Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyelenggarakan Akademi P3SPS Angkatan 2 secara daring. Akademi P3SPS menjadi salah satu upaya KPID Jawa Timur mengawal dan memperkuat lembaga penyiaran di Jawa Timur.

“Melalui Akademi P3SPS ini diharapkan insan penyiaran memiliki kesepahaman untuk menaati regulasi penyiaran tetapi tetap menjalankan proses secara kreatif,” kata Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno saat memberikan sambutan (12/09/2023).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jawa Timur Sherlita Ratna Dewi Agustin turut hadir menjadi keynote speech dalam Akademi P3SPS Angkatan 2. Ia menyampaikan lembaga penyiaran memiliki peran penting dalam diseminasi hasil pembangunan Jawa Timur.

“Lembaga penyiaran memiliki kewajiban untuk memastikan perkembangan positif bangsa dan negara karena mengingat saat ini lembaga penyiaran masih menjadi rujukan utama bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata Sherlita.

Akademi P3SPS Angkatan 2 dilaksanakan selama tiga hari berturut-turut, mulai tanggal 12-14 September 2023. Meskipun dilaksanakan secara daring tetapi tidak mengurangi antusias insan penyiaran untuk mengikuti kegiatan ini. Peserta Akademi P3SPS merupakan penyiar/presenter dan produser dari lembaga penyiaran di Jawa Timur. 

Terdapat enam materi yang disampaikan saat Akademi P3SPS Angkatan 2 oleh Komisioner KPID Jawa Timur, antara lain:

Regulasi Penyiaran

Materi pertama disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengawasan dan Penindakan Isi Siaran KPID Jawa Timur Romel Masykuri. Romel menyampaikan, dalam memproduksi program siaran, lembaga penyiaran harus memperhatikan regulasi-regulasi penyiaran yang berlaku.

“Lembaga penyiaran baik televisi maupun radio harus memperhatikan Undang-Undang tentang Penyiaran No 32 Tahun 2002 dan berpedoman pada P3SPS serta norma-norma dalam masyarakat,” kata Romel.

Program Siaran Berwawasan Kebangsaan

Materi kedua disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah. Afif mengimbau lembaga penyiaran agar menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa.

“Untuk menjaga kesatuan dan persatuan bangsa, lembaga penyiaran wajib memberikan informasi yang seimbang dan berlandaskan P3SPS dalam setiap program siarannya,” kata Afif.

Penggolongan Program Siaran, Siaran Lokal, Asing, dan Berlangganan serta Hak Siar dan Privasi

Materi ketiga disampaikan oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana. Royin menyampaikan ketika membuat program siaran, lembaga penyiaran harus menyesuaikan dengan khalayak penonton. Ia menambahkan, lembaga penyiaran harus bisa membedakan mana privasi dan mana yang pantas untuk ditampilkan ke publik.

“Lembaga penyiaran wajib mencantumkan klasifikasi isi siaran agar masyarakat dapat memilih program siaran yang sesuai dengan usia mereka,” kata Royin.

Penghormatan dan Perlindungan Kelompok Tertentu

Materi keempat disampaikan oleh Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani. Dian mengatakan program siaran tidak boleh merendahkan kelompok masyarakat tertentu. Dian menekankan program siaran harus memperhatikan perlindungan dan juga penghormatan terhadap kelompok tertentu.

“Sudah menjadi tugas kita bersama untuk menyediakan tayangan yang baik bagi masyarakat. Tayangan yang baik adalah tayangan yang menjujung tinggi penghormatan dan perlindungan kelompok tertentu,” kata Dian.

Produk Jurnalistik, Kebencanaan, dan Pemilu

Materi kelima disampaikan oleh Komisioner Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Habib M. Rohan. Rohan menyampaikan lembaga penyiaran tidak perlu merasa takut dan ragu untuk berpatisipasi memeriahkan pesta demokrasi 2024. Ia mendorong lembaga penyiaran untuk melakukan kolaborasi serta koordinasi dengan lembaga penyelenggara pemilihan umum dan pemerintah daerah setempat.

“Menuju pemilu 2024 terdapat berbagai dinamika penafsiran publik, lembaga penyiaran dapat melakukan mitigasi terhadap informasi hoaks dengan melakukan sosialisasi tahapan-tahapan pemilihan umum,” kata Rohan.

Program Siaran Iklan

Materi keenam disampaikan oleh Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Timur Sundari.  Sundari menyampaikan lembaga penyiaran boleh membuat iklan sekreatif mungkin namun tetap berpedoman pada regulasi yang ada yaitu P3SPS dan Etika Pariwara. Menjelang masa kampanye Pemilu, Sundari juga mengingatkan lembaga penyiaran berhati-hati membuat iklan komersil dan iklan layanan masyarakat dari peserta Pemilu.

“Porsi iklan antar-peserta Pemilu harus berimbang sesuai ketentuan. Sisa jatah iklan satu partai tidak bisa dijual ke partai lain,” kata Ndari. Red dari KPI Jatim

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.