Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) akan memanggil TV One dan Metro TV untuk memberikan klarifikasi atas siaran kegiatan partai politik yang diduga blocking time. Hal tersebut disampaikan Fajar Arifianto Isnugroho, Komisioner KPI Pusat usai rapat pleno KPI (24/2).
Dari hasil pemantauan KPI Pusat didapati TV One melakukan siaran tunda kegiatan PDI Perjuangan di Banyumas, Jawa Tengah, selama satu jam. Sedangkan Metro TV didapati menyiarkan liputan khusus apel siaga Partai Nasdem selama 2,5 jam. Menurut Fajar, rapat pleno KPI melihat ada dugaan pelanggaran Standar Program Siaran (SPS) pasal 11 ayat 2 tentang pemanfaatan lembaga penyiaran oleh pemiliknya.
Selain itu, menurut Fajar, dalam Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran di pasal 46 (10) menyebutkan waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapapun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan. Merujuk aturan dalam undang-undang penyiaran ini, ujar Fajar, KPI merasa perlu melakukan klarifikasi pada kedua lembaga penyiaran tersebut tentang kemungkinan terjadinya pelanggaran.
“Surat klarifikasi akan segera dikirimkan dan pemanggilan dilakukan pada Rabu 26 Februari 2014”, ujar Fajar. KPI berharap, dari undangan yang ditujukan pada jajaran direksi kedua LP tersebut, dapat diperoleh keterangan lebih lanjut tentang dugaan pelanggaran ini.
Jakarta-Independensi sebuah lembaga diukur dari kebijakan yang dikeluarkan. Hal itu dikemukakan Direktur Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) Amir Effendi Siregar. Amir mengatakan hal terkait keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI.
Menurut Amir, keputusan KPI dinilai sudah tepat dan mengapresiasi keputusan itu. Dalam hal putusan penghentian kedua acara kuis itu, menurut Amir, KPI memiliki otoritas sebagai regulator seperti yang diamanahkan dalam undang-undang. “Keputusan itu bagus. Saya harus apresiasi KPI dalam hal ini. Saya mengikuti siaran kedua kuis itu dan memang seharusnya dihentikan sampai mereka memperbaiki konten siarannya,” kata Amir ke Media Center KPI melalui sambungan telepon pada Jumat, 21 Februari 2014.
Selain mengapresiasi, Amir juga memberikan masukan kepada KPI dalam hal pengawasan penyiaran Indonesia. Pria yang juga dikenal sebagai pengamat penyiran itu mencontohkan, agar KPI tidak terjebak dengan kekakuan hukum dalam menafsirkan kontens isi siaran. “Bebagai konten siaran tidak bisa hanya ditafsirkan atau ditelaah hanya dengan kekakuan hukum semata. KPI bisa menggunakan ketentuan lainnya, misal ketentuan sosial, psikologi, atau ketentuan dari berbagai aspek lainnya yang juga harus diperhatikan,” ujar Amir lebih lanjut.
Hal senada juga dikemukakan Gun Gun Heryanto yang juga Dosen Komunikasi Politik Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta. Menurut Gun Gun keputusan KPI terhadap dua kuis sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Bahkan Gun Gun menilai interpretasi semacam itu yang dibutuhkan dalam menghukum lembaga siaran yang memanfaatkan frekuensi publik untuk kepentingan pemilik dan golongannya.
“Putusan KPI ini saya apresiasi. Kedua acara kuis itu memang harus diingatkan, meskipun makna kampanye politik di dunia penyiaran masih bersifat abu-abu. Tapi kenyataannya publik terganggu dan KPI melakukan teguran hingga penghentian sementara,” kata Gun Gun kepada Media Center KPI Pusat pada Jumat, 21 Februari 2014.
Lebih lanjut Gun Gun menjelaskan, saat ini ekspektasi publik terhadap KPI sangat besar untuk pengawasan penyiaran, terlebih menjelang pemilu 2014. “Memang sebagai regulator , KPI harus pandai-pandai menginterpretasi akan konten isi siaran. Tapi tetap ranah KPI pada lembaga penyirannya, bukan pada partai politiknya,” papar Gun Gun.
Pada Jumat, 21 Februari 2013, KPI Pusat menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat pada Jumat pekan lalu, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, keputusan itu didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta KPI.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administratif penghentian sementara pada program siaran “Indonesia Cerdas” yang ditayangkan di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” yang ditayangkan di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut. Ketua KPI Pusat, Judhariksawan, menyatakan keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara ini, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.
