Surabaya - Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo (Fikom Unitomo) dan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) strategis guna meningkatkan kerja sama dalam upaya mendorong perkembangan Sumber Daya Manusia di bidang Penyiaran dan Media.

Penandatanganan MoU ini dilakukan berdasarkan obrolan Dekan Fikom Unitomo Dr. Harliantara dengan Ketua KPID Jatim, Yosua Immanuel, dan beberapa Alumni Magister Fikom Unitomo. MoU ini bertujuan untuk mengembangkan program-program pendidikan dan pengabdian guna menunjang SDM yang lebih baik.

Ketua KPID Jatim Yosua Immanuel menyampaikan, "Kerja sama ini adalah langkah penting untuk memastikan penyiaran di Jawa Timur beroperasi dengan standar tertinggi dalam hal etika dan integritas."

"Kami percaya kolaborasi dengan Fakultas Ilmu Komunikasi akan memberikan kontribusi positif dalam menghasilkan konten yang mendidik dan informasi yang akurat dan dapat menjadi rujukan masyarakat Jawa Timur," imbuhnya.

Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi penyelenggaraan program pengembangan sumberdaya manusia di lingkungan perguruan tinggi khususnya Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo. Kemudian untuk pengembangan penelitian, penerbitan dan publikasi ilmiah.

Selain itu juga pengembangan sumber daya manusia di masing-masing lembaga kedua belah pihak, pengembangan sumber daya manusia di bidang penyiaran di Jawa Timur, dan penguatan partisipasi publik dalam penyiaran di Jawa Timur.

Harliantara menyampaikan, "Kami sangat antusias dengan peluang kolaboratif ini. MoU ini akan membantu melahirkan generasi muda yang tidak hanya kompeten secara profesional, tapi juga memiliki pemahaman yang kuat tentang peran media dalam masyarakat yang demokratis," ucapnya.

Melalui MoU ini, Fikom Unitomo dan KPID Daerah berkomitmen untuk saling mendukung dan memperkuat upaya menciptakan media yang berintegritas, transparan dan bertanggung jawab. "Kerja sama ini diharapkan dapat menjadi teladan bagi kolaborasi serupa antara perguruan tinggi dan lembaga penyiaran di seluruh Indonesia," tutup Dekan Fikom Unitomo. Red dari berbagai sumber

 

Banda Aceh -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Universitas Iskandar Muda (Unida) Banda Aceh dan Balai Besar POM Banda Aceh, menggelar kegiatan literasi media degan tema “pengawasan isi siaran terhadap publikasi obat dan makanan”.

Kegitan itu diikuti ratusan mahasiswa Fisipol Unida Banda Aceh, pada Kamis (27/7/2023).

Wakil Rektor III Unida, Bustamam Ali, mengatakan pengguna media sosial, terutama mahasiswa, kini harus pandai memilah pesan yang diterima atau disampaikan. Terutama ketika menghadapi informasi hoaks atau yang memutar fakta, khususnya dalam konteks iklan obat dan makanan.

“Harus bijak, pantaskan informasi di share dan menjadi bacaan atau rujukan kita, karena tidak semua fakta bisa menjadi pesan, fakta juga bisa menjadi anarkis dan kekerasan,” katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPI Aceh Acik Nova, menjelaskan KPI Aceh sebagai wakil publik dalam penyiaran memiliki wewenang untuk menjamin masyarakat memperoleh informasi yang layak dan benar, sesuai syariat Islam dan kearifan lokal di Aceh.

Kegiatan literasi media ini turut dihadiri Hafindar & Evianti (BBPOM Banda Aceh), Faisal Ilyas dan Putri Nofriza (KPI Aceh), Alwi Ibrahim (Prodi Ilmu Komunikasi Unida).

Kegiatan tersebut sekaligus dibarengi dengan penandatanganan kerja sama antara kampus Unida Banda Aceh bersama KPI Aceh. Red dari berbagai sumber

 

 

Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengapresiasi langkah stasiun televisi pemegang Mux melakukan penghentian siaran analog dan beralih ke digital (analog switch off) secara mandiri. Diharapkan pula ASO mandiri berlangsung secara nasional sehingga menjadi Kado HUT RI ke-78 pada 17 Agustus 2023.

