- Detail
- Dilihat: 7410
Medan - Dalam menyukseskan berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas telah diputuskan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utaradengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tentang pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2013.
Keputusan bersama tersebut, bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang ada di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan KPU Provsu, yang tertera dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah lembaga negara yang diberi wewenang khusu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Sementara itu, panitia Panwaslu Sumut merupakan pengawas pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat provinsi.
"Melalui MOU yang sudah ditandatangani pada 8 Januari 2013 lalu, telah ditetapkan pedoman bahwa pasangan calon, tim kampanye, dan lembaga penyiatan menjamin dan melindungi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran juga menjamin dan memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menyampaikan siaran kampanyenya mengenai visi, misi dan program kepada pemilih," kata Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution dalam rapat koordinasi MOU KPID Sumut, KPU Sumut dan Panwaslu Sumut terkait kampanye pilkada yang ditayangkan media elektronik, di Medan, Selasa, pekan lalu.
Diungkapkannya, pasangan calon dan tim kampanye harus menjamin dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas mengenai visi, misi, dan program pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumut tahun 2013.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutia Atiqah dalam paparannya menjelaskan, materi siaran kampanye pasangan calon yang akan disampaikan melalui siaran kampanye pada lembaga penyiaran kepada pemilih berupa visi, misi dan program telah disampaikan secara sah di KPU Provsu. Selain itu, materi siaran kampanye pasangan calon juga dilarang menghina dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.
"Adapun jenis siaran kampanye yang dapat disampaikan berupa siaran informasi, pendidikan, hiburan, iklan dan jajak pendapat (polling). Lembaga penyiaran yang boleh menyiarkan siaran kampanye pemilihan GUbsu/Cawagubsu 2013 adalah lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran berupa ISR (Ijin Stasiun Radio), IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran), dan minimal RK (Rekomendasi Kelayakan) dari KPID Sumut," jelas Mutia seperti di kutip analisa.com.
Lebih lanjut, Mutia megungkapkan, bagi peserta pemilu dan tim kampanye, atau narasumber yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan, dalam pelaksanaan kampanye pemilu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Devisi Sosialisasi, Rajin Sitepu mengatakan, berdasarkan penetapan pada 8 Januari 2013 lalu, maka pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan, menyampaikan serta memberitahukan kepada tim kampanye dan lembaga penyiaran untuk dapat mengetahui, dimengerti dan dilaksanakan sehingga penyiaran tentang Cagubsu/Cawagubsu dapat berlangsung secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
"Kami berharap, pedoman yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehubungan dengan mulai memasuki tahapan kampanye, maka sudah diatur dalam MOU," katanya.
Pimpinan Panwaslu Sumut Divisi Umum, Ester Ritonga menambahkan, pihaknya yakin bahwa lembaga penyiaran Indonesia dan seluruh stakeholder dan kita semua mempunyai kewajiban untuk mencapai hasil yang berkualitas dalam pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2013. Red