Bandung -- Situasi bencana yang melanda sejumlah daerah belakangan ini diwarnai kisruh antara konten kreator dan pemerintah yang ramai di perbincangkan masyarakat bahkan di jagat maya. Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, Adiyana Slamet, menegaskan bahwa lembaga penyiaran harus hadir sebagai penjernih informasi di tengah maraknya disinformasi dan hoaks di media sosial.

“Yang pertama, ada informasi yang disinformasi, malinformasi, atau hoaks. Ini bisa mengakibatkan perpecahan. Misalnya, ada influencer yang dituduh menghakimi pemerintah tidak melakukan apa-apa, padahal sebenarnya tidak bicara seperti itu,” ujar Adiyana. Kamis (11/12/2025).

Menurut Adiyana, media sosial sangat mudah dimanipulasi karena tidak ada pihak yang bertanggung jawab secara penuh atas konten yang beredar. Hal ini memicu kegaduhan publik, terutama dalam situasi darurat bencana.

“Informasi di media sosial gampang sekali dimanipulatif. Karena itu lembaga penyiaran harus tetap menjadi institusi media yang dipercaya informasinya oleh masyarakat,” tegasnya.

KPID menekankan bahwa lembaga penyiaran memiliki kewajiban meluruskan informasi yang salah agar tidak menimbulkan kegaduhan. Media harus menjadi clearance informasi, memastikan publik menerima berita yang akurat dan berimbang.

“Artinya, kawan-kawan lembaga penyiaran harus selalu dipercaya. Meluruskan apa yang miss, apa yang dis, sehingga tidak ada kegaduhan,” jelas Adiyana.

Adiyana juga menyinggung regulasi yang ada, seperti Undang-Undang ITE, yang menyediakan jalur aduan bagi masyarakat. Namun, ia menekankan bahwa peran utama lembaga penyiaran tetap pada menjaga kredibilitas informasi.

“Regulasi memang ada, tapi yang paling penting lembaga penyiaran jangan sampai kehilangan kepercayaan publik. Mereka harus hadir sebagai penyeimbang di tengah derasnya arus informasi digital,” pungkasnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot