Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jateng akan menindaktegas setiap pengobatan tradisional yang beriklan menyesatkan. Tak main-main, mereka bisa dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan diancam pidana kurungan selama 4 tahun.

Tak hanya pengiklan, media elektronik yang dijadikan sarana beriklan pun tak luput dari sanksi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, radio dan televisi yang memuat materi iklan menipu akan dikenai sanksi denda Rp 1 miliar dan Rp 10 miliar.

”Masih banyak iklan yang mengandung unsur penipuan di radio dan televisi swasta maupun publik. Pada tahun lalu hampir 90 persen, tapi sekarang sudah turun setengahnya. Jumlah itu harus ditekan lagi karena membahayakan masyarakat,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir yang menjadi pemateri pada pembinaan pengobat alternatif yang diselenggarakan di Kantor DKK Semarang, Rabu (26/6).

Pelanggaran yang dilakukan pengiklan diantaranya menjanjikan kesembuhan. Misalnya ”Setelah berobat pasti sembuh” atau ”Sekali berobat tampah panjang 10 cm” pada iklan obat kuat pria. Bisa juga menggunakan kalimat superlatif yakni ”kami adalah satu-satunya yang mampu menangani”. Ada juga yang menggunakan testimoni berlebihan dan eksploitasi ayat-ayat pada kitab suci agama. ”Kelimat-kalimat itu ditujukan untuk mengelabuhi pasien. Itu tidak diperbolehkan dan jelas-jelas melanggar etika pariwara,” katanya seperti ditulis suara merdeka.

Plh Kepala DKK Semarang Yuli Normawati mengatakan saat ini ada ribuan pengobat tradisional yang ada di Jateng. Mereka terdiri dari empat macam yakni, ketrampilan (seperti pijat, urut, refleksi dan akupuntur), ramuan (jamu, gurah, aromatherapi, dan tabib), pendekatan agama dan supranatural (peramal, paranormal, dukun dan kebatinan). Untuk perijinan ditangani oleh Badan Pelayanan Perizina Terpadu (BPPT) sementara DKK hanya bertugas melakukan pembinaan.

Padahal, lanjutnya masih banyak pengobat tradisional yang menerjang aturan. Seperti nekat menggunakan peralatan medis seperti stetoskop, tensi meter dan alat penunjang diagnostik. ”Tapi kami tidak bisa mencabut perizinan. Karena itu bukan wewenang kami. Tapi jika sudah keterlaluan, maka kami akan melaporkan pada kepolisian,” katanya. Red

Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau terus memperkuat pengawasan isi siaran lembaga penyiaran yang ada. Salah satu metode yang diterapkan adalah memperkuat tim analisis pemantau siaran dan tenaga IT KPID Riau melalui pelatihan pemantauan siaran di KPI Pusat.

"KPID Riau sangat serius melakukan pemantauan isi siaran lembaga penyiaran yang ada di Riau, baik itu televisi maupun radio. Kita ingin lembaga penyiaran yang ada mengikuti aturan dan norma masyarakat saat menyiarkan program dan siaran," jelas komisioner KPID Riau bidang isi siaran, Tatang Yudiansyah, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat (21/6).

Dijelaskan Tatang, saat ini KPID Riau telah memiliki tim pemantau isi siaran. Tugas tim ini adalah memantau isi siaran televisi dan radio yang ada di Pekanbaru. Saat ini, KPID Riau banyak mencatat pelanggaran isi siaran yang dilakukan lembaga penyiaran.

"Saat menyiarkan siaran, lembaga penyiaran itu mesti mengikuti P3SPS. Dan P3SPS  merupakan aturan bagi lembaga penyiaran, isinya tentang apa yang dibolehkan dan apa yang dilarang disiarkan oleh televisi dan radio," jelas Tatang seraya mengatakan P3SPS itu kependekan dari Pedoman Prilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran.

Sementara anggota KPID Riau, Alnofrizal mengatakan, dalam bulan ini sudah ada tukuh pelanggaran yang dilakukan televisi lokal dan nasional. Dalam waktu dekat, laporan ini akan direkap lalu diberikan peringatan ke televisi yang bersangkutan. "Tentu akan kita proses sebagaimana ketentuannya," ujar Alnofrizal.

Namun demikian, Alnofrizal tidak mau membeberkan apa tayangan yang telah telah melanggar ketentuan tersebut. "Apa televisi dan tayangannya belum bisa kami sampaikan. Yang jelas Televisi lokal dan nasional," tutupnya. Red

Tarakan – Memasuki masa penuh intrik politik yang diaplikasi dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) tahun ini, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kalimantan Timur berusaha mengoptimalkan pengawasan siaran dan pemberitaan yang dilakukan lembaga penyiaran. Agenda pengawasan itu, salah satunya direalisasikan lewat Workshop Penyiaran Dalam Pemilukada Kota Tarakan, yang digelar pekan lalu (12/6) di gedung Serbaguna Pemerintah Kota Tarakan.

Acara dibuka secara resmi oleh Walikota Tarakan, H Udin Hianggio. Dalam pesannya, walikota berharap agenda pengawasan penyiaran dan pemberitaan selama Pemilukada berlangsung, baik Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota (Pilwali) Tarakan serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Kalimantan Timur tahun 2013, dapat menciptakan ketentraman, keamanan dan kondusifitas wilayah. “Harapan lainnya, workshop ini dapat memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk berdemokrasi dan menentukan pilihannya sendiri,” ujarnya seperti ditulis radar.

