Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur mengajak mahasiswa baru Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Pilitik Universitas Airlangga kritis saat mengonsumsi media.

Komisioner KPID Jatim Sundari mengatakan media massa tidak bebas nilai saat menyajikan informasi kepada khalayak, termasuk media penyiaran.

“Karena itulah, Komisi Penyiaran Indonesia hadir mengawasi media penyiaran agar mereka membuat program siaran yang bermartabat dan bekualitas bagi khalayak,” kata Ndari saat mengisi United Fisip Orientation 2023 pada 24 Agustus 2023, di hadapan ratusan mahasiswa baru.

Ndari mengatakan ruang redaksi media massa dipengaruhi oleh kepemilikan, pasar, dan kelompok referensi yang berkaitan dengan media tersebut. Maka dari itu, Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran itu mengatakan bahwa mahasiswa mesti kritis dan memahami pola kerja produksi konten di media massa.

Ndari juga menambahkan kekritisan ini diharuskan karena frekuensi yang digunakan oleh berbagai platform media adalah milik publik. Frekuensi yang dimanfaatkan radio, televisi, portal berita online, dan media sosial adalah milik masyarakat yang dikelola oleh negara.

“Jadi, teman-teman bisa mengadu ke lembaga yang berwenang bila ada informasi yang tidak berimbang di media massa. Untuk media penyiaran, laporkan ke KPI, untuk media berita bisa ke Dewan Pers,” kata alumni Ilmu Komunikasi FISIP Unair ini.

Selain itu, Ndari juga mengajarkan bagaimana metode berpikir kritis saat mengonsumsi media. Ia menyarankan mahasiswa baru untuk mengukur terlebih dahulu kualitas berita berdasarkan sumber berita. Selanjutnya kemudian menentukan relevan dan tidak relevan informasi tersebut. Khalayak juga dianjurkan untuk membedakan fakta dan penilaian.

“Misalnya kalau sebuah media ketika menulis berita tentang sebuah kasus bukan dari orang yang terlibat langsung dalam kejadian atau yang mewakili resmi, itu bukanlah fakta kasus melainkan pendapat,” kata Ndari.

Selanjutnya, Ndari menyebutkan perlunya identifikasi dan evaluasi pendapat, kesalahan atau bias, sudut pandang saat menyikapi sebuah informasi. Terakhir, sebelum bersikap kritis, mahasiswa perlu mengevaluasi kembali bukti-bukti yang mendukung pendapat. Red dari berbagai sumber

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam Ekspose Hasil Riset 2023 Lembaga Penyiaran di Tahun Politik bertajuk 'Ekosistem Penyiaran Untuk Penguatan Siaran Religi, Perempuan dan Anak' yang digelar di Kota Bandung, Rabu (9/8/2023).

"Hari ini KPID mengekspos penelitian untuk memperkukuh program apa saja yang penting, jadi 2023 kami menetapkan 7 isu prioritas dan 4 isu dijadikan riset pada tahun ini. Pertama isu lembaga penyiaran dan pemilu, menghadapi tahun politik 2024 tahapan sudah dilakukan," kata Adiyana saat diwawancarai disela-sela acara.

Adiyana mengungkapkan, jelang Pemilu pada Februari 2024 nanti, KPID baik di tingkat pusat maupun daerah meminta agar lembaga penyiaran baik itu televisi, radio dan lembaga lainnya agar tidak dikuasai oleh kekuatan politik tertentu.

"Lembaga penyiaran jangan memaksakan kepentingan sekelompok orang untuk masuk di lembaga penyiaran tanpa melihat distribusi informasi ini harus mendewasakan masyarakat dan membangun orientasi politik masyarakat," ungkapnya.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran (P3SPS) pasal 50 dan pasal 71, Adiyana menuturkan, jika sudah jelas diatur bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menjadi partisan dan harus bersikap proporsional terhadap kelompok politik manapun.

