Nunukan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, Rabu (13/2/2013) menggelar rapat koordinasi (rakor) yang melibatkan pers, pemilik lembaga penyiaran, Panitia Pengawas Pemilihan Umum dan perwakilan partai politik di Kabupaten Nunukan masing-masing Partai Hanura, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Nasdem.
Rapat koordinasi tersebut bertujuan mengoordinasikan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye pada pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014. Rakor dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Nunukan yang dipimpin Ketua KPU Nunukan Muhammad Sain.
Dalam rapat mengemuka sejumlah persoalan diantaranya, keraguan partai politik pada media yang cenderung hanya mengakomodir partai politik tertentu. Gunadi, dari Partai Hanura mengatakan, bentuk keberpihakan tersebut misalnya kepada partai politik tertentu diberikan tarif yang lebih murah. Sementara partai lainnya diberikan tarif iklan yang lebih tinggi.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Nunukan, Haji Ngatidjan Ahmadi juga meminta penegasan mengenai tarif untuk beriklan di media massa dan lembaga penyiaran.
Pada kesempatan itu Sain menegaskan, persoalan ini sudah diatur dengan aturan perundangan, peraturan KPU dan Nota Kesepahaman antara KPU dan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Nanti untuk pelanggarannya, ada Dewan Pers dan KPI yang menindak," ujarnya seperti di kutip tribunkaltim. Red
Medan - Sekitar 50 stasiun radio di Sumatera Utara (Sumut) yang dinyatakan tidak memiliki Rekomendasi Kelayakan (RK) . Yang tidak dibenarkan menerima iklan komersil. Termasuk iklan kampanye salah satu pasangan calon gubernur Sumut.
Hal itu ditegaskan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut, Abdul Haris Nasution, pekan lalu (5/2/2013) di Kantornya. Ketika diadakan rapat koordinasi tentang Keputusan Bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sumut dengan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumut, dan Panitia Pengawas Pemilu Sumut nomor: 480/029/KPIDiSU/I/2013, Nomor : 41/Kpts/KUProv-00E/I/2013, Nomor: 000/4036/Panwaslu-SU/I/2013 tentang Pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut tahun 2013.
"Yang akan dirugikan adalah pasangan calon gubernur, atau pemasang iklan," ujar Abdul Haris di hadapan para lambaga penyiaran, dan tim suskes pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.
Disampaikannya, 50 lembaga penyiaran yang tidak memiliki kelengakapan perizinan tersebut juga telah ditegur secara lisan. Namun hingga saat ini belum juga ada yang melengkapi berkas untuk diterbitkan perizinannya. "Jika ada menerima iklan komersil, akan dilakukan proses hukum yang berlaku. Untuk kepentingan bersama juga," ujarnya seperti di kutip tribun medan. Red
Denpasar - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali kembali menegaskan komitmennya untuk mewujudkan gerakan “sehari tanpa siaran” pada tahun 2013 ini. Gerakan moral dalam kaitan menghormati kearifan lokal, perayaan Hari Suci Nyepi itu, telah mendapat dukungan berbagai elemen masyarakat, terutama lembaga penyiaran.
“Semua lembaga penyiaran menyatakan dukungan dan sudah siap mewujudkan komitmen untuk tidak bersiaran selama 24 jam mulai tanggal 12 Maret 2013 nanti,” tegas Ketua KPID Bali, Komang Suarsana, seusai sosialisasi di DPRD Bali, Rabu, pekan lalu.
Menurutnya, dalam lima tahun terakhir, perayaan Nyepi dengan “sehari tanpa siaran” telah berhasil diwujudkan. Perayaan Nyepi Tahun Baru Saka 1935 yang jatuh pada 12 Maret 2013 mendatang diharapkan jauh lebih khusyuk dengan tidak adanya siaran radio maupun televisi. Langit Bali akan terbebas dari siaran radio dan televisi.
KPID Bali kembali mengimbau seluruh lembaga penyiaran – radio dan televisi – untuk tidak bersiaran atau merelai siaran untuk wilayah Bali pada saat Nyepi mulai 12 Maret pukul 06.00 hingga 13 Maret pukul 06.00 wita. Seluruh lembaga penyiaran sudah menegaskan komitmen.