“Langkah ini merupakan bentuk kesadaran yang patut diapresiasi, setelah sebelumnya Jadwal ASO makin tidak jelas, setelah beberapa kali ditunda,” kata Ketua KPID Jawa Barat Dr. Adiyana Slamet, di Bandung Selasa (4/7/2023).

Sebelumnya KPI Jawa Barat juga mendesak kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk melanjutkan jadwal ASO. Di Jawa Barat yang sebelumnya dijadwalkan terakahir pada 2 November 2022, faktanya baru wilayah Bandung Raya dan Bodebek yang sudah mematikan tv analognya beralih ke digital.

Dengan adanya ASO mandiri, maka KPID juga berharap pemerintah menindak tegas sesuai dengan kewenangannya kepada stasiun televisi yang masih bersiaran analog.

Selanjutnya pemegang Mux diimbau untuk mewujudkan komitmennya membagikan Set Top Box (STB), kepada masyarakat prasejahtera. STB adalah perangkat teknologi yang mampu menangkap sinyal digital pada TV analog, sehingga pemilik TV jadul tidak perlu membuangnya, melainkan cukup memasang STB agar televisi analog menangkap sinyal digital.

Dilaporkan bahwa Kebijakan ASO mandiri dilakukan oleh Emtek, Metro TV dan Kompas TV.

Emtek melaksanakan ASO secara mandiri di beberapa wilayah Indonesia pada 1 dan 8 Juli 2023. Jika Emtek berhasil makan TV analog SCTV dan Indonesiar hanya tersisa di Indonesia Timur.

Metro TV merupakan stasiun TV nasional yang berinisiatif untuk melaksanakan ASO mandiri sejak April lalu di beberapa wilayah.

Kemudian Kompas TV turut mengikuti untuk beberapa wilayah bersamaan dengan tanggal deadline ASO Makassar dan sekitarnya.

Sementara TRANSMEDIA melaksanakan ASO secara mandiri mulai 1 Juli 2023 dari Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

KPID Jabar juga berharap pada HUT RI ke 78 pada 17 Agustus 2023 mendatang diharapkan secara nasional semua stasiun televisi sudah bermigrasi ke digital. Red dari berbagai sumber

 

 

Surabaya – Koordinator Pengawasan Isi Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur (KPID Jatim, Sundari mendukung radio dan televisi lokal untuk menghasilkan program penyiaran yang ramah anak.

Menurutnya, penyiaran ramah anak tidak hanya mencakup program siaran anak, tetapi juga harus memastikan tidak ada program siaran lain yang melanggar hak anak.

“Penting bagi kita untuk memiliki program siaran khusus anak-anak, namun mendukung pelanggaran hak anak dalam program lain tidaklah bermanfaat, misalnya dengan meromantisasi perkawinan anak yang jelas-jelas harus dilarang,” ujar Sundari dalam audiensi bersama Radio Sonora Surabaya, ditulis Jumat (21/7/2023.

Sebagai informasi tambahan, KPID Jatim memberikan apresiasi kepada sejumlah radio di Jawa Timur yang telah menyediakan program siaran anak dan juga tidak menyiarkan program yang melanggar hak anak. Beberapa radio tersebut termasuk Radio Sonora Surabaya, Radio Liiur Tulungagung, Radio Patria Blitar, dan Radio Suara Pasuruan.

Pemberian apresiasi ini merupakan bagian dari peringatan Hari Anak Nasional yang jatuh pada tanggal 23 Juli.

“Sayangnya, masih sedikit radio yang menghadirkan program siaran anak. Oleh karena itu, kami memberikan apresiasi kepada radio-radio yang telah memiliki program siaran khusus anak,” kata Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani.

Ndari menambahkan bahwa penyiaran ramah anak juga harus menjamin bahwa semua program yang dihasilkan oleh radio dan televisi tidak boleh melanggar hak perlindungan anak. Hak-hak ini mencakup hak anak untuk bebas dari berbagai macam ancaman dan kekerasan, baik fisik maupun psikis, serta dari hal-hal lain yang membahayakan anak.

Selain itu, ruang siaran dan pekerja penyiaran juga harus menjamin perlindungan anak dan tidak melakukan eksploitasi terhadap mereka. Ndari menjelaskan bahwa radio dan televisi tidak boleh menerima pekerja yang pernah atau berpotensi melakukan kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis.

