- Detail
- Dilihat: 23712
Jakarta - DPR sudah menerima 27 nama calon anggota KPI Pusat untuk kemudian akan diuji kepatutan dan kelayakan atau fit & Proper Test pada tanggal 2 – 3 Juli 2013 guna memilih 9 (sembilan) Anggota KPI Pusat Periode 2013-2016. Daftar nama calon anggota KPI tersebut adalah:
1. Agatha Lily
2. Amirudin
3. Anom Surya Putra
4. Azimah Subagijo
5. Bekti Nugroho
6. Dadang Rahmat Hidayat
7. Danang Sangga Buwana
8. Effy Zalfiana Rusfian
9. Ezki Tri Rezeki Widianti
10. Fajar Arifianto Isnugroho
11. Fakhri Wardhani
12. Freddy Melmambessy
13. Idy Muzayyad
14. Irvan Senjaya
15. Iswandi Syahputra
16. Iwan Kesumajaya
17. Judhariksawan
18. Komang Suarsana
19. Nina Mutmainnah Armando
20. Muhammad Zein Al Faqih
21. Muhibuddin
22. Mutiara Dara Utama Mauboi
23. Ririt Yuniar
24. Romi Fibri Hardianto
25. Rusdin Tompo
26. Samsul Rani
27. Sujarwanto Rahmat
Dengan adanya pengumuman ini, DPR RI meminta masukan dari masyarakat mengenai 27 calon anggota KPI Pusat tersebut untuk mendapatkan Anggota KPI Pusat yang sesuai dengan harapan kita semua.
Masukan dapat disampaikan langsung ke Sekretariat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II Lt. 1, Gedung MPR/DPR, Jl. Jenderal Gatot Soebroto, Jakarta 10270 atau melalui alamat email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya..
Selain itu, ke 27 Calon Anggota KPI Pusat diminta untuk menyampaikan :
1. Visi dan Misi;
2. Curiculum Vitae (CV);
3. Foto kopi surat keterangan sehat dari dokter (kalau sudah lewat 3
bulan harus diperbaharui kembali);
4. Foto Kopi NPWP.
Agar dijilid dan digandakan sebanyak 50 exemplar untuk disampaikan langsung ke sekretariat Komisi 1 DPR RI paling lambat hari Kamis, tanggal 27 Juni 2013 pukul 16.00 WIB. Red
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat memutuskan memberi teguran ke dua untuk Trans 7 terkait adanya pelanggaran dalam program acara “Mata Lelaki” pada tanggal 4 Juni 2013 mulai pukul 01.09 WIB. Demikian ditegaskan dalam surat teguran KPI Pusat yang ditandatangani Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, tertuju Direktur Utama Trans 7, Atiek Nur Wahyuni, Kamis, 20 Juni 2013.
Jakarta – Komisi Penyiaran Indonesia dipandang sebagai penegak hukum dalam konteks tugasnya melakukan pemantauan. Pasalnya, alat pemantauan merupakan bagian dari dokumen negara karenanya hal itu sebagai alat bukti dalam menggenaan sanksi. Demikian pandangan dari Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, yang disampaikannya di depan para peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.
Jakarta – Setiap lembaga penyiaran berkewajiban melakukan sensor internal terhadap program maupun iklan meskipun sudah lolos LSF (Lembaga Sensor Film). Pasalnya, setiap pelanggaran baik itu untuk program maupun iklan walau sudah lolos dari LSF, tetap saja yang bertanggungjawab atas pelanggaran tersebut adalah lembaga penyiarannya.
Jakarta – Anggota KPI Pusat, Iswandi Syahputra, menekankan penting sikap kritis, jeli, cermat, dan berani melaporkan dugaan pelanggaran tayangan terhadap P3 dan SPS dalam setiap pemantau isi siaran. Selain itu, setiap pemantau juga ditekankan untuk tidak malu cerewet dan sensitive terhadap pelanggaran siaran. Demikian dikatakannya di depan para puluhan peserta Pelatihan Pemantauan Isi Siaran di Hotel Grand Mercure, Rabu, 19 Juni 2013.

