Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat berharap kontribusi pemikiran dari berbagai Lembaga Penyiaran dapat diakomodasi dalam penyusunan materi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran Daerah.
Harapan ini disampaikan Ketua KPID Sumbar, Robert Cenedy, dalam sambutannya pada acara Bootcamp Radio se-Sumbar dan FGD Ranperda Penyelenggaraan Penyiaran Daerah, Senin (2/12), di Axana Hotel, Padang.
“Kontribusi pemikiran terkait draft Ranperda Penyiaran sangat diperlukan agar peraturan ini sesuai dengan kebutuhan Lembaga Penyiaran itu sendiri,” ujar Robert.
Ia menambahkan, keberadaan Perda nantinya akan memberikan ruang bagi intervensi yang adil terhadap seluruh Lembaga Penyiaran, sehingga tidak terjadi tebang pilih.
Ranperda ini, lanjut Robert, juga diharapkan mampu mengatur ruang lingkup penguatan ekosistem penyiaran, termasuk pemberdayaan Lembaga Penyiaran dari segi infrastruktur maupun kapasitas sumber daya manusia (SDM).
“Penguatan ini sangat penting agar semua Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat dapat berkembang secara merata,” imbuhnya.
Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Evi Yandri, yang hadir dan membuka acara, menegaskan bahwa Ranperda ini dirancang untuk mengisi kekosongan hukum terkait penyiaran di daerah.
“Ranperda ini harus sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal, sehingga mampu mengembangkan keunggulan daerah dan meningkatkan daya saing Sumatera Barat,” kata Evi Yandri.
Komisioner KPI Pusat, I Made Sunarsa, turut menyampaikan dukungannya terhadap Ranperda ini. Menurutnya, peraturan daerah tentang penyiaran diperlukan untuk memaksimalkan potensi lokal yang belum tergarap secara optimal.
“Nilai-nilai kearifan lokal harus dilestarikan dan Ranperda ini dapat menjadi salah satu instrumennya,” ujar Made.
Hal senada juga disampaikan oleh Amin Shabana, komisioner KPI Pusat lainnya. Amin menekankan pentingnya Ranperda ini untuk membantu Lembaga Penyiaran tumbuh secara sehat.
“Ranperda ini harus mampu mendukung Lembaga Penyiaran, baik dari segi infrastruktur maupun pengembangan SDM,” katanya.
Dalam kegiatan ini, sejumlah narasumber turut hadir untuk memberikan masukan terkait Ranperda, di antaranya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumbar, Siti Aisyah; Kepala Stasiun RRI Bukittinggi, Budi Suwarno; serta Praktisi Penyiaran, Andahayani Yoseph. Seluruh Komisioner KPID Sumbar dan peserta dari Lembaga Penyiaran Radio di Sumatera Barat juga hadir untuk berdiskusi dan memberikan masukan.
Dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Penyiaran diharapkan dapat segera terwujud, memberikan landasan hukum yang kuat bagi Lembaga Penyiaran di Sumatera Barat, serta memperkuat potensi penyiaran lokal yang berbasis kearifan budaya daerah. Red dari berbagai sumber
Tanjungpinang - Komisi Penyiaran Penyiaran Daerah (KPID) menggelar kegiatan literasi dan media gathering yang membahas terkait seputar penyiaran di Kepri. Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan jurnalis, media massa, dan pelajar di Cozy Caffe, Selasa (3/12/2024).
Ketua KPID Kepri, Hengky Mohari mengatakan literasi ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku media massa terkait pedoman penyiaran. Yang mana saat ini ini, media televisi dan radio masih menjadi pedoman utama infomasi masyarakat.
"Penyiaran radio dan televisi masih menjadi filter infomasi dari masyarakat, jadi kami Pastikan Informasi yang masuk ke Televisi dan Radio sudah terhindar dari Hoax," kata Hengky.
Dirinya berharap penyebaran informasi melalui media penyiaran ini juga bisa turut diawasi oleh masyarakat. Misalnya dalam hal konten yang bisa menghibur masyarakat, namun tetap harus mengedukasi bagi para pendengarnya.
"Memang kalau media penyiaran ini lebih mengutamakan konten hiburannya, tapi hiburan yang seperti apa, tentu ada batasannya,” ucapnya.
Di masa peralihan penyebaran informasi yang masif melalui media sosial, dirinya berharap media televisi dan radio bisa Menjadi garda terdepan untuk menangkal informasi simpang siur yang sering meresahkan masyarakat.