Komitmen itu, kata Komang, diungkapkan dalam sosialisasi di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali. Sosialisasi yang difasilitasi Komisi I DPRD Bali itu dipandu Ketua Komisi I, I Made Arjaya. Selain sejumlah anggota Komisi I, hadir pula seluruh komisioner KPID Bali, serta semua perwakilan radio dan TV.
Juga hadir unsur Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), Majelis Utama Desa Pakraman (MUDP), Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKAUB), Polda Bali, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) dan asosiasi kepariwisataan lainnya, Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar, dan Dinas Hubkominfo, serta pejabat Pemkab/Pemkot se-Bali.
"Semua lembaga penyiaran berkomitmen membuktikan peran sosial dan tanggung jawab dan kontribusi mereka dalam perayaan Nyepi, sehingga berlangsung khidmat," kata Komang.
Pihak PHDI mendukung imbauan KPID Bali terkait peniadaan siaran saat Nyepi. “Filosofinya adalah, tak adanya siaran akan lebih mendukung kekhidmatan Nyepi. FKAUB Bali mendukung gerakan dan imbauan ini untuk disosialisasikan kepada umat beragama non-Hindu yang hidup rukun berdampingan di Bali.
Pihak PHRI Bali, menyatakan siap menyosialisasikan imbauan ini kepada hotel-hotel dan restoran. Hal ini terkait dengan fakta, bahwa di hotel-htel dan restoran pada saat Nyepi sering dipasarkan Paket Nyepi yang justru aktivitas di dalamnya penuh hiburan antara lain melalui siaran TV berlangganan.
Sementara, perwakilan dari Polda Bali mendukung pelaksanaan Nyepi tanpa siaran ini disertai tindakan tegas terhadap reaksi kontraproduktif yang mungkin muncul.
Pihak Balai Monitor Frekuensi Klas II Denpasar –instansi yang berwenang mengawasi penggunaan frekuensi radio –bahkan bertekad bekerja keras untuk mengamankan dipatuhinya imbauan KPID Bali. Red
Jogjakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY mengaku menyerahkan persoalan pelanggaran kampanye di Media kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) DIY dan Dewan Pers. Langkah ini dilakukan sebab dalam aturan kedua lembaga tersebut berwenang dalam pengawasan iklan partai politik yang melanggar.
“Ya, pengawasan juga dari mereka. Bagaimanapun, media berpedoman pada prinsip dan idealisme jurnalistik, dan itu bukan kewenangan kami,” kata Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU DIY Miftachul Alvin, Minggu (10/2/2013).
Menurut Alvin, KPU Pusat sebenarnya telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) No. 01/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun terkait teknis aturan penyiaran dan iklan di media massa merupakan kewenangan kedua lembaga tersebut.
Materi iklan kampanye partai politik di media massa baik elektronik maupun cetak, lanjut dia, perlu diamati lantaran belum adanya aturan yang mengatur soal tekhnis iklannya.
“Iklan kampanye itu seperti apa? Kalau terkait dengan masalah pemberitaan hal itu tidak menjadi soal,” paparnya seperti dikutip jogja.com. Red
Medan - Dalam menyukseskan berlangsungnya pemilihan umum (pemilu) yang berkualitas telah diputuskan bersama Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utaradengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumut dan panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tentang pedoman siaran lembaga penyiaran dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tahun 2013.
Keputusan bersama tersebut, bahwa KPID merupakan lembaga negara independen yang ada di daerah yang tugas dan wewenangnya diatur dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. Sedangkan KPU Provsu, yang tertera dalam Undang-undang Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu adalah lembaga negara yang diberi wewenang khusu dalam Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur. Sementara itu, panitia Panwaslu Sumut merupakan pengawas pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu ditingkat provinsi.
