Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke KPI Pusat, Kamis (31/1/2019). Dalam kunjungan yang diterima Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini, DPRD Gorontalo menyampaikan sejumlah masalah penyiaran di Provinsi ke 32 ini.

Wakil Ketua DPRD Gorontalo, Hamid Kuna mengatakan, salah satu masalah penyiaran tersebut tentang kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). KPID Gorontalo mengalami kesulitan untuk bekerja karena anggarannya terbatas. 

“Anggaran KPID tidak masuk dalam anggaran APBD sehingga pemerintah daerah memposisikannya di luar rumbun APBD. Dalam Permendagri Nomor 99 tidak memasukan pembahasan soal KPID. Jadi anggaran KPID hingga saat ini melalui hibah. Akibatnya, kantor KPID sudah tidak lagi di ibukota Provinsi,” ungkap Hamid.

Selain menyampaikan masalah KPID Gorontalo, Hamid menanyakan peran dan kewenangan KPID dalam peraturan daerah tentang siaran lokal. Dia juga membahas permasalahan persaingan televisi kabel di daerah terkait penetapan tarif dan pengawasan terhadap pemberitaan hoax. 

Menanggapi hal itu, Komisioner KPI Pusat, Dewi Setyarini mengatakan, terkait kewenangan dan penganggaran KPI dan KPID semua diatur dalam Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002  tentang Penyiaran. “Jadi berdasarkan UU tersebut, hubungan KPI Pusat dan KPID bukan struktural  tapi koordinatif,” jelasnya.

Terkait pengawasan, Dewi menjelaskan, KPID di daerah bertugas melakukan pengawasan terhadap televisi lokal. “UU Penyiaran mengatur kewajiban menyiarkan konten lokal sebesar 10 % oleh televisi berjaringan dan pengawasan terhadap siaran lokal ada di KPID,” katanya.

Soal penganggaran KPID, dijelaskan Dewi, pihaknya telah berkirim surat kepada Mendagri agar membuat surat edaran supaya Pemda mensupport KPID dengan APBD berikut bantuan sekretariatnya. “Untuk memecahkan masalah ini adalah bagaimana mendorong pengesahan rancangan UU Penyiaran. Dalam UU Penyiaran baru nanti kedudukan KPI akan menjadi Kesekjenan dan ini akan menguatkan kelembagaan KPID,” jelas Dewi.

Dewi mengatakan, selain pengawasan terhadap lembaga penyiaran lokal, pengawasan TV kabel yang sudah legal, tidak boleh luput dari pemantauan KPID. Jika TV Kabel itu masih illegal, maka KPID harus bekerjasama dengan Polri.

“Untuk TV Komunitas yang tidak adil maka KPID bisa mengawasi dan menindak jika ditemukan adanya pelanggaran,” tandas Dewi. ***

 

Samarinda - Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, meminta Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kaltim mengawal demokrasi dan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Presiden di Kaltim agar bisa berlangsung damai. Selain itu, dia meminta KPID mencegah informasi bohong (hoaks) di televisi dan radio, mencegah pornografi, dan ujaran kebencian.

Hal itu dikatakan gubernur saat mengambil sumpah, janji, dan melantik anggota KPID Kaltim Periode  2019-2022 di ruang Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (28/1/2019). 

Nama-nama komisoner KPID Kaltim yang diambil sumpah/janji dan dilantik; Akbar Ciptanto, Andi Muhammad Abdi, Yovanda Noni, Hendro Prasetyo, Irwansyah, Ali Yamin Ishak, dan Bawon Kuanto.

Komisioner KPID Kaltim pada saat yang sama juga mananda tangani Pakta Integritas dan berjanji tidak akan KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme), serta tidak menerima suap dan atau pemberian yang patut diketahui berkaitan dengan jabatannya.

Menurut Isran, KPID harus mampu mengemban amanah dengan baik dan dapat bertanggung jawab dalam pengawasan penyiaran di Kaltim. Dalam menghadapi Pemilu mendatang, yang akan berlangsung pada 17 April mendatang, KPID Kaltim diminta mampu menghadapi berita-berita yang muncul yang mengandung hoaks dalam penyiaran.

“Munculnya berita hoax, tayangan mistik, kriminal yang vulgar, pornografi, yang nyata-nyata melanggar kode etik dan tidak sejalan dengan Pancasila dan nilai agama. Ini bisa menjadi prioritas KPID Kaltim dalam pengawasannya,”pesannya.

Diingatkan Isran, KPID berkewajiban memastikan kode etik penyiaran dipatuhi televisi dan radio, dan begitu pula dengan wartawannya mematuhi kode etik jurnalistik, penayangan iklan-iklan peserta Pemilu. “Masyarakat juga perlu memberikan dukungan agar kinerja KPID  bisa berjalan baik,” ujar Gubernur.

Komisioner KPID Kaltim, Akbar Ciptanto yang kembali terpilih untuk periode kedua kalinya mengatakan, setelah ini pihaknya akan melakukan pemilihan ketua KPID. “Pemilihan ketua dilaksanakan dalam rapat pleno komisioner. Waktunya, secepatnya,” kata Akbar. Red dari niaga.asia

 

 

Singkawang - Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang menggelar rapat koordinasi keberadaan radio swara pendidikan Singkawang (Rapensi) milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang di ruang rapat Sekretaris Daerah (Sekda), Kantor Pemkot Singkawang, Jalan Firdaus, Selasa (18/12/2018).

