Sawahlunto – Anggota KPID Sumbar Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cennedy mengatakan, bentuk pelanggaran yang berpotensi kerap berulang dilakukan penyiar radio, terjadi pada musik dan iklan yang diputar.
Adapun kategori musik yang melanggar seperti program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan/atau menghina agama dan Tuhan.
"Dengan telah dilakukan sekolah P3SPS ini, kedepan lembaga penyiaran bisa memiminimalisir pelanggaran pelanggaran yang selama ini kerap terjadi," ungkap Robert pada Bimbingan Teknis Roadshow 'Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)' di Kota Sawahlunto, Kamis.
Dengan bimbingan teknis ini, Robert berharap, terjadi pembelajaran dan transformasi pengetahuan pada pemilik radio hingga penyiar yang ada di radio sehingga tidak lagi ditemukan pelanggaran oleh KPID Sumbar.
Sementara, Komisioner KPID Sumbar, Dasrul menambahkan, lembaga penyiaran hendaknya menyuguhkan program yang menarik dan digemari masyarakat.
Menurutnya, radio sebagai media tradisional harusnya bisa bertransformasi sebagai media baru di era digital dan memenuhi konten siaran sesuai dengan nilai jurnalistik yang terdapat dalam P3SPS.
Karena di era digital radio sangat tertinggal jauh oleh platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Tiktok dll yang banyak digandrungi masyarakat.
Dia berharap, para penyiar dapat mengaplikasikan aturan yang telah dipelajari dalam bersiaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sawahlunto yang diwakili Asisten I, Irzam menilai, apa yang telah digagas KPID Sumbar sudah sangat tepat.
Karena, dengan semakin banyak para penyiar diberikan pembekalan dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aturan P3SPS, maka dengan sendirinya, pelanggaran demi pelanggaran akan berkurang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut. Red dari berbagai sumber
Surabaya- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua, mengajak setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk mendukung diseminasi informasi pembangunan oleh Pemprov Jatim melalui lembaga penyiaran.
Hal itu dia sampaikan dalam webinar Peran Media Lokal dalam Mewujudkan Diseminasi Informasi di Jawa Timur yang digelar KPID Jatim, Selasa (11/4/2023).
“Kami mengajak seluruh kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio yang bersiaran di setiap wilayah kabupaten dan kota sebagai sarana penyebaran informasi pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah,” jelas Immanuel Yosua.
Dia juga meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dan bersiaran dengan lembaga penyiaran dan bersiaran di lembaga penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” jelasnya.
Selanjutnya, dia juga meminta kabupaten kota memberikan perhatian terhadap lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di setiap wilayah kabupaten/kota.
Hal ini berkenaan dengan membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan. Terakhir, dia juga meminta dilakukannya optimalisasi tata kelola LPPL sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri merespon baik imbauan yang disampaikan oleh KPID Jawa Timur.
Menurut Apip, keberadaan lembaga penyiaran lokal di Kota Kediri memberikan dampak yang signifikan dalam diseminasi informasi kebijakan Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kerja sama dan sinergi kita dengan lembaga penyiaran di Kota Kediri sangat baik. Utamanya dalam penyebarluasan informasi berkenaan dengan kebijakan pemerintah Kota Kediiri kepada masyarakat,” jelasnya.
“Pemerintah Kota Kediri khususnya Dinas Kominfo merespon baik. Kami sudah lama membangun sinergi dengan lembaga penyiaran lokal sebagai upaya untuk optimalisasi diseminasi informasi,” imbuhnya.
Dikatakan, kedepan sinergi dan kerjasama Pemkot Kediri dengan lembaga penyiaran lokal serta pendampingan dan pengawasan siaran akan terus dilakukan. Hal itu guna menghadirkan ekosistem penyiaran lokal yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri utamanya dalam memerangi hoax.
Apip juga menyampaikan selamat hari penyiaran nasional yang ke-90 semoga di umurnya yang sudah matang penyiaran di Indonesia khususnya di Kota Kediri dapat lebih baik dan maju lagi sehingga dapat terus memberikan kebermanfaatan untuk banyak orang. Red dari berbagai sumber
Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengimbau Bupati/Wali Kota menggunakan lembaga penyiaran radio dan televisi yang mempunyai izin sebagai sarana publikasi. Izin yang dimaksud adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” kata Ketua KPID Jatim melalui siaran pers yang dikirim Rabu, 5 April 2023.
