f dan g. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan anak dan remaja serta kewajiban menyamarkan identitas dalam program jurnalistik.
KPI Pusat juga meminta kepada Global TV agar menjadikan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (“P3 dan SPS”) Komisi Penyiaran Indonesia tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program dan diharapkan terdapat perbaikan pada program siaran yang sesuai dengan ketentuan P3 dan SPS sehingga program siaran bermanfaat bagi kepentingan masyarakat. Red
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menerima surat jawaban No. 069/CORSEC-RCTI/III/2013 dari RCTI perihal menjawab permintaan atau hak keberatan yang berisi agar KPI Pusat mempertimbangkan kembali sanksi administratif Penghentian Sementara atas Program Siaran “Dahyat” pada tanggal 24 Desember 2013 pukul 06.47 WIB yang menayangkan adegan Raffi Ahmad bertanya kepada bintang tamu, Chef Renne Tanjung, “Kamu Natal nggak?” dan kemudian Chef Renne menjawab : “Nggak!” lalu Raffi bertanya, “Kamu nggak Natal ya?” Chef Renne menjawab, Nggak, saya Islam prosetan.”
Menanggapi hal tersebut, KPI Pusat telah mempelajari secara teliti surat keberatan RCTI termasuk mempertimbangkan berbagai sisi positif Program Siaran “Dahsyat” bagi masyarakat umum sebagaimana yang telah disampaikan RCTI dalam surat keberatan tersebut.
KPI Pusat juga telah memberikan berbagai kesempatan agar Program Siaran “Dahsyat" terus melakukan perbaikan di antaranya menyampaikan secara langsung aduan-aduan masyarakat/atau dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran Pasal 7 dan 14 ayat (2) serta Standar Program Siaran Pasal 6, Pasal 7 huruf a, dan 15 ayat (1).
Rapat pleno KPI Pusat yang diselenggarakan pada Selasa, 9 April 2013 telah membahas keberatan RCTI dan memutuskan bahwa KPI Pusat tidak dapat menerima permintaan RCTI untuk mengubah sanksi administratif Penghentian Sementara selama 3 (tiga) hari penayangan sebagaimana isi surat KPI Pusat No. 138/K/KPI/03/13.
Untuk itu, KPI Pusat meminta RCTI untuk segera menjalankan sanksi administratif yang wajib dilaksanakan antara tanggal 10-24 April 2013. Red
Yth. KPIP/KPID/KPAI/LSF/Kemkominfo...
Saya sebagai masyarakat Indonesia yang taat akan ajaran agama, sangat resah dengan banyaknya film/sinetron/webseries Indonesia yang banyak sekali memuat adegan² tak mendidik, terlebih lulus sensor PG13. Seperti kelicikan, balas dendam, perebutan harta warisan, memperlakukan wanita layaknya binatang, dan yang paling geram lagi, banyaknya adegan² tak senonoh yang menghiasi TV² di Indonesia (terutama milik Pak Sutanto, dkk.) itu ditayangkan di jam² umum (terlebih pemerannya masih dibawah umur). Sehingga banyak anak² yang menontonnya. Mau jadi apa bangsa ini, jika banyak stasiun TV yang isinya bagus, mendidik, menghibur itu dihilangkan di sebagian wilayah di Tanah Air karena masalah perizinan, legalitas, dan masalah pajak. Sedangkan tayangan yang tak mendidik malah dilegalkan dan diizinkan? Saya menghimbau untuk tidak meluluskan film² jenis apapun yang tak mendidik tersebut. Seharusnya film² jenis apapun yang bermuatan masalah orang dewasa harap tidak disiarkan sebelum pukul 21.15 dengan lulus sensor utk 17+. Berikut ini, inilah deretan dosa² terbesar dalam sinetron² yang menuai kontroversi dari tahun ke tahun (sebelum pandemi covid membanjiri negeri kita):
1. Tukang bubur naik haji (RCTI, 2012 - 2017) menampilkan kata² makian, adegan mayat penuh luka busuk. Status : Sudah buyar sejak Februari 2017 sebelum pindah ke SCTV.
