- Detail
- Dilihat: 37699
Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI Tantowi Yahya menyatakan pemerintah tidak serius dalam membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.
"Dalam hal ini [pembahasan RUU Penyiaran] hubungan pemerintah dan DPR ternyata tidak satu platform, karena pemerintah menganggap ini tidak penting," ujarnya saat rapat kerja Komisi I dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta empat kementerian lainnya, Rabu, 22 Mei 2013.
Menurutnya, pemerintah selama ini sering berlarut-berlarut manakala RUU yang dibahas adalah inisiatif DPR.
Dia menyebutkan hingga hampir tiga masa sidang, pemerintah belum juga menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) sandingan. Padahal, DIM tersebut seharusnya diserahkan pada 12 April lalu. "Ngapain aja pemerintah. Seperti anak-anak saja kerjanya harus dipaksa-paksa."
Dia menegaskan keberadaan UU Penyiaran baru sangat penting sebagai payung hukum. Saat ini, katanya, terjadi kekosongan payung hukum, padahal dinamika yang terjadi menuntut segera adanya aturan.
Menteri Kominfo Tifatul Sembiring yang hadir dalam rapat tersebut menyebutkan pembahasan di kalangan pemerintah berlangsung lama karena banyaknya hal yang dibahas. "Ada 858 butir yang dibahas. Poin penting antara lain kelembagaan KPI [Komisi Penyiaran Indonesia], perizinan, lembaga penyiaran publik dan kepemilikan media penyiaran," jelasnya seperti ditulis bisnis.com
Tifatul menegaskan pemerintah sama sekali tidak menyepelekan RUU Penyiaran lantaran Presiden secara khusus telah menunjuk wakil presiden untuk koordinasi.
Menurutnya, DIM tersebut sudah dikirimkan ke wakil presiden, Selasa (21/5/2013). "Kalau dalam beberapa hari ini disetujui, kami akan sampaikan ke DPR." Red
Mamuju - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Barat menyatakan program siaran TV digital ditunda setelah vonis Mahkamah Agung yang membatalkan peraturan Menteri Kominfo tentang siaran Digital awal Mei 2013.
Banjarbaru - Melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Nomor 188.44/0156/KUM/2013 tertanggal 19 Maret 2013 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota (PAW) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan (Kalsel) Masa Jabatan Tahun 2011-2014, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Arsyadi, atas nama Gubernur Kalsel, secara resmi mengukuhkan Guperan Syahyar Gani sebagai PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Setda Provinsi Kalsel di Banjarbaru, 10 Mei 2013, pekan lalu.
Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB sedang merekrut sepuluh orang analis siaran media untuk memaksimalkan peran dan fungsi pengawasan. Jika selama ini, KPID bekerja dengan mengandalkan aduan dari publik, namun kedepan KPID lebih banyak bekerja berdasarkan catatan yang diberikan oleh para analis siaran.

