Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengimbau Lembaga Penyiaran radio maupun televisi yang mengudara di Jatim untuk menyiarkan kondisi lalu lintas dan titik kumpul selama Hari Raya Idul Fitri 2023.
Ketua KPID Jatim Immanuel Yosua Tjiptosoewarno mengatakan informasi ini bisa menjadi pemandu bagi masyarakat selama lebaran.
“Lembaga penyiaran radio dan televisi masih menjadi media massa yang paling dipercaya publik terkait kondisi di jalanan,” kata Yosua melalui siaran pers yang dikirim pada 18 April 2023.
Lewat informasi dari Lembaga Penyiaran, tutur Yosua, pendengar dan pemirsa bisa mengetahui kondisi jalan dan titik kumpul sehingga bisa menghindari kemacetan dan kerumunan.
Selain itu, informasi seputar lebaran yang bisa dibagikan kepada pendengar radio dan penonton televisi adalah terkait potensi wisata daerah. Pemudik bisa mengunjungi pusat oleh-oleh, kuliner, atau wisata alam selama lebaran.
“Siaran seperti ini bisa mendorong peningkatan potensi ekonomi lokal dan membantu UMKM di daerah,” ujar Yosua.
Imbauan ini seperti komitmen KPID Jatim mendorong pembangunan lokal daerah-daerah di Jawa Timur.
Kolaborasi antara pemerintah daerah, media massa termasuk lembaga penyiaran, dan pelaku ekonomi lokal diperlukan untuk mewujudkan pembangunan di Jawa Timur. Red dari berbagai sumber
Semarang - Monitoring Lembaga Penyiaran (LP) rutin oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menghasilkan temuan dan keluhan dari penyelenggara LP di beberapa daerah.
Pada Monitoring triwulan pertama tahun 2023, KPID Jateng menemukan beberapa radio di Jateng yang tidak beroperasi atau tidak siaran, serta sejumlah LP yang tidak memenuhi kewajibannya untuk mendokumentasikan siaran. Temuan lainnya meliputi radio tanpa papan nama, kesulitan dalam perpanjangan IPP, dan masalah administratif lainnya.
Koordinator Bidang Penataan Infrastruktur dan Sistem Penyiaran KPID Jawa Tengah, Anas Syahirul Alim, menyatakan bahwa radio mati karena beberapa masalah yang beragam, seperti ketidaksiapan pengelola dalam berinvestasi atau radio yang tidak lagi menghasilkan pemasukan sebagai bisnis. Selain itu, ada juga masalah perpanjangan izin yang terlambat sehingga frekuensi radio digudangkan.
“Intinya kita temukan operasional sudah tidak ada, pengelola tidak bisa ditemui, dan kami lihat belum ada upaya yang dilakukan untuk menghidupkan kembali radionya. Padahal beberapa kita cek masih aktif izinnya,” kata Anas dalam keterangan tertulis.
Lembaga penyiaran yang sudah tidak beroperasi akan dipantau dan dipanggil sesuai Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia (PKPI) nomor 2 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengajuan Rekomendasi Pencabutan Izin Penyelenggaraan Penyiaran Karena tidak Melakukan Siaran. KPI/KPID berhak memberikan teguran tertulis hingga merekomendasikan pencabutan izin siaran.
“Karena itulah kita akan minta penjelasan terhadap lembaga penyiaran (LP) yang sudah tidak beroperasi tersebut. Hal itu juga sebagai bentuk pembinaan terhadap LP. KPI sesuai PP 50 tahun 2005 juga bisa merekomandasikan ke Kemenkominfo untuk pencabutan isin siaran bagi LP yang tidak siaran dalam kurun waktu tertentu,” ungkapnya.
Anas menjelaskan bahwa monitoring adalah implementasi KPI untuk pengaturan infrastruktur penyiaran, sesuai Pasal 9 UU Penyiaran.
Masih Banyak Radio Ilegal
Dalam berbagai kesempatan terutama saat KPID melakukan monitoring ke daerah, Anas menyayangkan masih banyaknya laporan adanya aktivitas siaran tanpa izin yang ditemukan di beberapa daerah.
“Ada fenomena kontradiktif, di mana banyak radio resmi yang tutup operasional, tapi justru masih banyak juga radio yang bersiaran tanpa izin dan mengganggu radio yang legal,” paparnya.
Laporan atau keluhan soal radio illegal ini yang sering diterima, baik saat monitoring ke daerah maupun yang datang ke KPID. Lalu juga juga soal lesunya pemasukan iklan untuk radio di daerah. Karena itulah, Anas mengajak pihak terkait yang berwenang mengatasi siaran ilegal ini untuk lebih optimal dalam melakukan tindakan.
