Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta  menyelenggrakan kegiatan Literasi Penyiaran dalam rangka kampanye 16 hari tanpa kekerasan terhadap perempuan. Acara edukasi yang reguler dilaksanakan KPID kali ini mengangkat  tema "Edukasi Pemirsa Cerdas;  Memperkuat Literasi Perlindungan Perempuan dan Anak di Televisi dan Radio”, digelar di The Nyaman Hotel dengan diikuti peserta secara virtual melalui aplikasi zoom meeting. 

Acara dimulai dengan sambutan Ketua KPID Jakarta, Kawiyan melalui daring. Dilanjutkan dengan diskusi. Hadir sebagai narasumber  yakni Lena Maryana Mukti (Anggota Komisi 1 DPR RI Periode 2014-2019 yang juga Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kuwait) sebagai pembicara kunci. 

Rizky Wahyuni (Wakil Ketua KPID Jakarta) berkesempatan memaparkan materi tentang Peran KPI dalam Perlindungan Perempuan dan Anak di Penyiaran. Tuty Kusumawati (Kepala Dinas PPAPP DKI Jakarta) menyampaikan strategi perlindungan perempuan dan anak dalam penyiaran di DKI Jakarta. Rizky menjelaskan, kekerasan perempuan dan anak bisa terjadi dimana mana termasuk dalam dunia penyiaran. Media penyiaran menjadi salah satu yang dapat memicu munculnya kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Program sinetron, iklan niaga bahkan dalam pemberitaan jurnalistik masih sering ditemukan perlakuan diskriminatif serta tidak melindungi kepentingan perempuan dan anak," ungkapnya. Bahkan pelanggaran terkait perlindungan perempuan dan anak mendominasi temuan dan teguran yang di keluarkan oleh KPI. Padahal Menurutnya Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) yang menjadi acuan pengawasan berisi tentang aturan yang banyak melindungi kepentingan perempuan dan anak.

Dijelaskan Rizky, saat ini yang patut diwaspadai adalah tayangan yang tidak mengedepankan perlindungan perempuan dan anak di media baru. Banyak tayangan seperti kekerasan, pornografi, seksualitas, napza termasuk berita hoax ditampilkan di media baru seperti Over The Top (OTT) platform, Video On Demand (VOD) dan Media Sosial.

"Banyak yang mengadu  terkait tayangan tidak pantas di media baru ke kami di KPID. Sayangnya itu bukan lokus kerja kami. Kami tidak bisa menindak. Kami hanya mengawasi televisi dan radio saja," paparnya.

Perempuan yang juga membidangi pengawasan isi siaran di KPID Jakarta menambahkan media penyiaran televisi dan radio harus menjadi sebagai alat kontrol dan pengawasan kekerasan terhadap perempuan dan anak, yakni dengan menampilkan siaran-siaran yang berperspektif  melindungi perempuan dan anak. Dia berharap ada gerak bersama dan berkesinambungan dalam mengarahkan masyarakat untuk memilih tayangan yang bisa membangun inspirasi positif memberdayakan sekaligus melindungi perempuan dan anak.

Perwakilan lembaga penyiaran yang hadir Alexander Ananto Prabowo (Head Division Programming RTV) dengan pemaparan upaya perlindungan perempuan dan anak di televisi. Serta D.S Krisanti (Wakil Pemimpin Redaksi Elshinta Radio) menyampaikan upaya perlindungan perempuan dan anak di radio.

Acara edukasi ini dihadiri oleh aktifis-aktifis penggerak perlindungan perempuan dan anak di DKI Jakarta. Diantaranya Penggerak Maju Perempuan Indonesia, Forhati DKI Jakarta, penggerak Dasawisma Kelurahan Tebet dan mahasiswa.

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.