Banda Aceh - Gubernur Aceh Zaini Abdullah melantik tujuh orang komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Aceh periode 2013-2016. Pelantikan digelar di gedung serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013. Hadir dalam pelantikan tersebut, Wakil Ketua KPI Pusat, Idy Muzayyad.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Aceh nomor 482/647/2013, ketujuh orang yang dilantik sebagai anggota KPIA yakni Rahmad Saleh, Muhammad Hamzah, Maimun Habsyah Husein, Said Firdaus, Nurlaily Idrus, Munandar dan Irsal Ambia.
Dalam sambutannya usai menyumpah para komisioner, Gubernur Aceh Zaini Abdullah mengatakan keberadaan Komisi penyiaran Indonesia (KPI) merupakan penjabaran dari UU No. 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI dibutuhkan sebagai bagian dari wujud peran serta publik dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepntingan masyarakat.
"Secara konseptual, posisi ini mendudukkan KPI sebagai lembaga independen yang biasa disebut state auxiliary institution atau lembaga penunjuang sistem kenegaraan," katanya dikutip atjehpost.
Sebab itulah, kata dia, untuk menujang optimalisasi pengawasan penyiaran Indonesia, UU Penyiaran mengharuskan pembentukan KPI di tingkat pusat maupun provinsi. KPI daerah sangat dibutuhkan untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran di daerah bersangkutan.
"Peran KPI di daerah penting mengingat wilayah geografis Indoensia sangat luas. Lagi pula keputusan menerapkan otonomi daerah menghadirkan pula kebijakan desentralisasi penyiaran," katanya. Red
Banda Aceh- Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Aceh berupaya menguatkan kegiatan penyiaran di daerah perbatasan. Hal itu guna mengantisipasi tersebar luasnya informasi yang mempunyai indakasi merusak keyakinan umat beragama.
"Program penguatan daerah perbatasan. Di sana kita secara parsial, kita banyak diserang oleh lembaga-lembaga penyiaran di luar wilayah provinsi Aceh, dimana siaran itu dapat ditangkap terutama di daerah Subulussalam dan Aceh Singkil. Indikasi tentang pendangkalan akidah itu lebih nyata," ujar komisioner KPI Aceh Said Firdaus usai pelantikan di gedung Serbaguna Kantor Gubernur, Selasa, 24 September 2013.
Selama ini program untuk penguatan penyiaran di daerah baru didukung dengan penguatan infrastruktur 3 unit radio di kawasan Subulussalam dan 2 unit di Aceh Singkil.
"Jadi ke depan ini programnya akan kita perkuat. Melalui kerjasama dengan ulama-ulama, MPU Aceh dan kabupaten kota, bagaiman syiar-syiar Islam melalui penyiaran diperkuat di daerah itu," katanya kepada atjehpos.
Sedangkan hal lainnya, kata dia, juga akan dilakukan penguatan kelembagaan KPI Aceh dengan melakukan sosialisasi yang lebih gencar.
"Selama ini penguatan kelembagaan hanya terbatas kepada lembaga penyiaran. Ke depan ini kita akan melakukan sosialisasi trans media yang menyangkut go to school dan goes to campus," katanya. Red
Padang – Tim seleksi pemilihan calon Anggota KPID Sumatera Barat membuka penerimaan Calon Anggota KPID Sumbar untuk masa jabatan 2013-2016. Pengumuman disampaikan melalui laman resmi Pemerintah Provinsi Sumbar, Selasa, 4 September 2013. Berikut isi pengumuman tersebut:
PENGUMUMAN PENERIMAAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT 04/Timsel-KPID/Kominfo-2013
Dibuka kesempatan bagi setiap WNI yang kompeten untuk diangkat menjadi anggota Komisi Penyiraran Indonesia Daerah Sumatera Barat Masa Jabatan 2013 – 2016, dengan ketentuan sebagai berikut :
Persyaratan Umum (Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pasal 10 ayat 1) a.Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa b.Setia Kepada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Berpendidikan Sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; d.Sehat jasmani dan rohani; e.Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; f.Memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran; g.Tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa; h.Bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; i.Bukan pejabat pemerintah; dan j.Non partisan
Persyaratan Khusus a.Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP); b.Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 6 lembar; c.Memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP); d.Daftar Riwayat Hidup; e.Fotokopi Ijazah Sarjana yang dilegalisir oleh pihak yang berwenang; f.Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah (asli) yang menyebutkan calon sehat jasmani g.Surat Keterangan dari Dokter Ahli Jiwa (asli) yang menyebutkan calon sehat rohani; h.Surat Keterangan Catatan Kepolisian (asli); i.Makalah yang isinya tentang Visi dan Misi beserta uraiannya yang berkaitan dengan kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam bidang penyiaran jika nanti terpilih menjadi Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat. (ditulis dengan jenis huruf Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5 dengan jumlah 7-10 halaman); j.Fotokopi Piagam Penghargaan, sertifikat atau surat keterangan menyangkut kepedulian, pengetahuan, dan/atau pengalaman dalam penyiaran; k.Surat Dukungan dari masyarakat (asli);
Persyaratan Yang Asli dan Bermaterai a.Surat Pendaftaran sebagai Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat; b.Surat Pernyataan Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945; c.Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia; d.Surat Pernyataan tidak pernah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; e.Surat Pernyataan Bersedia bekerja penuh waktu; f.Surat Pernyataan tidak terkait dengan kepemilikan media massa; g.Surat pernyataan bukan anggota Legislatif dan Yudikatif; h.Surat Pernyataan bukan pejabat pemerintah; i.Surat ijin persetujuan tertulis dari pimpinan lembaga/instansi/tempat bekerja; j.Surat Pernyataan bersedia melepaskan jabatan struktural dan fungsional; k.Surat pernyataan nonpartisipan/tidak berpartai politik; l.Surat Pernyataan bersedia melaporkan harta kekayaannya;
Pada Jam 09.00 s/d 18.00 Wib (hari kerja) bertempat di : Sekretariat Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumatera Barat d/a : Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Propinsi Sumatera Barat Jln. Raden Saleh No. 12 Padang
Padang, 04 September 2013 TIM SELEKSI PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH SUMATERA BARAT Ketua dto Ir. H. MUDRIKA Pembina Utama Madya/ 19580209 198603 1 004
Palu - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulteng), meminta Lembaga penyiaran di Sulawesi Tengah, dapat menayangkan siaran-siaran yang sehat. Hal tersebut diungkapkan Ketua KPID Sulteng Ilmawati Djafara, dalam kegiatan workshop yang digelar di Kampung Nelayan, Kamis kemarin, 12 September 2013.