"Terutama karena kita di daerah perbatasan, jadi supaya daerah kita bisa mendapat perhatian lah," katanya, mengakhiri. Red dari berbagai sumber
Bandung -- Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan terselenggara pada 27 November 2024 mendatang, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat, ingatkan pentingnya peran Lembaga penyiaran dalam melakukan kontrol untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan lancar di Jawa Barat, hal tersebut terungkap dalam Literasi media KPID Jawa Barat dengan Tema ‘Lembaga Penyiaran dan Masa depan Demokrasi dalam Pilkada Di Jawa Barat tahun 2024’ Kamis (21/11/2024) di Universitas Muhammadiyah Garut.
Dalam Kegiatan tersebut, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet, Lembaga Penyiaran berkewajiban memberikan edukasi politik, kepada masyarakat terlebih sampai hari ini Lembaga penyiaran merupakan sumber informasi terpercaya masyarakat yang selalu dijadikan rujukan masyarakat dalam mencari berbagai informasi termasuk di antaranya Pilkada.
“Tugas Lembaga Penyiaran itu salah satunya memberikan informasi politik sehingga masyarakat Garut, mahasiswa-mahasiswi strider Muhammadiyah Garut itu bisa belajar tentang politik (edukasi politik), memilih kandidat itu yang kemudian bukan karena gagah, ganteng, cantik, tinggi, tapi memilihnya itu karena visi misinya jelas apa yang akan dilakukan ketika kandidat menjadi punya visi apa apa yang harus coba dibangun jawabannya itu adalah tugas salah satu tugas dari televisi dan radio,” ungkapnya.
“Apalagi sampai hari ini yang dipercaya itu informasi dari televisi dan radio. Masyarakat itu semakin bingung banyaknya informasi yang ada di media sosial yang kemudian sebenarnya itu belum tentu benar,” imbuhnya.
Meski begitu dikatakan Adiyana, saat ini ada sejumlah kekhawatiran yang dirasakan masyarakat menyoal Lembaga penyiaran, seperti Afiliasi kepentingan pemilik yang banyak di miliki oleh Pimpinan Partai Politik.
“Tapi ada kekhawatiran masyarakat Jawa Barat ini apa? Apakah penyiaran itu dipakai oleh kelompok-kelompok yang kemudian mempunyai afiliasi politik dengan pemilik lembaga penyiaran televisi dan radio, ini yang menjadi catatan penting kami,” jelasnya.
Maka dari itu, Ketua KPID Jawa Barat, Adiyana Slamet tegaskan kepada seluruh Lembaga penyiaran untuk bisa menjunjung tinggi dan menjalankan regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang 32 Tahun 2002 maupun P3SPS guna mewujudkan Lembaga penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat.
Hal senada juga di ungkapkan, Sekertaris Komisi 1 DPRD Jawa Barat, Memo Hermawan. Menurutnya, menjadi hal yang wajib bagi seluruh Lembaga penyiaran, untuk memegang teguh netralitas dan independensinya. Apalagi pemirsa maupun pendengar Radio dan TV di Jawa Barat terbilang tinggi.
“Tapi saya minta peran serta dalam penyiaran ini, yaitu ikut serta. Ya, dan para penyiar itu sebenarnya berkewajiban juga berposisi netral, tidak berpihak, tapi berkewajiban secara sederhana. Nah, makanya saya minta peran serta KPID ini dalam tingkat sosialisasi. Agar apa yang menjadi cita cita bersama itu bisa terwujud,” katanya.
Iapun mengapresiasi, berbagai upaya yang telah dilakukan KPID dalam melakukan pengawasan hingga edukasi kepada masyarakat agar masyarakat sadar pentingnya pengawasan Bersama yang dilakukan oleh seluruh pihak.
Sementara itu, Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Barat, Roni Tabroni meminta masyarakat turut berpartisipasi dalam mengawasi apasaja yang di siarkan oleh Lembaga Penyiaran.
Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Roni, partisipasi masyarakat dalam turut mengawasi konten menjadi pengingat penting bagi Lembaga penyiaran agar terus menjunjung tinggi netralitasnya.
“Masyarakat pun harus berpartisipasi untuk mengawasi, untuk bersama sama mewujudkan Penyiaran yang berkualitas di Jawa Barat,” ungkapnya.
“Masyarakatpun bisa melaporkan kepada kami, melalui berbagai platform jika menemukan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Lembaga penyiaran,” tutupnya. Red dari berbagai sumber
Banda Aceh - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang pilkada pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.
