Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar Diskusi dengan tema Penegakan Hukum Penyiaran, di Hotel Royal Perintis, Medan, Kamis, 30 Mei 2013. Diskusi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang penyiaran di Negara Republik Indonesia, khususnya Sumut.
Seperti disampaikan Ketua Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, mengatakan tujuan diadakannya diskusi merupakan sebagai bentuk memberikan pemahaman serta mensosialisasikan kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Serta untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan membedah contoh-contoh kasus yang selama ini telah terjadi di dalam penyiaaran.
"Kita berharap dengan diskusi ini dapat menjalankan dengan baik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran untuk memahami dan meminimalisir pelanggarannya," katanya kepada salah satu media lokal di Sumut.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan-perusahaan media yang berada di Sumatera utara dengan pemateri yang berkompeten dibidangnya, seperti Mutia Atiqah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Topan Damanik, Dosen Fisip USU, Syukur Kholil, Guru Besar IAIN SU, Syamsul Rizal Dosen Fakultas Hukum USU, Abdul Hakim Siagian, dan Hasyimsyah Nasution, Guru Besar IAIN SU. Red
KPID Sumut Gelar Diskusi “Penegakan Hukum Penyiaran”
- Detail
- Dilihat: 23572