Jogjakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengaku menyerahkan persoalan pelanggaran kampanye di Media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY dan Dewan Pers. Langkah ini dilakukan sebab dalam aturan kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengawasan iklan partai politik yang melanggar.
“Ya, pengawasan juga dari mereka. Bagaimanapun, media berpedoman pada prinsip dan idealisme jurnalistik, dan itu bukan kewenangan kami,” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Miftachul Alvin, Minggu (10/2/2013).
Menurut Alvin, KPU Pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun terkait teknis aturan penyiaran dan iklan di media massa merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.
Materi iklan kampanye partai politik di media massa baik elektronik maupun cetak, lanjut dia, perlu diamati lantaran belum adanya aturan yang mengatur soal tekhnis iklannya.
“Iklan kampanye itu seperti apa? Kalau terkait dengan masalah pemberitaan hal itu tidak menjadi soal,” paparnya seperti dikutip jogja.com. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan gerakan “sehari tanpa siaran” pada tahun 2013 ini. Gerakan moral dalam kaitan menghormati kearifan lokal, perayaan Hari Suci Nyepi itu, telah mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat, terutama lembaga penyiaran.
“Semua lembaga penyiaran menyatakan dukungan dan sudah siap mewujudkan komitmen untuk tidak bersiaran selama 24 jam mulai tanggal 12 Maret 2013 nanti,” tegas Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, seusai sosialisasi di DPRD Bali, Rabu, pekan lalu.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, perayaan Nyepi dengan “sehari tanpa siaran” telah berhasil diwujudkan. Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1935 yang jatuh pada 12 Maret 2013 mendatang diharapkan jauh lebih khusyuk dengan tidak adanya siaran radio maupun televisi. Langit Bali akan terbebas dari siaran radio dan televisi.
KPID Bali kembali mengimbau seluruh lembaga penyiaran – radio dan televisi – untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi mulai 12 Maret pukul 06.00 hingga 13 Maret pukul 06.00 wita. Seluruh lembaga penyiaran sudah menegaskan komitmen.
Komitmen itu, kata Komang, diungkapkan dalam sosialisasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali. Sosialisasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Bali itu dipandu Ketua Komisi I, I Made Arjaya. Selain sejumlah anggota Komisi I, hadir pula seluruh komisioner KPID Bali, serta semua perwakilan radio dan TV.
Juga hadir unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB), Polda Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi kepariwisataan lainnya, Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar, dan Dinas Hubkominfo, serta pejabat Pemkab/Pemkot se-Bali.
"Semua lembaga penyiaran berkomitmen membuktikan peran sosial dan tanggung jawab dan kontribusi mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Komang.
Pihak PHDI mendukung imbauan KPID Bali terkait peniadaan siaran saat Nyepi. “Filosofinya adalah, tak adanya siaran akan lebih mendukung kekhidmatan Nyepi. FKAUB Bali mendukung gerakan dan imbauan ini untuk disosialisasikan kepada umat beragama non-Hindu yang hidup rukun berdampingan di Bali.
Pihak PHRI Bali, menyatakan siap menyosialisasikan imbauan ini kepada hotel-hotel dan restoran. Hal ini terkait dengan fakta, bahwa di hotel-htel dan restoran pada saat Nyepi sering dipasarkan Paket Nyepi yang justru aktivitas di dalamnya penuh hiburan antara lain melalui siaran TV berlangganan.
Sementara, perwakilan dari Polda Bali mendukung pelaksanaan Nyepi tanpa siaran ini disertai tindakan tegas terhadap reaksi kontraproduktif yang mungkin muncul.
Pihak Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar –instansi yang berwenang mengawasi penggunaan frekuensi radio –bahkan bertekad bekerja keras untuk mengamankan dipatuhinya imbauan KPID Bali. Red
Jakarta - Komisi A DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk tim seleksi calon Anggota KPID NTT periode 2013 – 2016. Tim seleksi yang dibentuk terdiri atas sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur gender. Demikian disampaikan Ketua Komisi A DPRD Provinsi NTT, Gabriel Beri Binna, saat berkunjung ke KPI Pusat, Rabu, 6 Februari 2013.