Anas menyimpulkan bahwa permasalahan tidak produktifnya radio bukan semata-mata pengaruh pasar yang lesu, karena pada kenyataannya tetap banyak peminat untuk mengelola radio meskipun kanal yang terbuka sudah penuh.
Pada kesempatan lainnya, Wakil Ketua KPID Jawa Tengah, Achmad Junaidi, menjelaskan bahwa berbagai fenomena yang ditemukan selama monitoring akan menjadi evaluasi. “Kita akan lihat kenapa radio terus mengalami defisit hingga tutup operasional, apakah lebih pada faktor internal atau eksternal manajerial,” tegas Junaidi.
Adapun terkait radio ilegal, KPID Jawa Tengah akan segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait yang memiliki kewenangan pada pengawasan, penertiban, dan penindakan terhadap penyalahgunaan frekuensi. “Karena soal siaran illegal ini bukan ranah KPID, tapi kami akan dorong lembaga berwenang untuk lebih intensif lagi mengatasi problematika ini,” katanya. Red dari berbagai sumber
Surabaya- Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur, Immanuel Yosua, mengajak setiap kabupaten dan kota di Jawa Timur untuk mendukung diseminasi informasi pembangunan oleh Pemprov Jatim melalui lembaga penyiaran.
Hal itu dia sampaikan dalam webinar Peran Media Lokal dalam Mewujudkan Diseminasi Informasi di Jawa Timur yang digelar KPID Jatim, Selasa (11/4/2023).
“Kami mengajak seluruh kabupaten dan kota untuk mengoptimalkan lembaga penyiaran, baik TV maupun radio yang bersiaran di setiap wilayah kabupaten dan kota sebagai sarana penyebaran informasi pembangunan dan kebijakan pemerintah daerah,” jelas Immanuel Yosua.
Dia juga meminta pemerintah daerah untuk bekerja sama dan bersiaran dengan lembaga penyiaran dan bersiaran di lembaga penyiaran baik Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) yang telah memiliki Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR).
“Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu,” jelasnya.
Selanjutnya, dia juga meminta kabupaten kota memberikan perhatian terhadap lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di setiap wilayah kabupaten/kota.
Hal ini berkenaan dengan membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan. Terakhir, dia juga meminta dilakukannya optimalisasi tata kelola LPPL sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Apip Permana, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri merespon baik imbauan yang disampaikan oleh KPID Jawa Timur.
Menurut Apip, keberadaan lembaga penyiaran lokal di Kota Kediri memberikan dampak yang signifikan dalam diseminasi informasi kebijakan Pemerintah Kota Kediri kepada masyarakat.
“Alhamdulillah, hingga saat ini kerja sama dan sinergi kita dengan lembaga penyiaran di Kota Kediri sangat baik. Utamanya dalam penyebarluasan informasi berkenaan dengan kebijakan pemerintah Kota Kediiri kepada masyarakat,” jelasnya.
“Pemerintah Kota Kediri khususnya Dinas Kominfo merespon baik. Kami sudah lama membangun sinergi dengan lembaga penyiaran lokal sebagai upaya untuk optimalisasi diseminasi informasi,” imbuhnya.
Dikatakan, kedepan sinergi dan kerjasama Pemkot Kediri dengan lembaga penyiaran lokal serta pendampingan dan pengawasan siaran akan terus dilakukan. Hal itu guna menghadirkan ekosistem penyiaran lokal yang sehat dan bermanfaat bagi masyarakat Kota Kediri utamanya dalam memerangi hoax.
Apip juga menyampaikan selamat hari penyiaran nasional yang ke-90 semoga di umurnya yang sudah matang penyiaran di Indonesia khususnya di Kota Kediri dapat lebih baik dan maju lagi sehingga dapat terus memberikan kebermanfaatan untuk banyak orang. Red dari berbagai sumber
Sawahlunto – Anggota KPID Sumbar Bidang Pengawasan Isi Siaran, Robert Cennedy mengatakan, bentuk pelanggaran yang berpotensi kerap berulang dilakukan penyiar radio, terjadi pada musik dan iklan yang diputar.
Adapun kategori musik yang melanggar seperti program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/mesum/cabul/vulgar dan/atau menghina agama dan Tuhan.
"Dengan telah dilakukan sekolah P3SPS ini, kedepan lembaga penyiaran bisa memiminimalisir pelanggaran pelanggaran yang selama ini kerap terjadi," ungkap Robert pada Bimbingan Teknis Roadshow 'Sekolah Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)' di Kota Sawahlunto, Kamis.
Dengan bimbingan teknis ini, Robert berharap, terjadi pembelajaran dan transformasi pengetahuan pada pemilik radio hingga penyiar yang ada di radio sehingga tidak lagi ditemukan pelanggaran oleh KPID Sumbar.