Hadir dalam pertemuan Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Rapat ini buntut dari penyegelan yang dilakukan oleh Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Kelas II Pontianak karena keberadaan Rapensi diduga ilegal dan tak mengantongi izin, Kamis (6/12/2018).

Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalbar, Muhammad Syarifuddin Budi menyambut baik inisiasi Pemkot Singkawang untuk membangun lembaga penyiaran, baik lembaga penyiaran publik lokal (LPPL) maupun lembaga penyiaran komunitas (LPK).

Apa pun pilihan yang tersedia layak untuk dihadirkan bila Pemkot Singkawang merasa penting untuk dihadirkan dalam waktu dekat.

"Itu sesuatu yang akan kami respon dengan baik. Kami akan membantu mengawal proses perizinan apapun yang dipilih oleh Pemkot Singkawang," katanya.

Berdasarkan rekomendasi KPID Kalbar, segala sesuatunya mengikuti proses perizinan KPID, oleh karena itu Pemkot Singkawang berkomitmen untuk itu.

Rapensi juga tidak bersiaran hingga proses-proses lanjutan dalam hal perizinan dengan koordinasi Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Semuanya sesuai dengan tanggungjawab dan kapasitas bisa memberikan ruang dengan baik dan mengawal sesuai tanggungjawab yang melekat pada berbagai instansi terkait.

"Kami berterimakasih atas komitmen Pemkot Singkawang terhadap perizinan dan membangun dunia penyiaran Kota Singkawang yang sehat," tuturnya. Red dari Tribun Pontianak

 

 

Semarang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menerima kunjungan KPID Jawa Barat, Rabu (26/12/2018). Ketua KPID Jawa Barat, Dedeh Fardiah bersama Komisioner Irianto Edi P dan Neneng A beserta jajarannya, dalam kunjungan terebut membahas tentang program kerja KPID.

Kunjungan KPID Jawa Barat ini disambut baik oleh Ketua KPID Jawa Tengah Budi Setyo Purnomo bersama Wakil Ketua Asep Cuwantara dan Komisioner Dini Inayati, Isdiyanto, Sonaka Yuda Laksono, Setiawan Hendra Kelana, Edi Pranoto.

Budi mengatakan, KPID Jawa Tengah dan KPID Jawa Barat ke depan bisa melakukan kerjasama terkait pengawasan dan pembinaan. Apalagi wilayah pengawasan KPID Jawa Tengah langsung berbatasan dengan KPID Jawa Barat.

Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Irianto Edi mengungkapkan, program kerja yang telah dilakukan selama ini hampir sama. “Kami di Bidang Kelembagaan biasanya mengadakan kegiatan seminar, pelatihan, maupun literasi media dengan peserta masyarakat umum, pelajar dan mahasiswa,” katanya.

Isdiyanto, Komisioner Bidang Kelembagaan KPID Jawa Tengah, menjelaskan, saat ini fokus kegiatan KPID masih sama, yaitu meningkatkan kualitas penyiar. “Ini yang akan kami programkan terus untuk peningkatan SDM penyiaran. Jika SDM nya kompeten, diharapkan produk isi siarannya bisa dipertanggung jawabkan. KPID Jawa Tengah dan KPID Jawa Barat, ke depan diharapkan bisa melakukan kegiatan literasi media bersama,” ucapnya.

Dini Inayati, menjelaskan, upaya untuk meningkatkan kualitas penyiar ini terkait dengan temuan saat pengawasan yang di lakukan ke lembaga penyiaran. Saat pengawasan, didapati produk jurnalistik di radio sangat minim.

“Faktanya, banyak radio yang memfungsikan penyiar sebagai pencari berita untuk disiarkan. Ini berbahaya, karena akhirnya penyiar mencari berita dari situs lain dengan informasi yang belum tentu bisa dipertanggungjawabkan. Tentu pelatihan yang kita lakukan mendapati banyak kendala, karena pada dasarnya mereka adalah penyiar,” ungkap Dini, Komisioner Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah. Red dari KPID Jateng

 

Pinrang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan (Sulsel) menggelar kegiatan pembentukan dan pembinaan Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) Pinrang.

Kegiatan digelar di Hotel M, Jl Jend Sudirman, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Kamis (15/11/2018).

Ketua KPID Sulsel Mattewakkan mengatakan, pembentukan forum itu sangat perlu untuk dilakukan.

"Ini sebagai perpanjangan tangan para komisioner untuk memantau dan mengawasi Lembaga Penyiaran dalam melakukan aktivitasnya," katanya.

Mattewakkan menyebutkan, adanya 7 komisioner KPID tentu tak mencukupi dalam melakukan aktivitas pengawasan kepada lembaga penyiaran terkait konten yang ditayangkan.

"Apalagi, wilayah yang menjadi kewenangan KPID itu cukup luas," ucapnya.

Olehnya itu, lanjut Mattewakkan, hadirnya Forum Masyarakat Peduli Penyiaran Sehat (FMPPS) ini bisa menjadi salah satu wadah yang dianggap mampu memberikan hak partisipatif dari masyarakat untuk ikut memberikan saran terhadap penyelenggara penyiaran yang ada di daerah masing-masing.

"Tentunya, sekaligus sebagai perpanjangan tangan dari KPID Sulsel yang ada di setiap daerah," pungkasnya.

Acara ini dihadiri oleh Bupati Pinrang yang diwakili oleh Asisten Administrasi dan Umum Bau Sawerigading, sejumlah Komisioner KPID Sulsel, Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pinrang H Alimuddin Budung. Red dari Tribunpinrang

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.