Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berencana melakukan sosialisasi ke lembaga penyiaran lokal, seperti Garuda TV, Jak TV dan juga radio. Sosialisasi ini terkait penayangan iklan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID DKI Jakarta, Tri Andri. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penyiaran berintegritas dan pemilu berkualitas, sesuai harapan masyarakat.
"Kami berharap ini dapat kemudian memberikan pencerahan kepada lembaga penyiaran agar melakukan penayangan iklan kampanye sesuai PKPI no 4. Serta juknis gugus tugas pengawasan kampanye," ujar Tri Andri Supriyadi kepada wartawan, Senin (8/1/2024).
Tri Andri berharap lembaga penyiaran memberikan informasi yang berimbang. Hal itu karena peran dan partisipasi lembaga dalam memberikan informasi sangat dbutukan masyarakat.
Ia juga menekankan tentang tantangan dan ancaman integritas pemilu tahun 2024 di media penyiaran. Aspek dan tantangan dan ancaman dokumen dan hoax, manipulasi liputan data pengaruh asing dan pemalsuan audio visual.
"Maka untuk itu perlu komitmen kita semua untuk mensukseskan pemilu 2024. Sehingga yang akan menggangu kestabilan negara dapat terbendung," ucapnya. Red dari berbagai sumber
Serang – Menjelang Pemilu serentak 2024, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten menyatakan akan mengintensifkan pengawasan terhadap konten atau isi siaran dan lembaga penyiaran publik. Hal ini untuk mencegah isi konten yang mengandung unsur sara yang dapat memecah kesatuan dan persatuan bangsa.
Ketua KPID Provinsi Banten Haris H Witharja mengatakan, pengawasan isi siaran di TV dan radio akan diperketat selama masa Pemilu 2024. Apalagi, KPID Provinsi Banten telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten, untuk mengawasi isi siaran.
“Kami akan pastikan betul, lembaga penyiaran publik mematuhi aturan Pemilu 2024,” kata Haris, Minggu, (7/1/2024).
Haris mengungkapkan, dengan adanya MoU dengan Bawaslu Provinsi Banten itu maka kedua lembaga akan saling tukar-menukar informasi, melaksanakan pengawasan isi siaran saat masa kampanye, mengawasi isi konten siaran selama masa kampanye pemilu, hingga melakukan tindakan terhadap pelanggar aturan. “Kalau ada pelanggaran, masing-masing institusi akan melakukan tugas sesuai kewenangannya,” tambahnya.
Haris mencontohkan, ketika ada konten dalam lembaga penyiaran yang melanggar aturan kampanye, maka KPID Provinsi Banten akan membina bahkan memberikan sanksi lembaga penyiaran yang menayangkan isi siaran.
Sementara Bawaslu Provinsi Banten, membina sampai memberikan sanksi peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan kampanye tersebut. “Kalau ada materi kampanye yang ditayangkan di lembaga penyiaran sekarang-sekarang ini, maka peserta pemilu melanggar atur dan lembaga penyiaran juga melanggar aturan karena belum masa kampanye,” ujarnya.
Haris mengungkapkan, strategi pengawasan pada Pemilu 2024 akan fokus pada materi isi siaran dan juga waktu tayangnya.
Pasalnya, masa tayang iklan kampanye di lembaga penyiaran TV dan radio baru bisa dilakukan pada 21 Januari hingga 8 Februari. Sementara pada masa sebelum itu atau sesudah itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap aturan Pemilu 2024.
“Penayangan iklan kampanye di luar jadwal, baik sebelum jadwal maupun setelah jadwal, pada saat masa tenang, termasuk berita yang diduga merugikan salah stau pasangan calon misalnya berita bohong, fitnah itu akan kami awasi,” ujarnya.
Haris juga mengungkapkan, KPID Banten berencana akan membuat Desk Khusus Pengawasan Pemilu termasuk pengaduan untuk masyarakat dalam waktu dekat ini.
KPID Banten bersama Bawaslu Banten, kata Haris, juga akan mengundang lembaga penyiaran untuk menjelaskan aturan Pemilu 2024 dan konten Pemilu 2024 pada masa kampanye di media massa.
