- Detail
- Dilihat: 20749
Surabaya - Dari lebih 400 lembaga penyiaran yang ada di Jawa Timur, hanya 80 persen yang memiliki izin siaran. Sisanya masih banyak yang belum berizin karena tak tersedianya kanal frekuensi.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur, Fajar Arifianto Isnugroho mengatakan, untuk lembaga penyiaran radio hampir semuanya sudah berizin, kecuali 100 radio yang berada di wilayah Malang, Kediri, dan Jombang. “Mereka masih bersiaran tapi tak punya izin karena memang kanal frekuensinya penuh,” katanya.
Untuk lembaga penyiaran televisi lokal, ada 16 yang belum berizin yakni berada di wilayah Malang, Kediri, dan Madiun. “Ada delapan TV di Malang, enam TV di Kediri, dan empat di Madiun yang belum berizin,” ungkapnya Kamis, 21 Februari 2013.
Guna menyelesaikan perizinan yang belum diperoleh lembaga penyiaran tersebut, kata Fajar, maka perlu penambahan kanal frekuensi. “Jika kanal frekuensi ditambah, maka semua radio dan TV dapat diproses perizinannya. Namun, penambahan kanal ini wewenang Kementerian Kominfo,” katanya.
Agar kanal dapat ditambah, tahun 2012 lalu KPID Jatim juga telah mengajukan penambahan pada Menteri Kominfo. “Usulan penambahan kanal sudah kami sampaikan tahun lalu. Kabarnya saat ini masih dibahas di pusat dan masih ada maping penataan kanal,” katanya. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Permenkominfo baru untuk penambahan kanal tersebut.
Menurut dia, penambahan kanal itu perlu karena masih besar potensi ekonomi dan penduduk yang memerlukan eksistensi lembaga penyiaran. Adapun wilayah yang perlu penambahan, yakni di Sidoarjo, Gresik, Jombang, Mojokerto, Kediri, Malang, dan Madiun.
Disamping perlu penambahan kanal baru, pihaknya kini juga terus memproses perpanjangan izin lembaga penyiaran yang telah memiliki izin. Untuk itu, lanjut dia, proses EDP (evaluasi dengan pendapat) masih teruis dilakukan sebagai langkah awal untuk memproses perpanjangan izin.
Melalui EDP, tiap lembaga penyiaran mengikuti prosesi sidang sebagai ajang klarifikasi guna memverifikasi ulang data. Misalnya, mengkroscek ulang data kepemilikan lembaga penyiaran, serta program acara yang harus sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran. “Tidak terlalu banyak yang disoroti dalam EDP untuk perpanjangan IPP ini, karena izin sudah lengkap,” katanya seperti ditulis dilaman diskominfo jatim.
Usai mengikuti EDP, dalam tempo sekitar 14 hari KPID akan membuatkan rekomendasi kelayakan (RK) dan itu akan dikirimkan ke Kementerian Kominfo dengan dilampirkan pula berkas data milik radio bersangkutan yang telah lolos tahap EDP.
Jika berkas dan RK sudah diterima Kementerian Kominfo, maka selanjutnya hanya menunggu jadwal untuk digelar FRB (forum rapat bersama). FRB diikuti oleh lembaga penyiaran yang bersangkutan, KPID Jatim, Dinas Kominfo Jatim, Balmon Kelas II Surabaya, KPI Pusat, dan Kementerian Kominfo. Usai FRB digelar, barulah IPP (izin prinsip penyiaran) baru untuk perpanjangan masa lima tahun dikeluarkan oleh Menteri Kominfo. Red
Denpasar - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Bali Komang Suarsana mengatakan penayangan setiap iklan kampanye politik calon kepala daerah di televisi maksimal 30 detik. "Iklan dengan durasi tersebut hanya boleh ditayangkan paling banyak 10 kali dalam sehari. Aturan seperti ini merupakan salah satu garis besar isi rancangan nota kesepahaman (MoU) yang akan kami tandatangani dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Bali," katanya di Denpasar, Selasa, 19 Februari 2013.
Batam - Kondisi geografis Kepulauan Riau yang berada di perbatasan dengan negara tetangga patut mendapat perhatian lebih serius. Karena warga di perbatasan lebih menerima siaran radio negara tetangga (Malaysia dan Singapura) dibanding siaran radio lokal atau nasional Indonesia.