"Kami berharap untuk dapat dipatuhi, karena aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024," kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh Murdeli, di Banda Aceh, Minggu (24/11).
Murdeli mengatakan, supaya pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan terkait siaran yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Aceh.
Dia menjelaskan, selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta peserta Pilkada Serentak 2024.
"Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan," ujarnya.
Selain itu, juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
"Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang, Red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapa pun dan lembaga mana pun pada masa tenang," katanya lagi.
Selain itu, kata dia pula, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara. Sedangkan untuk hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.
Lembaga penyiaran yang menayangkan hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survei yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah," ujarnya.
Dalam kesempatan ini, KPI Aceh benar-benar berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.
"Kepada masyarakat dan semua pihak, kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran," demikian Murdeli. Red dari berbagai sumber
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur sukses menggelar Malam Puncak Anugerah Penyiaran Tahun 2024 di Gedung Negara Grahadi, Selasa malam (12/11/2024). Anugerah Penyiaran menjadi ajang penghargaan bagi lembaga penyiaran lokal yang telah berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur.
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur ini dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur Bobby Soemiarsono mewakili PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono. Dalam sambutan yang disampaikan melalui melalui video Artificial Intelligence (AI), PJ Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono menyampaikan bahwa Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 memiliki arti penting sebagai bentuk apresiasi kepada lembaga penyiaran lokal yang senantiasa berjuang untuk menghadirkan program siaran yang berkualitas.
“Ditengah kemajuan teknologi dan tantangan penyiaran digital, dedikasi lembaga penyiaran untuk meyajikan konten yang berkualitas adalah upaya yang patut untuk dihargai dan didukung,” kata Adhy.
Turut hadir Ketua KPI Pusat Ubaidillah memberikan apresiasi atas terselenggaranya Anugerah KPID Jawa Timur Tahun 2024. Ubaidillah berharap Pemerintah Provinsi Jawa Timur dapat memberikan dukungan penuh kepada KPID Jawa Timur dalam menjalankan fungsinya.
“Kami berharap support dan dukungan Pemprov Jawa Timur kepada KPID Jawa Timur karena KPID Jawa Timur juga merupakan salah satu lembaga negara yang tugasnya adalah mengawasi siaran televisi dan radio sehingga dapat menghasilkan siaran yang berkualitas,” kata Ubaidillah.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menjelaskan dengan mengangkat tema “Media Penyiaran dan Perjuangan Kebangsaan”, Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 menjadi momentum untuk merefleksikan semangat perjuangan 10 November 1945. Lebih lanjut, Yosua mengatakan bahwa semangat perjuangan 10 November 1945 tersebut menjadi teladan bagi lembaga penyiaran lokal dalam menghadapi berbagai tantangan ditengah era disrupsi digital.
“Ditengah era disrupsi, radio dan televisi masih didengar. Melalui Anugerah Penyiaran ini, kami memberikan penghargaan kepada 9 kategori televisi dan 9 kategori radio untuk memberikan semangat kepada lembaga penyiaran dalam menghadapi berbagai dinamika penyiaran,” kata Yosua
Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 ini turut dihadiri oleh PJ Sekretaris Daerah Jawa Timur, KPI Pusat, DPRD Jawa Timur, Bank Jatim, Bank UMKM Jatim, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Balai Monitor (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Surabaya, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jawa Timur, Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur Ombudsman Provinsi Jawa Timur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Komisi Informasi (KI) Jawa Timur, Polisi Daerah (Polda), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Jawa Timur, KPID Banten, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya, Jaringan Radio Komunitas Indonesia (JRKI), Asosiasi LPPL Radio Jawa Timur, dan Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia (PRSSNI) Jawa Timur.
Dengan mengusung tema “Media Penyiaran dan Perjuangan Kebangsaan”, Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 memperlombakan 9 (sembilan) kategori untuk lembaga penyiaran televisi dan 9 (sembilan) kategori untuk lembaga penyiaran radio. Secara keseluruhan, terdapat sebanyak 358 program siaran yang ikut berpartisipasi. Jumlah tersebut terdiri atas 134 program siaran dari lembaga penyiaran televisi dan 224 karya dari lembaga penyiaran radio.
Pengumuman pemenang Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur disampaikan pada Malam Puncak Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 yang diliput secara langsung oleh TV 9 Nusantara dan disiarkan secara daring melalui akun Youtube TV 9 Nusantara dan KPID Jawa Timur.
