- Detail
- Dilihat: 3845
Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat kembali menggelar Survey Kepemirsaan bekerjasama dengan Ikatan Sarjana Komunikasi Indonesia (ISKI) dan 12 (dua belas) perguruan tinggi di 12 (dua belas) ibukota provinsi di Indonesia. Mengawali kegiatan tersebut, KPI menandatangani Perjanjian Kerjasa Sama dengan Universitas Sumatera Utara (Medan), Universitas Andalas (Padang), Universitas Padjajaran (Bandung), Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah (Jakarta), Universitas Diponegoro (Semarang), Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga (Yogyakarta), Universitas Airlangga (Surabaya), Universitas Tanjung Pura (Pontianak), Universitas Lambung Mangkurat (Banjarmasin), Universitas Hasanuddin (Makassar), Universitas Udayana (Denpasar), dan Universitas Kristen Indonesia Maluku (Ambon). Survey ini merupakan kelanjutan dari Survey Indeks Kualitas Program Siaran Televisi yang dilakukan pada tahun 2015 dengan 9 (sembilan) perguruan tinggi di 9 (sembilan) ibukota provinsi di Indonesia.
Ketua KPI Pusat Judhariksawan mengatakan, hasil dari survey ini akan menjadi tolak ukur gambaran program televisi yang hadir di tengah masyarakat. Selain itu, survey bertujuan menyusun rating serta mengevaluasi kualitas program siaran televisi berdasarkan kategori program secara periodik. Judha berharap, hasil survey ini dapat diakses dan dimanfaatkan sebanyak mungkin oleh para pemangku kepentingan di dunia penyiaran.
Secara teknis, Judha menjelaskan, ada perbedaan dalam pelaksanaan survey kali ini dibandingkan tahun sebelumnya. Pada survey kali ini, KPI ikut melibatkan pelaku industri penyiaran, baik dari pengelola televisi, rumah-rumah produksi serta perusahaan periklanan dalam membuat disain penelitian. Harapannya, pelibatan ini akan menjadikan hasil survey lebih diterima oleh seluruh pihak yang terkait dengan dunia penyiaran. Pada pelaksanaan riset ini, KPI membagi menjadi dua tahap. Yakni dengan menggunakan analisis Delphi yang menghasilkan disain penelitian, serta survey kepemirsaan kualitas program acara televisi dengan menggunakan panel ahli dan 1000 responden yang tersebar di 12 ibukota provinsi.
Sebagai lembaga negara independen yang lahir dari undang-undang penyiaran, KPI juga berkepentingan untuk memastikan penyiaran diselenggarakan sejalan dengan regulasi. KPI melihat hasil survey ini dapat mengurangi kesenjangan antara kebijakan televisi dalam menayangkan program siaran, harapan masyarakat tentang tayangan televisi yang berkualitas, serta arah bagi terselenggaranya penyiaran sesuai regulasi.