Ilmawati Djafara,mengungkapkan, salah satu tujuan kegiatan workshop, yakni untuk menyatukan persepsi antara KPID dan lembaga penyiaran guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat cerdas serta berkualitas.
“Bagaimana lembaga penyiaran elektronik memberikan tayangan yang layak bagi masyarakat, guna menciptakan sistem penyiaran daerah yang sehat dan mencerdaskan” ujarnya ditulis radar sulteng.
Karena itu pihaknya berharap kepada seluruh lembaga penyiaran yang ada di Sulteng, agar dapat menyiarkan berita- berita yang dapat mendidik serta mencerdaskan penoton khususnya untuk para remaja serta anak-anak guna menciptakan generasi bangsa yang cerdas. Red
Makassar -Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulsel mengingatkan lembaga penyiaran (LP) soal aturan main iklan kampanye. Hal ini penting agar tidak ada radio dan TV yang melanggar batasan durasi dan frekuensi iklan kampanye selama masa kampanye pilkada Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019.
Ketua KPID Sulsel, Rusdin Tompo, mengatakan berdasarkan regulasi yang ada jatah iklan kampanye yang dapat disiarkan oleh setiap LP adalah sebanyak 10 (sepuluh) spot per hari. Panjang durasi iklan kampanye ini dibedakan antara media penyiaran radio dan media penyiaran TV. Durasi iklan kampanye untuk TV hanya 30 detik per spot, sementara untuk radio panjangnya 60 detik. Ini aturan main yang perlu diperhatikan.
Rusdin juga mengingatkan manakala ada pasangan calon yg tidak memanfaatkan "jatah" iklannya maka tidak bisa dialihkan kepada pasangan calon lainnya. Jadi, maksimal setiap kandidat iklannya muncul di sebuah LP hanya 10 kali sehari. "Jangan mentang-mentang ada kandidat yang punya dana kampanye yang banyak, lantas memonopoli atau mengambil air time yang bukan menjadi haknya," tegas Rusdin, dalam rilis yang diterima tribun-timur.com, Minggu (1/9/2013).
Prinsipnya, setiap kandidat mesti diberi akses yang sama dan adil oleh setiap LP. Termasuk untuk tarif iklan dan diskon yang diberikan mesti sama. Di luar itu, KPID berharap TV dan radio membuat iklan layanan masyarakat (ILM) sebagai bentuk tanggung jawab sosialnya. ILM ini bisa berupa pendidikan politik atau soal pilkada damai.
Terkait dengan siaran langsung pemaparan Visi Misi calon Walikota-Wakil Walikota Makassar, periode 2014-2019, yang digelar di gedung DPRD Kota Makassar, Minggu (1/9/2013), Rusdin memberikan beberapa catatannya. Secara keseluruhan Rusdin memberikan apresiasi atas sikap proaktif sejumlah stasiun TV lokal dan TV publik, juga radio-radio yang siarkan acara itu.
Namun Rusdin memberikan saran dan masukan kepada TVRI yang mencantumkan nomor urut kandidat dengan mencantumkan angka "0" di depan angka "1", menjadi kandidat nomor urut "01", begitupun seterusnya. Cara penulisan seperti ini tentu keliru. Ini tampak sederhana tapi fatal. Karena penulisan nomor urut kandidat Walikota-Wakil Walikota tidak demikian.
Pada saat itu, Rusdin mengaku mengirim sms kepada Kepala LPP TVRI, Bpk Rusli Sumara perihal kesalahan tersebut. Rusli mengatakan bahwa pihaknya berusaha untuk merubah angka tsb namun rundawn yang diberikan oleh Panitia tertulis demikian. Pihak TVRI juga sudah mencoba mengubah tapi secara teknis membutuhkan waktu dlm pekerjaannya dan crew takut akan merusak tulisan yg sdh ada dlm Caracter Generator.
Selain itu, Rusdin juga meminta kepada pihak Sun TV sebaiknya ke depan tidak memotong pemaparan visi misi kandidat agar penonton bisa menyaksikan acara live event yang disiarkan Sun TV secara utuh. Penayangan iklan-iklan kandidat jangan ditempatkan saat penyampaian visi misi sedang berlangsung tapi saat jeda pemaparan antara kandidat satu dengan kandidat berikutnya. "Saya menghitung waktunya cukup disela-sela itu untuk menyelipkan siaran iklan," kata Rusdin memberi masukan. Red dari Tribun
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Kaya Yah aneh dech!
Bintang Iklan Slai O'lai Video Viral Sosial Media
itu vulgar,masuk 5 stasiun tv nasional.
Seperti:
- Indosiar
- RCTI
- SCTV
- antv
- GTV