"Kami sebagai lembaga negara yang mengurusi 437 lembaga penyiaran melihat tiga hal, yaitu iklan politik, penyiaran umum dan pemberitaan. Jangan sampai lembaga penyiaran ini dijadikan ideologi owner aparatus yang memaksakan kehendak dan mencederai kepentingan publik," tegas Adiyana.

"Frekuensi ini sumber daya alam terbatas yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu," imbuhnya.

Temukan 4 Stasiun Televisi Melanggar

Lebih lanjut, Adiyana menuturkan jika KPID Jabar sendiri saat ini telah mengadukan empat stasiun tv kepada KPI Pusat. Empat stasiun tv itu menurutnya diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam P3SPS.

"Ya dua minggu lalu kami membahas indikasi pelanggaran yang dilakukan paling tidak empat stasiun tv induk jaringan di Jakarta, hasil plenonya kami sepakat KPI pusat harus memanggil lembaga penyiaran itu untuk dimintai klarifikasi," ungkapnya.

Dia pun memaparkan, empat stasiun tv itu diduga melanggar pasal 46 P3SPS dimana pasal tersebut mengatur bahwa program siaran tidak boleh dibeli oleh kelompok manapun kecuali iklan niaga.

"Jadi ada tayangan parpol dua jam, ada yang 1 jam 40 menit. Kami sudah rekomendasikan itu ke KPI pusat," ujarnya.

Gandeng KPU-Bawaslu

Untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi jelang Pemilu 2024, Adiyana mengungkapkan jika KPID Jabar akan menggandeng KPU dan Bawaslu agar langkah pengawasan bisa berjalan lebih efektif.

"Walaupun owner-nya pemegang saham di parpol tapi kemudian jangan sampai kepentingan owner ini masuk terlalu dalam terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kami terus mengawasi itu, di bulan ini bersama KPU Bawaslu untuk mengawasi," tutup Adiyana. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Fikom Unitomo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis guna meningkatkan kerja sama dalam upaya mendorong perkembangan Sumber Daya Manusia di bidang Penyiaran dan Media.

Penandatanganan MoU ini dilakukan berdasarkan obrolan Dekan Fikom Unitomo Dr. Harliantara dengan Ketua KPID Jatim, Yosua Immanuel, dan beberapa Alumni Magister Fikom Unitomo. MoU ini bertujuan untuk mengembangkan program-program pendidikan dan pengabdian guna menunjang SDM yang lebih baik.

Ketua KPID Jatim Yosua Immanuel menyampaikan, "Kerja sama ini adalah langkah penting untuk memastikan penyiaran di Jawa Timur beroperasi dengan standar tertinggi dalam hal etika dan integritas."

"Kami percaya kolaborasi dengan Fakultas Ilmu Komunikasi akan memberikan kontribusi positif dalam menghasilkan konten yang mendidik dan informasi yang akurat dan dapat menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur," imbuhnya.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi penyelenggaraan program pengembangan sumberdaya manusia di lingkungan perguruan tinggi khususnya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo. Kemudian untuk pengembangan penelitian, penerbitan dan publikasi ilmiah.

Selain itu juga pengembangan sumber daya manusia di masing-masing lembaga kedua belah pihak, pengembangan sumber daya manusia di bidang penyiaran di Jawa Timur, dan penguatan partisipasi publik dalam penyiaran di Jawa Timur.

Harliantara menyampaikan, "Kami sangat antusias dengan peluang kolaboratif ini. MoU ini akan membantu melahirkan generasi muda yang tidak hanya kompeten secara profesional, tapi juga memiliki pemahaman yang kuat tentang peran media dalam masyarakat yang demokratis," ucapnya.

Melalui MoU ini, Fikom Unitomo dan KPID Daerah berkomitmen untuk saling mendukung dan memperkuat upaya menciptakan media yang berintegritas, transparan dan bertanggung jawab. "Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi kolaborasi serupa antara perguruan tinggi dan lembaga penyiaran di seluruh Indonesia," tutup Dekan Fikom Unitomo. Red dari berbagai sumber

 

Makassar - Yayasan Ruang Antara bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Sulawesi Selatan, menggelar dialog dengan tema 'Memprediksi Wajah Penyiaran pada Pemilu 2024'. Kegiatan tersebut berlangsung di Ballroom Edelweis, Universitas Fajar (Unifa), Rabu (9/8/2023) siang. 

