Pontianak – KPID Kalimantan Barat (Kalbar) menggelar malam Anugerah KPID Kalbar tahun 2013. Pada malam Anugerah KPID Kalbar yang diselenggarakan di Kapuas Palace, Pontianak, Jumat malam, 31 Mei 2013, stasiun televisi Khatulistiwa TV (KTV) memboyong empat penghargaan.

KTV yang bermitra dengan Kompas TV itu, berdasarkan penilaian dewan juri, menjadi yang terbaik pada program televisi untuk kategori perbatasan, musik, siaran anak, dan buletin berita.

Di kategori perbatasan, KTV mengunggulkan program "Berkas Kompas", sementara kategori musik, melalui program "Musik Motivasi", kategori siaran anak melalui program "Ceria", dan buletin berita, melalui program "KTV Sepekan". Sementara itu, Ruai TV, unggul di talkshow terbaik melalui program "Forum Ruai".

Program radio, RRI Pontianak menjadi yang terbaik melalui kategori talkshow. Di kategori remaja, Radio Suara Mas Mujahidin melalui program Jendela Iptek, menjadi yang terbaik.

Radio Kita Gita Swara mendapat penghargaan untuk kategori musik melalui program sang juara. Di radio komunitas, penilaian berdasarkan kategori kesesuaian konten dengan komunitasnya. Peraih penghargaan, dari Radio Komunita Gema Solidaritas Ketapang.

Program stasiun sistem berjaringan dengan kategori konten lokal, Trans 7 mengungguli saudaranya, Trans TV, melalui tayangan "Dilema Hidup di Perbatasan".

KPID Kalbar juga menyerahkan "Lifetime Achievement" kepada Amiruddin Manaf, pimpinan Radio Volare yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu.

Amiruddin Manaf dianggap memenuhi persyaratan sebagai penerima mengingat pengabdiannya di dunia penyiaran di Kalbar, terutama untuk radio.

Sementara itu, Ketua KPID Provinsi Kalbar Faisal Riza mengatakan bahwa adanya pemberian anugerah tersebut akan memacu lembaga penyiaran yang lain untuk berkompetisi secara sehat. "Dengan tidak mengedepankan konten lokal tentunya," ujar Faisal Riza.

Ia berharap agar stasiun televisi berjaringan menggarap konten lokal secara serius sehingga potensi Kalbar dapat terus digali. Red

 

Medan - Sejak Januari hingga April 2013, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID-SU) mencatat banyaknya kasus pelanggaran penyiaran yang dilakukan oleh media elektronik di Sumut. Berbagai sanksi juga telah diberikan, baik itu teguran tertulis maupun hal lainnya seperti penghentian, pembatasan dan denda. Namun, pelanggaran tersebut masih tetap terlihat di media, khususnya di Televisi.

Hal ini terjadi dikarenakan tidak adanya kepedulian masyarakat dengan aktifitas semua lembaga penyiaran. "Keberadaan KPI/KPID merupakan keniscayaan sejalan dengan kemajuan masyaraat dan teknologi informatika. Dalam realitas, operasional KPI/KPID masih banyak dihadapkan pada kendala.

Kendala yang dimaksud pada keterbatasan sarana dan prasarana, juga pada political will, kesadaran masyarakat dan pengelola siaran dan sanksi yang tidak pas," ujar Guru Besar IAIN Sumut, Prof Dr Hasyimsyah Nasution MA dalam acara diskusi KPID Sumut tentang Penegakan Hukum Penyiaran, Kamis, 30 Mei 2013, di Medan dikutip medanbisnis.

Menurutnya, sekalipun KPI diberi wewenang untuk mengawasi dan menertibkan segala yang terkait dengan penyiaran, tetapi dalam asumsi pengelola penyiaran, seperti KPI/KPID bukan lembaga masyarakat karena sifatnya yang independen, sehingga berbagai klaim yang dilakukan mereka tidak dianggap suatu pelanggaran baik yang bersifat pelanggaran nilai maupun yang bersifat pidana.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran KPID-SU, Mutia Atika menyampaikan, pihaknya telah merekam jumlah pelanggaran penyiaran di Sumut, di antaranya, hal yang bermutasi seks ada 14 kasus, kesopanan dan kesusilaan ada 6 kasus, menyinggung kesukuan, agama, ras dan antar golongan ada 1 kasus, muatan kekerasan ada 36 kasus, penggolongan program siaran ada 4 kasus, menyinggung bahasa, bendera dan lambang negara, lagu kebangsaan ada 12 kasus dan perlindugan kepada orang dan kelompok masyarakat tertentu ada 16 kasus. Red

Medan - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara (KPID Sumut) menggelar Diskusi dengan tema Penegakan Hukum Penyiaran, di Hotel Royal Perintis, Medan, Kamis, 30 Mei 2013. Diskusi ini dilaksanakan untuk meningkatkan pemahaman bersama tentang penyiaran di Negara Republik Indonesia, khususnya Sumut.