Sanksi penghentian sementara ini disampaikan Judha dalam siding khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat (20/2), yang tidak dihadiri oleh perwakilan RCTI dan Global TV. KPI sendiri sebenarnya sudah melayangkan surat yang meminta kehadiran dari RCTI dan Global TV dalam sidang tersebut. Judha menjelaskan, dalam dua program tersebut didapati isi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya. Selain mengikutsertakan calon anggota legislatif dari Partai Hanura, program-program siaran tersebut juga menghadirkan Wiranto dan Hari Tanoesudibjo yang sudah dideklarasikan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden partai tersebut. Hal lain yang juga menjadi pelanggaran menurut KPI adalah adanya password Bersih, Peduli, Tegas yang merupakan tagline partai Hanura. Sebelum menjatuhkan sanksi, KPI telah memberikan kesempatan bagi kedua lembaga penyiaran tersebut untuk memberikan klarifikasi (13/2).
Judha menyatakan, untuk dapat menayangkan kembali program siaran Indonesia Cerdas dan Kuis Kebangsaan, Global TV dan RCTI harus melakukan perubahan materi siarannya. Upaya perubahan programtersebut dilakukan dengan cara menghilangkan seluruh materi siaran yang bersifat tidak netral dan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi pemilik lembaga penyiaran dan/ atau kelompoknya dengan menghilangkan penyebutan WIN-HT, tagline kampanyePartai Hanura: Bersih, Peduli, Tegas, dan tidak melibatkan pemilik lembaga penyiaran atau kelompoknya, dalam hal ini calon anggota legislative Partai Hanura, sebagai pembaca kuis. Selain itu KPI juga meminta RCTI dan Global TV untuk melaporkan upaya perbaikan kepada KPI Pusat, bila ingin segera menayangkan kembali program kuis tersebut.
Judha berharap sanksi administratif ini menjadi pelajaran bagi lembaga penyiaran lain yang masih menyiarkan materi iklan politik yang melanggar ketentuan dalam P3 & SPS. Jangan sampai lembaga penyiaran membuat program baru atau menggunakan program-program yang sudah ada untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pribadi dan/ atau kelompok dari pemilik lembaga penyiaran. Selain itu, KPI sudah bersepakat dengan Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu untuk menjalankan kewenangan masing-masing lembaga dalam pengawasan penyiaran pemilu. Karenanya KPI tidak akan berhenti untuk terus memberikan sanksi pada seluruh lembaga penyiaran yang terbukti telah melakukan pelanggaran, pungkas Judha.
Jakarta - Keputusan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat yang menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI diapresiasi oleh Anggota Komisi I DPR RI Chandra Tirta Wijaya. Menurut Chandra, langkah yang diambil KPI terhadap dua kuis itu sudah tepat.
“Ini langkah yang bagus dari KPI. Saya harap KPI konsisten dengan acara-acara sejenis di lembaga penyiaran lainnya. Kita harus mendukung keputusan ini, karena putusan KPI ini upaya menghentikan program siaran yang berisi pembodohan dan pemaksaan opini pemiliknya yang menggunakan frekuensi publik,” kata Chandra kepada Media Center KPI pada Jumat, 21 Februari 2014 melalui hubungan telepon.
Selain itu, Chandra menilai, keputusan KPI sebagai bentuk ketegasan penegakan Undang-undang penyiaran akan mendapat dukungan dari rakyat Indonesia. Bagi Chandra, saat ini rakyat Indonesia sudah cerdas dalam menilai siaran televisi. Chandra juga memaklumi kenapa KPI kesulitan dalam menegakkan peraturan Undang-undang penyiaran ke lembaga penyiaran.
“KPI jangan surut dalam menegakkan peraturan penyiaran. Rakyat dari Sabang sampai Merauke akan terus mendukung. Saya maklum kenapa KPI kesulitan dalam menegakkan peraturan, karena yang dilawan adalah para pemilik modal, pemilik kapital, dan pemilik opini publik,” ujar Chandra lebih lanjut.
Dengan keputusan itu, Chandra mengatakan, akan membuat lembaga penyiaran untuk berbenah dalam menampilkan program acara yang mendidik bagi masyarakat. Menurutnya dengan keputusan itu, kepercayaan masyarakat akan terus mengalir ke KPI. “Dengan keputusan ini, agar KPI menjaga kepercayaan masyarakat untuk terciptanya siaran yang bermutu, bermoral, mendidik, dan memiliki dampak yang positif kepada penonton,” terang handra.
Sebagai informasi, Jumat kemarin, KPI menjatuhkan sanksi administrasi penghentian sementara untuk program siaran “Indonesia Cerdas” di Global TV dan “Kuis Kebangsaan” di RCTI. Penghentian itu berlaku sejak 21 Februari 2013 hingga dilakukannya perubahan atas materi dua program siaran tersebut.