Ini penting untuk memberikan pemahaman aturan Pemilu dan aturan penyiaran, tentang Pemilu kepada lembaga penyiaran.
Haris mengatakan, apabila lembaga penyiaran melakukan pelanggaran, maka KPID akan memberikan sanksi yang bisa saja berupa teguran pertama, teguran kedua, penghentian sementara program acara, hingga pemberhentian tetap program acara bila pelanggaran yang dilakukan sampai dengan pelanggaran berat. “Kalau masih melakukan pelanggaran bisa rekomendasi pencabutan izin,” ujar Haris.
Sementara, Ketua Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengapresiasi, MoU antara Bawaslu Provinsi Banten dengan KPID Banten ini dalam rangka pengawasan isi siaran pemilu di lembaga penyiaran.
Dia berharap, dengan adanya MoU ini maka pengawasan isi siaran pemilu, khususnya pada saat kampanye di media massa, dapat lebih maksimal dilakukan. Red dari berbagai sumber
Serang -- Sebuah lembaga siaran di Provinsi Banten kena tegur Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten. Lembaga siaran itu kena tegur karena kedapatan menyiarkan iklan kampanye salah satu calon legislatif (caleg).
Komisioner KPID Banten Efi Afifi mengatakan, jadwal penyiaran iklan kampanye sudah diatur oleh KPU. Yang mana iklan kampanye di televisi baru bisa dilakukan di bulan Januari 2024.
“Berdasarkan pemantauan kita, Iklan kampanye yang ada di lembaga siara itu terdapat ajakan untuk menyoblos, nama Caleg, nama partai, dan nomor urut caleg tersebut. Dan itu sudah menyalahi aturan,” kata Efi Afifi, Jumat, 29 Desember 2023.
Efi menuturkan, terdapat tiga lembaga lainnya yang juga kena tegur KPID. Ketiganya kena tegur dengan kasus yang berbeda yakni kedapatan memutar lagu yang telah dilarang untuk diputar oleh KPI Pusat.
Ia menuturkan, KPID telah melakukan pemanggilan terhadap keempat lembaga penyiaran itu. Mereka pun diberikan teguran pertama.
“Kami sudah memanggil 4 lembaga penyiaran. Dibawa ke pleno, maka memutuskan teguran pertama bagi 4 lembaga penyiaran,” ujarnya.
KPID Banten mengingatkan, agar para lembaga penyiaran yang telah mendapat teguran untuk tidak mengulangi hal yang serupa.
“Kalau masih menayangkan di acara yang sama, teguran lagi. Kami akan menghentikan acara sementara. Kalau masih bersikukuh, penghentian selamanya. Kalau masih, pencabutan izin penyiaran,” tegasnya. Red dari berbagai sumber
Denpasar – Dalam rangka mensukseskan pengawasan pelaksanaan Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Provinsi Bali, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Bali membentuk satuan kerja yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi Bali, Sabtu (30/12/2023).
Dalam kegiatan tersebut dilakukan penandatanganan terhadap 2 nota kesepakatan diantaranya nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPID tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran dan Iklan Kampanye Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 serta nota kesepakatan antara Bawaslu Bali dan KPAD tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur,Bupati, dan Walikota Tahun 2024 yang Ramah Anak.
Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna dalam sambutannya menyampaikan rasa terimakasihnya atas sinergitas yang telah terjalin antara KPID dan KPAD dalam pengawasan Pemilu 2024.
Dirinya menuturkan nota kesepakatan yang ditandatangani diharapkan dapat membantu pelaksanaan tugas Bawaslu dalam hal ini pengawasan terhadap pemantauan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye serta pelibatan anak dalam kampanye pemilu tahun 2024.
“Penandatanganan Nota Kesepatan ini diharapkan dapat menurunkan penyebaran berita hoaks, black campaign, fitnah, isu SARA dan pencegahan terhadap pelibatan anak dalam kegiatan Pemilu 2024” ujar Suguna.
Lebih lanjut Suguna menegaskan, penandatangan terhadap nota kesepakatan ini sangat penting dilakukan mengingat pada tanggal 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024 mendatang peserta pemilu sudah dapat berkampanye di media massa/cetak dan elektronik serta media daring lainnya.
