Warning: Illegal string offset 'de08a62e4a70405feb8b1fe2b2078fc7' in /home3/kpigoid/public_html/libraries/joomla/document/html.php on line 404
Umum


Bengkulu -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu bekerja sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bengkulu mengadakan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Acara tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Bengkulu pada Senin, (28/10/2024), dengan fokus pada lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah tersebut.

Sosialisasi ini menghadirkan Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, dan Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, sebagai narasumber utama. Dalam kegiatan ini, mereka menyampaikan pentingnya peran lembaga penyiaran dalam menyebarkan informasi terkait Pilkada 2024, serta memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat dan bebas dari hoaks.

Ketua KPU Bengkulu, Rusman Sudarsono, menjelaskan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan informasi yang edukatif dan netral mengenai proses Pilkada. Selain itu melalui peran media lah yang dapat mendorong tingkat partisipasi pemilih pada masa pencoblosan 27 November 2024 mendatang.

“Kami berharap melalui sosialisasi ini, lembaga penyiaran dapat mendukung kelancaran Pilkada 2024 dengan menyajikan informasi yang benar dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga tercipta suasana demokrasi yang sehat,” ujar Rusman.

Sementara itu, Ketua KPID Bengkulu, Albertce Rolando Thomas, menekankan pentingnya lembaga penyiaran menjaga netralitas dan menjunjung tinggi kode etik penyiaran. Ia mengingatkan bahwa penyiaran yang berimbang dan tidak memihak adalah kunci dalam menciptakan Pilkada yang adil dan demokratis. 

“KPID akan terus memantau konten penyiaran, memastikan bahwa informasi yang disiarkan sesuai dengan ketentuan dan tidak memicu konflik,” kata Albertce.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran di Bengkulu mengenai peran mereka dalam menyukseskan Pilkada 2024, serta memperkuat kerja sama antara KPU dan KPID dalam mengawasi proses penyiaran selama masa kampanye dan pemungutan suara. Red dari berbagai sumber

 

 

Purwakarta – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) terus berupaya meningkatkan profesionalisme dalam industri penyiaran melalui pembekalan pemahaman perpajakan. Melalui acara yang berlangsung pada Kamis, 24 Oktober 2024, KPID Jabar, bekerja sama dengan DPRD Jabar, Diskominfo Jabar, dan konsultan pajak, memberikan pemahaman terkait berbagai aspek perpajakan yang diperlukan bagi insan penyiaran, dari regulasi hingga penyusunan laporan pajak yang sesuai.

Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, menyatakan bahwa pembekalan ini bertujuan membangun sumber daya manusia (SDM) di sektor penyiaran agar lebih profesional, serta memenuhi aspirasi pelaku industri yang membutuhkan pemahaman komprehensif tentang perpajakan.

“Kegiatan ini adalah respons dari aspirasi rekan-rekan di penyiaran yang membutuhkan pemahaman lebih dalam mengenai perpajakan,” ujar Adiyana. Ia menegaskan pentingnya profesionalisme insan penyiaran dalam menjalankan peran mereka yang berdampak pada masyarakat, termasuk memenuhi kewajiban membayar pajak sebagai kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Adiyana juga menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki tanggung jawab kepada negara karena memanfaatkan frekuensi publik, sehingga kepatuhan perpajakan merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap pembangunan. “Selain mematuhi regulasi, kewajiban membayar pajak harus dipenuhi oleh lembaga penyiaran,” jelasnya.

Anggota Komisi I DPRD Jabar, Sabil Akbar, turut mengapresiasi upaya KPID dalam memperkuat kolaborasi sektor penyiaran dan berharap agar dukungan dari semua pihak dapat terus berjalan demi keberlanjutan industri penyiaran di Jabar.

“Kami mendukung langkah KPID untuk terus meningkatkan kontribusi penyiaran bagi masyarakat. Kolaborasi ini harus dipertahankan dan diperkuat,” ungkap Sabil.

Materi perpajakan disampaikan oleh konsultan pajak, Juan Kasma, yang menjelaskan berbagai aspek pelaporan dan pengawasan pajak yang harus dipahami oleh pelaku penyiaran, sehingga dapat menjalankan tugas mereka secara profesional dan bertanggung jawab. Red dari berbagai sumber

 

 

Semarang – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengukuhkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah masa bakti 2024-2027. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung B Lantai 5, Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jumat (11/10/2024).

Ketujuh anggota KPID Jawa Tengah tersebut adalah Muhammad Aulia Assyahiddin, Anas Syahrul Alim, Nugroho Budi Raharjo, Hendrix Satya Parulian, Intan Nur Laili, Mukhamad Nur Huda, dan Kaneko Gati Wacono.

Dalam kesempatan itu, Nana Sudjana menyampaikan, ketujuh komisioner yang dikukuhkan itu telah melalui sejumlah tahapan seleksi. Mulanya, pendaftaran diikuti oleh 63 orang.

“Melalui seleksi ketat dari 63 pendaftar kemudian menjadi 44 orang. Setelah uji kompetensi menjadi 21 orang dan akhirnya terpilih tujuh orang, dan tujuh cadangan,” ujarnya.

Di hadapan tujuh komisioner yang terpilih, Nana menekankan, pangkat dan jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

“Saya yakin bahwa yang terpilih akan melaksanakan tugas dengan baik, dan membantu pemerintah terkait teknologi informasi dan kepenyiaran, dengan memberikan edukasi masyarakat. Sehingga, pembangunan di Jateng bisa sampai ke masyarakat,” lanjutnya.

