Bandung - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat mengingatkan agar lembaga penyiaran untuk bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok pada Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua KPID Jabar Adiyana Slamet dalam Ekspose Hasil Riset 2023 Lembaga Penyiaran di Tahun Politik bertajuk 'Ekosistem Penyiaran Untuk Penguatan Siaran Religi, Perempuan dan Anak' yang digelar di Kota Bandung, Rabu (9/8/2023).

"Hari ini KPID mengekspos penelitian untuk memperkukuh program apa saja yang penting, jadi 2023 kami menetapkan 7 isu prioritas dan 4 isu dijadikan riset pada tahun ini. Pertama isu lembaga penyiaran dan pemilu, menghadapi tahun politik 2024 tahapan sudah dilakukan," kata Adiyana saat diwawancarai disela-sela acara.

Adiyana mengungkapkan, jelang Pemilu pada Februari 2024 nanti, KPID baik di tingkat pusat maupun daerah meminta agar lembaga penyiaran baik itu televisi, radio dan lembaga lainnya agar tidak dikuasai oleh kekuatan politik tertentu.

"Lembaga penyiaran jangan memaksakan kepentingan sekelompok orang untuk masuk di lembaga penyiaran tanpa melihat distribusi informasi ini harus mendewasakan masyarakat dan membangun orientasi politik masyarakat," ungkapnya.

Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Pedoman Siaran (P3SPS) pasal 50 dan pasal 71, Adiyana menuturkan, jika sudah jelas diatur bahwa lembaga penyiaran tidak boleh menjadi partisan dan harus bersikap proporsional terhadap kelompok politik manapun.

"Kami sebagai lembaga negara yang mengurusi 437 lembaga penyiaran melihat tiga hal, yaitu iklan politik, penyiaran umum dan pemberitaan. Jangan sampai lembaga penyiaran ini dijadikan ideologi owner aparatus yang memaksakan kehendak dan mencederai kepentingan publik," tegas Adiyana.

"Frekuensi ini sumber daya alam terbatas yang harus dimanfaatkan untuk kepentingan publik, bukan kelompok tertentu," imbuhnya.

Temukan 4 Stasiun Televisi Melanggar

Lebih lanjut, Adiyana menuturkan jika KPID Jabar sendiri saat ini telah mengadukan empat stasiun tv kepada KPI Pusat. Empat stasiun tv itu menurutnya diduga melanggar aturan yang sudah ditetapkan dalam P3SPS.

"Ya dua minggu lalu kami membahas indikasi pelanggaran yang dilakukan paling tidak empat stasiun tv induk jaringan di Jakarta, hasil plenonya kami sepakat KPI pusat harus memanggil lembaga penyiaran itu untuk dimintai klarifikasi," ungkapnya.

Dia pun memaparkan, empat stasiun tv itu diduga melanggar pasal 46 P3SPS dimana pasal tersebut mengatur bahwa program siaran tidak boleh dibeli oleh kelompok manapun kecuali iklan niaga.

"Jadi ada tayangan parpol dua jam, ada yang 1 jam 40 menit. Kami sudah rekomendasikan itu ke KPI pusat," ujarnya.

Gandeng KPU-Bawaslu

Untuk mengawasi pelanggaran yang dilakukan stasiun televisi jelang Pemilu 2024, Adiyana mengungkapkan jika KPID Jabar akan menggandeng KPU dan Bawaslu agar langkah pengawasan bisa berjalan lebih efektif.

"Walaupun owner-nya pemegang saham di parpol tapi kemudian jangan sampai kepentingan owner ini masuk terlalu dalam terhadap permasalahan yang berkaitan dengan kepentingan publik. Kami terus mengawasi itu, di bulan ini bersama KPU Bawaslu untuk mengawasi," tutup Adiyana. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.