Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia daerah (KPID) Jawa Tengah akan memanggil lima stasiun TV yakni Trans 7, Global TV, TVKU, TA TV Solo dan Metro TV serta lima lembaga penyiaran (LP) radio untuk diklarifikasi, Rabu (20/2) besok.

Menurut koordinator bidang pengawasan isi siaran KPID Jateng, Zainal Abidin Petir, setelah dilakukan kajian dan rapat pleno terhadap kesepuluh LP, diduga telah melakukan pelanggaran isi siaran sebagaimana diatur UU 32 tahun 2002 tentang Penyiaran dan pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS).

Metro TV diduga melakukan pelecehan martabat manusia pada acara Metro highlights, 9 Februari sekitar 18.05 WIB.

"Eva Julianti sang pembawa acara menyebut presiden PKS Lutfi Hasan Iskak dengan kata-kata Sapi. Dia menyampaika "Sapi", eh Luthfi ditangkap KPK Rabu, (13/1). Ini jelas pelecehan. Televisi tidak boleh seenaknya seperti itu, harus menjaga norma agama dan hokum, ini pelanggaran serius yang dilakukan Metro. Kalau nanti terbukti memenuhi unsur-unsur pidana penyiaran, misal sengaja mlesetkan Lutfi dengan Sapi, jelas kami pertimbangkan untuk dipolisikan," paparnya seperti dikutip suaramerdeka.com.

Selain itu, TA TV Solo juga melakukan dugaan pelanggaran pidana terkait tayangan cabul pada acara Opor Ayam, (17/1) lalu, yang tayang pukul 13.00-14.00. "Tayangan sangat tidak pantas,  cabul, dan tidak bermoral. Kami akan tegas agar tayangan seperti itu tidak muncul di televisi manapun," tegas Zainal.

Sementara Global TV dalam acara 100% Ampuh, (2/2) diduga melakukan pelanggaran kesopanan dan kepantasan bahkan cenderung pelecehan. Adapun dugaan pelanggaran Trans 7, acara  Opera Van Java, 22 Januari, sekitar pukul 20.00, anak-anak dan remaja umur belasan tahun diajak nyanyi lagu Susis yang dipopulerkan Sule.

Untuk TVKU Semarang ada dugaan pelanggaran terkait tayangan musik video clip yang mengesankan seksualitas. Sementara untuk keliama LP radio dugaan pelanggaran kebanyakan iklan pengobatan alternatif yang menjanjikan kesembuhan yang tidak rasional dan cenderung menyesatkan mayarakat.

"Pengobatan alternatif tidak boleh membodohi publik, LP jangan hanya mengejar iklan / untung tapi harus mempertangungjawabkan secara moral kepada masyarakat terhadap isi siarannya," tandas Zainal. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.