“Dengan terlibatnya KPID dapat membantu tugas Bawaslu dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaaan, penyiaran, dan iklan yang berada di bawah naungan KPID, sudah barang tentu hal ini bisa mempercepat proses-proses yang berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukumnya,” kata Suguna.
Kemudian berkaitan dengan pencegahan pelibatan anak, Suguna mengingatkan keterlibatan anak dalam kegiatan pemilu dapat dikenakan tindak pidana. Seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan pasal 16, dan pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu, secara tegas melarang melibatkan anak-anak dan melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih. Selain dua peraturan tersebut, mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-Undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa menyambut baik dan sangat mendukung pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan tersebut, dirinya menuturkan kerja sama ini memang sudah ditunggu sejak lama, karena KPID juga memiliki dorongan untuk secara bersama memastikan pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan luber dan jurdil.
“Di bawah naungan KPID terdapat 66 radio dan 33 siaran TV digital yang diawasi, dimana hal tersebut merupakan alat untuk mengawasi penyelenggaran pemilu 2024,” ujar Astapa.
Astapa menambahkan, sebelumnya KPID, Dewan Pers, KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepakatan saat Puncak Hari Pers Nasional di Medan terkait pengawasan penyiaran di media elektronik, bilamana ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024 hal tersebut menjadi ranah dari KPID.
“Sebagai tindak lanjut kesepakatan ini, KPID Bali siap untuk membuat/menayangkan iklan layanan masyarakat dengan konten pengawasan pemilu dengan supporting data dari Bawaslu Bali,” kata Astapa.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini menyebutkan KPAD Bali menginginkan agar Pemilu 2024 menjadi ramah anak, dengan adanya nota kesepakatan antara Bawaslu, KPID dan KPAD hal tersebut menjadi suatu awal yang baik untuk mewujudkan Pemilu yang lebih baik.
“Ini merupakan awalan yang baik, KPAD dan Bawaslu Bali berkomitmen untuk membangun kolaborasi dalam melakukan pengawasan yang intensif dalam Pemilu dan Pilkada serentak tahun 2024 yang bebas dari penyalahgunaan dan eksploitasi anak,” tutup Yastini.
Sebagai informasi, penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Ketua Bawaslu Bali I Putu Agus Tirta Suguna, Ketua KPID Bali I Gede Agus Astapa dan Ketua KPAD Bali Ni Luh Gede Yastini didampingi 2 anggotanya IB Made Adnyana dan Anak Agung Made Putra Wirawan. Red dari berbagai sumber
Palembang -- Abdullah Arafah resmi dilantik sebagai Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumsel pengganti Antar Waktu (PAW) Periode 2022-2025. Para komisoner KPID Sumsel dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) SA Supriono di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Jumat (29/12/2023).
Abdullah Arafah menggantikan Chairil Anwar Simatupang merujuk pada Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 940/KPTS/DISKOMINFO/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor : 444/KPTS/DISKOMINFO/2022 Tentang Penetapan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Sumatera Selatan Periode 2022-2025.
Dalam arahannya, Supriono berharap Abdullah Arafah yang baru saja dilantik langsung melaksanakan tugas dan bersinergi bersama anggota lainnya memajukan KPID dan Daerah Sumsel.
"KPID sebagai regulator penyiaran dinilai semakin besar harus ada kerjasama dan sinergi yang dibangun dengan pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, perguruaan tinggi kaupun organisasi sosial dan keagamaan sebagai upaya bersaksi dalam mewujudkan konten siaran yang sehat dan berkualitas untuk masyarakat," katanya.
Menurutnya keberadaan lembaga KPID Sumsel sangat penting dan strategis untuk melakukan pengawasan dan kontrol terhadap televisi maupun radio karen dapat mengubah arah pandangan, pola pikir dan keyakinan pemirsa.
"KPID ini sangat penting dalam hal pengawasan televisi dan radio, oleh karena itu perketat pengawasan dan pemantauan isi siaran agar hak informasi dan berkomunikasi masyarakat Sumsel terjamin dengan baik dan benar," ujarnya.