Tiga pembicara hadir dalam diskusi tersebut, masing-masing, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulsel Irwan Ade Saputra, akademisi Ilmu Komunikasi Unhas Alem Febri Sonni, dan penggerak Yayasan Ruang Antara Nurwijaya Hariadi.

Tiga narasumber menyampaikan pandangan masing-masing terkait proyeksi lembaga penyiaran pada Pemilu 2024 mendatang. Irwan Ade antara lain menyebutkan, pihak KPID berharap masyarakat mengonsumsi isi siaran dengan kemampuan untuk menyeleksi informasi-informasi sesuai fakta.

"Pemilu 2024 bagaimanapun akan diramaikan oleh siaran-siaran terkait politik. Karena itu pemirsa harus cerdas saat menonton televisi maupun mendengar siaran radio," kata Irwan.

Dari sudut pandang akademik, menurut Sonni, Pemilu 2024 masih akan berkutat pada pertarungan kekuatan media masssa, seperti upaya-upaya framing berita yang akan dilakukan televisi dan radio.

"Yang diberitakan memang fakta bukan hoaks, tapi lembaga media melakukan framing sesuai kepentingan pemilik," ucap Sonni.

Selain itu, tambahnya, masyarakat harus berperan penting mengawasi siaran pada Pemilu 2024, khususnya kalangan mahasiswa dan alumni Ilmu Komunikasi.

"KPID sulit untuk menegur stasiun televisi apabila tidak ada aduan dari masyarakat," jelasnya. 

Sementara itu, Nurwijaya Hariadi menjelaskan, peran-peran kelompok masyarakat seperti yang dilakukan oleh Yayasan Ruang Antara harus semakin intens dan aktif mengawal isu-isu penyiaran. Salah satunya dengan memperluas gerakan literasi media untuk mencerdaskan para audiens.

"Kita sudah bergerak sejak 2014 dengan mengusung semangat literasi media. Kami terus berupaya menggaungkan gerakan literasi media di masyarakat," ucap Jaya,-sapaannya.

Dialog Literasi Penyiaran ini turut didukung oleh Kampoeng Komunikasi dari mahasiswa jurusan Ilmu Komunikasi Unifa Makassar. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Universitas Iskandar Muda (Unida) Banda Aceh dan Balai Besar POM Banda Aceh, menggelar kegiatan literasi media degan tema “pengawasan isi siaran terhadap publikasi obat dan makanan”.

Kegitan itu diikuti ratusan mahasiswa Fisipol Unida Banda Aceh, pada Kamis (27/7/2023).

Wakil Rektor III Unida, Bustamam Ali, mengatakan pengguna media sosial, terutama mahasiswa, kini harus pandai memilah pesan yang diterima atau disampaikan. Terutama ketika menghadapi informasi hoaks atau yang memutar fakta, khususnya dalam konteks iklan obat dan makanan.

“Harus bijak, pantaskan informasi di share dan menjadi bacaan atau rujukan kita, karena tidak semua fakta bisa menjadi pesan, fakta juga bisa menjadi anarkis dan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Aceh Acik Nova, menjelaskan KPI Aceh sebagai wakil publik dalam penyiaran memiliki wewenang untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai syariat Islam dan kearifan lokal di Aceh.

Kegiatan literasi media ini turut dihadiri Hafindar & Evianti (BBPOM Banda Aceh), Faisal Ilyas dan Putri Nofriza (KPI Aceh), Alwi Ibrahim (Prodi Ilmu Komunikasi Unida).

Kegiatan tersebut sekaligus dibarengi dengan penandatanganan kerja sama antara kampus Unida Banda Aceh bersama KPI Aceh. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.