Ditempat terpisah, salah seorang komisioner KPID Kalimantan Timur, Nurdin AR menyampaikan bahwa penyiaran yang diawasi oleh KPID, tidak hanya terfokus pada penyiaran radio tapi lebih kepada penyiaran televisi yang dapat berdampak pada perubahan pemikiran seseorang dengan cepat, menyusul akan dilakukannya pesta demokrasi. “KPID akan menyoroti siaran yang berisi iklan-iklan yang berisi kampanye politik baik dalam Pemilukada maupun Pemilihan Presiden. KPID tidak ingin media penyiaran didominasi oleh lembaga penyiaran tertentu atau politisi tertentu, diharapkan baik politisi maupun media penyiaran bisa saling berbagi,” jelasnya.

Nurdin juga menekankan agar media penyiaran tidak ikut bermain dalam politik ini. “Biarkan masyarakat memilih pilihannya sendiri sesuai dengan aspirasi mereka. KPID sendiri juga sudah bekerjasama dengan KPU dalam melakukan pengawasan ini,” pungkasnya.

Di Tarakan, KPID Kalimantan Timur menerjunkan 7 orang pengawas yang akan mengawasi kinerja media penyiaran yang ada di Tarakan selama pesta demokrasi berlangsung. “KPID juga akan melibatkan masyarakat sekitar dalam pengawasan. Jadi, jika masyarakat menemukan siaran yang hanya terfokus pada satu politisi saja, maka berhak melaporkannya ke KPID,” ujar Nurdin seraya menyebutkan bahwa tidak ada sanksi yang diberikan KPID kepada media penyiaran yang bertindak monopoli atau one man show, hanya sebatas imbauan. Red

Banda Aceh - Ketua Komisi A DPR Aceh Adnan Beuransyah di Banda Aceh mengatakan uji kepatutan dan kelayakan dilaksanakan untuk memilih tujuh calon Anggota KPID terbaik. "Ketujuh calon terbaik ini akan diusulkan ke KPI Pusat menggantikan komisioner KPI Aceh yang akan mengakhiri masa tugasnya beberapa bulan lagi," ujar Adnan Beuransyah, Senin 17 Juni 2013.

Sebelumnya, kata dia, ke-21 calon komisioner KPI Aceh tersebut merupakan hasil seleksi yang dilakukan tim independen yang dibentuk Komisi A DPR Aceh.

Politisi Partai Aceh, partai lokal di Aceh itu menjelaskan, materi yang diuji adalah penguasaan para calon terhadap undang-undang penyiaran dan kekhususannya di Aceh.

"Kami juga menanyakan kesiapan para calon melaksanakan kekhususan di Aceh, seperti penyiaran berbasis Islam serta hal khusus lainnya yang diatur UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh atau UUPA," katanya.

Dalam uji kepatutan dan kelayakan tersebut, kata dia, para calon juga diminta membaca Al Quran sebagai wujud implementasi penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh.

Walau saat seleksi sebelumnya mereka juga wajib mengikuti tes mengaji, namun kami juga ingin mengetahui secara langsung kemampuan baca Al Quran para calon," kata dia.

Adnan Beuransyah menyebutkan, setelah terpilih tujuh calon terbaik, Komisi A akan menyerahkannya ke pimpinan dewan guna diagendakan sidang paripurna pengesahan.

Ia menambahkan, jika nanti disetujui para anggota DPR Aceh dalam sidang paripurna, maka calon terpilih langsung diserahkan ke KPI Pusat untuk diterbitkan surat keputusannya.

"Kami menargetkan akhir Juli 2013 seleksi calon komisioner KPI Aceh ini tuntas. Jika tidak, akan mengganggu agenda kerja Komisi A DPR Aceh," demikian Adnan Beuransyah. Red dari Antara

Simeuleu – Perusahaan jasa pengelola jaringan layanan televisi kabel di Simeulue, PT Raja Alya Multi Vision, telah menghentikan tayangan yang dinilai tidak sehat.

"Kita terikat dan tunduk dengan aturan yang berlaku, setiap tayangan yang tidak sehat, langsung kita stop dan offkan chanelnya," kata Komisaris Utama perusahaan itu,  Edi Raja Mai, kepada ATJEHPOSTcom siang tadi, Selasa, 4 Juni 2013.

Namun katanya setelah chanel itu di-offkan justru ada pelanggan yang meminta supaya ditayangkan kembali.

“Ada pelanggan yang menelpon saya larut malam meminta menghidupkan chanel yang menayangkan acara televisi yang tidak mendidik dan yang hot, saya tidak mau mendapat teguran baik ringan maupun keras dari KPI (Komisi Penyiaran Indonesia)," keluhnya.

PT Raja Alya Pratama Multi Vision merupakan satu-satunya perusahaan penyedia jasa layanan televisi kabel di Provinsi Aceh yang berkedudukan di Simeulue. Perusahaan ini mulai beroperasi sejak Desember 2012.

Perusahaan ini memiliki puluhan chanel televisi. Yakni 26 chanel televisi kabel dari dalam negeri dan 14 chanel televisi kabel dari luar negeri.

Khusus di Simeulue perusahaan ini telah memiliki 500 pelanggan dan direncanakan akan melebarkan sayapnya ke pesisir barat selatan Aceh, timur Aceh dan Kota Banda Aceh. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.