Makassar -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Selatan bersilaturahmi ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, Kamis (13/1/2022) lalu, di Kantor MUI di Makassar, Sulsel. Dalam pertemuan itu, KPID memaparkan program pemerintah pusat terkait digitalisasi penyiaran televisi teresterial yang tahapannya akan dimulai 31 April 2022.

Terkait itu, KPID meminta dukungan MUI untuk melakukan literasi kepada masyarakat dengan melibatkan ulama. Karena saat digitalisasi penyiaran, konten program dan jumlah media penyiaran akan bertambah khususnya di Sulawesi Selatan.

Ketua KPID Sulsel, Muhammad Hasrul Hasan mengatakan, media penyiaran memiliki banyak dampak positif, seperti memberi informasi, edukasi dan hiburan. Namun, ada pula dampak negatifnya.

Di antaranya, masyarakat masih rentan terhadap pengaruh buruk media penyiaran akibat masih terbatasnya literasi. “Itu sebabnya kami butuh dukungan MUI untuk bersama-sama melakukan literasi melalui khotbah jumat serentak pada 1 April 2022 mendatang,” ujar Hasrul.

Gayung pun bersambut, permintaan KPID disetujui oleh MUI yang akan segera menyusun materi khutbah yang nantinya akan disebar di seluruh masjid yang ada di Sulawesi Selatan.

“Kita setuju untuk bersinergi dengan KPID dan menyusun materi khotbah jumat serentak. Dan saya berharap sinergi ini cakupannya bisa lebih luas lagi tidak hanya sebatas khutbah serentak dan memperbaharui MoU antara MUI dan KPID Sulsel,” ujar Ketua MUI, AGH Nadjamuddin.

Sementara itu, sekretaris MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakri mengatakan dengan MoU ini pihaknya bisa mengedukasi masyarakat melalui literasi bersama sesuai hadis Nabi.

Ia mengatakan seseorang dianggap dusta jika ia menyebarkan informasi yang dia tidak ketahui kebenarannya. “Maka di situlah hadir MUI memberi pencerahan ke Masyarakat,” kata Muammar Bakri.

Usai pertemuan KPID dan MUI, menyepakati untuk segera menyusun materi khotbah jumat serentak pada 1 April nanti yang akan disebar di 13.673 masjid di Sulawesi Selatan. Red dari berbagai sumber

 

Gorontalo – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menetapkan tujuh anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) periode 2022-2025. Penetapan oleh Komisi I bidang hukum dan pemerintahan itu tertuang dalam berita acara tertanggal 17 Januari 2022.

Berita acara memuat 21 nama calon anggota KPID Provinsi Gorontalo periode 2022 – 2025 yang sebelumnya telah ditetapkan oleh tim seleksi (Timsel). Dari jumlah tersebut, Komisi I menepatkan tujuh nama sebagai anggota terpilih.

“Adapun peringkat 1 s/d 7 ditetapkan sebagai anggota terpilih Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo periode 2022-2025,” bunyi berita acara tersebut yang ditandatangani oleh sembilan pimpinan dan anggota Komisi I DPRD.

Penetapan tujuh anggota KPID berdasarkan hasil uji kepatutan dan kelayakan yg dilaksanakan oleh komisi I DPRD. Uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan tanggal 10 Januari 2022 kemarin.

Tujuh nama tersebut yakni Safrin Saifi, Indri Afriani Jasin, Johan Badawi dan Jitro Papuputan. Ada juga nama Sudirman Mile, Ahmad R. Mediansyah dan Rajib Gandhi Ismail. Red dari Diskominfotik

 

Gorontalo -- Sebanyak 21 peserta calon Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang diselenggarakan oleh Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Senin (10/1/2021).

Ketua Komisi I, AW Thalib mengatakan, fit and proper test dilakukan untuk menjaring calon KPID Provinsi Gorontalo. 7 diantara 21 nama yang sudah ada akan ditentukan sebagai Anggota KPID pada Senin pekan depan.

“Hasil seleksi calon KPID yang sementara dilaksanakan oleh timsel (tim seleksi) dalam beberapa waktu lalu dan menghasilkan 21 nama. 21 nama disodorkan kepada komisi 1 sehingga hari ini kami seharian melakukan fit and proper test,” ujar AW Thalib kepada awak media.

Menurut AW Thalib, 7 orang pada pekan depan akan ditentukan sebagai Anggota KPID melalui voting. Siapapun yang akan keluar nantinya menurut Legislator PPP itu merupakan yang terbaik dan memiliki standar kualifikasi dan kompetensi yang sama.

Dalam proses fit and proper test, AW Thalib menanyakan beberapa hal menyangkut tugas pokok dari KPID kepada peserta. Selain itu, pertanyaan lain yang disodorkan AW Thalib menyangkut kemitraan antara DPRD Provinsi Gorontalo bersama KPID, Lembaga 2Penyiaran Publik yang menjadi ranah pengawasan.

“Jadi pertanyaan ini kita kembangkan sesuai dengan makalah yang mereka sodorkan,” ujar AW Thalib. Red dari gopos

 

Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh dan Dinas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Diskominsa) Aceh mendukung penuh kehadiran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Suloh Tamiang di Kabupaten Aceh Tamiang.

