Lombok – Komisi I DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam waktu dekat akan menggelar seleksi calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB Periode 2026-2029. Diketahui, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021-2024 sudah berakhir sejak 2024. Tapi masa jabatan mereka terus diperpanjang hingga kini.
"Seleksi KPID ini akan segera kita mulai. Karena memang sudah waktunya," jelas Anggota Komisi I DPRD NTB, Suhaimi, Minggu (1/2/2026) kemarin.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan pihaknya akan segera membuka seleksi komisioner KPID baru periode berikutnya. "Tentu KPID ini jadi perhatian di Komisi I. Pasti kami segerakan," kata Akri.
Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi.
Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. "Kemungkinan akan kami mulai tahapan Maret nanti," jelas Akri.
Dijelaskan, tahapan seleksi KPID sama dengan KI. Tahap pertama, Pemprov akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Pansel ini akan diajukan ke DPRD NTB untuk disetujui.
Selanjutnya, dibuka pengumuman dan pendaftaran calon komisioner KPID NTB oleh tim pansel. "Jadi mudahan pansel ini akan segera dibentuk untuk memulai tahapan," imbuhnya. Red dari berbagai sumber
Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Focus Group Discusion (FGD) bertema “Gerbang Baru Penyiaran Nusantara: Siaran Mencerdaskan dan Berkeadilan” sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan pengawasan konten siaran di era disrupsi digital yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Lembaga Penyiaran, serta organisasi agama, di lantai IV Diskominfo Jatim, Rabu (28/1/2026).
Kadis Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam sambutannya mengatakan, dunia penyiaran konvensional saat ini memang mengalami dampak signifikan akibat percepatan digitalisasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Kadis Sherlita yakin bahwa forum ini merupakan momentum strategis untuk menghimpun pandangan, pemikiran, dan masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi KPID Jawa Timur dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui Rapat Kerja Tahunan KPID ini akan ada masukan kepada KPID untuk satu tahun kedepan. Mudah-mudahan kolaborasi baik ini bisa memberikan berkah manfaat dan barokah untuk KPID, untuk kita dan untuk Jawa Timur. Selamat dan sukses,” pungkas Sherlita.
Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana menyampaikan saat ini masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur, semakin cerdas dan kritis dalam menggunakan media sosial dan mengakses informasi. Namun demikian, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak bisa dihadapi oleh KPID sendiri. Oleh karena itu, KPID Jawa Timur memandang kolaborasi lintas sektor ini sangat penting dalam menemukan pijakan baru bagi kebijakan penyiaran di daerah.
“Saya berharap, melalui forum ini dapat lahir gagasan, masukan, dan rekomendasi kebijakan yang relevan, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik, guna memperkuat peran KPID Jawa Timur ke depan,”katanya.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Aan Haryono, menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban KPI/KPID adalah sebagai lembaga negara independen yang mengelola serta mengawasi pemanfaatan frekuensi publik agar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
Kata Aan, di era digital lembaga penyiaran dituntut mengoptimalkan konvergensi media dengan mengintegrasikan siaran konvensional dan media sosial, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk membuka peluang baru. Di tengah banjir informasi, lembaga penyiaran diharapkan tetap menjaga integritas sebagai penjernih informasi, karena frekuensi publik bukan sekadar etalase, melainkan ruang hidup bersama.
Direktur RS Menur Jawa Timur, Vitria Dewi, menyampaikan agar KPID untuk lebih tegas dalam melindungi privasi seseorang, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sering dijadikan objek konten tanpa penyamaran identitas, karena hal ini berisiko tinggi. Ketika mereka sembuh, jejak digital tersebut bisa mengguncang kembali kondisi mental. Vitria mengatakan, perlunya kepastian regulasi untuk mencegah eksploitasi demi konten.
Dari Forum ini menyimpulkan bahwa lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengelola frekuensi publik di tengah disrupsi digital. Lembaga penyiaran diharapkan mampu menjadikan frekuensi publik sebagai ruang hidup bersama yang mencerdaskan, inklusif, dan berkeadilan, serta menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi demi masa depan penyiaran Jawa Timur yang berintegritas dan berkelanjutan. Red dari KPID Jatim
Manado -- Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio (SFR) Kelas II Manado menggelar rapat sinkronisasi bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara pada Senin, (26/1/2026). Kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola spektrum frekuensi radio sekaligus meningkatkan akurasi data penyelenggaraan penyiaran di Sulawesi Utara.
