Tarakan – Memasuki masa penuh intrik politik yang diaplikasi dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur berusaha mengoptimalkan pengawasan siaran dan pemberitaan yang dilakukan lembaga penyiaran. Agenda pengawasan itu, salah satunya direalisasikan lewat Workshop Penyiaran Dalam Pemilukada Kota Tarakan, yang digelar pekan lalu (12/6) di gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Tarakan, H Udin Hianggio. Dalam pesannya, walikota berharap agenda pengawasan penyiaran dan pemberitaan selama Pemilukada berlangsung, baik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tarakan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur tahun 2013, dapat menciptakan ketentraman, keamanan dan kondusifitas wilayah. “Harapan lainnya, workshop ini dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berdemokrasi dan menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya seperti ditulis radar.

Ditempat terpisah, salah seorang komisioner KPID Kalimantan Timur, Nurdin AR menyampaikan bahwa penyiaran yang diawasi oleh KPID, tidak hanya terfokus pada penyiaran radio tapi lebih kepada penyiaran televisi yang dapat berdampak pada perubahan pemikiran seseorang dengan cepat, menyusul akan dilakukannya pesta demokrasi. “KPID akan menyoroti siaran yang berisi iklan-iklan yang berisi kampanye politik baik dalam Pemilukada maupun Pemilihan Presiden. KPID tidak ingin media penyiaran didominasi oleh lembaga penyiaran tertentu atau politisi tertentu, diharapkan baik politisi maupun media penyiaran bisa saling berbagi,” jelasnya.

Nurdin juga menekankan agar media penyiaran tidak ikut bermain dalam politik ini. “Biarkan masyarakat memilih pilihannya sendiri sesuai dengan aspirasi mereka. KPID sendiri juga sudah bekerjasama dengan KPU dalam melakukan pengawasan ini,” pungkasnya.

Di Tarakan, KPID Kalimantan Timur menerjunkan 7 orang pengawas yang akan mengawasi kinerja media penyiaran yang ada di Tarakan selama pesta demokrasi berlangsung. “KPID juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengawasan. Jadi, jika masyarakat menemukan siaran yang hanya terfokus pada satu politisi saja, maka berhak melaporkannya ke KPID,” ujar Nurdin seraya menyebutkan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan KPID kepada media penyiaran yang bertindak monopoli atau one man show, hanya sebatas imbauan. Red

Simeuleu – Perusahaan jasa pengelola jaringan layanan televisi kabel di Simeulue, PT Raja Alya Multi Vision, telah menghentikan tayangan yang dinilai tidak sehat.

"Kita terikat dan tunduk dengan aturan yang berlaku, setiap tayangan yang tidak sehat, langsung kita stop dan offkan chanelnya," kata Komisaris Utama perusahaan itu,  Edi Raja Mai, kepada ATJEHPOSTcom siang tadi, Selasa, 4 Juni 2013.

Namun katanya setelah chanel itu di-offkan justru ada pelanggan yang meminta supaya ditayangkan kembali.

“Ada pelanggan yang menelpon saya larut malam meminta menghidupkan chanel yang menayangkan acara televisi yang tidak mendidik dan yang hot, saya tidak mau mendapat teguran baik ringan maupun keras dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," keluhnya.

PT Raja Alya Pratama Multi Vision merupakan satu-satunya perusahaan penyedia jasa layanan televisi kabel di Provinsi Aceh yang berkedudukan di Simeulue. Perusahaan ini mulai beroperasi sejak Desember 2012.

Perusahaan ini memiliki puluhan chanel televisi. Yakni 26 chanel televisi kabel dari dalam negeri dan 14 chanel televisi kabel dari luar negeri.

Khusus di Simeulue perusahaan ini telah memiliki 500 pelanggan dan direncanakan akan melebarkan sayapnya ke pesisir barat selatan Aceh, timur Aceh dan Kota Banda Aceh. Red

Medan - Sejak Januari hingga April 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) mencatat banyaknya kasus pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik di Sumut. Berbagai sanksi juga telah diberikan, baik itu teguran tertulis maupun hal lainnya seperti penghentian, pembatasan dan denda. Namun, pelanggaran tersebut masih tetap terlihat di media, khususnya di Televisi.

Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya kepedulian masyarakat dengan aktifitas semua lembaga penyiaran. "Keberadaan KPI/KPID merupakan keniscayaan sejalan dengan kemajuan masyaraat dan teknologi informatika. Dalam realitas, operasional KPI/KPID masih banyak dihadapkan pada kendala.