2. Ayah mengapa aku berbeda (RCTI, 2014) menampilkan adegan bullying terhadap sesama pelajar. Status : hanya tayang selama 3 bln saja.
3. Pashmina Aisha (RCTI, 2014) menampilkan banyak adegan kekerasan, terutama memukul korban dengan tongkat baseball. Status : sama dengan ayah mengapa aku berbeda, hanya tayang selama 3 bulan.
4. Catatan harian seorang istri (RCTI, 2014) menampilkan adegan bunuh diri dengan menyayat tangannya sendiri. Status : Sudah berhenti sejak akhir 2014, adaptasi dari novel yg sama oleh Asma Nadia.
5. APJIL (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan ciuman lawan jenis dengan berpakaian seragam sekolah. Status : Hanya tayang selama ½ tahun, adaptasi dari novel Asma nadia .
6. 7 Manusia Harimau (RCTI, 2014 - 2015) menampilkan adegan kekerasan, perkelahian yang sadisme. Juga menampilkan aura horror. Status : berhenti tayang sejak 2015. Juga menjadi sinetron terakhir di MNCTV pada pertengahan 2016 sebelum SinemArt pindah ke SCTV
7. Anak Jalanan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan kebut²an, kekerasan, perkelahian, ciuman, visualisasi night club, minum²an beralkohol yang dilakukan beberapa pelajar. Status : Film ini sudah tamat sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV. Terlebih lagi beberapa pemerannya tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Tayang ulang sejak Mei - Juni 2020 saat lebaran di RCTI.
8. Perempuan Pinggir Jalan (RCTI, 2015 - 2016) menampilkan adegan berkencan dengan PSK dan menampilkan visualisasi hiburan malam, ditambah pula menginjak² martabat wanita. Status : Setelah ditegur KPI, kini berubah judul menjadi "Kau Seputih Melati". Namun, tetap saja isinya sama. Tidak ada hal² positif dari film tersebut. Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
9. Anugerah Cinta (RCTI, 2016) menampilkan adegan kejahatan berencana, penyiksaan terhadap seorang gadis secara berlebihan dan merebut harta warisan secara tidak halal. Status : Sudah berakhir sejak 2017 sebelum SinemArt pindah ke SCTV.
10. Anak Langit (SCTV, 2017 - 2020) menampilkan adegan perkelahian secara gamblang dan berulang², konsumsi minuman beralkohol, dan pengrusakan secara gamblang. Status : Beberapa pemeran, tersandung kasus penyalahgunaan narkoba. Berhenti tayang sejak Maret 2020 atau sejak pandemi covid masuk Indonesia.
11. Berkah Cinta (SCTV, 2017) sama seperti Anugerah Cinta, perkelahian secara gamblang dan berulang-ulang ditambah perlakuan seorang gadis seperti hewan, menguasai harta warisan secara tidak halal. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja.
12. Mawar melati (SCTV, 2017) menampilkan adegan ciuman yang dilakukan lawan jenis. Sebenarnya sih dia itu sedang memberikan nafas buatan. Status : Hanya dibuat miniseri.
13. DIA (SCTV, 2017) menampilkan adegan seorang nenek memanggil sesosok makhluk halus. Status : hanya dibuat miniseri.
14. Siapa Takut Jatuh Cinta (SCTV, 2017 - 2018) menampilkan adegan ciuman dan ranjang, meski sudah menikah. Status : Mulai viral sejak awal September. Sebenarnya sih rencananya sudah tamat sejak pertengahan September 2018, karena ada sebagian netizen yang tak terima. Akhirnya diperpanjang hingga akhir Oktober 2018.
15. Cinta Misteri (SCTV, 2018) menampilkan visualisasi hantu yang mengerikan, air berubah menjadi darah, dan menampilkan adegan kesurupan pelajar yang menimbulkan kengerian. Status : Sudah tamat menjelang tahun baru 2019.