Rapat sinkronisasi menjadi forum strategis bagi regulator dan pemangku kepentingan sektor penyiaran untuk menyamakan persepsi serta melakukan pemutakhiran data teknis dan administratif lembaga penyiaran. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Balai Monitor SFR Kelas II Manado, Manuelson Jaka Jusuf, bersama jajaran KPID Sulawesi Utara, yakni Ketua KPID Sulut Truly Kerap, Wakil Ketua Stevani Y. Runtukahu, serta Komisioner KPID Heriyanto.
Kehadiran para pihak ini mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung pengelolaan penyiaran yang tertib dan akuntabel. Manuelson menjelaskan bahwa salah satu poin utama pembahasan adalah sinkronisasi dan pemutakhiran data lembaga penyiaran agar selaras dengan kondisi aktual di lapangan.
“Sinkronisasi data ini penting sebagai dasar pengawasan dan pengendalian penggunaan spektrum frekuensi radio, baik dari sisi teknis maupun administratif,” ujarnya.
Menurutnya, keakuratan data merupakan elemen krusial dalam pelaksanaan monitoring, evaluasi, serta penegakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang spektrum frekuensi radio. Hal senada disampaikan Komisioner KPID Sulawesi Utara, Heriyanto. Ia menyebutkan bahwa data yang disinkronkan meliputi perizinan stasiun radio dan televisi, hingga status operasional lembaga penyiaran.
“Rapat sinkronisasi dan pemutakhiran data ini bertujuan mencocokkan data lembaga penyiaran se-Sulawesi Utara, sekaligus membahas langkah-langkah strategis menyikapi kondisi penyiaran saat ini, termasuk pemerataan informasi di wilayah blank spot yang belum terjangkau siaran radio maupun televisi,” jelas Heriyanto.
Diharapkan, hasil rapat ini menghasilkan basis data yang lebih valid, mutakhir, dan terintegrasi sebagai fondasi pengelolaan spektrum frekuensi radio yang tertib, efisien, dan berkelanjutan di Sulawesi Utara. Red dari berbagai sumber
Semarang – Menyongsong datangnya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah, memberikan imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran televisi dan radio di wilayah Jateng.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Mukhamad Nur Huda meminta, untuk menyajikan program siaran yang berkualitas, menyejukkan, serta mengedepankan nilai edukasi dan toleransi, bebas dari muatan provokatif yang dapat memicu keresahan publik.
“Kami imbau dan mendorong lembaga penyiaran, agar menghadirkan program siaran Ramadan yang inspiratif, mencerdaskan, dan memperkuat persaudaraan. Hindari konten yang berpotensi memecah belah, menimbulkan kebencian, atau bersifat provokatif,” kata Nur Huda dalam keterangan tertulisnya, Minggu (25/1/2026).
Menurut dia, berdasarkan hasil pengawasan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, KPID Jateng masih menemukan sejumlah pelanggaran, yang kerap berulang. Di antaranya, ceramah keagamaan yang bernada menyudutkan kelompok tertentu, dan penggunaan diksi kasar atau merendahkan pihak lain.
Selain itu, KPID juga menyoroti praktik pengulangan tayangan lama tanpa proses kurasi, candaan berlebihan yang menyinggung nilai agama, serta penggunaan narasumber yang tidak kompeten, sehingga berpotensi menyesatkan khalayak.
Pihaknya juga menegaskan, imbauan ini sekaligus peringatan bagi lembaga penyiaran, agar melakukan pembenahan serius terhadap seluruh program Ramadan.
“KPID Jateng tidak akan menoleransi pelanggaran selama Ramadan. Setiap siaran yang terbukti melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), akan kami tindak tegas sesuai aturan,” ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jateng, Anas Syahirul Alim menegaskan, pentingnya menjaga kondusivitas ruang publik dan kekhusyukan ibadah selama Ramadan, melalui tayangan siaran yang berkualitas dan beretika.
