Lampung - Radio Gema Lestari (RGLFM) merupakan nama sebuah radio komunitas di wilayah Lampung Selatan. Radio yang dibentuk 9 tahun lalu itu salah satu fokus siarannya adalah mengkampanyekan anti korupsi.

"Biasanya diselipkan disela-sela siaran mengenai anti korupsi oleh penyiarnya," kata Ketua RGLFM, Agus Guntoro, kepada detik.com di kantor RGLFM, Pasawaran, Lampung Selatan, Rabu (15/5/2013).

Menurut Agus, melalui radio, KGLFM dapat menyampaikan pesan kepada komunitasnya mengenai apa saja yang terkait dengan korupsi. Termasuk bagaimana melakukan pencegahan dan menghindari perilaku-perilaku yang menjurus pada korupsi.

"Kita menyampaikan kepada pendengar dengan kata-kata sederhana dan mudah dimengerti, karena mayoritas mereka disini adalah petani," ujarnya.

Radio yang beralamat di kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pasawaran tersebut dibiayai dari swadaya kelompok tani di tiga desa yang berbeda, yaitu Desa Hanura, Desa Cilimus, dan Desa Hurun. Biaya yang sangat minim membuat penyiar dan staf RGLFM secara umum harus mau bekerja sukarela atau tanpa bayaran.

"Setiap keluarga di tiga desa itu iuran Rp 25 ribu pertahun, ada sekitar 400 petani. Cuma cukup buat listrik sama peralatan saja, saya dan teman-teman sebagai volunter, karena itu kita pada punya pekerjaan sampingan," ungkap Agus.

Agus mengatakan, RGLFM pada dasarnya menyiarkan informasi seputar dunia pertanian dan program-program di tiga desa tersebut. Informasi mengenai pemberantasan korupsi merupakan suatu improvisasi dari program-program yang pernah ada sebelumnya. "Kita juga ada musik, masyarakat bisa request lagu, kirim-kirim salam," lanjutnya.

Butuh sekitar 1 jam perjalanan dengan kendaraan roda empat dari kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Pasawaran. Letaknya yang cukup pelosok, membuat akses jalan kesana sebagian masih belum di aspal. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah  (KPID) Nusa Tenggara Barat  (NTB) menerima pengaduan terkait penyiaran hasil hitung cepat atau quick count Pemilihan Kepala Daerah Gubernur/Wakil Gubernur 13 Mei 2013 oleh TV One bekerja sama dengan Lembaga Survei Indonesia (LSI).  

Ketua Desk Pemilu KPID NTB, Sukri Aruman di Mataram, Rabu (15/5), mengatakan, hasil hitung cepat Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur yang ditayangkan TV One pada 13 Mei 2013 menuai protes berbagai pihak. Bahkan beberapa di antaranya mengadukan kasus tersebut ke KPID.  

"Kami menerima sejumlah aduan yang memprotes penyiaran hasil quick count di TV One yang ditayangkan mulai pukul 12.00 Wita, padahal waktu pencoblosan di TPS berakhir pukul 13.00 Wita," kata Sukri yang juga Wakil Ketua KPID NTB kepada antara.  

Menyikapi pengaduan tersebut, KPID NTB akan memanggil dan meminta klarifikasi dari Direktur Utama TV One guna memperoleh kejelasan atas tayangan program hasil hitung cepat Pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diprotes berbagai pihak di Mataram.  

"Tentu saja kami akan meminta keterangan selengkap-lengkapnya dari TV One untuk memastikan apakah ada pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) atau tidak, termasuk apakah quick count  TV One itu melanggar peraturan KPID NTB tentang penyiaran program siaran pemilu ata aturan lain yang dibuat oleh penyelenggara pemilu," katanya.  

Dia mengatakan KPID NTB akan berkoordinasi dengan KPI Pusat untuk mendapatkan arsip siaran acara tersebut.  

Sukri mengatakan, kalau mengacu pada aturan yang ada, penayangan hasil hitung cepat tidak bisa dilaksanakan ketika pencoblosan masih berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS), apalagi KPU sudah menetapkan waktu pencoblosan berakhir pukul 13.00 Wita, maka minimal penayangan hasil hitung cepat setelah selesai pencoblosan.  

"Inilah yang ingin kami klarifikasi, soal ketepatan waktu tayang hasil quick count  TV One. KPID NTB tentu saja akan memberikan sanksi bila terbukti ada pelanggaran P3SPS dan peraturan program siaran pemilu di radio dan TV," ujarnya.  

Pada Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur NTB periode sebelumnya, KPID NTB juga melayangkan teguran keras ke stasiun TV One karena melakukan pelanggaran terkait penyiaran hasil penghitungan cepat Pilkada 2008-2013.  

"Kalau modusnya sama seperti itu, jelas kami akan layangkan teguran keras kepada TV One agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," kata Sukri. Red

Banjarbaru - Gubernur Kalimantan Selatan, H Rudy Ariffin, mengingatkan, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) hendaknya tidak ragu-ragu dalam melakukan penegakkan hukum terkait pelanggaran penyiaran.

“Sesuai kewenangannya KPI sebagai pengawas penyiaran bisa ditegakkan tanpa ragu-ragu dan apabila ada lembaga penyiaranyang melanggar aturan, maka sanksi harus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tandasnya, Jum’at, 10 Mei 2013.

Peringatan orang nomor satu di jajaran Pemprov Kalsel itu seperti tertuang dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekdaprov, HM Arsyadi, ketika mengukuhkan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) KPID Kalsel.