Adapun bentuk lembaga penyiaran yang berizin yang bisa dimanfaatkan seperti Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Yosua juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di daerah.
“Lembaga penyiaran lokal membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan. Tata kelola LPPL juga harus disesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah,” ujar Yosua.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 480/347/114/IV/2023 dan telah dikirimkan ke bupati/wali kota se-Jatim. Ini merupakan upaya KPID Jatim mendukung diseminasi informasi pembangunan melalui lembaga penyiaran berizin dan mendukung potensi lokal.
Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan lembaga penyiaran yang tak berizin tidak diawasi oleh KPID Jatim. Alhasil, kualitas isi siarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi publik.
“KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin seperti konten seksual, kekerasan, siaran partisan, ataupun menjelekkan kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya saat ada pelanggaran siaran dari lembaga tak berizin,” kata Sundari.
Untuk koordinasi lebih lanjut dan permintaan daftar lembaga penyiaran lokal yang telah mempunyai IPP dan ISR, para bupati dan wali kota dapat menghubungi Hotline KPID Jatim (08113501919). Masyarakat juga bisa mengadu ke KPID Jatim ketika menemukan konten siaran yang bermuatan seksual, kekerasan, pelecehan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan siaran partisan. Caranya dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemerintah untuk memastikan jadwal sisa tahapan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Jawa Barat.
“Intinya kami memohon kejelasan dan kepastian, jangan hanya dijanjikan jadwal lalu dibatalkan. Kepastian ini penting demi menjamin hak masyarakat atas informasi sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, di Bandung, Sabtu (8/4/2023).
KPID Jabar belum lama ini menerima keinginan masyarakat agar pemerintah segera mewajibkan ASO di wilayah Jabar yang tersisa. Dari 8 wilayah layanan, baru Jabar 1 yang sudah melakukan ASO, sedangkan wilayah Jabar 2 sampai dengan Jabar 8 sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu ASO dilaksanakan.
Menerut KPID, salah satu Lembaga Penyiaran di Sumedang sudah siap ber-ASO pada Maret 2022 lalu, namun hingga kini masih terkatung-katung.
Fakta lain yang didapat KPID Jabar menyebutkan, masyarakat pengguna TV Digital khususnya di wilayah Jabar 3 dan Jabar 8 terdapat interferensi yang mengganggu sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses secara baik siaran digitalnya, diantaranya : Kanal 37 UHF TVRI Sumedang interferensi di wilayah yang cukup luas dengan 37 UHF Emtek Cirebon.
Lalu kanal 47 UHF Viva Sumedang interferensi di daerah tertentu dengan 47 UHF Viva Cirebon. Hal yang sama terjadi di daerah tertentu pada kanal 32 UHF Media, dan 41 UHF transtv karena kanal Jabar 8 dan Jabar 3 sama.
Atas dasar itu, KPID Jabar mengusulkan wilayah Jabar 3 dan Jabar 8, salah satu wilayahnya atau dua-duanya, diberlakukan ASO prioritas supaya salah satu wilayah tersebut bisa memindahkan kanalnya ke kanal permanen sehingga interferensi kanal tidak lagi terjadi.
Sebelumnya Ketua umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar dalam Raker dengan KPID Jabar juga menyampaikan desakan serupa agar pemerintah memastikan jadwal ASO yang tersisa.
Terakhir pelaksanaan Analog Switch Off di Jabar khususnya Jabar 1 meliputi Bandung Raya diberlakukan 2 Desember 2022. Wilayah siaran lainnya masih belum ada kepastian. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Sebagai upaya penguatan lembaga penyiaran, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mencanangkan Bulan Penyiaran Jawa Timur. Menurut Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, upaya ini dilakukan dengan berkolaborasi antara pemerintah, lembaga penyiaran, akademisi, dan masyarakat.
“Dalam rangkaian Hari Penyiaran Nasional (Harsiarnas) 1 April 2023, kami mencanangkan Bulan Penyiaran Jawa Timur. Program ini bertujuan untuk mengoptimalkan penguatan terhadap lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur. Melalui rangkaian kegiatan yang dilakukan, KPID Jatim mengajak lembaga penyiaran maupun pihak terkait lainnya untuk bersama-sama mengoptimalkan eksistensi dan peran lembaga penyiaran,” ujar Yosua, Rabu (5/4/2023).