16. Cinta Suci (SCTV, 2018 - 2019) menampilkan adegan konflik rumah tangga yang berlebihan. Berdampak buruk pada anak dibawah umur. Terlebih lagi banyak kata² makian yang dilontarkan. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan.
17. Cinta Karena Cinta (SCTV, 2019 - 2020) menampilkan adegan pengancaman dengan senjata tajam dan menginjak² martabat perempuan seperti binatang. Status : Hanya tayang selama beberapa bulan saja
18. Samudra Cinta (SCTV, 2020) menampilkan adegan saling tindih di ranjang meski keduanya telah menikah. Terlebih sinetron tersebut melumrahkan perebutan harta warisan secara tidak halal, menginjak² martabat kaum hawa. Status : Jauh² sebelum disemprit KPI. Sinetron ini sudah pindah jam tayang sejak Oktober 2020 dan digantikan oleh Anak Band. Lulus sensor utk 17+.
19. Buku Harian Seorang istri (SCTV, 2021) menampilkan adegan ciuman dan saling tindih diatas ranjang sebanyak berulangkali. Terlebih lagi adegan kekerasan rumah tangga yang berlebihan, menginjak-injak martabat istri, menguasai harta warisan yg bukan haknya. Status : masih tayang hingga sekarang.
Segera #Copotpaksutantocs
Sedangkan film bioskop remaja yang seharusnya tak layak tonton adalah:
1. Juara The Movie (MagMa Production, 2016) menampilkan adegan kekerasan sadistis dan mempertontonkan adegan berciuman sebanyak berulang kali.
2. Ada Cinta di SMA (StarVision Plus, 2016) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih ditempat pesta, pemeran dan tokohnya itupun masih dibawah umur.
3. Posesif (Palari Films, 2017) menampilkan adegan sepasang kekasih hampir berciuman di sudut kelas dan diatas tempat tidur. Menampilkan adegan kekerasan dalam pacaran. Juga mengeksploitasi aurat seorang gadis saat melakukan loncat indah.
4. One Fine Day (Screenplay, 2017) menampilkan banyak adegan setengah ketelanjangan dan berciuman di tempat umum. Juga banyak sekali adegan kekerasan dimana seorang pria memukuli temannya hingga berdarah².
5. Dear Nathan Hello Salma (Rapi Films, 2018) menampilkan adegan berciuman sepasang kekasih dalam waktu yang lama. Apalagi pemeran dan tokohnya masih dibawah umur
6. Something In Between (Screenplay, 2018) menampilkan adegan kecelakaan secara gamblang dan berulang² ditambah korban kecelakaan dalam film tersebut mati mengenaskan dengan penuh luka ditubuhnya (meski dibuat hitam putih)
7. Dilan 1991 (Max Pictures, 2019) menampilkan adegan tawuran pelajar secara terang-terangan dan berulang-ulang ditambah mengajarkan mendurhakai guru.
8. Dua Garis Biru (StarVision Plus, 2019) menampilkan adegan sepasang remaja melakukan persenggamaan dengan berganti posisi. Apalagi sampai kedengaran suaranya Bahkan pemerannya sampai menanggalkan bajunya.
9. Dignitate (MD Pictures, 2020), menampilkan adegan berciuman sepasang muda mudi di tempat umum yang tidak sepantasnya ditonton oleh anak dibawah umur.
10. 4ever holiday in Bali (MD Pictures, 2020) menampilkan adegan ciuman di pantai secara gamblang dalam waktu yang lama.
Mari, wujudkan penyiaran & perfilman yg sehat bebas dari 6S (No Sara, Saru, Sesat, Sadis, Serem, Sensual)
Pojok Apresiasi
Mc
Tolong jangan dengarkan intimidasi dari orang2 yyang memaksa sensor program olahraga , indosiar dan tvri sudah cukup baik , jika ibu siti musabikha merasa terganggu oleh jam tayang mamah dedeh
Yang diganti itu kuasa indosiar , dan lebih baik beribadah bukan nonton tv liatin gosip aja bu siti musabikha , tolong kpi jangan mendengar aduan2 seperti itu makasih