Medan - Dalam menyukseskan berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas telah diputuskan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utaradengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tentang pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2013.

Keputusan bersama tersebut, bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang ada di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan KPU Provsu, yang tertera dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah lembaga negara yang diberi wewenang khusu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Sementara itu, panitia Panwaslu Sumut merupakan pengawas pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat provinsi.

"Melalui MOU yang sudah ditandatangani pada 8 Januari 2013 lalu, telah ditetapkan pedoman bahwa pasangan calon, tim kampanye, dan lembaga penyiatan menjamin dan melindungi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran juga menjamin dan memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menyampaikan siaran kampanyenya mengenai visi, misi dan program kepada pemilih," kata Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution dalam rapat koordinasi MOU KPID Sumut, KPU Sumut dan Panwaslu Sumut terkait kampanye pilkada yang ditayangkan media elektronik, di Medan, Selasa, pekan lalu.

Diungkapkannya, pasangan calon dan tim kampanye harus menjamin dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas mengenai visi, misi, dan program pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumut tahun 2013.

Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutia Atiqah dalam paparannya menjelaskan, materi siaran kampanye pasangan calon yang akan disampaikan melalui siaran kampanye pada lembaga penyiaran kepada pemilih berupa visi, misi dan program telah disampaikan secara sah di KPU Provsu. Selain itu, materi siaran kampanye pasangan calon juga dilarang menghina dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.

"Adapun jenis siaran kampanye yang dapat disampaikan berupa siaran informasi, pendidikan, hiburan, iklan dan jajak pendapat (polling). Lembaga penyiaran yang boleh menyiarkan siaran kampanye pemilihan GUbsu/Cawagubsu 2013 adalah lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran berupa ISR (Ijin Stasiun Radio), IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran), dan minimal RK (Rekomendasi Kelayakan) dari KPID Sumut," jelas Mutia seperti di kutip analisa.com.

Lebih lanjut, Mutia megungkapkan, bagi peserta pemilu dan tim kampanye, atau narasumber yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan, dalam pelaksanaan kampanye pemilu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.

Sementara itu, Anggota KPU Sumut Devisi Sosialisasi, Rajin Sitepu mengatakan, berdasarkan penetapan pada 8 Januari 2013 lalu, maka pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan, menyampaikan serta memberitahukan kepada tim kampanye dan lembaga penyiaran untuk dapat mengetahui, dimengerti dan dilaksanakan sehingga penyiaran tentang Cagubsu/Cawagubsu dapat berlangsung secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.

"Kami berharap, pedoman yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehubungan dengan mulai memasuki tahapan kampanye, maka sudah diatur dalam MOU," katanya.

Pimpinan Panwaslu Sumut Divisi Umum, Ester Ritonga menambahkan, pihaknya yakin bahwa lembaga penyiaran Indonesia dan seluruh stakeholder dan kita semua mempunyai kewajiban untuk mencapai hasil yang berkualitas dalam pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2013. Red

Jakarta - Komisi A DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera membentuk tim seleksi calon Anggota KPID NTT periode 2013 – 2016. Tim seleksi yang dibentuk terdiri atas sejumlah perwakilan dari tokoh masyarakat, tokoh agama dan unsur gender. Demikian disampaikan Ketua Komisi A  DPRD Provinsi NTT, Gabriel Beri Binna, saat berkunjung ke KPI Pusat, Rabu, 6 Februari 2013.

Menurut Gabriel, Anggota KPID NTT periode 2010 – 2013 akan habis masa baktinya pada 29 Juli 2013. “Sebelumnya, Anggota KPID sekarang, telah diperpanjang SK-nya pada 29 Juli 2012 lalu.  Mereka tinggal tiga orang dan mereka sudah dua kali menjabat,” katanya kepada Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, Komisioner KPI Pusat, Azimah Soebagijo dan Nina Mutmainnah.

Dirinya juga yakin jika tim seleksi akan memberikan calon-calon terbaik yang nantinya diuji kelayakan oleh 9 Anggota Komisi A DPRD NTT. “Kami yakni nama-nama yang disodorkan ke kami sudah baik. Jadi tidak menyulitkan kami,” kata Gabriel berharap.

Gabriel pun berharap pihaknya dapat memilih orang-orang yang memang baik, tepat dan mampu mengembangkan dunia penyiaran di daerahnya.