Menurut Gabriel, Anggota KPID NTT periode 2010 – 2013 akan habis masa baktinya pada 29 Juli 2013. “Sebelumnya, Anggota KPID sekarang, telah diperpanjang SK-nya pada 29 Juli 2012 lalu. Mereka tinggal tiga orang dan mereka sudah dua kali menjabat,” katanya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagijo dan Nina Mutmainnah.
Dirinya juga yakin jika tim seleksi akan memberikan calon-calon terbaik yang nantinya diuji kelayakan oleh 9 Anggota Komisi A DPRD NTT. “Kami yakni nama-nama yang disodorkan ke kami sudah baik. Jadi tidak menyulitkan kami,” kata Gabriel berharap.
Gabriel pun berharap pihaknya dapat memilih orang-orang yang memang baik, tepat dan mampu mengembangkan dunia penyiaran di daerahnya.
Dalam kesempatan itu, Azimah Soebagijo, menjelaskan prosedural perekrutan anggota KPID sesuai dengan pedoman yang dibuat KPI. Namun demikian, lanjutnya, kewenangan perekrutan KPID sepenuhnya ada di tangan DPRD.
Sementara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengusulkan adanya keterwakilan berbagai keahlian dan juga profesi. "Tolong diperhatikan juga kompetensi seperti ahli hukum, teknis, unsur masyarakat, jurnalistik, LSM dan juga orang broadcast. Ini penting untuk menjalankan UU Penyiaran. Tapi semuanya terserah DPRD," paparnya. Red
Medan - Dalam menyukseskan berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas telah diputuskan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utaradengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tentang pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2013.
Keputusan bersama tersebut, bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang ada di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan KPU Provsu, yang tertera dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah lembaga negara yang diberi wewenang khusu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Sementara itu, panitia Panwaslu Sumut merupakan pengawas pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat provinsi.
"Melalui MOU yang sudah ditandatangani pada 8 Januari 2013 lalu, telah ditetapkan pedoman bahwa pasangan calon, tim kampanye, dan lembaga penyiatan menjamin dan melindungi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran juga menjamin dan memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menyampaikan siaran kampanyenya mengenai visi, misi dan program kepada pemilih," kata Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution dalam rapat koordinasi MOU KPID Sumut, KPU Sumut dan Panwaslu Sumut terkait kampanye pilkada yang ditayangkan media elektronik, di Medan, Selasa, pekan lalu.
Diungkapkannya, pasangan calon dan tim kampanye harus menjamin dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas mengenai visi, misi, dan program pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumut tahun 2013.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutia Atiqah dalam paparannya menjelaskan, materi siaran kampanye pasangan calon yang akan disampaikan melalui siaran kampanye pada lembaga penyiaran kepada pemilih berupa visi, misi dan program telah disampaikan secara sah di KPU Provsu. Selain itu, materi siaran kampanye pasangan calon juga dilarang menghina dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.
"Adapun jenis siaran kampanye yang dapat disampaikan berupa siaran informasi, pendidikan, hiburan, iklan dan jajak pendapat (polling). Lembaga penyiaran yang boleh menyiarkan siaran kampanye pemilihan GUbsu/Cawagubsu 2013 adalah lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran berupa ISR (Ijin Stasiun Radio), IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran), dan minimal RK (Rekomendasi Kelayakan) dari KPID Sumut," jelas Mutia seperti di kutip analisa.com.
Lebih lanjut, Mutia megungkapkan, bagi peserta pemilu dan tim kampanye, atau narasumber yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan, dalam pelaksanaan kampanye pemilu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Devisi Sosialisasi, Rajin Sitepu mengatakan, berdasarkan penetapan pada 8 Januari 2013 lalu, maka pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan, menyampaikan serta memberitahukan kepada tim kampanye dan lembaga penyiaran untuk dapat mengetahui, dimengerti dan dilaksanakan sehingga penyiaran tentang Cagubsu/Cawagubsu dapat berlangsung secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
"Kami berharap, pedoman yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehubungan dengan mulai memasuki tahapan kampanye, maka sudah diatur dalam MOU," katanya.
Pimpinan Panwaslu Sumut Divisi Umum, Ester Ritonga menambahkan, pihaknya yakin bahwa lembaga penyiaran Indonesia dan seluruh stakeholder dan kita semua mempunyai kewajiban untuk mencapai hasil yang berkualitas dalam pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2013. Red
Medan - Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut harus mendapat peluang akases yang samam untuk berhubungan dengan lembaga penyiaran. Dan lembaga penyaiaran dilarang bersikap partisan atau berpihak terhadap salah satu pasangan calon dalam menyelenggarakan siaran kampanye.
Lebih lanjut, siaran kampanye terdiri atas siaran informasi, siaran pendidikan, siaran hiburan, siaran iklan, dan siarann jajak pendapat (polling). Hal itu diatur dalam keputusan bersama KPU, Panwaslu, dan KPID Sumut.
Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.
"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tribunnews.com.
Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.
Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.
Ditengah Menghadapi Pandemi Covid-19 Pemerintah menganjurkan untuk di rumah saja untuk memutus mata rantai penyebaran virus dan ada baiknya anjuran pemerintah tsb. Tetapi sebagian orang merasa jenuh di rumah bagaimana dgn para ibu² juga anak² yg butuh hiburan sehingga salah satunya adalah tayangan sinetron di TV untuk usia 13 thn keatas dan acara tsb banyak peminatnya tetapi alangkah ngerinya dalam tanyangan tersebut banyak mengandung unsur fitnah Dan kekerasan acara tsb tidak pantas untuk ditonton terutama buat anak di bawah umur karena para pemain anak balita pun diajarkan kekerasan dan untuk melawan. Apalagi pemeran suster eny yg mendoktrin balita agar suatu saat bisa membunuh ibunya yaitu Muslimah. Tolong pihak KPI agar menegur tayangan sinetron Muslimah yg memberi contoh tidak pantas. dan Muslimah pun seolah menjadi TKW di Arab yg akhirnya banyak unsur fitnah dan kekerasan apakah orang muslim memberi contoh seperti itu untuk menghasut memfitnah dan perlakuan kekerasan padahal dalam agama tidak diperbolehkan. Jadi tolong pihak KPI untuk menegur acara sinetron muslimah karena tidak mendidik. Tks
Pojok Apresiasi
Adi Wicaksono
Acara GARIS TANGAN sangat tidak layak untuk ditonton,katanya acara pencarian jodoh ini malah ada mengumbar aib yang berlebihan, perkelahian peserta laki laki,dll
Kami benci dengan acara GARIS Tangan dan Pesbukers yang acaranya sangat ALAY banget,ada adegan pemilik apartemen depan studio ANTV Epicentrum,katanya ada baku hantam, perkelahian yang sangat meresahkan,dan ada adegan menarik motor milik pria Seolah2 itu tarik tambang.
Karena sang mantan kekasih yang dikejar kejar sama debt colector dan lalu motor sang pria diikat di mobil dan kemudian motor nya dibelah jadi 2 setelah didorong depan dan mundur dibelakang dan acara tersebut sering mengeluarkan kata yang kasar dan tidak seronoh dan cerita cerita yang penuh settingan belaka.ANTV,MNCTV,TRANS TV, TRANS7 adalah Statiun TV yang acaranya ALAY banget dan kaum millenial pada pindag ke YouTube,coba lihat NET. Tv acaranya berkualitas dan baik dan murni walaupun Statiun NET. peminatnya anak muda yang terlalu bosan sm Sinetron gak jelas ceritanya,jadi untuk Pihak KPI segera menindak atau memberi teguran kepada Statiun TV yang mempunyai Program yang tak layak dan meresahkan penonton alias ALAY.