Adapun pemenang Anugerah Penyiaran KPID Jawa Timur Tahun 2024 dari masing-masing kategori meliputi:
Kategori Televisi
1. Program Wisata dan Budaya Terbaik: TVRI Jawa Timur (Pesona Indonesia Eps. Wastra Jawa Timur)
2. Program Kebangsaan dan Demokrasi Terbaik: Trans TV Surabaya (Reportase Jawa Timur Eps. Isu Perempuan dan Anak di Pilgub Jatim 2024)
3. Program Religi Terbaik: TVRI Jawa Timur (Jejak Islam Eps. Resolusi Jihad)
4. Program Talkshow Terbaik: TV 9 Nusantara Surabaya (Kopi Darmo)
5. Program Berita Terbaik: Kompas TV Jatim (Kompas Jatim Eps. Merajut Sejarah dengan Melestarikan Aksara Jawa)
6. Presnter Talkshow Terbaik: ATV Kota Batu (Elvrina Rahma)
7. Program Siaran Lokal Terbaik: INews Surabaya (iBreak Edisi Bondowoso Ijen Geopark & Republik Kopi)
8. Program Siaran Inklusi Terbaik: KSTV Kediri (Sekitar Kita Eps. Rumah Qur’an Sahabat Tuli Kediri)
9. Program Bahasa Daerah Terbaik: JTV Surabaya (Pojok Kampung)
Kategori Radio
1. Program Wisata dan Budaya Terbaik: Mandala FM Banyuwangi (Sunrise Of Java Eps. Mantu Kucing)
2. Program Kebangsaan dan Demokrasi Terbaik: Rasi FM Magetan (Info Terkini)
3. Program Religi Terbaik: Suara Muslim FM Surabaya (Resonansi)
4. Program Talkshow Terbaik: RRI Surabaya (Dialog Luar Studio Programa 1)
5. Program Unggulan Radio Komunitas Terbaik: Pass FM Batu (Wisata Petik Apel)
6. Program Unggulan Radio LPPL Terbaik: Mahardika FM Blitar (Talenta MBK Eps. Refleksi Pemilu 2024 Saatnya yang Muda Sukseskan Pemilu)
7. Penyiar Talkshow Terbaik: Lucky Larasmaya (Pandowo FM Tulungagung)
8. Program Siaran Inklusi Terbaik: Fajar FM Banyuwangi (Sosok Inspiratif)
9. Program Bahasa Daerah Terbaik: Perkasa FM Tulungagung (Info Pemilu Tulungagung)
KPID Jawa Timur juga memberikan Lifetime Achievement kepada tokoh-tokoh yang memiliki rekam jejak panjang dan kontribusi besar dalam perkembangan dunia penyiaran di Jawa Timur. Lifetime Achievement diberikan kepada Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy'ari sebagai inspirator siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945 dan Sutomo (Bung Tomo) atas dedikasi dan kontribusi dalam siaran perjuangan pada peristiwa 10 November 1945.
Selain itu, KPID Jawa Timur turut memberikan penghargaan khusus kepada pihak-pihak yang turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas penyiaran di Jawa Timur, diantaranya: Adhy Karyono sebagai Kepala Daerah Peduli Penyiaran, Bank Jatim sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Peduli Penyiaran, Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Peduli Penyiaran (CPS). Red dari KPID Jatim
For Your Pagi atau biasa dikenal sebagai FYP adalah salah satu program talkshow Trans 7 untuk menemani pagi para penonton yang dimulai dari jam 08:30-09:30. FYP dimulai dari tanggal 18 Juli 2022. Program Talkshow ini dibawakan oleh Raffi Ahmad dan Irfan Hakin serta Kiky Saputri sebagai asisten pembawa acara. Acara ini memiliki target penonton dari kalangan perempuan atau ibu-ibu. Program ini biasanya mengangkat berita dari kalangan selebriti maupun non-selebrit secara mendalam dari berbagai sudut pandang dengan gaya khas dari masing-masing pembawa acaranya. Biasanya para pembawa acaranya menghubungi kerabat untuk mengulas isu yang tengah viral jika berkaitan dengan orang tersebut melalui telepon atau video call.
