- Detail
- Dilihat: 32057
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa mayoritas lembaga penyiaran publik di provinsi itu melakukan pelanggaran siaran Pemilihan Gubernur Jateng 2013.
"Sebagian besar pelanggaran terjadi saat masa tenang kampanye," kata anggota KPID Jawa Tengah Mulyo Hadi Purnomo di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.
Beberapa jenis pelanggaran, kata dia, melakukan siaran berbau kampanye, menyiarkan dialog dengan narasumber pasangan calon tertentu, dan menyiarkan survei.
Hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan pendataan tentang radio atau stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. "Termasuk bukti yang dilaporkan oleh masyarakat," katanya kepada antara.
Bahkan, kata dia, lembaga itu juga menganalisa kemungkinan penggunaan lembaga penyiaran ilegal untuk berkampanye.
Ia mengakui ada pasangan calon peserta pilgub yang menggunakan media ilegal tersebut.
Terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, telah disampaikan teguran lisan.
Namun, kata dia, sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah KPID menggelar pleno tentang pelanggaran tersebut. Red
Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar Diskusi dengan tema Penegakan Hukum Penyiaran, di Hotel Royal Perintis, Medan, Kamis, 30 Mei 2013. Diskusi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang penyiaran di Negara Republik Indonesia, khususnya Sumut.
Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah memasuki masa tenang (23 – 25 Mei 2013), melarang seluruh lembaga penyiaran jasa televisi dan radio untuk tidak menyiarkan hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai siaran kampanye. Namun, lembaga penyiaran masih tetap bisa menyiarkan yang sifatnya ajakan kepada seluruh pemilih agar menggunakan hak pilih.