Seperti disampaikan Ketua Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, mengatakan tujuan diadakannya diskusi merupakan sebagai bentuk memberikan pemahaman serta mensosialisasikan kembali Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Serta untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dengan membedah contoh-contoh kasus yang selama ini telah terjadi di dalam penyiaaran.

"Kita berharap dengan diskusi ini dapat menjalankan dengan baik Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang penyiaran untuk memahami dan meminimalisir pelanggarannya," katanya kepada salah satu media lokal di Sumut.

Acara ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perusahaan-perusahaan media yang berada di Sumatera utara dengan pemateri yang berkompeten dibidangnya, seperti Mutia Atiqah Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran, Topan Damanik, Dosen Fisip USU, Syukur Kholil, Guru Besar IAIN SU, Syamsul Rizal Dosen Fakultas Hukum USU, Abdul Hakim Siagian, dan Hasyimsyah Nasution, Guru Besar IAIN SU. Red

Semarang - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah mengungkapkan bahwa mayoritas lembaga penyiaran publik di provinsi itu melakukan pelanggaran siaran Pemilihan Gubernur Jateng 2013.

"Sebagian besar pelanggaran terjadi saat masa tenang kampanye," kata anggota KPID Jawa Tengah Mulyo Hadi Purnomo di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.

Beberapa jenis pelanggaran, kata dia, melakukan siaran berbau kampanye, menyiarkan dialog dengan narasumber pasangan calon tertentu, dan menyiarkan survei.

Hingga saat ini, kata dia, masih dilakukan pendataan tentang radio atau stasiun televisi yang melakukan pelanggaran. "Termasuk bukti yang dilaporkan oleh masyarakat," katanya kepada antara.

Bahkan, kata dia, lembaga itu juga menganalisa kemungkinan penggunaan lembaga penyiaran ilegal untuk berkampanye.

Ia mengakui ada pasangan calon peserta pilgub yang menggunakan media ilegal tersebut.

Terhadap lembaga penyiaran yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, telah disampaikan teguran lisan.

Namun, kata dia, sanksi lebih lanjut akan ditentukan setelah KPID menggelar pleno tentang pelanggaran tersebut. Red

Semarang  – Kordinator Bidang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah H. Isdiyanto, S.IP mengatakan masih banyak insan penyiaran yang belum memiliki kesempatan untuk mengikuti pelatihan mengenai regulasi penyiaran.

Hingga Mei 2013 Bidang Kelembagaan KPID Jateng periode 2010-2013 telah meningkatkan kapasitas dan kualitas 700 insan penyiaran di Jawa Tengah. Mereka dalam setiap pelatihan selama dua hari dilatih menguasai regulasi penyiaran, membuat program siaran bermutu dan sehat, menguasai strategi pemasaran serta diarahkan untuk mengawal budaya lokal agar tetap lestari.

“Yang tercover pelatihan baru sekitar 30 persen dari total SDM penyiaran di Jateng. Tahun 2011  yang dilatih 300 orang, 2012 juga 300 orang dan hingga akhir Mei 2013, 100 orang. Dan akhir 2013 ditargetkan mencapai 900 orang. Oleh karenanya, KPID merekomendasikan kepada komisioner periode berikutnya, agar tetap melanjutkan program tersebut,” tandas Isdiyanto di Semarang, Kamis, 30 Mei 2013.

Ketua Alumni Unwahas Semarang itu berharap agar mereka yang telah memngikuti pelatihan mampu menelorkan kepada teman sekerja yang belum berkesempatan mengikuti pelatihan.

Semakin berkualitas SDM Penyiaran, lanjutnya, maka akan berdampak positif terhadap kualitas isi siaran. Selama ini, masih rendahnya kualitas isi siaran radio maupun televise yang dikeluhkan public, faktornya antara lain program siarannya ditangani oleh SDM yang belum paham tentang regulasi penyiaran. Baik pemahaman tentang UU 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, UU 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) juga terhadap regulasi lainnya.

“Kekurangan itu kelihatan saat mengikuti pelatihan. Sebagian besar peserta mengaku baru paham regulasi penyiaran setelah mengikuti pelatihan karena banyak  lembaga penyiaran tak pernah membekali sehingga antusias peserta sangat besar,” jelasnya sambil menambahkan kalau tema pelatihan 2013 adalah Peningkatan Kualitas dan Kreativitas Program Siaran. Red

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.