Secara garis besar, kata Yosua, rangkaian kegiatan tersebut dibagi menjadi dua, yaitu kegiatan yang berhubungan dengan lembaga penyiaran dan kegiatan yang berhubungan dengan mitra strategis penyiaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam bentuk acara, baik via daring maupun tatap muka, dialog media, kunjungan ke lembaga penyiaran maupun pihak yang berkaitan dengan penyiaran serta pengiriman surat kepada beberapa pihak terkait.
Mengenai kegiatan yang dimaksud, Koordinator Pelaksana Bulan Penyiaran Jawa Timur, Sundari, menjelaskan, KPID Jatim berencana menyelenggarakan pertemuan via zoom baik dengan lembaga penyiaran maupun pihak terkait seperti Dinas Kominfo Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Salah satu kegiatan tersebut akan menghadirkan Kadis Kominfo Jawa Timur.
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dari dua belah pihak terkait kemitraan antara lembaga penyiaran dan Dinas Kominfo Kabupaten/Kota," kata Sundari.
Terkait dengan dialog dan kunjungan media, alumni Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga dan Universitas Indonesia ini menyatakan bahwa dialog bertujuan untuk mengajak masyarakat untuk memahami dinamika penyiaran khususnya siaran Pemilu. Pemahaman ini akan menjadi dasar dari sikap dan respon yang seharusnya terhadap dinamika penyiaran yang terjadi di era digital.
Masih dalam rangka penguatan entitas penyiaran di Jawa Timur, KPID Jatim mengirim surat kepada beberapa pihak. Salah satunya dengan mengirim surat imbauan yang ditujukan kepada 38 Bupati dan Walikota Se-Jawa Timur. Imbauan tersebut berisi penggunaan lembaga penyiaran berizin dan penguatan terhadap media penyiaran lokal yang ada di wilayah masing-masing.
Selain itu, dalam rangka singkronisasi data lembaga penyiaran, KPID Jawa Timur juga melakukan koordinasi dengan Direktur Penyiaran Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Balai Monitor SPR Kelas 1 Surabaya.
Koordinasi ini perlu dilakukan karena adanya pembaruan status perijinan beberapa lembaga penyiaran baik yang dicabut ijinnya ataupun yang memperoleh ijin baru.
Kegiaan lain yang dilakukan dalam rangka Bulan Penyiaran Jawa Timur adalah pemantauan terhadap pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) yang hingga saat ini baru terlaksana di 10 kabupaten/kota di wilayah Siar Jatim 1. Masih tersisa 28 kabupaten/kota yang termasuk dalam 9 wilayah siaran lainnya.
Dalam diskusi antara DPRD Kabupaten Madiun, Diskominfo Jatim dan KPID yang digelar di Kantor Kominfo Jatim minggu lalu, penyebab dari hal tersebut adalah belum tuntasnya pembagian STB untuk keluarga sasaran terdaftar. Sebagai akibatnya televisi lokal di luar wilayah siaran Jatim-1 harus mengeluarkan biaya ekstra karena bersiaran analog dan digital (simulcast). Terkait dengan hal ini, KPID Jawa Timur berusaha untuk menjadi bagian dari solusi. Tentu saja ini dilakukan sesuai dengan kewenangan dan tupoksi.
Secara khusus, sesuai dengan tema Harsiarnas 2023 "Siaran Sehat Untuk Pemilu Bermartabat" KPID Jatim juga melakukan koordinasi dengan KPU Jatim dan Bawaslu Jatim serta lembaga penyiaran.
Dari sisi kelembagaan, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jatim, Royin Fauziana, menyatakan melalui rangkaian kegiatan ini diharapkan akan muncul sinergi antara lembaga penyiaran, KPID Jatim dan pihak terkait lainnya di Jawa Timur, sehingga lembaga penyiaran dapat menjalankan fungsinya sebagai media yaitu menginformasikan, mendidik, menghibur serta kontrol dan perekat sosial. Red dari berbagai sumber
Terdapat Adegan rencana pembunuhan dalam program tersebut
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Beberapa Sanksi KPI:
1. SpongeBob Squarepants(GTV)(Penghentian Sementara Periode 1-30 September 2019)
2. Janji Suci(antv)(Penghentian Sementara Periode 21 Oktober-3 November 2019)