Nana juga berpesan, KPID Jawa Tengah masa bakti 2024-2027 bisa mengambil peran positif dalam Pilkada serentak, yakni berkait dengan edukasi masyarakat tentang bahaya hoaks dan ujaran kebencian.

“Saat ini sedang pelaksanaan Pilkada, KPID perlu mengimbangi situasi di media sosial dengan edukasi kepada masyarakat, supaya tidak mudah terprovokasi, menjadi tameng dari hoaks dan ujaran kebencian,” imbuhnya.

Selain itu, pihaknya meminta agar sinergitas terus terjaga antara Pemprov Jawa Tengah dengan KPID. “Perlu adanya evaluasi, membenahi kekurangan. Dan, selamat semoga segera bisa melaksanakan tugas,” tuturnya.

Sementara itu, Mukhamad Nur Huda mengatakan, KPID saat ini akan bekerja sebaik mungkin, sesuai mekanisme yang berlaku.“Kita akan bekerja sebaik mungkin sesuai mekanisme yang berlaku,” tandasnya. Red dari berbagai sumber

 

 

Kefamenanu -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTT mengingatkan lembaga penyiaran di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) khususnya RPD maupun media lainnya untuk menjunjung tinggi netralitas, independensi dan berimbang selama pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Netralitas penting diterapkan untuk mewujudkan pilkada yang aman dan lancar.

Hal ini disampaikan Ketua Tim KPID NTT, Karobert Marsianus, Senin (14/10/2024) ketika bertemu dengan lembaga penyiaran yang ada di TTU (RPD) dan Dinas Kominfo untuk beraudiens.

Tujuan audiens untuk merespon surat edaran KPU nomor 6 tahun 2024 berkaitan dengan pengawasan lembaga penyiaran selama tahapan Pilkada.

Dikatakan Karobert, pihaknya bersama jajaran KPID NTT lainnya mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPU Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran pemberitaan khususnya Pilkada di TTU dapat berjalan dengan baik.

“Kita (KPID-red) mendatangi TTU untuk memastikan bahwa surat edaran KPU Nomor 6 tahun 2024 untuk pengawasan lembaga siaran, khususnya pemberitaan selama Pilkada  tidak ada yang memihak salah satu paslon selama penetapan calon, masa kampanye, masa tenang dan saat pencoblosan,” jelas Karobert.

Ia melanjutkan, dalam surat edaran KPU, sangat detail dan mengatur bagaimana yang harus dilakukan lembaga penyiaran dan tidak boleh dilakukan, sehingga masyarakat TTU bisa mendapatkan informasi tentang Pilkada TTU saat ini dan tidak terjebak informasi hoax.

Karobert menambahkan, KPID NTT berharap agar lembaga penyiaran yang ada di Kabupaten TTU, khususnya RPD bisa memvalidasi data-data atau informasi yang disampaikan melalui media lain yang belum pasti kebenarannya. Sehingga masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan pasti.

Ia juga mengajak media-media yang ada di kabupaten TTU supaya mengikuti standar jurnalistik dan memberikan informasi yang benar dan paling penting adalah netralitas. Red dari berbagai sumber

 

Mataram -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu lemabga penyiaran lokal di NTB.

Laporan tersebut saat ini tengah didalami KPID NTB untuk selanjutnya ditindaklanjuti melalui mekanisme penanganan yang sudah ditentukan. 

“Laporan ini kami terima dari masyarakt terkait adanya indikasi iklan kampanye salah satu paslon. Sesuai aturan, iklan kampanye di media massa, baik cetak dan elektronik dijadwalkan selama 14 hari. Memang ada indikasi pelanggaran karena di luar jadwal,” kata komisioner KPID NTB Yusron Saudi. 

KPID sendiri sebelumnya telah menjalin kerja sama dengan Bawaslu dan KPU.

Kata Yusron, pihaknya telah memiliki bukti penyiaran tersebut untuk selanjutnya ditelaah. Jika terbukti, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di internal KPID. 

“Tentu akan kita tindaklanjuti dengan sanksi berupa teguran dan mekanisme yang ada di kami. Selanjutnya tentu bisa jadi akan kami teruskan ke Bawaslu. Karena kami juga ada kerjasama dengan Bawaslu dan KPU,” terangnya. 

Yusron sendiri enggan mengungkap jenis lembaga penyiaran yang dilaporkan tersebut. Ia juga tidak menyebutkan secara spesifik jenis media elektronik tersebut. Begitu juga dengan gambaran konten iklan kampanyenya, dan paslon yang dikampanyekan. 

Selain itu, KPID NTB juga berkomitmen untuk melakukan pemantauan selama Pilkada NTB. “Semua lembaga penyiaran kami pantau. Tim pemantau KPID juga ada di seluruh Kabupaten/Kota,” ujarnya. 

Sebelumnya, komisioner Bawaslu NTB Hasan Basri menegaskan sanksi pidana pada media massa yang melanggar aturan kampanye di Pilkada serentak 2024.

Adapun mengenai sanksi, Hasan menegaskan jika pelanggaran kampanye media massa yang mengiklankan paslon di luar jadwal akan dikenakan sanksi pidana.

Hal itu sudah jelas tertera pada pasal 187 UU nomor 1 Tahun 2015. “Setiap orang dilarang melakukan kampanye di luar jadwal. Ini sudah jelas. Apakah hanya melalui dewan pers, ataukah melalui lembaga lain, kami tegaskan, soal etik kami dorong ke dewan pers, soal tindak pidananya kami dorong ke penegak hukum,” jelasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.