Kendala yang dimaksud pada keterbatasan sarana dan prasarana, juga pada political will, kesadaran masyarakat dan pengelola siaran dan sanksi yang tidak pas," ujar Guru Besar IAIN Sumut, Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA dalam acara diskusi KPID Sumut tentang Penegakan Hukum Penyiaran, Kamis, 30 Mei 2013, di Medan dikutip medanbisnis.

Menurutnya, sekalipun KPI diberi wewenang untuk mengawasi dan menertibkan segala yang terkait dengan penyiaran, tetapi dalam asumsi pengelola penyiaran, seperti KPI/KPID bukan lembaga masyarakat karena sifatnya yang independen, sehingga berbagai klaim yang dilakukan mereka tidak dianggap suatu pelanggaran baik yang bersifat pelanggaran nilai maupun yang bersifat pidana.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID-SU, Mutia Atika menyampaikan, pihaknya telah merekam jumlah pelanggaran penyiaran di Sumut, di antaranya, hal yang bermutasi seks ada 14 kasus, kesopanan dan kesusilaan ada 6 kasus, menyinggung kesukuan, agama, ras dan antar golongan ada 1 kasus, muatan kekerasan ada 36 kasus, penggolongan program siaran ada 4 kasus, menyinggung bahasa, bendera dan lambang negara, lagu kebangsaan ada 12 kasus dan perlindugan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu ada 16 kasus. Red

Pontianak – KPID Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar malam Anugerah KPID Kalbar tahun 2013. Pada malam Anugerah KPID Kalbar yang diselenggarakan di Kapuas Palace, Pontianak, Jumat malam, 31 Mei 2013, stasiun televisi Khatulistiwa TV (KTV) memboyong empat penghargaan.

KTV yang bermitra dengan Kompas TV itu, berdasarkan penilaian dewan juri, menjadi yang terbaik pada program televisi untuk kategori perbatasan, musik, siaran anak, dan buletin berita.

Di kategori perbatasan, KTV mengunggulkan program "Berkas Kompas", sementara kategori musik, melalui program "Musik Motivasi", kategori siaran anak melalui program "Ceria", dan buletin berita, melalui program "KTV Sepekan". Sementara itu, Ruai TV, unggul di talkshow terbaik melalui program "Forum Ruai".

Program radio, RRI Pontianak menjadi yang terbaik melalui kategori talkshow. Di kategori remaja, Radio Suara Mas Mujahidin melalui program Jendela Iptek, menjadi yang terbaik.

Radio Kita Gita Swara mendapat penghargaan untuk kategori musik melalui program sang juara. Di radio komunitas, penilaian berdasarkan kategori kesesuaian konten dengan komunitasnya. Peraih penghargaan, dari Radio Komunita Gema Solidaritas Ketapang.

Program stasiun sistem berjaringan dengan kategori konten lokal, Trans 7 mengungguli saudaranya, Trans TV, melalui tayangan "Dilema Hidup di Perbatasan".

KPID Kalbar juga menyerahkan "Lifetime Achievement" kepada Amiruddin Manaf, pimpinan Radio Volare yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Amiruddin Manaf dianggap memenuhi persyaratan sebagai penerima mengingat pengabdiannya di dunia penyiaran di Kalbar, terutama untuk radio.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza mengatakan bahwa adanya pemberian anugerah tersebut akan memacu lembaga penyiaran yang lain untuk berkompetisi secara sehat. "Dengan tidak mengedepankan konten lokal tentunya," ujar Faisal Riza.

Ia berharap agar stasiun televisi berjaringan menggarap konten lokal secara serius sehingga potensi Kalbar dapat terus digali. Red

 

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa mayoritas lembaga penyiaran publik di provinsi itu melakukan pelanggaran siaran Pemilihan Gubernur Jateng 2013.

"Sebagian besar pelanggaran terjadi saat masa tenang kampanye," kata anggota KPID Jawa Tengah Mulyo Hadi Purnomo di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.

Beberapa jenis pelanggaran, kata dia, melakukan siaran berbau kampanye, menyiarkan dialog dengan narasumber pasangan calon tertentu, dan menyiarkan survei.

Hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan pendataan tentang radio atau stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. "Termasuk bukti yang dilaporkan oleh masyarakat," katanya kepada antara.

Bahkan, kata dia, lembaga itu juga menganalisa kemungkinan penggunaan lembaga penyiaran ilegal untuk berkampanye.

Ia mengakui ada pasangan calon peserta pilgub yang menggunakan media ilegal tersebut.

Terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, telah disampaikan teguran lisan.

Namun, kata dia, sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah KPID menggelar pleno tentang pelanggaran tersebut. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.