“Sebagai contoh, mereka harus menjamin hak anak dengan menyediakan kantor yang bebas dari merokok dan menyediakan ruang laktasi. Selain itu, kru penyiaran juga tidak boleh sembarangan mengunggah gambar anak di media sosial pribadi,” kata Ndari.

Menciptakan penyiaran ramah anak memang bukan hal yang mudah. Pekerja penyiaran seperti Andre Komarudin menyatakan bahwa program siaran anak tidak memberikan keuntungan secara komersial seperti program lainnya.

“Namun, kami menyadari bahwa ada nilai-nilai yang harus dipertahankan untuk berpartisipasi dalam pembentukan karakter bangsa,” ujar Andre yang juga menjadi produser program ‘Dongeng Anak Sonora’. Red dari berbagai sumber

 

 

 

Surabaya – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur melarang lembaga penyiaran untuk menayangkan atau menyiarkan iklan obat tradisional yang membodohi masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam Talkshow Literasi dalam Bermedia dan Beriklan Yang Positif dan Berkualitas secara daring dan luring (hybrid), Senin Pagi (26/06).

Ada lebih dari 75% lembaga penyiaran menayangkan atau menyiarkan hal yang berhubungan dengan obat tradisional dan suplemen. “Terkait dengan iklan obat tradisional dan suplemen, iklan dilarang overclaim karena dapat membodohi masyarakat,” kata Yosua. Ketua KPID Jawa Timur menerangkan bahwa konten siaran yang berkualitas adalah yang sesuai dengan tujuan nasional yang tertuang dalam Pembukaan UUD 1945, salah satunya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

Yosua juga menyampaikan bahwa diperlukan penegakkan regulasi dari hulu ke hilir. Untuk menegakkan regulasi tersebut diperlukan optimalisasi koordinasi dengan berbagai pihak.

Direktur Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Rustyawati mewakili PLT Deputi II BPOM Mohamad Kashuri menyampaikan berdasarkan hasil pengawasan UPT BPOM dan KPID di seluruh Indonesia masih ditemukan banyak iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa lembaga penyiaran serta pelaku usaha masih belum mengetahui ketentuan periklanan obat tradisonal.

“Iklan sebagai sumber informasi penting untuk mengetahui sebuah produk sehingga melalui iklan harus dipastikan masyarakat memperoleh informasi yang benar,” kata Rustyawati saat memberikan sambutan di DoubleTree by Hilton, Surabaya.

Sesuai dengan tema talkshow “Jaring Iklannya, Saring Kontennya, Lindungi Konsumennya”, Rustyawati berharap agar lembaga penyiaran dan pelaku usaha bisa lebih peduli dalam membuat dan menayangkan iklan obat tradisional sesuai dengan ketentuan agar tidak menyebabkan kejadian yang tidak diinginkan. 

Ia menambahkan diperlukan mitigasi resiko agar konsumen dapat terhindar dari iklan yang overclaim dan produk yang tidak memenuhi syarat dan illegal.

Direktur Utama Radio Suara Surabaya Verry Firmansyah menjelaskan bahwa media penyiaran memiliki peranan penting dalam membentuk perilaku masyarakat. Konten positif dan siaran sehat dapat menjadi kunci menciptakan media yang lebih baik.

“Dalam membentuk penyiaran yang sehat dengan menerapkan konten yang positif diperlukan kerjasama yang saling mendukung dengan berbagai pihak,” kata Direktur Utama Radio Suara Surabaya tersebut.

Verry mengimbau kepada seluruh media penyiaran untuk melakukan pertimbangan saat memberikan informasi, apabila salah memberikan informasi dapat memberikan efek negatif pada masyarakat luas. Hal tersebut tentu akan menciderai fungsi dari media penyiaran sebagai sarana edukasi.

Kepala Balai Besar POM di Surabaya Trikoranti Mustikawati memaparkan bahwa masih banyak ditemukan penandaan dan iklan obat tradisional yang tidak memenuhi ketentuan. “Talkshow hari ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman bagi lembaga penyiaran dan pelaku usaha obat tradisional terkait peraturan iklan dan penandaan sehingga masyarakat dapat terlindungi dari iklan yang menyesatkan,” kata Ranti.

Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan radio maupun televisi bersiaran lokal apabila menemukan iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan penyiaran. Laporan bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.. Red dari KPID Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.