Surabaya -- Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar Focus Group Discusion (FGD) bertema “Gerbang Baru Penyiaran Nusantara: Siaran Mencerdaskan dan Berkeadilan” sebagai upaya memperkuat kolaborasi dan pengawasan konten siaran di era disrupsi digital yang dihadiri oleh perwakilan pemerintah, Lembaga Penyiaran, serta organisasi agama, di lantai IV Diskominfo Jatim, Rabu (28/1/2026).

Kadis Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin dalam sambutannya mengatakan, dunia penyiaran konvensional saat ini memang mengalami dampak signifikan akibat percepatan digitalisasi. Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi KPID dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Kadis Sherlita yakin bahwa forum ini merupakan momentum strategis untuk menghimpun pandangan, pemikiran, dan masukan dari berbagai pihak yang kompeten. Masukan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan penting bagi KPID Jawa Timur dalam merumuskan kebijakan yang responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat. 

“Melalui Rapat Kerja Tahunan KPID ini akan ada masukan kepada KPID untuk satu tahun kedepan. Mudah-mudahan kolaborasi baik ini bisa memberikan berkah manfaat dan barokah untuk KPID, untuk kita dan untuk Jawa Timur. Selamat dan sukses,” pungkas Sherlita.

Dalam sambutannya, Ketua KPID Jawa Timur, Royin Fauziana menyampaikan saat ini masyarakat Indonesia, khususnya Jawa Timur, semakin cerdas dan kritis dalam menggunakan media sosial dan mengakses informasi. Namun demikian, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak bisa dihadapi oleh KPID sendiri. Oleh karena itu, KPID Jawa Timur memandang kolaborasi lintas sektor ini sangat penting  dalam menemukan pijakan baru bagi kebijakan penyiaran di daerah. 

“Saya berharap, melalui forum ini dapat lahir gagasan, masukan, dan rekomendasi kebijakan yang relevan, adaptif, serta berorientasi pada kepentingan publik, guna memperkuat peran KPID Jawa Timur ke depan,”katanya.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Jawa Timur, Aan Haryono, menyampaikan bahwa tugas dan kewajiban KPI/KPID adalah sebagai lembaga negara independen yang mengelola serta mengawasi pemanfaatan frekuensi publik agar digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Kata Aan, di era digital lembaga penyiaran dituntut mengoptimalkan konvergensi media dengan mengintegrasikan siaran konvensional dan media sosial, serta memperluas kolaborasi lintas sektor untuk membuka peluang baru. Di tengah banjir informasi, lembaga penyiaran diharapkan tetap menjaga integritas sebagai penjernih informasi, karena frekuensi publik bukan sekadar etalase, melainkan ruang hidup bersama. 

Direktur RS Menur Jawa Timur, Vitria Dewi, menyampaikan agar KPID untuk lebih tegas dalam melindungi privasi seseorang, khususnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang sering dijadikan objek konten tanpa penyamaran identitas, karena hal ini berisiko tinggi. Ketika mereka sembuh, jejak digital tersebut bisa mengguncang kembali kondisi mental. Vitria mengatakan, perlunya kepastian regulasi untuk mencegah eksploitasi demi konten.

Dari Forum ini menyimpulkan bahwa lembaga penyiaran televisi dan radio di Jawa Timur memiliki peran yang sangat strategis sebagai pengelola frekuensi publik di tengah disrupsi digital. Lembaga penyiaran diharapkan mampu menjadikan frekuensi publik sebagai ruang hidup bersama yang mencerdaskan, inklusif, dan berkeadilan, serta menjadi garda terdepan dalam melawan hoaks dan disinformasi demi masa depan penyiaran Jawa Timur yang berintegritas dan berkelanjutan. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2026 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.
slot