Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemerintah untuk memastikan jadwal sisa tahapan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Jawa Barat.

“Intinya kami memohon kejelasan dan kepastian, jangan hanya dijanjikan jadwal lalu dibatalkan. Kepastian ini penting demi menjamin hak masyarakat atas informasi sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, di Bandung, Sabtu (8/4/2023).

KPID Jabar belum lama ini menerima keinginan masyarakat agar pemerintah segera mewajibkan ASO di wilayah Jabar yang tersisa. Dari 8 wilayah layanan, baru Jabar 1 yang sudah melakukan ASO, sedangkan wilayah Jabar 2 sampai dengan Jabar 8 sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu ASO dilaksanakan.

Menerut KPID, salah satu Lembaga Penyiaran di Sumedang sudah siap ber-ASO pada Maret 2022 lalu, namun hingga kini masih terkatung-katung.

Fakta lain yang didapat KPID Jabar menyebutkan, masyarakat pengguna TV Digital khususnya di wilayah Jabar 3 dan Jabar 8 terdapat interferensi yang mengganggu sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses secara baik siaran digitalnya, diantaranya : Kanal 37 UHF TVRI Sumedang interferensi di wilayah yang cukup luas dengan 37 UHF Emtek Cirebon. 

Lalu kanal 47 UHF Viva Sumedang interferensi di daerah tertentu dengan 47 UHF Viva Cirebon. Hal yang sama terjadi di daerah tertentu pada kanal 32 UHF Media, dan 41 UHF transtv karena kanal Jabar 8 dan Jabar 3 sama.

Atas dasar itu, KPID Jabar mengusulkan wilayah Jabar 3 dan Jabar 8, salah satu wilayahnya atau dua-duanya, diberlakukan ASO prioritas supaya salah satu wilayah tersebut bisa memindahkan kanalnya ke kanal permanen sehingga interferensi kanal tidak lagi terjadi.

Sebelumnya Ketua umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar dalam Raker dengan KPID Jabar juga menyampaikan desakan serupa agar pemerintah memastikan jadwal ASO yang tersisa.

Terakhir pelaksanaan Analog Switch Off di Jabar khususnya Jabar 1 meliputi Bandung Raya diberlakukan 2 Desember 2022. Wilayah siaran lainnya masih belum ada kepastian. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.