Sementara, Komisioner KPID Sumbar, Dasrul menambahkan, lembaga penyiaran hendaknya menyuguhkan program yang menarik dan digemari masyarakat.
Menurutnya, radio sebagai media tradisional harusnya bisa bertransformasi sebagai media baru di era digital dan memenuhi konten siaran sesuai dengan nilai jurnalistik yang terdapat dalam P3SPS.
Karena di era digital radio sangat tertinggal jauh oleh platform media sosial seperti Instagram, Youtube, Tiktok dll yang banyak digandrungi masyarakat.
Dia berharap, para penyiar dapat mengaplikasikan aturan yang telah dipelajari dalam bersiaran.
Sementara itu, Pemerintah Kota Sawahlunto yang diwakili Asisten I, Irzam menilai, apa yang telah digagas KPID Sumbar sudah sangat tepat.
Karena, dengan semakin banyak para penyiar diberikan pembekalan dan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan aturan P3SPS, maka dengan sendirinya, pelanggaran demi pelanggaran akan berkurang dilakukan oleh lembaga penyiaran tersebut. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat (Jabar) mendesak Pemerintah untuk memastikan jadwal sisa tahapan pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) di Jawa Barat.
“Intinya kami memohon kejelasan dan kepastian, jangan hanya dijanjikan jadwal lalu dibatalkan. Kepastian ini penting demi menjamin hak masyarakat atas informasi sesuai dengan hak asasi manusia,” kata Ketua KPID Jabar, Adiyana Slamet, di Bandung, Sabtu (8/4/2023).
KPID Jabar belum lama ini menerima keinginan masyarakat agar pemerintah segera mewajibkan ASO di wilayah Jabar yang tersisa. Dari 8 wilayah layanan, baru Jabar 1 yang sudah melakukan ASO, sedangkan wilayah Jabar 2 sampai dengan Jabar 8 sampai saat ini belum ada kepastian kapan waktu ASO dilaksanakan.
Menerut KPID, salah satu Lembaga Penyiaran di Sumedang sudah siap ber-ASO pada Maret 2022 lalu, namun hingga kini masih terkatung-katung.
Fakta lain yang didapat KPID Jabar menyebutkan, masyarakat pengguna TV Digital khususnya di wilayah Jabar 3 dan Jabar 8 terdapat interferensi yang mengganggu sehingga banyak masyarakat yang tidak dapat mengakses secara baik siaran digitalnya, diantaranya : Kanal 37 UHF TVRI Sumedang interferensi di wilayah yang cukup luas dengan 37 UHF Emtek Cirebon.
Lalu kanal 47 UHF Viva Sumedang interferensi di daerah tertentu dengan 47 UHF Viva Cirebon. Hal yang sama terjadi di daerah tertentu pada kanal 32 UHF Media, dan 41 UHF transtv karena kanal Jabar 8 dan Jabar 3 sama.
Atas dasar itu, KPID Jabar mengusulkan wilayah Jabar 3 dan Jabar 8, salah satu wilayahnya atau dua-duanya, diberlakukan ASO prioritas supaya salah satu wilayah tersebut bisa memindahkan kanalnya ke kanal permanen sehingga interferensi kanal tidak lagi terjadi.
Sebelumnya Ketua umum Asosiasi Televisi Siaran Digital Indonesia (ATSDI) Eris Munandar dalam Raker dengan KPID Jabar juga menyampaikan desakan serupa agar pemerintah memastikan jadwal ASO yang tersisa.
Terakhir pelaksanaan Analog Switch Off di Jabar khususnya Jabar 1 meliputi Bandung Raya diberlakukan 2 Desember 2022. Wilayah siaran lainnya masih belum ada kepastian. Red dari berbagai sumber
Selamat siang Yth. Bapak/Ibu Pimpinan KPI. Saya ingin meminta izin untuk menyampaikan pesan kepada Polisi Setempat dan Personalia Akas Mila Sejahtera, kota Probolinggo melalui Polres Lumajang bagian Tim Cobra. Jika pesan ini dirasa perlu, mohon dicatat, diantaranya :
1. Pak Ide Sardjono menikah dengan Bu Sri Murdiani (Pernah tinggal di perumahan Taman Jenggala, Larangan, Sidoarjo karena urusan pekerjaan dan sekarang menetap di Jember) entah di Singapura atau di Indonesia. Pak Ide Sardjono membawa investasi berupa maskapai atas nama "Sriwijaya Air" ke Indonesia. Sriwijaya Air terhubung dengan "Skyteam" dan akhirnya masuk ke "Malindo Airlines" di Malaysia. Dari Malindo melahirkan "Lion Air", ada kemungkinan Lion Air muncul bersamaan dengan Sriwijaya Air. Dari Lion Air ini melahirkan "Batik Air" dan "Super Air Jet".