“Ramadan harus menjadi momentum, guna menghadirkan tayangan yang menyejukkan, memperkuat keimanan, serta merawat toleransi. tayangan layar kaca dan siaran radio harus menjadi ruang yang menenangkan, bukan sumber kegaduhan,” pesan dia.
KPID Jateng memastikan, akan melakukan pemantauan intensif selama Ramadan, dan mengajak masyarakat melaporkan tayangan bermasalah, melalui kanal aduan resmi KPID. Red dari berbagai sumber
Denpasar - Upaya menjaga kualitas demokrasi tidak dimulai saat tahapan pemilu berjalan, melainkan jauh sebelum itu, ketika ruang publik masih tenang dan belum sarat kepentingan politik. Kesadaran inilah yang mengemuka dalam pertemuan koordinasi antara Bawaslu Provinsi Bali dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali di Denpasar, Senin (26/1/2026) kemarin. Dua lembaga ini menekankan pentingnya kerja sama dalam menjaga penyiaran tetap sehat, informatif, dan bertanggung jawab.
Ketua Bawaslu Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, menegaskan pertemuan tersebut merupakan bagian dari penguatan kelembagaan sekaligus konsolidasi pengawasan yang lebih luas, khususnya dalam pengelolaan informasi publik. Menurutnya, pengawasan pemilu akan sulit berjalan efektif jika masing-masing lembaga bergerak sendiri tanpa koordinasi yang kuat. “Ruang kolaborasi dengan KPID perlu dibuka lebih luas, terutama dalam penyampaian informasi kepada masyarakat. Pengawasan tidak akan efektif jika informasi publik berjalan sendiri-sendiri,” ujar Tirta Suguna dalam siaran pers Bawaslu Bali diterima, Senin.
Ia menambahkan, sinergi antarlembaga perlu diperkuat melalui pijakan formal agar tidak berhenti pada kerja sama sesaat. Karena itu, Bawaslu Bali membuka peluang penguatan kolaborasi melalui nota kesepahaman atau perjanjian kerja sama sehingga pola pengawasan dan sosialisasi dapat berjalan lebih sistematis dan berkelanjutan.
Pendekatan pencegahan juga menjadi penekanan dalam pertemuan tersebut. Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani, menilai masa jeda antarpemilu justru merupakan fase krusial untuk membangun kesadaran publik dan meminimalkan potensi pelanggaran pada pemilu mendatang. “Kalau kita ingin kualitas pemilu ke depan lebih baik, pekerjaannya tidak bisa bersifat musiman. Pencegahan adalah kerja jangka panjang. Koordinasi antarlembaga harus terus dirawat, bahkan ketika tidak ada pemilu, agar potensi masalah bisa dideteksi lebih awal,” kata Ariyani.
Ia menegaskan, sosialisasi kepemiluan tidak bisa dipahami sebagai kegiatan sesaat menjelang pemungutan suara, melainkan sebagai proses berkelanjutan yang membutuhkan konsistensi. Tanpa perawatan yang berkesinambungan, harapan terhadap demokrasi yang berkualitas hanya akan berhenti sebagai slogan.
Karena itu, Bawaslu Bali mendorong pola kolaborasi dua arah dengan KPID, baik melalui keterlibatan Bawaslu dalam kegiatan sosialisasi KPID maupun pelibatan KPID dalam program edukasi kepemiluan yang digelar Bawaslu, terutama melalui media penyiaran sebagai saluran informasi publik yang strategis.
Sementara Ketua KPID Bali, I Gede Agus Astapa, menyambut baik langkah Bawaslu Bali yang dinilainya konsisten membangun kerja sama lintas lembaga, baik dalam sosialisasi maupun pengawasan penyiaran selama Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, penyiaran memiliki peran penting dalam membentuk persepsi publik, sehingga perlu dikelola secara bertanggung jawab. “Penyiaran memiliki pengaruh besar dalam membentuk persepsi publik. Karena itu, kolaborasi dengan Bawaslu menjadi penting agar informasi yang diterima masyarakat tidak hanya cepat, tetapi juga benar dan bertanggung jawab,” ujar Astapa. Red dari berbagai sumber