Saat ini, proses pembentukan radio itu sudah sampai pada tahap finalisasi Rancangan Qanun atau rancangan peraturan daerah di tingkat Pemerintah Aceh.

“Koordinasi antara Biro Hukum Pemerintah Aceh, Diskominsa, serta KPI Aceh sudah berjalan dalam sepekan terakhir,” kata Koordinator Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran, KPI Aceh, Dr Teuku Zulkhairi dan anggotanya Masriadi Sambo, Jumat, (7/1/2022) di Banda Aceh.

“KPI Aceh sudah menyerahkan kembali draf teliti dan koreksi ke Dinas Kominsa seterusnya ke Biro Hukum Pemerintah Aceh tentang radio itu. Prinsipnya, kita mendukung penuh kehadiran radio itu,” sambungnya.

Dia menyebutkan, komunikasi intensif antar lembaga ini semata-mata untuk mempercepat kehadiran radio publik lokal milik Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.

“Prinsip dasar kita semua sama, memberikan layanan terbaik dan tercepat. Agar bisa segera proses perizinan lembaga penyiaran publik lokal di Aceh Tamiang,” kata Zulkhairi.

Di sisi lain, kata Masriadi Sambo, kehadiran lembaga penyiaran publik lokal di Aceh Tamiang menandakan keseriusan pemerintah daerah untuk memberikan layanan informasi berdasarkan syariat Islam pada masyarakat Bumi Muda Sedia – julukan Aceh Tamiang.

Sehingga distribusi informasi berkualitas semakin beragam di Provinsi Aceh. “Tinggal lagi, kita ingatkan pemerintah daerahnya untuk segera menyiapkan sumber daya manusia sejak dini,”

“Tentu sumber daya manusia yang mumpuni dan akrab dengan perkembangan digitalisasi konten penyiaran,” kata Masriadi.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam waktu dekat juga akan mendirikan lembaga penyiaran publik lokal. “Kita sudah komunikasi dengan Bupati Bireuen, Muzakkar A Gani disaksikan Kadis Kominsa Aceh, Marwan Nusuf beberapa waktu lalu. Prosesnya masih ditingkat Pemerintah Kabupaten Bireuen dan DPRK Bireuen,” kata Masriadi.

Dia menegaskan, seluruh komisioner KPI Aceh berkomitmen membantu percepatan kehadiran lembaga penyiaran lokal di Aceh.

Sebelumnya, sudah mengudara LPPL Bujang Salim milik Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dan LPPL Cempala Kuneng milik Pemerintah Kabupaten Aceh Timur serta LPPL Aceh Tenggara. Red dari Serambinews.com/Editor: MR

 

Denpasar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali meluncurkan sarana aduan masyarakat terkait penyiaran di Bali, Jumat (7/1). Sarana tersebut berupa aplikasi yang bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat bersama-sama melakukan pengawasan penyiaran televisi maupun radio. Masyarakat pun diharapkan dapat memanfaatkan sarana aduan tersebut.

Ketua KPID Bali, Agus Astapa didampingi anggota Ida Bagus Agung Ketut Ludra menjelaskan peluncuran sarana aduan itu sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. “Kita meluncurkan aduan masyarakat ini untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan pengawasan terhadap isi siaran, baik tv maupun radio,” jelasnya.

Aduan masyarakat ini juga dikatakan sudah terkoneksi dengan aplikasi spanrapor. Selain itu bertujuan untuk bagaimana nantinya agar lembaga penyiaran bisa tumbuh dan berkembang dengan sehat. “Kalau informasi yang diterima oleh masyarakat baik, maka semakin baik dan semakin cerdas juga masyarakat,” imbuhnya.

Sementara, anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Made Rai Warsa menyampaikan komisioner yang baru dilantik sekitar tiga bulan lalu ini mulai bekerja sesuai visi misinya. Seperti apa yang dipaparkan dalam uji kelayakan saat penyeleksian dilakukan. “Komisioner ini baru tiga bulan bekerja dan bagaimana menjalankan visi misi saat uji kelayakan. Maka peluncuran pengaduan tepat sekali, memang perlu pengawasan dan regulasi penyiaran di Bali,” terangnya.

Politisi PDIP ini pun menambahkan sekarang dibuatnya sarana aduan, membuat masyarakat menjadi panglima dan mereka akan menilai siaran TV dan radio di Bali. “Mana yang patut dan mana yang tidak patut secara etika. Saya harapkan KPID tidak berpihak kepada salah satu lembaga penyiaran jangan terjadi kepentingan, harus profesional dalam pengaduan ini,” tegas Rai Warsa.

Diharapkan juga masyarakat dapat memanfaatkan sarana tersebut. Supaya kedepannya dalam hal penyelesaian pengaduan seberapa besar animo masyarakat peduli terkait penyiaran di Bali. ” Agar diketahui masyarakat ada sarana aduan, harus dibarengi sosialisasi ke masyarakat. Bahwa KPID punya program seperti ini berupa wadah menilai konten-konten siaran dan berhak dievaluasi,” tandasnya. Red dari BALI EXPRESS/Editor: MR

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.