PAW anggota KPID Kalsel masa jabatan 2011-2014 yang dikukuhkan Sekdaprov Kalsel, HM Arsyadi, di Ruang Rapat Aberani Sulaiman Kantor Sekretariat Daerah Kalsel di Banjarbaru itu adalah Guperan Syahyar Gani B, menggantikan Azhar Ridhoni.

Selain itu, Gubernur juga mengingatkan seluruh anggota KPID Provinsi Kalsel bahwa eksistensi KPI adalah bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.

“Dalam konteks peran serta masyarakat dalam hal penyiaran anggota KPI memiliki tanggung jawab konstitusional dan moral, serta sekaligus harapan masyarakat untuk terciptanya dunia penyiaran yang sehat dan mencerdaskan masyarakat,” ujar Gubernur.

Sebagai lembaga independen, katanya siapapun yang menduduki jabatan anggota KPID, maka kepentingan kelompok, golongan dan kepentingan lainnya, tidak boleh mempengaruhi anggota KPI dalam melaksanakan tugas, wewenang dan fungsinya.

Gubernur Kalsel juga menyampaikan pesan agar setiap anggota KPID Kalsel dapat memiliki penguasaan dan pemahaman yang benar terhadap Undang-Undang Penyiaran.

Keberadaan KPID dengan segala aspek yang terkait dengan penyiaran, kata Gubernur, diharapkan berada pada jalur yang benar dan tidak membawa pengaruh negatif terhadap kehidupan masyarakat, baik dari sisi ekonomi, sosial, politik maupun budaya, termasuk menjamin masyarakat untuk memperoleh indormasi baik dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.

Dalam kesempatan itu, Gubernur Kalsel menyampaikan selamat kepada komisioner baru, sekaligus mengharapkan seluruh anggota KPID bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus dan kebal terhadap pengaruh pihak manapun, demi tegaknya kewenangan pengawasan yang tegas dan berkualitas. Red dari Mata Banua

Banda Aceh - Panitia seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Aceh hari ini akan menggelar tes wawancara terhadap 45 calon anggota KPID. Tes wawancara tersebut akan dilakukan di ruang badang anggaran DPR Aceh, Selasa, 14 Mei 2013.

Ketua tim panitia seleksi calon anggota KPID, Teuku Hamdani, mengatakan tes wawancara dilakukan sejak Senin, 13 Mei hingga Rabu, 15 Mei 2013. "Setiap harinya ada 15 orang yang mengikuti tes wawancara," kata Teuku Hamdani kepada ATJEHPOSTcom, Senin sore, 13 Mei 2013.

Hamdani menyatakan telah menyiapkan soal-soal wawancara yang telah didiskusikan bersama 5 orang tim panitia seleksi seperti soal penyiaran dan juga pengatahuan tentang kearifan lokal di Aceh. "Setelah tes wawancara, nantinya peserta juga akan mengikuti uji baca Alquran," kata dia. Red

Mataram - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Nusa Tenggara Barat (KPID NTB) melayangkan teguran tertulis kepada tiga stasiun TV lokal di Mataram dan Metro TV yang diduga melanggar aturan siaran kampanye di media elektronik. Stasiun TV yang menerima kartu kuning pelanggaran program siaran Pemilukada adalah Lombok TV, Sindo TV Mataram dan TV9.

Wakil Ketua KPID NTB Sukri Aruman yang juga ketua Desk Pemilu KPID NTB, mengatakan Lombok TV menyiarkan program bincang hangat bersama beberapa calon Gubernur yang ikut bertarung di Pemilihan Gubernur Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat 2013. Juga, Sindo TV Mataram dan TV9. KPID NTB sudah melayangkan teguran tertulis karena mereka menyiarkan siaran dialog yang hanya menghadirkan satu pasangan calon. "Itu namanya program blocking time," kata Sukri Aruman di Mataram, Sabtu 11 Mei 2013.

Sukri menambahkan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan program siaran yang disponsori peserta pemilihan dalam bentuk blocking time maupun blocking segmen untuk kampanye dan sosialisasi kecuali iklan. Demikian juga, program dialog interaktif ataupun debat, tidak boleh dilaksanakan bila hanya menghadirkan satu kandidat. "Itu melanggar pasal 7 dan 12 peraturan KPID NTB tentang program siaran Pemilu," tegasnya seperti ditulis tempo.

Sedangkan, Metro TV Jakarta dianggap melanggar aturan karena menyiarkan hasil surveitentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur NTB pada Sabtu pagi, 11 Mei 2013. Metro TV ditegur karena menyiarkan hasil jajak pendapat di masa tenang. Itu sangat rentan muatan kampanye terselubung. "Karena bisa menguntungkan salah satu pasangan calon," ujarnya. Hingga saat ini, KPID NTB telah melayangkan tidak kurang dari 30 surat klarifikasi dan teguran kepada lembaga penyiaran di NTB yang berkaitan dengan program siaran Pemilu.

Pemilihan kepala gubernur Nusa Tenggara Barat akan berlangsung Senin 13 Mei 2013. Kandidatnya adalah Muhammad Zainul Majdi, Gubernur NTB 2008-2013) - Muhammad Amin Sekretaris Partai Golkar NTB, Suryadi Jaya Purnama Ketua Partai Keadilan Sejahtera NTB - Johan Rosihan Ketua Bidang Kebijakan Publik, Harun Al Rasyid Bekas Gubernur Nusa Tenggara Barat 1998 - 2003 - Lalu Abdul Muhyi Abidin anggota Dewan Perwakilan Daerah, Zulkifli Muhadli Bupati Sumbawa Barat - Ichsan dosen Fakultas Peternakan Universitas Mataram. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.