Dalam sidang khusus penjatuhan sanksi di kantor KPI Pusat, Jumat kemarin, Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada pengaduan masyarakat, pemantauan, dan hasil analisis yang menemukan adanya pelanggaran atas Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS), P3 Pasal 11 dan SPS Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 71 ayat (3). Sebelum penjatuhan sanksi penghentian sementara, menurut Judha, KPI telah mengirimkan dua kali surat teguran tertulis pada RCTI dan Global TV. Namun tidak ada perubahan materi siaran seperti yang diminta oleh KPI.
Jakarta - Aturan penyiaran pemilu harus mampu memberikan peningkatan partisipasi politik masyarakat dalam Pemilihan Umum yang saat ini memiliki kecenderungan menurun. Padahal, minimnya partisipasi pemilih ini akan berpengaruh pada legitimasi hasil Pemilu. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring, dalam pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat di kantor Kementerian Komunikasi Informatika (19/2).
Menurut Tifatul, seketat apapun aturan yang dibuat, pasti akan selalu ada usaha orang untuk menyiasatinya. Karena itu dirinya mengingatkan jangan sampai pembatasan yang ada justru menyebabkan masyarakat antipati pada Pemilu.
Dalam pertemuan yang membahas masalah-masalah terkini seputar penyiaran tersebut, KPI hadir dipimpin langsung oleh Ketua KPI Pusat Judhariksawan. Sedangkan komisioner lain yang turut hadir adalah Idy Muzayyad (Wakil Ketua), Bekti Nugroho, Fajar Arifianto, Agatha Lily, Danang Sangga Buwana dan Amiruddin. Sementara itu hadir pula mendampingi Menkominfo, Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kalamullah Ramli.
Diantara masalah-masalah penyiaran yang dibahas antara dua regulator tersebut adalah penyiaran perbatasan. Amiruddin, komisioner KPI Pusat bidang perizinan menyampaikan kondisi masyarakat di perbatasan yang mendapatkan luberan (spill over) siaran dari negara tetangga. Selain itu, menurut Amir, Malaysia memiliki kebijakan yang sangat progresif untuk penyiaran di wilayah perbatasan tersebut. Untuk itu, KPI mengusulkan harus ada kebijakan khusus terkait peluang usaha penyiaran di daerah tersebut. Saat ini, ujar Amir, program yang sedang diterapkan oleh KPI adalah monitoring isi siaran di daerah perbatasan, khususnya luberan siaran dari lembaga penyiaran di luar negeri.
Pertemuan ini sendiri, menurut Judhariksawan, memang seharusnya dilakukan secara rutin sebagai bagian koordinasi antar dua regulator penyiaran di negeri ini. Hal ini juga disetujui oleh Tifatul, karena menurutnya, selama ini kementerian yang dipimpinnya itu juga tetap menerima masukan dan aduan dari masyarakat tentang muatan penyiaran. “Banyak masyarakat yang menganggap Kemenkominfo memiliki kewenangan seperti Departemen Penerangan dulu”, ujar Tifatul. Padahal ada banyak kewenangan yang sudah dialihkan ke lembaga-lembaga lain, seperti KPi dalam hal penyiaran.
Masalah konvergensi media yang belum terjangkau oleh regulasi baik undang-undang penyiaran ataupun undang-untang telekomunikasi juga menjadi bahasan dalam pertemuan tersebut. Judha menilai, butuh kesatuan visi definisi penyiaran sehingga semua muatan media di masa konvergensi mendatang juga terjangkau oleh regulasi. Senada dengan hal itu, Tifatul juga menilai meskipun internet adalah ranahnya Kemenkominfo, tapi lewat konvergensi media saat ini muatan di internet juga akan sampai ke ranah penyiaran. Untuk itu dibutuhkan kesatuan regulasi, tegasnya.