Penguatan fungsi pengawasan siaran televisi dan radio penyiaran lokal juga tak kalah penting, lanjut Suporono dalam rangka mengoptimalisasi konten siaran lokal sebagai implementasi sistem stasiun jaringan.
"KPID Sumsel saya harapkan, berperan dalam menyukseskan agenda pembangunan di Sumsel dengan menjadi navigator bagi lembaga penyiaran," ujarnya.
Diakhir arahannya, Supriono mengucapkan terimakasih kepada anggota sebelumnya yang telah mengabdi di KPID.
"Untuk yang baru dilantik saya ucapkan selamat bertugas dan terimakasih untuk Chairil selama ini telah bertugas dengan baik di KPID Sumsel," tandasnya. Red dari berbagai sumber
Media televisi TRANSTV program yang kontroversi melegalkan orang ngondek"AYAH DAN AYU, PAGI PAGI AMBYAR,BROWNIS,KETAWA ITU BERKAH"
ada promosi Penyimpangan seksual (ngondek) didalamnya KPI investigasi,LIDIK,SIDIK dan HENTIKAN hal tersebut
halo KPI MEDIA TV transtv dan trans7 pelopor program2 LGTBTQ kenapa tidak ditindak padahal nyata didepan mata
ada program2 pelopor LGBTQ dimana HARKAT,MARTABAT DAN MARWAH KPI di injak secara moral oleh tv pelopor LGBTQ
sebagai LEMBAGA NEGARA INDONESIA harusnya bertindak tegas sudah ada UU P3SPS cabut hak siarnya tv yang ngeyel
==============================================================================================================
Media televisi begitu masivenya dari senin sampai minggu masyarakat di suguhi program ngondek,kebancian marak sekali
masyarakat di cuci otaknya untuk melihat tayangan yang tak lazim ngondek, kebancian mangarah promosi LGBTQ+
dari PAGI,SIANG,SORE,MALAM program2 ngondek yang ada di TRANSTV dan TRANS7:
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
bagaimana KPI program ini host talentnya NGONDEK KEBANCIAN semua
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016 sudah ada pelarangan ngondek
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
KPI MANA TINDAKANMU SEBAGAI LEMBAGA NEGARA kenapa bisa di lecehkan oleh TV SWASTA trantv dan trans7
yang sering manayangkan talent ngondek. BERI TINDAKAN TEGAS TV YANG PROMOSI LGBTQ+
================================================================================================================
Ironisnya karakter banci yang tampil di acara-acara televisi, menurut mantan Wakil Ketua KPI Pusat Fetty Fajriati,
mayoritas tampil vulgar yang jauh dari etika ketimuran dan rasa religius yang digariskan setiap agama.
Mengeksplorasi liak-liuk gerakan tubuh bak pelaku striptease di Las Vegas
Apa yang diungkapan Fetty Fajriati itu, ternyata juga sangat dirasakan masyarakat.
Pasalnya tayangan televisi pada saat ini mayoritas dengan program tayangan yang kasar dan cenderung homoseksual
Secara norma dan kultur, kebanci-bancian masih dianggap sebagai sesuatu yang tidak bisa diterima atau nyeleneh
bagi sebagian masyarakat. Walau sebagian besar orang mengharapkan agar hal itu tidak ditampilkan,
namun stasiun televisi berpandangan lain.
===========================================================================================
MEDIA TELEVISI TRANSTV program "AYAH DAN AYU" SABTU MINGGU PUKUL 08:00 s/d......ADA PRILAKU bapak ngondek....???
