Jakarta -- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, berencana melakukan sosialisasi ke lembaga penyiaran lokal, seperti Garuda TV, Jak TV dan juga radio. Sosialisasi ini terkait penayangan iklan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 21 Januari 2024. 

Hal tersebut disampaikan Koordinator Bidang Pengelola Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID DKI Jakarta, Tri Andri. Menurutnya, hal ini dilakukan demi mewujudkan penyiaran berintegritas dan pemilu berkualitas, sesuai harapan masyarakat. 

"Kami berharap ini dapat kemudian memberikan pencerahan kepada lembaga penyiaran agar melakukan penayangan iklan kampanye sesuai PKPI no 4. Serta juknis gugus tugas pengawasan kampanye," ujar Tri Andri Supriyadi kepada wartawan, Senin (8/1/2024). 

Tri Andri berharap lembaga penyiaran memberikan informasi yang berimbang. Hal itu karena peran dan partisipasi lembaga dalam memberikan informasi sangat dbutukan masyarakat.

Ia juga menekankan tentang tantangan dan ancaman integritas pemilu tahun 2024 di media penyiaran. Aspek dan tantangan dan ancaman dokumen dan hoax, manipulasi liputan data pengaruh asing dan pemalsuan audio visual.

"Maka untuk itu perlu komitmen kita semua untuk mensukseskan pemilu 2024. Sehingga yang akan menggangu kestabilan negara dapat terbendung," ucapnya. Red dari berbagai sumber

 

Hak Cipta © 2024 Komisi Penyiaran Indonesia. Semua Hak Dilindungi.