Pelanggaran pertama yang terjadi pada tautan tersebut, diperlihatkan ketika Clarissa Putri, salah satu narasumber yang diundang pada acara FYP menjelaskan mengenai perjuangannya untuk menurunkan berat badannya. Irfan Hakim dan Mpok Alfa terlihat tidak sopan menanggapi perkataan dr. Feni Nugraha mengenai penggunaan nasi merah sebagai pengganti nasi biasa. Mpok Alfa bahkan mengatakan mengapa nasi merah tidak diganti dengan nasi kuning. Kemudian dr. Feni Nugraha menjelaskan bahwa penggunaan nasi merah tersebut karena mengandung serat yang tinggi sehingga lebih sehat dan membuat kenyang lebih lama ketika sedang diet.
Pelanggaran kedua yang terjadi adalah ketika Irfan Hakim bertanya langsung kepada Clarissa Putri mengenai berat badan terberatnya dulu. Awalnya Irfan terlihat menghormati Clarissa dengan bertanya apakah boleh menyebutkan angka berat badannya. Tetapi, ketika Clarissa mengizinkan untuk menyebutkan angka berat badannya, yaitu 145kg, tingkah laku Irfan dan Mpok Alfa sangat tidak nyaman dilihat seakan menertawakan sang narasumber yaitu Clarissa Putri. Irfan dan Mpok Alfa terlihat menahan tawa dengan gestur yang cukup mengganggu seakan mengejek. Mpok Alfa bahkan mengatakan secara langsung, “berat banget berarti…”. Irfan dan Mpok Alfa terlihat berusaha menahan tawa dan sama sekali tidak menghormati penjelasan mengenai berat badan yang telah Clarissa berikan. Raffi Ahmad terlihat suportif mendukung Clarissa dengan mengatakan bahwa Ia adalah wanita yang hebat karena bisa berdamai dengan keadaan. Selanjutnya, Irfan kembali mengatakan bahwa Ia terkejut timbangannya sampai error dan berusaha menirukan suara yang mungkin diberikan oleh timbangan, yaitu “jangan ramai-ramai.” Padahal sebenarnya berat tersebut merupakan berat Clarissa sendiri.
Pada program talkshow tersebut diperlihatkan Clarissa hanya bisa tertawa dan ikut bersenda gurau dengan para pembawa acara dan penonton. Dia terlihat santai dan tidak terlihat tersinggung walaupun para pembawa acara dan penonton tidak tahu apa yang sebenarnya yang Ia rasakan.
Pelanggaran P3SPS:
Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 02/P/KPI/03/2012 Tentang Standar Program Siaran Bab XIII Pelarangan Dan Pembatasan Kekerasan, Bagian Kedua tentang Ungkapan Kasar dan Makian.
Pasal 24
(1) Program siaran dilarang menampilkan ungkapan kasar dan makian, baik secara verbal maupun nonverbal, yang mempunyai kecenderungan menghina atau merendahkan martabat manusia, memiliki makna jorok/ mesum/cabul/vulgar, dan/atau menghina agama dan Tuhan.
(2) Kata-kata kasar dan makian sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) di atas mencakup kata-kata dalam bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan bahasa asing.
Pelanggaran UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran:
BAB IV Pelaksanaan Siaran Bagian Pertama tentang Isi Siaran
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan, dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat sekurangkurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang : a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong; b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan narkotika dan obat terlarang; atau c. mempertentangkan suku, agama, ras, dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak hubungan internasional.
Berdasarkan P3SPS Pasal 24 dan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dapat disimpulkan bahwa program televisi For Your Pagi yang telah ditayangkan pada 27 Februari 2023 kemarin melanggar 2 pasal yang sama-sama berhubungan dengan ungkapan kasar dan penggunaan kata yang dapat merendahkan martabat manusia. Seharusnya sebagai pembawa acara lebih terampil lagi untuk memilah penggunaan kata yang tepat untuk digunakan kepada narasumber yang sudah mengalami perjuangan keras untuk menurunkan berat badannya. Walaupun konteks yang digunakan oleh Irfan dan Mpok Alfa tidak serius melainkan hanya sebuah bercandaan dan juga ditertawakan oleh Clarissa sang pejuang diet itu sendiri, penggunaan kata tersebut harus dihindari karena bisa saja menyinggung sang narasumber, memberikan rasa tidak nyaman, sakit hati, dan bahkan depresi.
Pojok Apresiasi
Prawira Hendrik
Aduh....
Menonton G**,a***,M**** Rajanya Rating Tinggi Masukan ke Otak,Pilih Stasiun TV Paling Pintar,kecuali NET.
Isinya:
Berita(Primetime)
Infotainment
Variety Show
Anak-Anak
Olahraga
Serial TV
Talkshow
Dokumenter
Religi
Garis Batas
Majalah Berita
Acara Realitas
Musik
Komedi