"Melalui MOU yang sudah ditandatangani pada 8 Januari 2013 lalu, telah ditetapkan pedoman bahwa pasangan calon, tim kampanye, dan lembaga penyiatan menjamin dan melindungi kemerdekaan pers, kebebasan berpendapat dan berekspresi dengan bertumpu pada asas keadilan, demokrasi, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga penyiaran juga menjamin dan memberikan kesempatan yang sama kepada pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk menyampaikan siaran kampanyenya mengenai visi, misi dan program kepada pemilih," kata Ketua KPID Sumut, Abdul Haris Nasution dalam rapat koordinasi MOU KPID Sumut, KPU Sumut dan Panwaslu Sumut terkait kampanye pilkada yang ditayangkan media elektronik, di Medan, Selasa, pekan lalu.
Diungkapkannya, pasangan calon dan tim kampanye harus menjamin dan menghormati hak publik untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berkualitas mengenai visi, misi, dan program pada setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sumut tahun 2013.
Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPID Sumut, Mutia Atiqah dalam paparannya menjelaskan, materi siaran kampanye pasangan calon yang akan disampaikan melalui siaran kampanye pada lembaga penyiaran kepada pemilih berupa visi, misi dan program telah disampaikan secara sah di KPU Provsu. Selain itu, materi siaran kampanye pasangan calon juga dilarang menghina dan merendahkan pasangan calon lainnya, serta melecehkan dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, norma, dan budaya masyarakat setempat.
"Adapun jenis siaran kampanye yang dapat disampaikan berupa siaran informasi, pendidikan, hiburan, iklan dan jajak pendapat (polling). Lembaga penyiaran yang boleh menyiarkan siaran kampanye pemilihan GUbsu/Cawagubsu 2013 adalah lembaga penyiaran yang sudah memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran berupa ISR (Ijin Stasiun Radio), IPP (Ijin Penyelenggaraan Penyiaran), dan minimal RK (Rekomendasi Kelayakan) dari KPID Sumut," jelas Mutia seperti di kutip analisa.com.
Lebih lanjut, Mutia megungkapkan, bagi peserta pemilu dan tim kampanye, atau narasumber yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Perundang-undangan, dalam pelaksanaan kampanye pemilu akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2008.
Sementara itu, Anggota KPU Sumut Devisi Sosialisasi, Rajin Sitepu mengatakan, berdasarkan penetapan pada 8 Januari 2013 lalu, maka pihaknya berkewajiban untuk mensosialisasikan, menyampaikan serta memberitahukan kepada tim kampanye dan lembaga penyiaran untuk dapat mengetahui, dimengerti dan dilaksanakan sehingga penyiaran tentang Cagubsu/Cawagubsu dapat berlangsung secara profesional sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan.
"Kami berharap, pedoman yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Sehubungan dengan mulai memasuki tahapan kampanye, maka sudah diatur dalam MOU," katanya.
Pimpinan Panwaslu Sumut Divisi Umum, Ester Ritonga menambahkan, pihaknya yakin bahwa lembaga penyiaran Indonesia dan seluruh stakeholder dan kita semua mempunyai kewajiban untuk mencapai hasil yang berkualitas dalam pemilu Gubernur/Wakil Gubernur Sumut 2013. Red
Dalam episode ini, terlihat Reyna selaku anak dibawah umur 12 tahun menghadiri persidangan. Padahal, dalam tata tertib persidangan bertuliskan “Dilarang membawa anak-anak dibawah umur 12 tahun, kecuali Majelis Hakim menghendaki anak tersebut menghadiri persidangan.”.
Selain itu, dalam sinteron ini tokoh Reyna dibuat seperti cacat fisik sehingga membuat ia terbatas untuk melakukan apapun. Sedangkan hal tersebut bisa dipertimbangkan sebagai eksploitasi anak.
Pojok Apresiasi
Ragus Patriantobsc
Lurah Tambakwedi otak penyerobotan tanah gg cendrawasih persil Soebagyo,Tanah tersebut sisebagaidh balik nama sebagian ke Ragus Patriantobsc dan muncul pbb namun pihak kelurahan tdk membuat buat perubahan warkah pbb sesuai dgn ukuran kavling yg sdh didaftarkan juru kavling shg terugikan tiap tahun pembayaran pbb ,dr ukuran yg dipaksakan tsb.Kerugian dr perilaku tdk wajar kelurahan tsb muncul bangunan2 menghabiskan tanah yg belum balik nama tsb.