Dalam kesempatan itu, Azimah Soebagijo, menjelaskan prosedural perekrutan anggota KPID sesuai dengan pedoman yang dibuat KPI. Namun demikian, lanjutnya, kewenangan perekrutan KPID sepenuhnya ada di tangan DPRD.

Sementara, Ketua KPI Pusat, Mochamad Riyanto, mengusulkan adanya keterwakilan berbagai keahlian dan juga profesi. "Tolong diperhatikan juga kompetensi seperti ahli hukum, teknis, unsur masyarakat, jurnalistik, LSM dan juga orang broadcast. Ini penting untuk menjalankan UU Penyiaran. Tapi semuanya terserah DPRD," paparnya. Red

 

Medan - Materi Siaran kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut di lembaga penyiaran, tidak diperkenankan memuat hinaan dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.

Berdasarkan Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut  nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013. Mengatur hal tersebut, seperti disampaikan dalam Bab III tentang Siaran Kampanye Bagian Pertama pasal 5.

Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.

"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tirbunnews.com.

 

Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

 

Medan - Seluruh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut harus mendapat peluang akases yang samam untuk berhubungan dengan lembaga penyiaran. Dan lembaga penyaiaran dilarang bersikap partisan atau berpihak terhadap salah satu pasangan calon dalam menyelenggarakan siaran kampanye.

Lebih lanjut, siaran kampanye terdiri atas siaran informasi, siaran pendidikan, siaran hiburan, siaran iklan, dan siarann jajak pendapat (polling). Hal itu diatur dalam keputusan bersama KPU, Panwaslu, dan KPID Sumut.

Proses panjang pelaksanaan Pemilihan Gubernur Sumut tahun 2013, terus berlangsung. Lima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur diminta untuk meningkatkan pematuhan akan perundangan yang ada.

"Jangan malah saling mencari-cari kesalahan. Tapi mari sama-sama menegakkan peraturan dan perundangan yang berlaku," ujar Pimpinan Divisi Bagian Umum Panitia Pengawas Pemilu Gubernur Sumut Ester, dalam rapat koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Selasa (5/2/2013) seperti dikutip tribunnews.com.

Imbauan itu disamapaikannya, mengingat semakin dekatnya waktu pesta demokrasi. Tanggal 7 Maret 2013, akan digelar pemilihan umum untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut periode 2013-2018.

Rapat koordinasi tersebut membahas sekaligus menyampaikan hasil kesepakatan ketiga lembaga itu tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.

 

Surabaya - Peserta Seminar Nasional dengan tema “Menegakkan Hak Publik atas Kemanfaatan Media” di Universitas Airlangga Surabaya, meminta dibuatkan aturan yang lebih ketat untuk tayangan anak. Aturan ini diharapkan dapat mendorong terciptanya tayangan-tayangan anak yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, sebagian besar peserta yang berasal dari kalangan mahasiswa, santri dari 4 (empat) daerah di provinsi Jawa Timur, dan masyarakat umum, menanyakan tentang pengawasan iklan dan bentuk sanksi yang diberikan KPI yang kedapatan melanggar aturan. Peserta mengharapkan peraturan mengenai iklan lebih ketat lagi karena yang dicantumkan di P3 dan SPS tahun 2012 itu telah sesuai dengan PP No. 50 tahun 2005.

Nina Mutmainnah, Komisioner sekaligus Koordinator bidang Isi Siaran KPI Pusat, menjelaskan aturan mengenai iklan sudah diatur secara ketat di P3 dan SPS tahun 2012.

Rencananya, kegitan ini akan dilanjutkan lagi di sejumlah daerah dengan target peserta dari mahasiswa dan santri yang diharapkan nantinya terbentuk kesadaran dari masyarakat bahwa frekuensi itu milik publik sehingga sepatutnya digunakan untuk kemaslahatan publik.

Acara yang dibuka oleh H. Shonhaji Sholeh, Wakil Ketua PWNU Jatim ini menghadirkan pembicara Redi Panuju, Dosen Komunikasi FIKOM Univ. Dr. Soetomo, Priyatmoko, Dosen Dept. Ilmu Politik FISIP Unair, H. Azzam Hairuman dari FP2M. Adapun moderator acara yang diinisiasi Centre for LEAD bekerjasama dengan Yayasan TIFA, FP2M (Forum Pesantren Pemerhati Media), FISIP Universitas Airlangga, KPID Jatim adalah Doni Arif Maulana dari KPID Jatim. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.