Pada kesempatan tersebut Fajar Arifianto menyampaikan undangan KPI untuk kehadiran Menteri Kominfo dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI dan Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 2014 di Jambi. KPI berharap, Kemenkominfo juga dapat menempatkan kegiatannya untuk berpartisipasi dalam momen Harsiarnas 2014. (Ra)
Kepada Yth:
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis
Selama (2011-SEKARANG) pelanggaran PESBUKERS (ANTV) yang di sandang : HIMBAUAN, TEGURAN, SANGSI PENGURANGAN JAM TAYANG, PENGHENTIAN SEMENTARA
tetapi tidak pernah "DIHENTIKAN PESBUKERS" membuat pelanggaran yang rutin P3-SPS dimana KPI PUSAT saat ini..tindakannya menghentikan program "PESBUKERS"
hari ke 29 "PESBUKERS" terhitung tgl 11-08-2017 tayang pukul 16:00-18:15 yang seharusnya pukul 16:30-19:00
ada apa gerangan program ini menghindar masalah pergeseran waktu..? Nah ada lagi disisipi BANCI + RUBEN ONSU sudah berkeliaran
(surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 : Butir (1) sampai (7)
jikalau KPI PUSAT jeli..ini menunjukkan betapa banyaknya pelanggaran P3-SPS yang dilakukan oleh "PESBUKERS"
pelanggaran P3-SPS yang penuh dengan BAD ATTITUDE, NASTY, EROTIC, VERBAL dan NON VERBAL..HENTIKAN
Adzan maghrib berkumandang, mereka menari-nari, bernyanyi dan tertawa lepas sehingga suara adzan hilang
apakah ini program PESBUKERS PERUSAK UMAT ISLAM STUDIO, sehingga mereka lalai menunaikan kewajibannya
pada saat ini ternyata zaman JAHILIYAH (ANTV)..yang tidak menghormati norma-norma AGAMA
PROGRAM TIDAK BERADAB, tidak menghormati umat islam..yang sedang melakukan ibadah sholat maghrib
Setiap tayang pasti banyak pelanggaran dan norma-norma KESOPANAN dan KESUSILAAN terhadap "PESBUKERS"
BAB V
PENGHORMATAN TERHADAP NORMA KESOPANAN DAN KESUSILAAN
Pasal 9 (1) dan (2)
Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012
Pasal 15 ayat (1), dan Pasal 37 ayat (4) huruf a.
Bagi masyarakat indonesia yang tidak suka dengan program ini #HENTIKAN PESBUKERS. mohon buatlah PETISI 1 JUTA umat. berilah dukungan dan masukan
dan kirim ke KPI PUSAT "Ketua Komisioner KPI PUSAT Bpk.Yuliandre Darwis" Semoga di respon dan tidak perlu di kaji, langsung "HENTIKAN"
program ini sudah melebihi batas kewajaran dalam "BERCANDA"
sekarang masalah TKA (TENAGA KERJA ASING) apakah TKA ini LEGAL atau ILEGAL mohon KPI PUSAT TELUSURI...
kerjasama dengan DIRJEN IMIGRASI dan DEPNAKER. mereka (INDIA) ini mulai awal RAMADHAN BULAN JUNI 2017
sampai sekarang TKA (INDIA) kerja di "PESBUKERS" mohon tindak lanjut segera mungkin
"Sanksi untuk pelanggaran penggunaan TKA telah diatur dalam UU No.13 Tahun 2013.
Pemberi kerja TKA yang tidak memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dapat dikenakan
hukuman penjara 1- 5 tahun dan denda Rp 100 juta – Rp 400 juta.
Jika jabatan TKA tidak sesuai kompetensi dan/atau pemberi kerja tidak menunjuk TKI pendamping,
dapat dikenakan hukuman penjara 1 – 12 bulan dan denda Rp 10 juta – Rp 40 juta.
Jika pemberi kerja tidak melakukan pembayaran Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA)
dan/atau memulangkan TKA setelah masa perjanjian kerja selesai, maka bisa dikenakan sanksi administrasi.
Salah satunya pencabutan IMTA".
Pasal 60 Permenakertrans 16/2015 yang berbunyi:
“Pengawasan terhadap pemberi kerja TKA dilakukan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
kepada KPI PUSAT + DIRJEN IMIGRASI + DEPNAKER mohon selidiki TKA di "PESBUKERS"
kalau seandainya TKA ILEGAL maka tindakan KPI PUSAT menghentikan program "PESBUKERS"
karena tidak taat oleh perundang-undangan negara indonesia
pelanggaran ganda P3-SPS + KEIMIGRASIAN tindak "PESBUKERS" lebih cepat lebih baik PENGHENTIANNYA
Pojok Apresiasi
Vicky Zulfikar
Permisi saya ingin memberikans sedikit aduan, terutama dalam acara televisi animasi anak "spongebob" saya pikir acara ini tidak layak di tayangkan di karenakan tidak memberikan pendidikan apapun, selain itu dalam acara ini banyak sekali sub minimalis message ( pesan yang sulit untuk terlihat ) yang sangat buruk jika kita dapat menyadarinya, apalagi hal ini di tayangkan hampir berjam jam lamanya, bahkan di beberapa negara acara televiai ini di larang untuk di siarkan, karena banyak sifat tokob dalam animasi ini yang buruk untuk di jadikan contoh, saya sangat khawatir apa yang akan terjadi pada anak anak indonesia ke depannya jika di berikan asupan yang berbahaya seperti ini, mohon pengertiannya terima kasih.