KPI JANGAN TIDUR MANA TUGAS POKOKMU P3SPS
=======================================================================
TRANSTV program pendukung prilaku seks menyimpamg LGBTQ program terkait
PAGI PAGI AMBYAR DAN BROWNIES disana ada 2 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
bahkan pernah zoomin lelaki kewanitaan KPI KEMANA........ditambah program "KETAWA ITU BERKAH" ada 3 banci ngondek, 1 lelaki normal 1 wanita normal
program ini telah lama tayang KPI tidak melakukan tindakan apapun padahal sudah ada
AYAH DAN AYU SABTU-MINGGU PUKUL 08:00 - 08:45 MULAI TAYANG 25 SEPTEMBER 2022
PAGI PAGI AMBYAR SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 08:30 - 10;00 MULAI TAYANG 19 OCTOBER 2020
BROWNIES SENIN-JUMAT SETIAP HARI PUKUL 12:30 - 14:00 MULAI TAYANG 27 AGUSTUS 2017
KETAWA ITU BERKAH SENIN-JUMAT PUKUL 18:30 - 20:00 MULAI TAYANG 09 MEI 2022
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016,didukung pula fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014,UU P3SPS KPI
Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
himbauan ini menurut Instagram akan jadi "HATE SPEECH COMMUNITY" dan akan di delete segera mungkin
========================================================================================
Pada Sidang Dewan HAM PBB untuk Universal Periodic Review di Jenewa tanggal 3-5 Mei 2017,
yang dihadiri oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menkum HAM Yasonna Laoly,
Dirjen HAM Mualimin Abdi, dan lainnya, Indonesia dengan tegas menolak LGBT.
Hal ini karena bertentangan dengan nilai-nilai keindonesiaan, baik budaya, spiritualitas, maupun hukum di Indonesia.
==============================================================================================
Dalam sebuah artikel yang berjudul “Mengapa LGBT Tidak Dapat Diterima di Indonesia?”, tertulis
bahwa LGBT bertentangan dengan Pancasila, terutama sila yang pertama yaitu “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Sila ini
secara tidak langsung menjelaskan bahwa negara Indonesia merupakan negara beragama,
yang secara garis besar tidak memperbolehkan LGBT.
================================================================================================================
Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan.
Dalam fatwa itu disebutkan bahwa orientasi seksual sesama jenis dan orientasi seksual lainnya adalah haram,
dan bentuk penyimpangan ini harus diluruskan.
===========================================================================================
MIRIS....MIRIS sekali di luar negeri di forum terhormat dewan HAM PBB kita menentang LGBTQ+
tapi di dalam negeri kita menjunjung LGBTQ+ terutama di media televisi
marak sekali selebriti dengan orientasi seks meenyimpang bertebaran di media televisi sosok ngondek promosi LGBTQ+
===============================================================================
Dalam Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) tahun 2012 dan Standar Program Siaran(SPS)
tersurat beragam pasal larangan penayangkan program acara yang melecehkan kelompok masyarakat tertentu
yang dianggap memiliki penyimpangan, seperti waria, banci, laki-laki yang keperempuanan,
perempuan yang kelaki-lakian, dan sebagainya.
namun mayoritas televisi secara sengaja melakukan pelanggaran.
Ironisnya ragam pelanggaran itu tak ditangani Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara tegas,
sehingga pelanggaran terus berulang dan berulang.
===============================================================================
Fenomena kehadiran karakter banci (aktris/ presenter pria berpenampilan kewanitaan yang genit dan lenje,)
dalam tayangan TV, telah menjadi tontonan biasa. Setiap hari pemirsa bisa menikmati tayangan-tayangan tersebut
di hampir semua televisi,Kemasan yang disajikan sangat beragam.
Beberapa hadir sebagai program tayangan sinetron lepas atau serial,
tapi juga ada yang tampil sebagai variety show (talkshow) dan beraneka program komedi situasi.
Uniknya lagi tokoh banci itu diperankan oleh sosok selebriti yang sama dari satu program televisi ke program televisi lainnya,
yaitu komedian dengan prilaku menyimpang sering promosi (LGBT)
RUBEN ONSU
IVAN GUNAWAN
ANWAR BAB
NASSAR
CAREN DELANO
NCESS NABATI
LUCINTA LUNA
JIRAYUT (WNA thailand) CEK LEGALITAS IMIGRASI
surat edaran KPI 203/K/KPI/02/16 23 Februari 2016
mengenai :
1. Gaya berpakaian kewanitaan;
2. Riasan (make up) kewanitaan;
3. Bahasa tubuh kewanitaan, (termasuk namun tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, maupun perilaku lainnya);
4. Gaya bicara kewanitaan;
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan;
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita;
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria kewanitaan.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Apa itu SpongeBob jadi politik
Apa-apaan itu?
Ah TAILAH!