2. Setelah melihat cucu buyut, ternyata saya terhubung lagi dengan maskapai raksasa atas nama "Emirates" dan "Qatar" yang dibantu menghubungkan satu sama lain melalui "Singapore Airlines".
3. Pimpinan kantor pajak Sumenep atas nama Pak Maurus terdeteksi masih sanak keluarga Alm. Pak Ide Sardjono ("Deposito" maskapai Sriwijaya Air) dan Pak Setyaki Sasongko (Owner bus Sugeng Rahayu di Kab. Sidoarjo). Berhubung owner bus Sugeng Rahayu tadi, maka bus itu langsung masuk keluarga Akas Sejahtera bersama Eka-Mira. Selain itu, masih ada Alm. Pak Tjahjo Kumolo yang bersembunyi di Jawa Barat hingga akhir hayat dan terakhir, Bu Edi Wahjuningsih, dari Fakultas Hukum Universitas Jember, saudara yang diketahui terakhir, ada kemungkinan memegang bus Harapan Jaya Tulungagung bersama Pak Suryo (Pak Harjaya Cahyana), dimana Pak Suryo tinggal di Pondok Marengan Indah Blok C10, Sumenep, Jawa Timur.
4. Saudara lain dari Fakultas Hukum Universitas Jember, seperti Bu Emmi Zulaikha akan saya sampaikan secara lisan.
5. Pak Yassona Laoly (Mentri Hukum dan HAM) dan Bu Susi Pudjianti (mantan Mentri Kelautan) memiliki hubungan entah suami istri atau saudara. Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti dapat hibahan maskapai pesawat "Trans Nusa" (apabila disetujui) pengganti Susi Air, dimana livery Trans Nusa sangat akrab untuk Indonesia bagian Timur (Nusa Tenggara-Papua). Untuk tempat tinggal manut dari Pak Yassona Laoly dan Bu Susi Pudjianti.
6. Pak Bambang Irawan, Pak Yoyok dan Pak Nur Alam, satpam kantor pajak Sumenep ada kemungkinan memiliki saudara di Jawa. Saya ingin mengambil Pak Bambang untuk masuk sebagai pegawai IT dan Pajak sedangkan Pak Yoyok akan bergabung dengan keluarga walikota Probolinggo, Pak Habib Zainal Abidin. Untuk Pak Nur Alam masih disimpan sendiri.
7. Saudara dari Ibu saya di Kab. Jember yang tadi disebutkan atas nama Bu Sri Murdiani memiliki hubungan kekerabatan kakak-adik dengan Bu Murti Hardini, ibu saya dengan ibu keduanya dari Bu Tri Rismaharini, Surabaya. Bu Murti Hardini menikah dengan Pak Daru Siswanto di Pondok Marengan Indah, Sumenep melahirkan Ellen sementara kakak/adiknya masih disimpan. Lainnya saya akan sampaikan lewat lisan.
8. Pak Erryanto, bapak saya menikah dengan Bu Yatik/Bu Ana dari keluarga Ladju Pasuruan. Untuk keberadaan Bu Yatik/Bu Ana.
9. Saudara dari Bapak saya atas nama Pak Iyan dan Bu Rini di daerah Rampal, Malang memegang bus Restu Panda. Sedangkan Shilda sepupu saya, memegang bus Ladju trans. Terakhir, Dida Aditama masih memiliki hubungan bapak-anak dengan Pak Om Ku Zen di kota Probolinggo.
10. Bus-bus yang setuju pindah garasi karena ribet pengelolaan maupun perizinan maupun sepi orderan wisata antara lain : Ind's 88 trans (Jember), Wardah Trans (Lumajang) dan KYM Trans (Sidoarjo). Ada isu beredar jika Menggala (Surabaya/Malang) akan dilimpahkan ke grup Akas.
11. Ada isu beredar lagi kalau saya bisa memegang grup mie setan antara lain : Kober Mie dan Mie Gacoan akan dijadikan satu PT beda atap.
12. Semua data keluarga sudah masuk dalam bentuk word. Untuk keluarga luar negeri disampaikan di pesan setelah ini.
*Kata kunci
A. NIK : 3529016102950001
B. Nomor telepon seluler 085941151995
C. Email :sarmilasejahtera@gmail.com
D. Facebook : https://www.facebook.com/irasuesesshomaru?mibextid=ZbWKwL
E. Instagram : https://instagram.com/karmina_amat?igshid=OGQ5ZDc2ODk2ZA==
Terima kasih atas perhatiannya dan semoga tersampaikan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Beberapa Sanksi KPI:
1. SpongeBob Squarepants(GTV)(Penghentian Sementara Periode 1-30 September 2019)
2. Janji Suci(antv)(Penghentian Sementara Periode 21 Oktober-3 November 2019)