Pekanbaru - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau mengeluarkan keputusan yang melarang televisi maupun radio di daerah itu menyajikan lima lagu yang dinilai melanggar norma kesopanan dan kesusilaan.

"Lima lagu tersebut liriknya vulgar, bertentangan dengan norma kesopanan dan kesusilaan," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Riau Tatang Yudiansah di Pekanbaru, Kamis.

Lima lagu itu antara lain berjudul "Belah Duren" yang dipopulerkan oleh Julia Perez, lagu "Hamil Duluan" dari Sinta & Jojo, serta "Mobil Bergoyang" yang dilantunkan Lia MJ dan Asep Rumpi.

Selain itu, lagu yang dinyanyikan Vicky Shu berjudul "Mari Bercinta II" dan "Cinta Satu Malam" yang didendangkan oleh Melinda juga dilarang oleh KPID Riau. "Dari judulnya saja sudah vulgar kan," katanya dikutip antara.

Ia mengatakan keputusan itu merupakan tugas dan fungsi KPID untuk mewujudkan penyiaran yang sehat dan bermanfaat bagi publik.

"Dalam upaya menjaga masyarakat dari pengaruh-pengaruh negatif penyiaran yang kurang sehat, maka lagu-lagu yang bernuansi pornografi diatur penyiarannya ke hadapan publik," katanya.

Dalam mengambil keputusan itu, KPID Riau sebelumnya telah melakukan pertemuan dengan Dewan Kesenian Riau, Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau, dan Lembaga Adat Melayu Riau.

Dalam waktu dekat, lanjutnya, KPID Riau akan menyurati seluruh lembaga penyiaran di Riau untuk tidak menyiarkan kelima lagu tersebut baik di televisi maupun radio. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.